[share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....

Started by johan3000, 20 June 2011, 05:34:02 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Nevada

Quote from: No Pain No Gain on 22 June 2011, 04:52:35 PM
menurut saya menjual bajakan seperti menjual daging..wkwkw

kita beli bajakan = kita beli daging, berarti kita ga salah dong...wkwkwk

Secara hakikat Dhamma, memang menjual DVD bajakan tidak "salah". Karena kita bukan mencuri. Menjual barang curian dan mencuri adalah dua hal berbeda. Namun secara hakikat moral dan etika bermasyarakat, menjual DVD bajakan tetaplah perbuatan salah dan bisa ditangkap aparat. :D

Nevada

Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:06:17 PM
nohope :| orgnya jg dah gak aktiv keknya

Kadang memang rangkuman / ringkasan penjelasan seperti itu bahkan tidak ada sumber otentiknya. ;D

dipasena

Quote from: Indra on 21 June 2011, 11:34:05 PM
kalau wifi diproteksi dengan password, kemudian anda menghack password tersebut maka itu termasuk mencuri (bandwith), tapi jika tidak diproteksi artinya memang anda diperbolehkan untuk menggunakan network tsb.

blom tentu, bisa jadi si empu nya wifi tidak tau cara memproteksi menggunakan password. jd si empu tidak sadar bahwa bandwidth nya di curi, walau tidak diproteksi, pembenaran pribadi akan menyatakan : salah sendiri napa ga di protek ato klo ga diprotek berarti bebas pake...

ya lebih baik ditanya ke si empu, klo kayak di futsal/hotel tertentu, ada tertulis free wifi, klo pun ga ada bs di tanya ke karywan futsal/hotel... nah klo tetangga, apakah ada nulis juga free hotspot setidaknya tanya ke si empu, jika emang benar si empu meng-free kan berarti kita tidak mencuri...

selanjutnya terserah saceng... :)) kan gusti tidak maha melihat... tp entah lah dengan nyang nama nya kamma... walau tak bermata, tp selalu ngikut kita, sperti bayang2 yg tidak pernah lepas dr objek nya... =))

hatRed

Quote from: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:05:42 PM
tapi kan cuman download aja..bukan jd kaki tangan..hehehe..berarti ga langgar dong..

hmm... kalo i lihat di pikiran saja dulu, karena semua berawal dari pikiran

ada 3 macam karma, dari pikiran, ucapan dan perbuatan.

saat kita mendownload barang ilegal (yang seharusnya dibeli) kita tau barang tersebut adalah berasal dari hal yang tidak benar.
dari pikiran ini saja kita sudah merasa merugikan orang lain. sama halnya seperti memakan daging. bila kita tau daging tersebut dipersiapkan dengan adanya pembunuhan/menyakiti makhluk lain, kita melihat atau mendengar seperti itu, maka sepatutnya kita menghindari daging tersebut toh.
i'm just a mammal with troubled soul



No Pain No Gain

Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:07:20 PM
Secara hakikat Dhamma, memang menjual DVD bajakan tidak "salah". Karena kita bukan mencuri. Menjual barang curian dan mencuri adalah dua hal berbeda. Namun secara hakikat moral dan etika bermasyarakat, menjual DVD bajakan tetaplah perbuatan salah dan bisa ditangkap aparat. :D

setuju sekali...
No matter how dirty my past is,my future is still spotless

dipasena

Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:07:20 PM
Secara hakikat Dhamma, memang menjual DVD bajakan tidak "salah". Karena kita bukan mencuri. Menjual barang curian dan mencuri adalah dua hal berbeda. Namun secara hakikat moral dan etika bermasyarakat, menjual DVD bajakan tetaplah perbuatan salah dan bisa ditangkap aparat. :D

klo ga salah, coba baca EULA, pasti tertulis, dilarang memperbanyak/menyebarluaskan tanpa ijin pencipta... menjual DVD software bajakan, tentunya jg termasuk menyebarluaskan tanpa ijin pencipta kecuali DVD original yang emang di buat dan disebarluaskan oleh si empu nya...

Nevada

Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:11:38 PM
hmm... kalo i lihat di pikiran saja dulu, karena semua berawal dari pikiran

ada 3 macam karma, dari pikiran, ucapan dan perbuatan.

saat kita mendownload barang ilegal (yang seharusnya dibeli) kita tau barang tersebut adalah berasal dari hal yang tidak benar.
dari pikiran ini saja kita sudah merasa merugikan orang lain. sama halnya seperti memakan daging. bila kita tau daging tersebut dipersiapkan dengan adanya pembunuhan/menyakiti makhluk lain, kita melihat atau mendengar seperti itu, maka sepatutnya kita menghindari daging tersebut toh.

Persoalannya: "Lagu atau software yang bisa diunduh gratis itu sebenarnya miliki siapa?"

