News:

Semoga anda berbahagia _/\_

Main Menu

ANDA "MENCURI" TIAP HARI?

Started by johan3000, 09 August 2007, 05:59:29 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Hendra Susanto

wah gw sering donlot lagu nech..  ;D apa itu termasuk mencuri???
klo pelanggaran hak cipta atau singkatnya mencuri itu bukannya klo uda kt bajak trus dijual lagi???
sedang ini utk kepentingan pribadi... dan digunakan utk kepentingan org byk... (dlm arti kata intern tdk diekploitasi...
mohon penjelasan lebih lanjut..
_/\_


Arasmas

Membeli cd bajakan, tidak termasuk mencuri, karena dalam kesadaran yang tertanam, kita membeli barang curian. Karma yang dihasilkan berbeda. Kecuali, kalo kita mengambil cd bajakan yang akan dijual.

Btw, mencuri di sini sangat2 banyak, dalam kehidupan sehari2.

- Menggunakan fasilitas kantor tanpa ijin.
- Terlambat masuk kerja.
- Merusak barang milik umum.
- Minjam barang dan lupa mengembalikan, setelah itu, merasa jadi milik pribadi.
- Dll.

Kokuzo

yup...
si penjual cd tidak dirugikan...
kalo si pabrik softwarenya seh tetep rugi oleh si pembajak meski kita beli ga beli... dengan kita beli cd bajakan, si pabrik ga rugi, tapi ga dapet keuntungan...
*mental konsumen barang bajakan*

Sumedho

#18
Quote from: Arasmas on 09 August 2007, 04:46:25 PM
Membeli cd bajakan, tidak termasuk mencuri, karena dalam kesadaran yang tertanam, kita membeli barang curian. Karma yang dihasilkan berbeda. Kecuali, kalo kita mengambil cd bajakan yang akan dijual.

Btw, mencuri di sini sangat2 banyak, dalam kehidupan sehari2.

- Menggunakan fasilitas kantor tanpa ijin.
- Terlambat masuk kerja.
- Merusak barang milik umum.
- Minjam barang dan lupa mengembalikan, setelah itu, merasa jadi milik pribadi.
- Dll.
Beli CD bajakan sih memang tidak mencuri, kan beli :D . Tetapi ketika menggunakan isinya tanpa ijin, mengambil hak intelektual orang lain utk digunakan, itu bisa dikategorikan mencuri.

Kalau terlambat tanpa disengaja kayaknya bukan pencurian deh. Kalau sengaja yah baru mencuri waktu.

Merusak milik umum juga bukan pencurian sepertinya. esensi pencurian adalah "yg bukan hak/milik kita menjadi hak/milik kita".
There is no place like 127.0.0.1

El Sol

Quote from: Sumedho on 09 August 2007, 02:05:58 PM
[at] elsol:
Kalau itu adalah 5 syarat yg katanya jika terpenuhi semua, baru dikatakan pencurian.

Dalam hal ini menggunakan software bajakan juga yah agak berbeda lagi kayaknya syaratnya
menurut Dhamma..kita ini gk mencuri... ;D menurut gw seh gitu..haha

El Sol

Quote from: Sumedho on 09 August 2007, 07:31:15 PM
Quote from: Arasmas on 09 August 2007, 04:46:25 PM
Membeli cd bajakan, tidak termasuk mencuri, karena dalam kesadaran yang tertanam, kita membeli barang curian. Karma yang dihasilkan berbeda. Kecuali, kalo kita mengambil cd bajakan yang akan dijual.

Btw, mencuri di sini sangat2 banyak, dalam kehidupan sehari2.

- Menggunakan fasilitas kantor tanpa ijin.
- Terlambat masuk kerja.
- Merusak barang milik umum.
- Minjam barang dan lupa mengembalikan, setelah itu, merasa jadi milik pribadi.
- Dll.
Beli CD bajakan sih memang tidak mencuri, kan beli :D . Tetapi ketika menggunakan isinya tanpa ijin, mengambil hak intelektual orang lain utk digunakan, itu bisa dikategorikan mencuri.

Kalau terlambat tanpa disengaja kayaknya bukan pencurian deh. Kalau sengaja yah baru mencuri waktu.

