TINDAKAN SEKSUAL YANG TIDAK PANTAS DALAM PANDANGAN BUDDHIS

Started by Sumedho, 02 December 2007, 09:04:29 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Riky_dave

Quote from: Kainyn_Kutho on 28 January 2009, 02:54:31 PM
Quote from: Equator on 28 January 2009, 02:52:41 PM
Quote from: Indra on 28 January 2009, 02:45:35 PM
Quote from: Kainyn_Kutho on 28 January 2009, 02:43:38 PM
Quote from: Indra on 28 January 2009, 02:41:11 PM
bagaimana kalo pertanyaan dimodifikasi sedikit, bagaimanakah melakukan aktivitas seksual yang sesuai dengan Buddhism?

Yang tidak melanggar sila ke tiga (dengan objek ibu/saudara/istri orang/orang bertunangan/orang menjalankan sila, dsb) dan tidak merusak diri sendiri ataupun pasangan (baik fisik maupun mental). IMHO sih..

Then, kalo melanggar berarti tidak pantas... beres kan?

Sorry, kalo bujangan yang cukup usia, tapi belum terikat pernikahan, sewa WTS diluar, termasuk melanggar sila ketiga ?

Kalau saya bilang, tidak. Tetapi harus dilihat hukum negara yang berlaku. Di Indonesia itu tidak boleh, dan karena Buddhis itu diajarkan mengikuti hukum negara, maka sebaiknya kita juga tidak melanggarnya.
Mengikuti hukum negara?Jadi bagaimana soal perdagangan hewan?perdagangan hewan itu legal dimata Hukum di Indonesia,bagaimana anda menanggapi hal ini?

Salam hangat,
Riky
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Reenzia

 [at] bro riky

legal bukan berarti harus dilakukan kan?
masalah perdagangan legal itu masalah pemerintah dan masyarakatnya
berarti pemerintah mengizinkan perdagangan hewan

tapi bila kita sebagai umat buddhist, ternyata pembunuhan adalah melanggar pancasila
dan kita sendiri tak melakukan perdagangan dan perdagangan hewan
maka kita pun tak melanggar hukum pemerintah donk?
emank nya ada yg blg kalo gak melakukan perdangangan hewan adalah melanggar hukum?

masalah hukum pemerintah bertentangan atau tidak dengan buddhist ya itu urusan yg bikin hukum

lagian bedakan antara buddhist dan hukum
buddhist hanya menyarankan, mau atau tidak itu urusan individu, toh hasilnya dipetik sendiri
sedangkan hukum bersifat memaksa, tak dituruti pasti akan ditindak sesuai hukum yg berlaku

dan tak melakukan perdagangan hewan tak termasuk melanggar hukum

K.K.

Quote from: Riky_dave on 28 January 2009, 07:00:15 PM

Mengikuti hukum negara?Jadi bagaimana soal perdagangan hewan?perdagangan hewan itu legal dimata Hukum di Indonesia,bagaimana anda menanggapi hal ini?

Salam hangat,
Riky

Kalau hukum negara memperbolehkan dan dianjurkan dalam dhamma, silahkan lakukan. Kalau tidak dibolehkan dalam hukum negara ATAU bertentangan dengan dhamma, sebaiknya jangan dilakukan.


Equator

Quote from: markosprawira on 28 January 2009, 04:14:50 PM
Sorry, kalo bujangan yang cukup usia, tapi belum terikat pernikahan, sewa WTS diluar, termasuk melanggar sila ketiga ?

dear bro,

Itu tidak melanggar sila, tapi berbuat akusala (tidak bermanfaat utk batin)

Banyak hal yg tidak melanggar sila karena banyak hal yg lebih kompleks saat ini dibanding pada waktu jaman buddha tapi dikembalikan pada ajaran semua Buddha

- Mengurangi berbuat Akusala
- Memperbanyak berbuat kusala
- Sucikan Batin

metta
[/quote]

Berarti celah seperti ini yang bisa dimanfaatkan orang untuk mencari 'pembenaran' ketimbang 'kebenaran' itu sendiri Bro..  :o
Hanya padaMu Buddha, Kubaktikan diriku selamanya
Hanya untukMu Buddha, Kupersembahkan hati dan jiwaku seutuhnya..

Sunkmanitu Tanka Ob'waci

#109
Kenapa wts gak termasuk?
Menurut tradisi india jaman dulu, wts termasuk istri (walaupun sementara dan dengan bayaran).
kalo gak salah ada di buku mangala berkah utama karangan jan sanjivaputta
a job is a job...

lagian menurut saya praktek sejati bukan pembenaran... selama masih melakukan pembenaran memang susah untuk melihat kebenaran...
HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days

Nevada

Profesi melacurkan diri itu perbuatan tidak baik. Mengkonsumsi / berhubungan dengan orang yang melacurkan diri itu melibatkan diri dalam perbuatan tidak baik.