No Pain No Gain

Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:11:38 PM
hmm... kalo i lihat di pikiran saja dulu, karena semua berawal dari pikiran

ada 3 macam karma, dari pikiran, ucapan dan perbuatan.

saat kita mendownload barang ilegal (yang seharusnya dibeli) kita tau barang tersebut adalah berasal dari hal yang tidak benar.
dari pikiran ini saja kita sudah merasa merugikan orang lain. sama halnya seperti memakan daging. bila kita tau daging tersebut dipersiapkan dengan adanya pembunuhan/menyakiti makhluk lain, kita melihat atau mendengar seperti itu, maka sepatutnya kita menghindari daging tersebut toh.

menurut saya bukan begitu

kita tahu bahwa yang kita download adalah barang bajakan (alias ilegal) tapi kita tahu bahwa itu tidak ditujukan untuk kita sendiri..

sama halnya dghn daging, berarti tidak dipersiapkan untuk kita secara khusus
No matter how dirty my past is,my future is still spotless

Nevada

Quote from: dato' tono on 22 June 2011, 05:14:39 PM
klo ga salah, coba baca EULA, pasti tertulis, dilarang memperbanyak/menyebarluaskan tanpa ijin pencipta... menjual DVD software bajakan, tentunya jg termasuk menyebarluaskan tanpa ijin pencipta kecuali DVD original yang emang di buat dan disebarluaskan oleh si empu nya...

Benar, Bro! Apa yang tertulis itu hanya berbicara dalam tataran hakikat moral dan etika bermasyarakat.

hatRed

Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:15:39 PM
Persoalannya: "Lagu atau software yang bisa diunduh gratis itu sebenarnya miliki siapa?"

hak cipta intelektual seperti itu banyak kriteria kontraknya, kalo aa tono bilang EULAnya

contoh sederhana, karya intelektual diciptakan oleh pemiliknya yang kemudian dijual terbatas kepada umum dengan perjanjian2 kontrak, semisal EULA.

bila pembeli ada penyalahgunaan yang melanggar kontrak, maka pembeli menyalahi EULA dan aggreement, yang biasanya tersangsi dengan tertulis "sesuai hukum yang berlaku di negara anda" jadi, penentuan pelanggaran dan sangsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

dalam kasus misal, barang tersebut tidak dibeli, tetapi dicuri artinya orang tersebut tidak membeli, yang tentu saja artinya mencuri. lalu menyebarluaskannya. artinya orang tersebut seperti tukang jagal dipasar yang menyebarkan barang dagangannya.
i'm just a mammal with troubled soul



dipasena

^
1 hal lg, kita sama2 tau lah... umat buddhist jg diminta tunduk pada hukum negara yang berlaku, saat ini di indon ada undang2 hak cipta dan IT yg jg membahas tentang pelarangan pembajakan/memperbanyak/menyebarluaskan tanpa ijin pencipta... jd tindakan yg melanggar/bertentangan dengan undang2 tersebut tentunya bukan sebagai tataran hakikat moral dan etika bermasyarakat lg, tp jg merupakan perbuatan buruk...

No Pain No Gain

kalo syaa bisa menarik kesimpulan:

kegiatan mendownload bajakan bukan hal yang melanggar pancasila, cuman sebaiknya dihindari karena adanya hukum negara/ aturan bermasyarakat.

bukannya begitu?
No matter how dirty my past is,my future is still spotless

Nevada

Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:23:24 PM
hak cipta intelektual seperti itu banyak kriteria kontraknya, kalo aa tono bilang EULAnya

contoh sederhana, karya intelektual diciptakan oleh pemiliknya yang kemudian dijual terbatas kepada umum dengan perjanjian2 kontrak, semisal EULA.

bila pembeli ada penyalahgunaan yang melanggar kontrak, maka pembeli menyalahi EULA dan aggreement, yang biasanya tersangsi dengan tertulis "sesuai hukum yang berlaku di negara anda" jadi, penentuan pelanggaran dan sangsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

dalam kasus misal, barang tersebut tidak dibeli, tetapi dicuri artinya orang tersebut tidak membeli, yang tentu saja artinya mencuri. lalu menyebarluaskannya. artinya orang tersebut seperti tukang jagal dipasar yang menyebarkan barang dagangannya.

;D Bukan itu yang saya tanyakan, Bro. Saya tegaskan pertanyaan saya: "Misalnya ada software antivirus merek Hachiii!TM dapat diunduh gratis di sebuah website penyedia software gratis. Software yang dapat diunduh itu milik siapa?"

dipasena

dalam kasus mencuri, koq sy tidak melihat persamaan antara DVD bajakan yg dijual dengan daging yg dijual... karena kasus mencuri berhubungan dengan si pelaku (yg mencuri barang), pemilik (si empu nya barang), niat dan terjadi nya tindakan yg disebut mencuri.

klo DVD film/software, tentu ada EULA yg di buat oleh si empu nya film/software, jg didukung oleh hukum/undang2 yg berlaku di indon.

klo daging, apakah ada peraturan negara yg mengatur penjualan daging berhub dgn kasus kepemilikan ? untuk daging yg dijual, selama si penjual tidak mencuri dr si empu nya daging, apakah disebut sebagai pencurian ? apakah si empu nya daging mencuri dari si hewan ? wah klo ini kasus nya dah beda, sedangkan si empu adalah si pemilik hewan tersebut secara syah...

Nevada

Quote from: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:27:18 PM
kalo syaa bisa menarik kesimpulan:

kegiatan mendownload bajakan bukan hal yang melanggar pancasila, cuman sebaiknya dihindari karena adanya hukum negara/ aturan bermasyarakat.

bukannya begitu?

Kira-kira memang seperti itu.