Buddha Bar Dinilai Melecehkan Agama Buddha

Started by aitristina, 23 February 2009, 05:44:48 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

hartono238

brianz_liu liu: Papan nama buddha bar boleh diturunkan, buddha bar boleh ditutup, buddha bar boleh berhenti beroperasi, TETAPI mustahil dapat menghentikan langkah para entertaint untuk berdugem bersama para buddha, bodhisatva... sedang dinegosiasikan dan akan segera terwujud dan hadir penganti bar yg lebih oke, lebih aman, lebih terpercaya dan lebih fantastik...
brianz_liu liu: yaitu... VIHARA BAR, jam 06.00 s/d jam 21.00 Vihara, jam 22.00 s/d jam 05.00 bar:)

Just Kidding mode on

SarjanaHukum

 [at] Wen78. Banyak yang tidak mengerti perjuangan FABB. FABB itu di indonesia tentu mengurus BB yang di Indonesia, soal di negara lain itu urusan umat disana. Karena sekarang ini di FABB tidak membahas soal Rupang dalam kaitan Dharma lagi tetapi Menuntut BB krn melanggar UU yang ada di Indonesia (Silahkan Baca artikel dibawah). Kita sekarang ini berbicara dalam tahap HUKUM, bukan Dharma lagi. Karena soal Dharma itu relatif tergantung persepsi orang, tidak akan habis di debat, dan tidak ada gunanya di debat Dharma itu. Seperti ada sebuah gelas yang diisi air setengah. Mau katakan gelas itu SETENGAH PENUH ya benar, mau katakan gelas itu SETENGAH KOSONG ya benar.
Demikian juga perdebatan soal Dharma dalam kaitannnya dengan BB, TIDAK ADA YANG BENAR DAN TIDAK ADA YANG SALAH.

YANG PASTI BENAR-BENAR SALAH ADALAH BUDDHA BAR MELANGGAR UU YANG ADA DI INDONESIA. TITIK. Jika mau melegalkan BB, silahkan UU nya di amandemen.


______________________________________
Potret Kesadaran Hukum Penyelenggara Negara

Oleh: Tony, SH, SpN, M.Kn.

Akhir-akhir ini mun cul hot-issue di berbagai kota besar di tanah air, yaitu sebuah problema yang bersinggungan dengan nilai keluhuran agama

khususnya agama Buddha, dimana dengan munculnya sebuah tempat santai yang mempergunakan logo Buddha Bar, sebuah merek dagang franchise /waralaba yang berasal dari negara Perancis, negara yang dalam kehidupan masyarakatnya menganut sistim liberal. Didirikan pada tahun 1996 oleh Raymond Vison, didalam Buddha Bar di kota Paris itu menyediakan menu makanan bergaya modern, menyajikan minuman ringan, cocktail, anggur, sampai minuman keras berakohol dengan suasana yang romantis, dalam ruangan yang dihiasi dengan berbagai bentuk simbol, ornament dan rupang Sang Buddha sambil diiringi musik-musik klasik yang bernuasa agama Buddha dan dilengkapi fasilitas karaoke-room yang mewah. (silahkan berakses ke situs hhtp://www.buddha bar.co.id)

Inilah sebuah kemasan tempat hiburan dengan merek Buddha Bar yang cukup inovatif untuk ukuran negara Barat yang kapitalis, yang hak franchise-nya ditolak kehadirannya oleh negara Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura dan lainnya, walaupun negara-negara tersebut belum mengenal ideologi Pancasila. Tetapi malah diklaim pemiliknya bahwa di Indonesia (yang berazaskan Pancasila) adalah negara pertama dan satu-satunya di wilayah Asia yang mendirikan tempat hiburan Buddha Bar. Sebuah brand yang menurut para umat Buddha di Indonesia telah menodai nilai-nilai luhur agama Buddha. Lantas siapa yang yang bertanggung jawab dalam persoalan ini ?

