Mengingat RUU ini banyak sekali pro dan kontra, namun saya belum mendengar suara dari kalangan awam Buddhism (cuma ada dari kalangan mahasiswa aja ;D)
Ada yang berkenan share mengenai RUU pornografi jika ditilik dari perspektif Buddhism?? _/\_
setuju.. cuma batasan na harus lebih dijelaskan n dijabarkan ke masyarakat luas.. n pendapat masyarakat harus disertakan jg dalam pertimabangan...
Saya mendengarkan kalau RUU itu disahkan = Aturan Syarikat I**** nanti cewek2 gak boleh berpakai seksi, pake rok pendek2 :-? kayaknya dulu pernah saya dengar dari supir saya, katanya gituan loh. ;D
pemikiran buddhis selalu dimulai dari dalam ke luar. dalam hal ini, untuk memperbaiki moral juga harus dimulai dari dalam.
pola pikir ruu justru terbalik, dari luar ke dalam. menurut mereka, untuk memperbaiki moral, itu harus dimulai dari luar yaitu dengan memberangus godaannya.
saya pikir dari dalam ke luar itu jauh lebih efektif...
mirip2 dg bro morpheus
menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain
Quote from: tesla on 13 October 2008, 12:06:07 PM
mirip2 dg bro morpheus
menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain
dear tesla,
kalau saya boleh sebut bahwa ini adalah ranah publik, jadi bukan ranah private dimana tiap orang bisa mengatur sendiri ;D
soalnya pemerintah khan ga mungkin ngatur perorangan ;D
anumodana......
Quote from: morpheus on 13 October 2008, 11:56:13 AM
pemikiran buddhis selalu dimulai dari dalam ke luar. dalam hal ini, untuk memperbaiki moral juga harus dimulai dari dalam.
pola pikir ruu justru terbalik, dari luar ke dalam. menurut mereka, untuk memperbaiki moral, itu harus dimulai dari luar yaitu dengan memberangus godaannya.
saya pikir dari dalam ke luar itu jauh lebih efektif...
betul sekali bro morph
yang dari dalam ke luar (inside out) akan lebih efektif dibanding outside in....
namun pada ranah publik, pemerintah tidaklah mungkin mengatur moral perorangan khan???
ada solusi lain???
Quote from: LotharGuard on 13 October 2008, 11:48:58 AM
Saya mendengarkan kalau RUU itu disahkan = Aturan Syarikat I**** nanti cewek2 gak boleh berpakai seksi, pake rok pendek2 :-? kayaknya dulu pernah saya dengar dari supir saya, katanya gituan loh. ;D
mungkin singkatnya sih : melakukan hal2 yang tidak susila ;D
jadi nanti kita ga bisa liat tarian bali yang terbuka, orang jawa yang biasanya berkemben, ddl (orang batak sih lebih ketutup jadi lebih aman :P)
Quote from: Nanda on 13 October 2008, 10:54:44 AM
setuju.. cuma batasan na harus lebih dijelaskan n dijabarkan ke masyarakat luas.. n pendapat masyarakat harus disertakan jg dalam pertimabangan...
nanti ga bisa liat udel nongol dan yang "buka2" loh, gimana? :whistle:
1 kata : arabnisasi
ada yang bilang bahkan dari sisi definisi pun RUU ini rancu
Pasal 1
*Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
siapa yang menjadi acuan untuk bagian "dapat membangkitkan hasrat seksual" itu?
contohnya kalo orang yg fetish liat rambut, iklan shampo dgn foto cewek rambut panjang yang bagi dia dapat membangkitkan hasrat seksual termasuk ga boleh juga yah?
term "melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" ... nilai susila masyarakat mana yg mau dipake? masyarakat pedalaman papua yang masih ada yang pake koteka?
===============================================
*Pasal 6
*Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
*Pasal 19
*Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
berwenang:
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi;
*Pasal 20
*Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah Daerah berwenang:
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
Ini bisa dijadiin alasan buat oknum2 meriksain isi laptop, usb dll milik warga... apalagi yang p[asal 20b, bisa2 ntar FPI makin sok2 sweeping nh...
==========================================
*Pasal 14
*Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
gimana dgn pendidikan masuk ke budaya kah? bukannya kalo kuliah kedokteran anak atau bidan gitu pasti ada gambar2 alat kelamin?
