[share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....

Started by johan3000, 20 June 2011, 05:34:02 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

hatRed

Quote from: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:16:53 PM
menurut saya bukan begitu

kita tahu bahwa yang kita download adalah barang bajakan (alias ilegal) tapi kita tahu bahwa itu tidak ditujukan untuk kita sendiri..

sama halnya dghn daging, berarti tidak dipersiapkan untuk kita secara khusus

Deal... found the answer ;D

tapi jika kita menyepakati alibi tersebut.

masalah apakah dipersiapkan khusus atau tidak, kalo menurut i sih tidak relevan untuk dijadikan alasan untuk (maaf oot) tidak vegetarian, karena penerimaan daging dalam persembahan adalah karena niat baik B Gotama agara org berkesempatan berbuat baik, dan juga untuk tidak menyia2kan makanan, tapi pointnya kan itu dikasih. lain halnya kalo kita beli daging, yang memang didasari niat makan daging.
i'm just a mammal with troubled soul



Nevada

Quote from: dato' tono on 22 June 2011, 05:28:47 PM
dalam kasus mencuri, koq sy tidak melihat persamaan antara DVD bajakan yg dijual dengan daging yg dijual... karena kasus mencuri berhubungan dengan si pelaku (yg mencuri barang), pemilik (si empu nya barang), niat dan terjadi nya tindakan yg disebut mencuri.

klo DVD film/software, tentu ada EULA yg di buat oleh si empu nya film/software, jg didukung oleh hukum/undang2 yg berlaku di indon.

klo daging, apakah ada peraturan negara yg mengatur penjualan daging ? untuk daging yg dijual, selama si penjual tidak mencuri dr si empu nya daging, apakah disebut sebagai pencurian ? apakah si empu nya daging mencuri dari si hewan ? wah klo ini kasus nya dah beda, sedangkan si empu adalah si pemilik hewan tersebut secara syah...

Sebenarnya kasus menjual barang bajakan dan menjual daging memang tidak sama. Namun keduanya tetap salah di mata moral dan etika bermasyarakat. ;)

[spoiler]Menjual barang bajakan artinya "merusak" karya orisinil orang lain. Menjual daging artinya menyukseskan pembunuhan hewan. Apakah ada masyarakat yang menentang "penjualan daging"? Ada, dan merekalah kaum vegetarian, kaum pecinta binatang, dan PETA. Namun protes mereka lebih fokus ke arah pihak yang memakan daging.[/spoiler]

hatRed

Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:27:41 PM
;D Bukan itu yang saya tanyakan, Bro. Saya tegaskan pertanyaan saya: "Misalnya ada software antivirus merek Hachiii!TM dapat diunduh gratis di sebuah website penyedia software gratis. Software yang dapat diunduh itu milik siapa?"

kan website penyedia software gratis, berarti emang softwarenya dah gratis kan ;D
dilihat lagi dari EULAnya, misal saya buat software, saya gratiskan software tersebut, lalu di EULA saya bikin, hanya boleh disebar oleh saya, maka website penyedia tersebut melanggar EULA tersebut, walau software saya gratis, tapi kan aggreementnya harus disebar luas oleh saya saja.
i'm just a mammal with troubled soul



Nevada

Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:34:52 PM
kan website penyedia software gratis, berarti emang softwarenya dah gratis kan ;D
dilihat lagi dari EULAnya, misal saya buat software, saya gratiskan software tersebut, lalu di EULA saya bikin, hanya boleh disebar oleh saya, maka website penyedia tersebut melanggar EULA tersebut, walau software saya gratis, tapi kan aggreementnya harus disebar luas oleh saya saja.

Nah, artinya "kita mengunduh software dari website penyedia software gratis", bukan?
Itu artinya kita bukan mencuri software dari Hachiii!TM Co., Ltd, ya toh?