Perizinan

Kita mencoba menusuri dulu suatu proses permohonan perizinan pada instansi yang terkait, yaitu Dinas Parawisata setempat. Menurut Wakil Gubenur DKI Jakarta, bahwa pihak pengusaha telah mendapat rekomendasi dari Pihak Forum Komunikasi Buddha Indonesia; DPP Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia dan DPP Generasi Muda Buddhis Indonesia, untuk pemakaian label Buddha Bar. Anehnya kenapa tidak dilibatkan pengurus WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), wadah resmi perwakilan umat Buddha yang diakui oleh pemerintah. Inilah keteledoran pihak penerbit izin, tidak memahami kompetensi dan fungsi organisasi secara comprehensive, kurang sensitive atau kurang peka (mati rasa).

Hak Merek

Menurut Didik Taryadi, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Merek Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Hak Merek Buddha Bar sudah terdaftar dengan nomor IDM000189681 di kelas 43 untuk jenis restoran, pada tanggal 18 Juli 2007, prosesnya selama setahun. Jadi mengenai merek tidak ada masalah. (beritajakarta.com; 12-03-2009 22:50). Wah ! ini lebih runyam lagi, merek Buddha Bar jelas melanggar pasal 5 Undang-Undang Merek No.15 tahun 2001 yang bunyi antara lain : Yang tidak dapat didaftarkan sebagai merk adalah :

-Pasal 5 (a) : Merek yang bertentangan dengan moral, perundang-undangan dan ketertiban umum, dengan penjelasannya adalah merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum dan apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, atau agama dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu. -Pasal 5 (c) : tanda-tanda yang menjadi milik umum ,dengan penjelasannya adalah tanda tersebut bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Dengan demikian jelas-jelas kata Buddha tersebut sudah menjadi milik umum bahkan milik dunia, dan peng gunaan merek Buddha Bar jelas menimbulkan keresahan sosial, melanggar norma kesopanan dan bertentangan dengan moralitas dan akidah agama. Apakah ada kemungkinan pejabat Kasubdir Pelayanan Hukum Direktorat merek HaKI belum pernah membaca pasal ini ?

Peristiwa Pidana

Semenjak berdirinya Buddha Bar di jalan Teuku Umar no.1, Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Nopember 2008, maka pengusaha tersebut sudah terancam pasal 156 (a) KUHP yaitu tentang peghinaan/p*n*staan terhadap agama dengan ancaman hukum 5 tahun, dan birokrat yang mengeluarkan izin tersebut diancam pasal 55 (1) dan 56 (1) KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

"Jika ada yang melapor, akan kami periksa", demikian janji Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin disela-sela unjuk rasa para umat Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) di depan restoran Buddha Bar. Mudah-mudahan pernyataan tersebut tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga membawa konsistensi. Sedangkan di pihak lain yaitu Forum Anti Buddha Bar sudah melaporkan persoalan ini kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 9 Maret 2009, namun sampai saat ini nampaknya pihak penegak hukum masih pikir-pikir.

Kaedah Agama

Ada sementara pihak yang berdalih bahwa, banyak merek dagang/jasa juga mempergunakan symbol Buddha, misalnya : Buddha Haha Restoran. Bali Buddha Restoran, Buddha Maitreya Restoran, Buddha Silk & Artshop. Ini memang benar, tetapi semua rumah makan tersebut hanya menyediakan makan vegetarian (bebas dari unsur makhluk hidup). Sedang di Buddha Bar menyediakan minuman yang bersifat mabuk-mabukan dan lain sebagainya. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Buddha yang menganjurkan untuk menghindari 5 jenis usaha perdagangan (Anguttara Nikaya III,153), yaitu berdagang : 1. Senjata; 2. Makhluk hidup; 3.Daging (yang berasal dari makhluk hidup); 4. Minuman yang memabukkan dan menimbulkan kecanduan; 5.Racun.

Berdasarkan ulasan singkat ini, kita mencoba menuju kepada satu titik kesimpulan dengan menarik saran-saran:
-Pemilik Buddha Bar agar segera dengan kesadaran sendirinya dapat mengganti merek usaha tersebut.
- Apabila penggantian merek tersebut disebabkan dengan perasaan " hormat", maka segala assesoris didalam ruangan tempat usaha tersebut yang berkaitan dengan agama Buddha juga (symbol, rupang, music ,pernak-pernik Buddhism) agar disimpan atau diletakan di tempat yang sepantasnya.