===============================================
btw, di salah satu milis ada yg bilang kalo ini adalah "test case" awal untuk liat seberapa bisa syariah masuk.. kalo ini gol, tidak tertutup kemungkinan menyusul UU atau perda2 yg lebih kental nuansa syariahnya...
jgn sampek dech disetujui
klu setujui, gw pindah ke bali
hehehe....
kembali bali, bali.... jgn ganggu indonesia ku, biarkan kami bersatu <-- masi berlaku ga sech
nanti lama2 bisa gawat deh
Quote from: markosprawira on 13 October 2008, 02:50:41 PM
Quote from: tesla on 13 October 2008, 12:06:07 PM
mirip2 dg bro morpheus
menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain
dear tesla,
kalau saya boleh sebut bahwa ini adalah ranah publik, jadi bukan ranah private dimana tiap orang bisa mengatur sendiri ;D
soalnya pemerintah khan ga mungkin ngatur perorangan ;D
anumodana......
lho? bukankah ruu itu berlaku utk setiap orang Indonesia?
menurut saya pemerintah mengatur kok ;)
point saya adalah permasalahannya bukan di luar diri dimana godaan yg disalahkan.
utk kegiatan publik nya bisa saja berupa pemberian edukasi.
masalah porno atau tidak porno menurut saya masalah pikiran ini...
ada film bhikkhu yg melihat tangan wanita saja bisa mimpi ......
Seharusnya RUU Pornografi hanya mengatur tentang distribusi pornografi agar tidak sampai jauh ke tangan anak-anak bawah umur, bukan melarang sepenuhnya pornografi, apalagi dibelokkan menjadi aturan cara berpakaian yang "sopan" :)
Quote from: markosprawira on 13 October 2008, 02:55:42 PM
ada solusi lain???
sepertinya dulu saya udah pernah post untuk masalah ini.
masalah spiritual, obatnya obat spiritual.
masalah sosial, obatnya obat sosial juga.
dalam hal ini masalah yg diributkan adalah mengenai moralistas masyarakat yg dianggap menurun dan juga kriminalitas. saya pikir masalah ini termasuk masalah sosial dan obatnya adalah kebijakan2 sosial dan ekonomi makro seperti pendidikan, penyuluhan, pembinaan keluarga, pemerataan ekonomi dan pemberantasan korupsi.
doktrin agama tidak bisa menyembuhkan masalah sosial dan tidak bisa dicampuradukkan dengan negara (agama apapun itu).
sungguh menggelikan kalo dikatakan moralitas masyarakat dan masalah2 sosial seperti kriminalitas, kawin muda, dll bisa ditanggulangi dengan pengajian2 agama, membaca doktrin2 agama, dll, apalagi mencampuradukkan kebijakan dengan doktrin agama. negara tidak perlu mengatur hal2 yg bersifat pribadi seperti kepercayaan.
Quote from: tesla on 13 October 2008, 03:56:43 PM
Quote from: markosprawira on 13 October 2008, 02:50:41 PM
Quote from: tesla on 13 October 2008, 12:06:07 PM
mirip2 dg bro morpheus
menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain
dear tesla,
kalau saya boleh sebut bahwa ini adalah ranah publik, jadi bukan ranah private dimana tiap orang bisa mengatur sendiri ;D
soalnya pemerintah khan ga mungkin ngatur perorangan ;D
anumodana......
lho? bukankah ruu itu berlaku utk setiap orang Indonesia?
menurut saya pemerintah mengatur kok ;)
point saya adalah permasalahannya bukan di luar diri dimana godaan yg disalahkan.
utk kegiatan publik nya bisa saja berupa pemberian edukasi.
masalah porno atau tidak porno menurut saya masalah pikiran ini...
ada film bhikkhu yg melihat tangan wanita saja bisa mimpi ......
Sepertinya tesla masih rancu antara ranah publik dengan ranah private nih...... ;D
yang diatur pemerintah Indonesia adalah Warga negara Indonesia... hak, kewajiban, dll..... tapi pemerintah tidak mengatur kegiatan perorangan misal tidur dimana, tinggal dimana, dll, selama tidak bertentangan dengan aturan pemerintah
Mo tinggal di kampung,itu hak tiap orang
tapi kalo tinggal di garis sepadan sungai, itu sudah melanggar hukum ;D
dan pemerintah ga bisa ngatur : orang harus mikir yang non porno :)) ....... karena itulah, "hukum" mengenai pikiran, berlaku menurut hukum kamma, bukan hukum publik yang disusun pemerintah ;D
semoga dimengerti yah.........