[spoiler]Itu artinya website penyedia software gratis yang (mungkin) mencurinya. Dan kita hanya mengambil software yang diperbolehkan oleh website penyedia software gratis itu secara cuma-cuma ;D.[/spoiler]

dipasena

Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:32:17 PM
Sebenarnya kasus menjual barang bajakan dan menjual daging memang tidak sama. Namun keduanya tetap salah di mata moral dan etika bermasyarakat. ;)

Menjual barang bajakan artinya "merusak" karya orisinil orang lain. Menjual daging artinya menyukseskan pembunuhan hewan. Apakah ada masyarakat yang menentang "penjualan daging"? Ada, dan merekalah kaum vegetarian, kaum pecinta binatang, dan PETA. Namun protes mereka lebih fokus ke arah pihak yang memakan daging.

maka sy katakan itu adalah kasus yg berbeda, karena kita membicarakan pencurian, bukan pembunuhan... hehehe...

tp mengenai software yg bersifat free/shareware, kan emang si empu nya yg memberikan keleluasaan n hak untuk mendownload/menggunakan secara syah, cm kadang ada beberapa software si empu menyatakan bole mendownload/menggunakan tp tidak untuk menyebarluaskan, jd orang lain mau pake silaken download sendiri... dalam kasus ini, seharusnya tidak termasuk dalam kriteria mencuri, krn emang di ijinkan oleh si empu...

dipasena

Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:39:16 PM
Nah, artinya "kita mengunduh software dari website penyedia software gratis", bukan?
Itu artinya kita bukan mencuri software dari Hachiii!TM Co., Ltd, ya toh?

Itu artinya website penyedia software gratis yang (mungkin) mencurinya. Dan kita hanya mengambil software yang diperbolehkan oleh website penyedia software gratis itu secara cuma-cuma ;D.

ya, klo di download dr web "penyedia sofware" bs dikatakan demikian, krn kemungkinan ada batasan penyebaran walau bersifat free, tp lain hal nya jika mendownload lsng dr web official resmi, dimana software tersebut bersifat free/shareware, tentunya tidak akan dikategorikan sebagai pencurian...

Nevada

Quote from: dato' tono
maka sy katakan itu adalah kasus yg berbeda, karena kita membicarakan pencurian, bukan pembunuhan... hehehe...

Benar.

Quote from: dato' tono
tp mengenai software yg bersifat free/shareware, kan emang si empu nya yg memberikan keleluasaan n hak untuk mendownload/menggunakan secara syah, cm kadang ada beberapa software si empu menyatakan bole mendownload/menggunakan tp tidak untuk menyebarluaskan, jd orang lain mau pake silaken download sendiri... dalam kasus ini, seharusnya tidak termasuk dalam kriteria mencuri, krn emang di ijinkan oleh si empu...

Makanya saya tadi menjawab ke Bro NPNG: "Kira-kira memang seperti itu.". Sebab ada banyak model kasus, dan kita tidak bisa memukul rata semuanya tanpa pandang bulu dan rambut. ;D

Nevada

Quote from: dato' tono on 22 June 2011, 05:42:51 PM
ya, klo di download dr web "penyedia sofware" bs dikatakan demikian, krn kemungkinan ada batasan penyebaran walau bersifat free, tp lain hal nya jika mendownload lsng dr web official resmi, dimana software tersebut bersifat free/shareware, tentunya tidak akan dikategorikan sebagai pencurian...

Yup, benar seperti itu. Intinya, pencurian juga harus memenuhi syarat berupa "mengambil barang yang tidak diizinkan oleh pemiliknya".

M14ka

Kalo ikut membagikan lewat 4shared lagu ato piano sheet misalnya gmn?

wang ai lie

Quote from: M14ka on 22 June 2011, 06:12:47 PM
Kalo ikut membagikan lewat 4shared lagu ato piano sheet misalnya gmn?

secara tidak langsung dd mencuri  :P
Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

No Pain No Gain

kl menurut saya simpel ja

kl memang tersedia di internet ya ambil saja..itu bukan mencuri

tapi lain halnya dgn membobol web orang lain untuk mendownload software nya..itu br mencuri
No matter how dirty my past is,my future is still spotless

dipasena

Quote from: M14ka on 22 June 2011, 06:12:47 PM
Kalo ikut membagikan lewat 4shared lagu ato piano sheet misalnya gmn?

tergantung, lagu tersebut ada hak cipta nya ? si empu nya lagu (label record) mengijinkan untuk di share di 4share ato ga ?