Ia yang menghormati mereka yang patut dihormati, yakni para Buddha atau siswa-siswaNya yang telah mengatasi rintangan-rintangan; akan bebas dari kesedihan dan ratap tangis.
Ia yang menghormati orang-orang suci yang telah menemukan kedamaian dan telah bebas dari ketakutan; maka jasa perbuatannya tak dapat diukur dengan ukuran apapun.

(Dhammapada XIV,17-18).

SarjanaHukum

Sebaiknya masalah BB dibuat mudah saja, BB melanggar UU. Ya sudah itu saja pelanggaran yang jelas dan nyata. Soal yang lain ya itu tambahan saja. Intinya ya Buddha Bar jelas melanggar pasal 5 Undang-Undang Merek No.15 tahun 2001.

wen78

#993
Quote from: SarjanaHukum on 18 April 2009, 01:04:05 PM
[at] Wen78. Banyak yang tidak mengerti perjuangan FABB.
justru saya sangat mengerti perjuangan FABB. makanya saya ingin melihat sampe mana perjuangan FABB.

Quote from: SarjanaHukum on 18 April 2009, 01:04:05 PM
FABB itu di indonesia tentu mengurus BB yang di Indonesia, soal di negara lain itu urusan umat disana.
oooo.. ternyata begitu....
kl bole tau, kenapa tidak keberatan kehadiran BB di negara lain?
ato umat Buddha Indonesia udah mulai ketularan agama tetangga?  ;D

Quote from: SarjanaHukum on 18 April 2009, 01:04:05 PM
Karena sekarang ini di FABB tidak membahas soal Rupang dalam kaitan Dharma lagi tetapi Menuntut BB krn melanggar UU yang ada di Indonesia (Silahkan Baca artikel dibawah). Kita sekarang ini berbicara dalam tahap HUKUM, bukan Dharma lagi.
walaupun saya bukan dari latar belakang hukum, mari kita berbicara dari sudut pandang hukum ;D

hukum mode: ON

Quote from: SarjanaHukum on 18 April 2009, 01:04:05 PM
Menurut Didik Taryadi, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Merek Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Hak Merek Buddha Bar sudah terdaftar dengan nomor IDM000189681 di kelas 43 untuk jenis restoran, pada tanggal 18 Juli 2007, prosesnya selama setahun. Jadi mengenai merek tidak ada masalah. (beritajakarta.com; 12-03-2009 22:50). Wah ! ini lebih runyam lagi, merek Buddha Bar jelas melanggar pasal 5 Undang-Undang Merek No.15 tahun 2001 yang bunyi antara lain : Yang tidak dapat didaftarkan sebagai merk adalah :

-Pasal 5 (a) : Merek yang bertentangan dengan moral, perundang-undangan dan ketertiban umum, dengan penjelasannya adalah merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum dan apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, atau agama dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu.
dikatakan penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, atau agama dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu, maka kalimat ini dihadapkan kepada sebuah pertanyaan,
apakah umat Buddha(yg mempelajari, mendalami, melakukan praktek Buddha) harus tersinggung dengan kehadiran BB di Indonesia?

jika adalah benar umat Buddha Indonesia merasa tersinggung atas kehadiran BB di Indonesia, maka BB Indonesia harus ditutup.
maka, kembali dihadapkan kepada sebuah pertanyaan baru,
apakah semua umat Buddha Indonesia merasa tersinggung atas kehadiran BB di Indonesia?

Quote from: SarjanaHukum on 18 April 2009, 01:04:05 PM
-Pasal 5 (c) : tanda-tanda yang menjadi milik umum ,dengan penjelasannya adalah tanda tersebut bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Dengan demikian jelas-jelas kata Buddha tersebut sudah menjadi milik umum bahkan milik dunia, dan peng gunaan merek Buddha Bar jelas menimbulkan keresahan sosial, melanggar norma kesopanan dan bertentangan dengan moralitas dan akidah agama. Apakah ada kemungkinan pejabat Kasubdir Pelayanan Hukum Direktorat merek HaKI belum pernah membaca pasal ini ?
jika dikatakan kata "Buddha" adalah milik umum, bagaimana penggunaan kata "Buddha" pada Buddha Haha Restoran, Bali Buddha Restoran, Buddha Maitreya Restoran, Buddha Silk & Artshop?

