Ditjen Pajak Bakal Razia NPWP

Started by markosprawira, 15 April 2009, 05:16:04 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

markosprawira

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak berencana merazia wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak. Razia dilakukan berdasarkan tempat kerja wajib pajak. Langkah ini bagian dari upaya untuk mencapai target jumlah wajib pajak orang pribadi tahun 2009.

Jumlah wajib pajak orang pribadi tahun 2009 ditargetkan naik 20 persen dibandingkan tahun 2008. "Kami akan melanjutkan kebijakan ad hoc menambah jumlah wajib pajak tahun 2009, salah satunya dengan penyisiran NPWP (nomor pokok wajib pajak) dari gedung ke gedung atau metode the highest building," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/4).

Hingga 31 Desember 2008, 8,807 juta warga memiliki NPWP. Per 31 Maret 2009, pemilik NPWP menjadi 11,167 juta orang, naik 2,359 juta orang dalam tiga bulan.

"Sebenarnya target penambahan jumlah wajib pajak orang pribadi 20 persen sudah tercapai. Namun, kami tetap menjalankan kebijakan perluasan basis pajak agar semua orang punya NPWP," kata Darmin.

Berdasarkan kontrak kinerja yang ditandatangani Dirjen Pajak dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, 7 April 2009, ditargetkan penerimaan pajak 2009 sebesar Rp 587,8 triliun.

Guna mendorong jumlah pemegang NPWP 2009, Ditjen Pajak memberikan fasilitas bebas bayar fiskal Rp 2,5 juta bagi pemilik NPWP yang bepergian ke luar negeri. Selain itu, Ditjen Pajak juga menghapus sanksi denda Rp 100.000 bagi wajib pajak yang telat menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak melebihi batas waktu 31 Maret 2009.

Menanggapi dihapusnya sanksi denda ini, pengamat pajak, Danny Septriadi, menyatakan, penghapusan denda bisa menimbulkan kekecewaan bagi wajib pajak yang patuh sesuai jadwal.

Di sisi lain, wajib pajak yang belum menyerahkan SPT akan cenderung menunda penyerahan hingga akhir batas waktu, 31 Desember 2009. "Mereka berandai-andai, jika kepemimpinan nasional berubah, ada peluang menghindari pajak," ujarnya.

Ekonom Dradjad H Wibowo berpendapat lain. Dia mengatakan, ada tiga faktor yang membuat pemilik NPWP tidak menyerahkan SPT tepat waktu.
Pertama, badan usaha yang terdaftar dalam NPWP sudah rugi dan tutup.
Kedua, penghasilan pemilik NPWP masih dalam kategori penghasilan tidak kena pajak, yakni Rp 15,8 juta per tahun atau pajaknya sudah dibayar pemberi kerja.
Ketiga, pensiunan yang kini tidak lagi bayar pajak.

Namun, lanjut Dradjad, ada pula karena manipulasi pajak. "Kebanyakan wajib pajak badan. Misalnya mendirikan perusahaan 2-3 tahun tidak bayar pajak, lalu ditutup dengan alasan rugi, kemudian
mendirikan perusahaan baru," tuturnya.

Pitu Kecil

Smile Forever :)

naviscope

Tinggalkan masa lalu, lepaskan beban akan masa depan, tidak terikat dengan yang sekarang maka kamu akan merasakan kedamain batin.

Leave the past alone, do not worry about the future, do not cling to the present and you will achieve calm.

Sunkmanitu Tanka Ob'waci

HOREEEEEEE

koq biadab om? lah itu kan kewajiban...
HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days

naviscope

^
^
giliran kita kerja, kita bayar pajak

tar klu kita ga kerja, sapa yang mo kasi kita makan coba?
ga da kan? so, kita bayar pajak buat apa ? toh, ga jelas juga dialokasikan kemana?
dikorup sana sini
Tinggalkan masa lalu, lepaskan beban akan masa depan, tidak terikat dengan yang sekarang maka kamu akan merasakan kedamain batin.

Leave the past alone, do not worry about the future, do not cling to the present and you will achieve calm.

yanfei

sebagai wni yg baik, gw uda bayar pajak walaupun 20.000 sebulan  :P

Mr.Jhonz

Mungkin sosialisasi NPWP ke masyarakat yang kurang,
tante sy udah ketakutan duluan..

Katanya kalo kita ga punya NPWP ruang gerak kita akan dipersempit,
banyak wiraswasta/pengusaha yang masih ga paham mengenai NPWP...
Akibatnya banyak pengusaha yang mencemooh pemerintah>dirjen pajak
buddha; "berjuanglah dengan tekun dan perhatian murni"

ryu

LINTAH DARAT!!