Quote
Sorry, kalo bujangan yang cukup usia, tapi belum terikat pernikahan, sewa WTS diluar, termasuk melanggar sila ketiga ?

Sila ke tiga dalam Pencasila Buddhis adalah :
Kamesu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami
Saya bertekad untuk menghindari aktivitas seks yang tidak sah (berzinah).

Aktivitas seks yang sah adalah di bawah naungan pernikahan atas dasar hubungan suami-istri. Di luar daripada itu, adalah pelanggaran sila ke tiga.

Equator

At Bro Upasaka & Bro Markos

Jawaban anda berdua agak kontradiktif, lalu sebaiknya bagaimana ?
Hanya padaMu Buddha, Kubaktikan diriku selamanya
Hanya untukMu Buddha, Kupersembahkan hati dan jiwaku seutuhnya..

Indra

dalam kasus pelacuran, menurut saya yg melakukan pelanggaran adalah si pemakai jasa bukan si penyedia jasa.

Equator

Hanya padaMu Buddha, Kubaktikan diriku selamanya
Hanya untukMu Buddha, Kupersembahkan hati dan jiwaku seutuhnya..

Nevada

Sebenarnya pernikahan hanyalah formalitas yang menunjukkan keunggulan moral manusia dibanding hewan. Sepasang kekasih yang melakukan hubungan intim atas suka sama suka pun sebenarnya bisa dibenarkan bahwa itu bukan merupakan pelanggaran sila ke tiga.

Tujuan Sang Buddha menetapkan sila ke tiga itu adalah sebagai batasan sikap bagi kaum putthujana. Fungsinya adalah menekan dan mengendalikan perilaku yang membuat LDM semakin pekat dalam diri seseorang. Sila ke tiga ini pun hanya diikrarkan sebagai "tekad untuk menghindari diri dari...". Jadi sebagaimana Anda mengendorkan batasan ini, maka semakin leluasa Anda bergumul dengan LDM. Itu saja...

Indra

 [at] upasaka: SETUJU
[at] Equator: pelacur hanya berusaha mencari nafkah untuk mempertahankan hidupnya, sedangkan si pelanggan yg tidak mampu menahan nafsunya. tentunya kalo ditinjau dari sudut lain, si pelacur juga telah melakukan pelanggaran mata pencaharian benar, tapi bukan pelanggaran Kamesumicchacara. IMHO loh,

Nevada

[at] Indra

Ya, saya juga sependapat dengan Anda bahwa melacurkan diri termasuk dalam mata pencahariian yang tidak benar (memperdagangkan makhluk hidup - diri sendiri).

Ada banyak modus di mana seseorang sampai melacurkan diri, mulai dari yang terhimpit kebutuhan ekonomi sampai mencari pemuasan indera. Namun apapun modus dan alasannya, berhubungan intim dengan orang yang bukan pasangan sahnya adalah pelanggaran sila ke tiga. IMHO.

K.K.

Quote from: Indra on 29 January 2009, 04:56:09 PM
[at] upasaka: SETUJU
[at] Equator: pelacur hanya berusaha mencari nafkah untuk mempertahankan hidupnya, sedangkan si pelanggan yg tidak mampu menahan nafsunya. tentunya kalo ditinjau dari sudut lain, si pelacur juga telah melakukan pelanggaran mata pencaharian benar, tapi bukan pelanggaran Kamesumicchacara. IMHO loh,

Mata pencaharian benar, dilanggar di mananya?


K.K.

Quote from: upasaka on 29 January 2009, 05:02:56 PM
[at] Indra

Ya, saya juga sependapat dengan Anda bahwa melacurkan diri termasuk dalam mata pencahariian yang tidak benar (memperdagangkan makhluk hidup - diri sendiri).

Ada banyak modus di mana seseorang sampai melacurkan diri, mulai dari yang terhimpit kebutuhan ekonomi sampai mencari pemuasan indera. Namun apapun modus dan alasannya, berhubungan intim dengan orang yang bukan pasangan sahnya adalah pelanggaran sila ke tiga. IMHO.

"Menjual diri" itu 'kan hanya istilah. Kalau orang dipaksa melacurkan diri, itu berarti memperdagangkan mahluk hidup. Tetapi kalau orang melacurkan diri atas keinginannya, itu bukanlah "berdagang mahluk hidup".

Nevada

[at] Kainyn_Kutho

Menurut Anda, kriteria apa yang memenuhi syarat suatu usaha disebut sebagai usaha memperdagangkan mahkluk hidup?