Quote from: SarjanaHukum on 18 April 2009, 01:04:05 PM
Semenjak berdirinya Buddha Bar di jalan Teuku Umar no.1, Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Nopember 2008, maka pengusaha tersebut sudah terancam pasal 156 (a) KUHP yaitu tentang peghinaan/p*n*staan terhadap agama dengan ancaman hukum 5 tahun, dan birokrat yang mengeluarkan izin tersebut diancam pasal 55 (1) dan 56 (1) KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
pasal 156 KUHP berbunyi:
"Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan (a) yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

ini seperti yg diatas(akan saya copy ulang).
apakah umat Buddha(yg mempelajari, mendalami, melakukan praktek Buddha) harus tersinggung dengan kehadiran BB di Indonesia?

jika adalah benar umat Buddha Indonesia merasa tersinggung atas kehadiran BB di Indonesia, maka BB Indonesia harus ditutup.
maka, kembali dihadapkan kepada sebuah pertanyaan baru,
apakah semua umat Buddha Indonesia merasa tersinggung atas kehadiran BB di Indonesia?


Quote from: SarjanaHukum on 18 April 2009, 01:04:05 PM
Ada sementara pihak yang berdalih bahwa, banyak merek dagang/jasa juga mempergunakan symbol Buddha, misalnya : Buddha Haha Restoran. Bali Buddha Restoran, Buddha Maitreya Restoran, Buddha Silk & Artshop. Ini memang benar, tetapi semua rumah makan tersebut hanya menyediakan makan vegetarian (bebas dari unsur makhluk hidup). Sedang di Buddha Bar menyediakan minuman yang bersifat mabuk-mabukan dan lain sebagainya. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Buddha yang menganjurkan untuk menghindari 5 jenis usaha perdagangan (Anguttara Nikaya III,153), yaitu berdagang : 1. Senjata; 2. Makhluk hidup; 3.Daging (yang berasal dari makhluk hidup); 4. Minuman yang memabukkan dan menimbulkan kecanduan; 5.Racun.
mari kita menyimak paragraf ini baik2...
1. dikatakan: "Ada sementara pihak yang berdalih bahwa, banyak merek dagang/jasa juga mempergunakan symbol Buddha, misalnya : Buddha Haha Restoran. Bali Buddha Restoran, Buddha Maitreya Restoran, Buddha Silk & Artshop. Ini memang benar, tetapi semua rumah makan tersebut hanya menyediakan makan vegetarian (bebas dari unsur makhluk hidup)"

ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan kata "Buddha" boleh2 saja, selama masih "1 atap" dengan ajaran Buddha. namun jika dihadapkan pada:

"Pasal 5 (c) : tanda-tanda yang menjadi milik umum ,dengan penjelasannya adalah tanda tersebut bersifat umum dan telah menjadi milik umum.  Dengan demikian jelas-jelas kata Buddha tersebut sudah menjadi milik umum bahkan milik dunia."

maka pertanyaannya, apakah Buddha Haha Restoran, Bali Buddha Restoran, Buddha Maitreya Restoran, Buddha Silk & Artshop, melanggar Pasal 5 (c)?

2. dikatakan "Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Buddha yang menganjurkan untuk menghindari 5 jenis usaha perdagangan (Anguttara Nikaya III,153), yaitu berdagang : 1. Senjata; 2. Makhluk hidup; 3.Daging (yang berasal dari makhluk hidup); 4. Minuman yang memabukkan dan menimbulkan kecanduan; 5.Racun."
berapa banyak umat Buddha yg memiliki usaha restaurant yg menjual Daging (yang berasal dari makhluk hidup)?

jika dikatakan BB melanggar Anguttara Nikaya III,153, yaitu menjual Minuman yang memabukkan dan menimbulkan kecanduan dan harus ditutup. bagaimana dengan umat Buddha yg memiliki usaha restaurant yg menjual Daging (yang berasal dari makhluk hidup)?