Makan di pajek, beli barang di pajek, usaha di pajek
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Mr.Jhonz

Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga
buddha; "berjuanglah dengan tekun dan perhatian murni"

chubby

yah emang berat c soal pajak ini papaku n kakak2ku aja pada kewalahan.. tapi yah mau bagaimana lagi sebagai warga negara yah kita musti bayar bagaimanapun juga pajak salah satu yang membuat suatu negara tuh bisa maju. kita selalu membanding2kan fasilitas negara2 maju yang sangat bagus. tentunya kita mau dunk fasilitas di negara kita bisa seprti itu makanya itu salah satu guna bayar pajak. sekarang yang bisa kita lakuin yah mau ga mau bayar n berdoa moga tuh duit di pergunakan bener2 bukan masuk ketangan2 koruptor
hy2 salam kenal ya semuanya

F.T

mudah2an kerja keras KPK , benar2 bisa membawa hasil buat negara. Harapan negara tergantung dari kejujuran dan ketegasan KPK dalam mengusut kasus korupsi di indonesia. Dengan demikian pajak2 negara bisa di gunakan dengan baik untuk kemajuan indonesia.


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] [url="//yahoo.com"]yahoo.com[/url]

ryu

Yang jadi masalah adalah pemerintah sekarang monoton, 4L (lu lagi lu lagi) mana bisa berubah :))
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Brado

Pajak kita soalnya sudah berlapis-lapis
Gaji udah kena pph21
Pulsa hp juga termasuk pajak
Makan di resto kena bayar pajaknya juga
Punya rumah kena pajak PBB
Pajak kendaraan bermotor
Dan seterusnya..

Kalau hari tua kita terjamin karena bayar pajak sih tidak apa2
Tapi kalau disini susah diharapkan, bahkan untuk pemakaman/kremasi kita sendiri nanti harus kita cicil dari sekarang.. selama masih hidup
Jadi masyarakat masih merasa enggan

Pitu Kecil

Kewajiban? Gak salah saya dengar kata itu? apa yang disebut kewajiban?
Coba saya tanya saja, sekarang kita punya penghasilan maka disuruh bayar pajak! coba kalau kita lagi miskin, makan aja susah "Gimana Pergi Lapor NPWP" Naek becak aja susah!!!!

Saya kagak ngerti sih biadab Dirjen Pajak itu dan Menteri Keuangan kita yang biadab, kalau umur diatas 21 tahun ampe 50 tahun dikenakan NPWP itu sih oke aja.
coba yang udah 51 tahun ke atas alias yang udah kakek dan nenek, apa mereka ngerti PAJAK sialan itu apa? ngerti cara pelaporannya? kalau enggak ngerti minta konsultan yang isi (ujung ujung bayar duit ke konsultan) hari tua seharusnya udah hidup tenang dan tidak takut pajak (liat di luar negeri) mereka yang uddah tua (gak ada penghasilan mereka kagak lapor dan bayar pajak lagi).

coba kalau sini yang biadab, saat anda punya pekerjaan anda bayar pajak 20rb / bulan!!
saat anda di PHK anda laporin penghasilan NIHIL, percayakah mereka?
Jujur saja, banyak perusahaan di tahun 2008 merugi tapi pembayaran pajak makin tinggi, Kenapa?
Di tahun 2007 perusahaan A bayar pajak 100 juta / tahun, dan kalau di tahun 2008 perusahaan A bayar pajak 50 juta... Wkkwkwkwkwkwkwk.... dijamin akan di sidang oleh Tukang Pajak bermata duitan, di cek ini dan itu.

Ingat di indonesia ini Laporin yang asli Pun "Tetap" kena masalah, gak percaya? silakan anda mencoba... Wanna Try?

Gak usah banyak capak kalau Dirjen Pajak di indonesia udah bagus, dll....
Dirjen Pajak indonesia = sampah, dan selamanya tetap sampah jika karyawan disana belum diganti dengan yang jujur dan baik....

Ingat masuk ke dirjen pajak mesti pake duit beratus juta, saat duduk mereka akan halalkan segala cara untuk dapatkan uang itu kembali.
Nah gimana cara itu, Silakan berpikir.... kalau bukan susahin perusahaan-perusahaan, pabrik, dll.... dimana mereka dapatkan uang itu?

So silakan dilihat sudah berapa perusahaan "Gulung Tikar" sudah berapa pengusaha asing "Kabur" jika diusut Ujung - Ujung nya salah satu adalah Pajak sialan itu.

Program kemarin " SUNSET POLICY" melaporkan pajak maka tidur akan nyenyak... Sialan dengan Motto itu.... orang yang sudah lapor dengan program itu, tau gak berapa denda dan gimana karyawan biadab itu susahin orang yang ngelapor itu?

Bayar pajak, hari tua terjamin... mati saja ke laut!
orang yang sepanjang hidupnya bayar pajak, saat tua dalam kondisi miskin! siapa yang kasih dia jaminan hidup?

Gak usah banyak bicara deh, Indonesia ini sesuka hati mengeluarkan peraturannya... Perjanjian Bebas Fiskal untuk ke malaysia dan thailand yang sudah ditanda-tangani aja di batalkan secara sepihak oleh indonesia (dasar otak pantat)....

Tak heran banyak orang malaysia dan orang luar negeri membenci orang indonesia...

Jika Dirjen Pajak itu udah setara dengan yang luar negeri "orang bayar pajak pun dengan senang hati dan suka rela" yang di indonesia pake cara Kotor "gak ada NPWP keluar negeri kena fiskal 2,5 juta"
apa gak biadab?
Smile Forever :)

Indra