inti dr pencurian, adalah kepemilikan orang, di ambil secara sengaja maupun tidak sengaja tanpa ijin dr si empu.

sebenarnya, kriteria pencurian di dalam buddhist sangat terperinci n detail. kadang dato' mikir, misal kakak miaka membeli odol n odol tersebut tertinggal di kamar mandi n miaka mengambil/menggunakan tanpa ijin kakak nya, tetap saja di kategorikan sebagai mencuri... tp dalam pandangan umum di masyarakat, ada pembenaran pribadi, ah itu kan punya kakak sy, sama aja punya sy, eit... kate sapa ? tanya kakak nya, di ijinkan ato ga ?

dipasena

Quote from: wang ai lie on 22 June 2011, 06:21:36 PM
secara tidak langsung dd mencuri  :P

betul, karena tidak semua yg ada di internet adalah milik umum/bersama, bagaimana klo kita buat lagu/buat program dan lagu/program tersebut kita jual, ternyata ada seseorang menaruhnya di internet untuk di bagi kan secara bebas... kita sebagai si empu nya lagu/program, bagaimana ? apakah mengijinkan ? apakah merasa dirugikan ? ya jawab sejujur-jujur nya aje deh, ga perlu jaim disini... intinya, tidak semua yg ada di internet adalah milik umum/bersama...

Brado

SILA ( MORALITAS )

PENGERTIAN SILA
   Kehendak atau sikap batin yg tercetus sebagai ucapan benar & perbuatan benar
   Cara untuk mengendalikan diri dari segala bentuk-bentuk pikiran yg tidak baik atau merupakan usaha untuk membebaskan diri dari lobha, dosa, moha

........... deleted......................


SILA II :    ADINNADANA VERAMANI
      Menghindari mencuri/mengambil barang yg tidak diberikan


Pencurian secara langsung
1.   Mencuri
2.   Merampas
3.   Memeras
4.   Merampok
5.   Mengajukan gugatan palsu
6.   Berbohong/berdusta
7.   Menipu
8.   Memalsu
9.   Mencopet
10.   Menukar barang
11.   Menyeludupkan barang dan menghindari pajak/bea
12.   menggelapkan uang/barang

Pencurian secara tidak langsung
1.   Menjadi kakitangan atau tukang tadah
2.   Merayu/memeras untuk menipu
3.   Menerima suap (pungli)

Perbuatan yg serupa dengan pencurian
1.   Menghancurkan barang milik orang lain dengan tujuan untuk membalas dendam
2.   Menggunakan barang dengan sekehendak hatinya/sewenang-wenang

FAKTOR :
1.   Ada sesuatu/barang/benda milik pihak lain
2.   Mengetahui bahwa barang itu ada pemiliknya
3.   Berpikir untuk mencurinya
4.   Berusaha untuk mencurinya
5.   Berhasil mengambil barang itu melalui usaha tersebut


Catatan :
Empat macam kebahagiaan yang akan diperoleh bagi mereka yg mencari nafkah secara benar – tidak melanggar Hukum Negara dan Ajaran Agama :
1.   Rasa bangga karena memiliki barang (harta) secara sah
2.   Bebas dari rasa takut/khawatir, dan akan merasa aman pergi kemanapun juga
3.   Dapat menggunakan harta yang dimiliki dengan batin yang tidak tertekan – karena merasa tidak bersalah
4.   Memperkuat kemampuan dalam menghindari perbuatan-perbuatan jahat

....................deleted.................

Lily W


Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:00:18 PM
mungkin bisa diadu argumennya ? :D


Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:04:06 PM
Sumber otentiknya mana dulu? :D

Saya pernah baca tulisan ini di 
BUKU PEDOMAN POKOK_POKOK DASAR BUDDHA DHAMMA (BAGIAN KEDUA)
yang disusun oleh : Dody Herwidanto S.Ag.,M.A.

DHAMMA STUDY GROUP BOGOR
Jalan Suryakencana No. 282/258 Bogor - 16123

johan3000

 bagaimana kalau meminjam dgn jangka waktu yg agak lama dan tanpa pemberitahuan. Apakah ini golongan "mencuri" bro brado ?

bagaimana posisi dalam hal "pinjam lama tanpa izin" ?
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya