Apakah mendownload torrent termasuk adinnadana?

Started by dhammasiri, 07 November 2009, 01:04:15 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

dhammasiri

Saat mengomentari tentang member yang ingin mendapatkan software, saya menyarankan untuk mencarinya melalui torrent. Akan tetapi, ada yang bertanya apakah mendownload torrent tidak termasuk pencurian. Karena itu, saya ingin mengangkat masalah ini menjadi thread baru, agar arahnya lebih jelas dan lebih fokus.

Beberapa programmer telah berusaha untuk membuat karyanya sebagai freeware, tetapi tidak sedikit yang mengomersialkan karyanya. Banyak peminat software karya programmer tersebut yang tidak mampu menjangkau harga software tersebut. Mungkin dari sinilah muncul ide untuk meng-crack software tersebut dan menyediakannya untuk umum. Mungkin bisa terjadi karena persaingan antara satu programmer dengan programmer yang lain. Dalam hal ini, programmer ingin menjatuhkan saingannya sehingga dia meng-crack software tersebut; lalu dia menyediakan software tersebut untuk publik. Software-software tersebut bisa didownload melalui torrent atau beberapa website yang secara specifik menyediakan crack file atau serial number. Hal ini juga terjadi pada film.

Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah mendownload software atau film yang disediakan oleh para hacker/cracker (sorry saya tidak tahu istilah yang pasti karena saya bukan orang IT dan juga tidak pernah mengikuti kursus IT sekalipun), termasuk pencurian (adinnādāna)?

Untuk bisa melihat kasus ini kita harus melihat terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan pencurian. Di dalam Dīgha Nikāya Aṭṭhakathā, kata adinnādāna didefinisikan sebagai: "Mengambil dengan niat mencuri sebuah objek yang termasuk milik orang lain yang dapat dipergunakan sesuai keinginannya tanpa celaan maupun hukuman (Tattha adinnanti parapariggahitaṃ, yattha paro yathākāmakāritaṃ āpajjanto adaṇḍāraho anupavajjo ca hoti. Tasmiṃ parapariggahite parapariggahitasaññino, tadādāyakaupakkamasamuṭṭhāpikā theyyacetanā adinnādānaṃ. DA. I, 71). Objek yang dicuri bisa merupakan material apa pun. Namun dalam konteks yang lebih luas, pencurian dapat meliputi hal-hal yang bersifar non-material. Tacchibana, dalam bukunya yang berjudul The Ethics of Buddhism, menjelaskan bahwa apa yang dimaksud pencurian dapat pula berupa perampasan hak seseorang, penyalahgunaan waktu kerja, penyalahgunaan wewenang dan laing sebagainya.

Pencurian bisa menjadi valid apabila lima kondisi terpenuhi:
1. adanya objek yang merupakan miliki orang lain,
2. Mengetahui kalau itu adalah milik orang lain,
3. Adanya niat untuk mencuri,
4. Adanya usaha untuk mencuri,
5. Sukses dalam usaha pencurian tersebut.
(Tassa pañca sambhārā honti – parapariggahitaṃ, parapariggahitasaññitā, theyyacittaṃ, upakkamo, tena haraṇanti. DA. I, 71).

Pencuarian dapat dilakukan secara langsung (sāhatthika) atau melalui perantara orang lain (āṇattika). Penggunaan magic power juga tetap dianggap valid sebagai sarana untuk mencuri.

Untuk kasus torrent baik dalam bentuk software maupun film, memang kita tahu bahwa ada progammar maupun producer yang memiliki. Namun, karya mereka telah dirampas oleh "Robinhood" dan "Robinhood" menyediakannya untuk public melalui torrent atau website secara langsung. Apa yang kita download adalah yang tersedia. Apa yang sering saya alami, saya tidak memiliki niat untuk mencuri, melainkan saya hanya memanfaatkan apa yang tersedia.

Terus terang saja, sebenarnya saya telah berpikir sejak beberapa tahun yang lalu, apakah hal ini dapat digolongkan dalam pencurian atau tidak. Saya melihat ada kasus yang serupa dalam hal ini. Suatu ketika sekelompok pencuri mencuri sapi dan memotongnya. Setelah melakukan pencurian, mereka masuk ke hutan Andha. Di hutan itu, pimpinan pencuri melihat Bhikkhunī Uppalavaṇṇā sedang duduk bermeditasi di bawah pohon. Pemimpin itu kemudian mengambil sepotong daging terbaik. Dia menggantungkan daging itu di sebuah pohon di dekat Bhikkhunī Uppalavaṇṇā. Pada saat menggantungkan daging itu, ia berkata "Siapa pun pertapa atau brahmana yang melihat (dagin ini), dia boleh mengambilnya (yo passati samaṇo vā brāhmaṇo vā dinnaṃyeva haratū). Bhikkhunī Uppalavaṇṇā mendengar hal itu dan mengambil daging itu. Ia kemudian mempersembahkan daging itu kepada Sang Buddha melalui Bhikkhu Udāyi (Vin. III, 207).

Dalam kasus yang ditemukan dalam Vinaya ini, tidak ada spesifikasi bahwa daging itu dipersembahkan kepada Bhikkhunī Uppalavaṇṇā. Daging itu dipersembahkan kepada samaṇa atau brāhmaṇa mana pun yang melihat daging itu. Dalam kasus software dan film yang disediakan dalam bentuk torrent, juga tidak ada spesifikasi; siapa yang tahu boleh download; siapapun yang menginginkan software itu boleh memilikinya tanpa harus membayar hak cipta dari programmer maupun producer. Jelas ini sangat merugikan para programmer maupun producer.

Kalau saya harus membandingkan antara kasus yang terdapat dalam Vinaya sebagaimana telah disebutkan di atas dan juga dengan konsep torrent, saya secara pribadi merasa bahwa mendownload software dan film yang disediakan dalam bentuk torrent, bukan pencurian. Saya menyadari pandangan saya belum tentu benar. Rujukan yang saya pakai juga mungkin masih salah atau kurang tepat. Karena itu, saya mengundang semua teman-teman untuk mendiskusikan hal ini. Mari kita melihat masalah ini secara profesional tanpa mengesamping nilai-nilai moral.
Thanks.
Kedamaian dunia tidak akan tercapai bila batin kita tidak damai

hatRed

yg dicuri adalah kekayaan intelektual...

lalu, kalo kita download torrent itu dengan mengetahui hal itu salah atau benar, membawa manfaat atau tidak?

i'm just a mammal with troubled soul



dhammasiri

Quote from: hatRed on 07 November 2009, 01:45:53 PM
yg dicuri adalah kekayaan intelektual...

lalu, kalo kita download torrent itu dengan mengetahui hal itu salah atau benar, membawa manfaat atau tidak?


Pertanyaan saya, bagaimana kalau hal itu membawa manfaat bagi banyak orang juga. Misalnya, dalam posting di thread yang lain Sdr. Hatred menanyakan tentang Comic Life. Pagi ini saya langsung download lewat torrent. Saya bisa memberikannya kepada Sdr. Hatred. Seandainya, Sdr. Hatred bisa memanfaatkan software itu untuk kepentingan umum, bagaimankah pendapat anda?
Kedamaian dunia tidak akan tercapai bila batin kita tidak damai

Sunkmanitu Tanka Ob'waci

Mungkin istilah yang tepat adalah berbagi berkas, karena sistem bittorrent bukanlah arus data searah.
Berbeda dengan mengunduh, ada data yang diupload juga.

Mungkin harus kita tilik kembali apakah Sang Buddha pernah mengatakan ini Ajaran-Ku (dalam arti konvensional) ?
Kalau memang ya, maka konsep kepemilikan abstrak sudah dikenal sejak dahulu kala.

Ada Bhikkhu yang berargumen bahwa tidak ada yang dicuri, karena tidak ada barang yang diambil, yang ada hanya barang yang digandakan. Tentu saja yang dimaksud kepemilikan di dunia hak cipta bukanlah barang fisik, melainkan kepemilikan atas kekayaan intelektual.

Beberapa hari lagi OpenSuSE 11.2 akan dirilis, saya sudah berencana menggunakan bittorrent untuk berbagi berkas OpenSuSE ini.
HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days

Sunkmanitu Tanka Ob'waci

Tentu saja mendownload file torrent tidak masalah, tetapi menggunakan file torrent untuk berbagi berkas lain yang terkandung dalam berkas torrent inilah yang patut dipertanyakan.

*sok teknis* =))
HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days

K.K.

Sepertinya bukan "torrent"-nya, tetapi file yang dibagikan lewat "torrent" tersebut. Kalau memang bukan freeware/shareware, memang tidak seharusnya digandakan atau disebar-luaskan.


dhammasiri

Quote from: Kainyn_Kutho on 07 November 2009, 02:18:45 PM
Sepertinya bukan "torrent"-nya, tetapi file yang dibagikan lewat "torrent" tersebut. Kalau memang bukan freeware/shareware, memang tidak seharusnya digandakan atau disebar-luaskan.


Sorry, kalau saya salah menggunakan istilah tersebut karena saya bukan orang IT. Saya juga tidak pernah mengikuti kursus di bidang IT.
Oh ya, bukankah dalam shareware kita juga perlu membayar? Setahu saya yang hanya bebas adalah freeware.
Kedamaian dunia tidak akan tercapai bila batin kita tidak damai

Forte

Setuju dgn bro kainyn. Tergantung "isi" / hasil rujukan dari torrent tadi. Jika free / shareware ya monggo. selain dari itu, imo termasuk pembajakan walau alasan bermanfaat bagi orang lain blablabla, tetap saja salah.
Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku
6 kelompok 6 - Chachakka Sutta MN 148

K.K.

Quote from: dhammasiri on 07 November 2009, 02:26:41 PM
Quote from: Kainyn_Kutho on 07 November 2009, 02:18:45 PM
Sepertinya bukan "torrent"-nya, tetapi file yang dibagikan lewat "torrent" tersebut. Kalau memang bukan freeware/shareware, memang tidak seharusnya digandakan atau disebar-luaskan.


Sorry, kalau saya salah menggunakan istilah tersebut karena saya bukan orang IT. Saya juga tidak pernah mengikuti kursus di bidang IT.
Oh ya, bukankah dalam shareware kita juga perlu membayar? Setahu saya yang hanya bebas adalah freeware.

Ya, saya juga tidak pernah kursus bidang IT, jadi belum tentu benar. Setahu saya, shareware itu sebuah software yang juga gratis tapi memiliki keterbatasan fungsi atau bisa dipakai dalam kurun waktu tertentu saja. Maksudnya supaya konsumen tidak membeli "kucing dalam karung" tapi bisa dicoba dulu produknya.


Forte

#9
Shareware tidak menyalahi aturan. Karena itu merupakan teknik marketing dari developer software dgn membiarkan konsumen mencoba dulu. Ibaratnya sama seperti kita membeli baju, sblm beli kita fitting dulu di kamar pas. Kalau cocok, bungkus. Kalau tidak, ya gak jadi. Sama dgn shareware, dicoba dulu, kalau cocok, beli. gak cocok ya akan habis masa uji coba sehingga harus uninstall.

Terus apakah menyebarkan shareware salah ? Tidak. Justru developer akan senang.
Ibarat baju lagi, misal saya gak cocok dgn baju itu karena gendut, namun si A punya badan yang atletis yang saya rasa cocok dgn baju itu. Saya rasa pihak penjual matahari akan senang jika saya promosi ke si A.
Sama jg dg shareware. Misal ada shareware design, karena saya gak bs pake, tapi ada teman yg kira2 butuh software design, tentu suatu kebahagiaan bagi pihak developer jika saya promosiin. Hitung2 jadinya iklan gak berbayar.

Dan hal ini menjadi salah jika kita menggunakan crack pada shareware tsb.
Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku
6 kelompok 6 - Chachakka Sutta MN 148

char101

Komoditi di sini adalah intellectual right.

Perbuatan lainnya yang sejenis banyak
- Plagiarisme, misalnya membuat thesis dengan meng-copy hasil thesis orang lain
- Mem-fotocopy buku yang di-copyright-kan
- Membuat produk persis seperti produk lainnya tanpa persetujuan pembuat aslinya
- Mengaku budaya orang lain sebagai budaya sendiri (misalnya batik kemarin)
- Meng-copy CD lagu

Di Indonesia memang penghargaan atau pengetahuan orang tentang intellectual right masih rendah.

IR juga punya perbedaan dengan barang fisik
- Tidak akan pernah berkurang walaupun dibajak orang
- Tidak punya bentuk fisik

Karena intellectual right sifatnya pengakuan orang lain (hukum), maka tergantung tempat dan budayanya apakah itu mencuri atau bukan. Misalnya di bidang akademik, plagiarisme sangat tidak disukai, yang melakukan itu bisa kena drop-out (kalau mahasiswa). Dan karena IR merupakan hasil kesepakatan maka merupakan pencurian atau tidak perlu berdasarkan kesepakatan juga. Jadi mungkin kita perlu orang hukum di sini untuk mengecek di UU HAKI.

markosprawira

mari kembali ke konsep dasarnya :

Pencurian bisa menjadi valid apabila lima kondisi terpenuhi:
1. adanya objek yang merupakan miliki orang lain,
2. Mengetahui kalau itu adalah milik orang lain,
3. Adanya niat untuk mencuri,
4. Adanya usaha untuk mencuri,
5. Sukses dalam usaha pencurian tersebut.
(Tassa pañca sambhārā honti – parapariggahitaṃ, parapariggahitasaññitā, theyyacittaṃ, upakkamo, tena haraṇanti. DA. I, 71).

apakah software yg ada itu adalah milik si torrent, ataukah milik si developer?
jika sudah menjadi milik si torrent, apakah dia ada hak untuk menyebarluaskan?

karena saya juga banyak memanfaatkan komputer dalam keseharian, saya dengan jelas menyebut bhw download selain freeware/cracked shareware/software yg sudah habis masa lisensinya adalah sesuatu yg akusala (tidak bermanfaat utk batin) karena kita memperbanyak lobha dengan menginginkan brg yg bukan kepunyaannya

jika ada yg bertanya : lalu bagaimana jika software itu kita distribusikan lagi dan membawa manfaat bagi org banyak? itu hal yg berbeda, 1 sisi tindakan mencuri akan membuahkan hasil
sedang pada sisi lain, tindakan yg bermanfaat bagi org banyak juga akan membuahkan hasil

kita tidak serta merta dengan mudah bilang bhw pencurian yg kecil, akan hilang/dihapus oleh tindakan yg bermanfaat

7 Tails

korban keganasan

markosprawira

kaya robin hood....

kaya white lie : berbohong demi kebaikan

kaya mercy killing : membunuh dengan cinta kasih

setiap tindakannya akan membuahkan akibat/vipaka

williamhalim

Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)