Merusak milik umum juga bukan pencurian sepertinya. esensi pencurian adalah "yg bukan hak/milik kita menjadi hak/milik kita".

jadi kalo misalne...minyak yg di Iraq diambil ama amerika..trus dijual ke dunia...dan menurut Amerika mereka ada hak..tapi menurut Iraq..Amerika mencuri...nah apakah penguna itu mencuri ato tidak?

Sumedho

Quote from: El Sol on 09 August 2007, 10:11:34 PM
jadi kalo misalne...minyak yg di Iraq diambil ama amerika..trus dijual ke dunia...dan menurut Amerika mereka ada hak..tapi menurut Iraq..Amerika mencuri...nah apakah penguna itu mencuri ato tidak?
Penguna ? yah nda lah. adanya penguna barang curian  ^-^
There is no place like 127.0.0.1

Upaseno


El Sol

Quote from: Upaseno on 09 August 2007, 11:03:57 PM
this ain't a perfect world.
bener...seperti yg Bhante kasi tao gw waktu itu...^^ Tipitaka terlalu sempurna..gk mungkin bisa ikutin 100%...bener khan Bhante? ^^

El Sol

Quote from: Sumedho on 09 August 2007, 10:41:10 PM
Quote from: El Sol on 09 August 2007, 10:11:34 PM
jadi kalo misalne...minyak yg di Iraq diambil ama amerika..trus dijual ke dunia...dan menurut Amerika mereka ada hak..tapi menurut Iraq..Amerika mencuri...nah apakah penguna itu mencuri ato tidak?
Penguna ? yah nda lah. adanya penguna barang curian  ^-^
berarti kalo kt dah membeli/download hasil pirated..bukan mencuri donk...^^ berarti kita tidak tiap hari mencuri..mwahahaha

Effendy

kalau menurut saya sih, mencuri itu apa ya??? dan kegunaannya untuk apa ya??
bingung juga, kalau kita membeli cd bajakan itu (software) dikatakan mencuri sih saya setuju, kalau software tersebut digunakan untuk kejahatan tetapi kalau dilihat dari positive sidenya, sejauh software itu digunakan untuk kepentingan bersama (kepentingan hidup orang banyak) saya kira tidak dikatakan mencuri, tetapi bisa menggunakan fasilitas yang ada..
kalau dikatakan merugikan, saya sih setuju saja, tetapi siapa suruh mereka itu memonopoli dan menjual dengan harga yang tinggi banget. contohnya microsoft. kalau microsoft itu memberikan dengan cuma2 softwarenya atau mungkin harganya murah banget, kemungkinan besar kita pasti membeli yang asli (hehehehe pembelaan habis-habisan)
Akhirnya saya hanya bisa mengatakan bahwa :
"ADA muncul dari TIADA"
"Betapa Mungkin Mencari sumber TIADA"
Mengapa mencari Ujung sebuah Manckok?
Mengapa pula mencari titik Awal-akhir sebuah bola?
Akhirnya semua itu hanya kosong dan hampa, yang sesungguhnya tidak ada apa-apa!

Wah Bingung nih...
Mohon Petunjuk _/\_
Hidup ini adalah Belajar, maka belajarlah dari kehidupan

El Sol

bajakan bukan mencuri pokokne~~~~~ ;D

Effendy

kalau begitu kita download saja, kemudian kita cari cracknya...
apakah itu mencuri???  ^:)^
Hidup ini adalah Belajar, maka belajarlah dari kehidupan

Effendy

saya menggunakan speedy, seandainya saya diberikan oleh teman saya no speedy dan password yang unlimited, kemudian saya pakai, apakah saya mencuri, dimana yang pemilik speedy itu tidak menderita kerugian...
Apakah dikatakan saya mencuri???

:-?
Hidup ini adalah Belajar, maka belajarlah dari kehidupan

Sumedho

kalau menggunakan software bajakan kan teorinya pakai software yang tidak punya haknya. Kalau dari itu sih kelihatanya mirip pencurian.
Kalau pakai serial number orang atau crack, jadi lebih mirip penipuan yah ???

Kalau soal speedy yg unlim dikasih, emang bisa ? setahu saya kan diprotek by phone number juga deh. kalau emang bisa, itu menipu telkom kalau kita seakan2x orang lain yg punya hak unlim. penipuan ? ???
There is no place like 127.0.0.1