Hukum tidak memandang alasan. jika tidak boleh, maka semuanya tidak boleh, tanpa alasan apapun.
jika BB melanggar hukum Indonesia, maka banyak usaha lain yg sebenarnya juga melanggar hukum Indonesia dan seharusnya semuanya harus ditutup juga.

1 lagi... ;D
dikatakan: "Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Buddha yang menganjurkan untuk menghindari 5 jenis usaha perdagangan (Anguttara Nikaya III,153), yaitu berdagang : 1. Senjata; 2. Makhluk hidup; 3.Daging (yang berasal dari makhluk hidup); 4. Minuman yang memabukkan dan menimbulkan kecanduan; 5.Racun."
disini ada bumbu opini pribadi.
menghindari bukan tidak berarti tidak boleh
dan selama saya belajar Buddhism, saya tidak pernah membaca yg mengatakan "tidak boleh". semuanya hanya sebatas, hendak untuk tidak, menghindari, sebaiknya tidak, dll.


hukum mode OFF

no offence. peace ;D
_/\_

segala post saya yg tidak berdasarkan sumber yg otentik yaitu Tripitaka, adalah post yg tidak sah yg dapat mengakibatkan kesalahanpahaman dalam memahami Buddhism. dengan demikian, mohon abaikan semua statement saya di forum ini, karena saya tidak menyertakan sumber yg otentik yaitu Tripitaka.

SarjanaHukum

Perkataan  "khalayak umum" dengan "semua" itu  beda. Umum itu mewakili banyak orang tetapi tidak semua orang.

wen78

tq atas koreksinya.

ya... memang mayoritas umat Buddhist Indonesia keberatan atas kehadiran BB di Indonesia. dan tidak dipungkiri pula, bahwa kata "Bar" itu sendiri memiliki image/nilai yg negatif di mata orang asia termasuk Indonesia, serta alkohol juga memiliki image/nilai yg negatif di daerah berpendudukan tropis dimana cuaca tidak dingin dan tidak memerlukan minuman yg dapat menghangatkan badan.

yaaa... begitulah kenyataannya...

_/\_
segala post saya yg tidak berdasarkan sumber yg otentik yaitu Tripitaka, adalah post yg tidak sah yg dapat mengakibatkan kesalahanpahaman dalam memahami Buddhism. dengan demikian, mohon abaikan semua statement saya di forum ini, karena saya tidak menyertakan sumber yg otentik yaitu Tripitaka.

hartono238

sekedar info : HAKI sudah menarik izin merek buddha bar

J.W


coedabgf

#998
Sudah jadi pemenang legislatif....dengan usaha kerja keras dan terencana matang dan baik! mungkin masih blom pemilihan presidennya. Setelah itu tinggal tunggu satu tahun berikutnya deh.  :))
iKuT NGeRumPI Akh..!

SarjanaHukum

Gak sabar nunggu bulan juli pilpresnya...... :)

tula

Info dari Best fm .... ayo2 di dengerin tar malam

LIVE - SIARAN LANGSUNG
HAK MERK "BUDDHA BAR" SUDAH DICABUT
APA LANGKAH KITA SELANJUTNYA??
Hari SENIN, 20 APRIL 2009
PUKUL 19.00 - 20.00
di 95.9 CITY RADIO dan
di relay secara EKLUSIVE di
BEST FM - The 1st DIGITAL Radio Online In Sumatera.
dengarkan di
http://bestfmmedan.blogspot.com/ atau
http://bestfmmedan1.blogspot.com/ atau
http://bestfmmedan2.blogspot.com/ atau
http://bestfmmedan3.blogspot.com/ dan
http://radiobestfmmedan.blogspot.com/

Selamat Menikmati
PLZ SEBAR

F.T



Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] [url="//yahoo.com"]yahoo.com[/url]

Sunkmanitu Tanka Ob'waci

ugh my eyes..., salah satu web site yang melanggar semua aturan web design ^:)^
HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days


Sumedho

 [at] gachapin:

dan sistem tabrak lari hehehhehe
There is no place like 127.0.0.1