Quote from: morpheus on 13 October 2008, 05:19:53 PM
sepertinya dulu saya udah pernah post untuk masalah ini.
masalah spiritual, obatnya obat spiritual.
masalah sosial, obatnya obat sosial juga.
dalam hal ini masalah yg diributkan adalah mengenai moralistas masyarakat yg dianggap menurun dan juga kriminalitas. saya pikir masalah ini termasuk masalah sosial dan obatnya adalah kebijakan2 sosial dan ekonomi makro seperti pendidikan, penyuluhan, pembinaan keluarga, pemerataan ekonomi dan pemberantasan korupsi.
doktrin agama tidak bisa menyembuhkan masalah sosial dan tidak bisa dicampuradukkan dengan negara (agama apapun itu).
sungguh menggelikan kalo dikatakan moralitas masyarakat dan masalah2 sosial seperti kriminalitas, kawin muda, dll bisa ditanggulangi dengan pengajian2 agama, membaca doktrin2 agama, dll, apalagi mencampuradukkan kebijakan dengan doktrin agama.
betul sekali bro morph...... ini adalah masalah sosial, bukan masalah religiusitas....... terbukti di negara agama sekalipun, masih amat sangat banyak terjadi pelanggaran2
jadi RUU ini sebenarnya adalah salah persepsi dimana masalah sosial ditanggapi secara religius
Quote from: morpheus on 13 October 2008, 05:19:53 PM
negara tidak perlu mengatur hal2 yg bersifat pribadi seperti kepercayaan.
Kalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan
jadi benernya, saya rasa negara sudah cukup adil dalam mengakomodir masalah kepercayaan......
Quote from: HokBen on 13 October 2008, 03:19:07 PM
ada yang bilang bahkan dari sisi definisi pun RUU ini rancu
Pasal 1
*Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
siapa yang menjadi acuan untuk bagian "dapat membangkitkan hasrat seksual" itu?
contohnya kalo orang yg fetish liat rambut, iklan shampo dgn foto cewek rambut panjang yang bagi dia dapat membangkitkan hasrat seksual termasuk ga boleh juga yah?
term "melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" ... nilai susila masyarakat mana yg mau dipake? masyarakat pedalaman papua yang masih ada yang pake koteka?
===============================================
*Pasal 6
*Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
*Pasal 19
*Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
berwenang:
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi;
*Pasal 20
*Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah Daerah berwenang:
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
Ini bisa dijadiin alasan buat oknum2 meriksain isi laptop, usb dll milik warga... apalagi yang p[asal 20b, bisa2 ntar FPI makin sok2 sweeping nh...
==========================================
*Pasal 14
*Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
gimana dgn pendidikan masuk ke budaya kah? bukannya kalo kuliah kedokteran anak atau bidan gitu pasti ada gambar2 alat kelamin?
===============================================
btw, di salah satu milis ada yg bilang kalo ini adalah "test case" awal untuk liat seberapa bisa syariah masuk.. kalo ini gol, tidak tertutup kemungkinan menyusul UU atau perda2 yg lebih kental nuansa syariahnya...
betul sekali bro Ben,
singkatnya sih akan snagat banyak sekali hambatan jika ini menjadi UU...... karena sudah menyangkut hidup perorangan
Peraturan yang diatas itu "Racun" lama2 bisa dijadikan "Syarikat Islam"
QuotePasal 1
*Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Pornografi adalah terlalu sulit ditulis dgn kata2....
Apakah lagu wulan.... mahluk Sexy... itu dgn suara.... ahe ahe ahe. uhu2...
udah dikategorikan sexy ???? ada yg mencekal???
Quote from: LotharGuard on 14 October 2008, 11:06:22 AM
Peraturan yang diatas itu "Racun" lama2 bisa dijadikan "Syarikat Islam"
Syariat Islam ngkali???
Syarikat Islam khan organisasi jaman Budi Utomo dulu.... .cmiiw
Cara jitu mengatasi ponografi................
Ciptakan transparent Cotton material.......(tembus cahaya spt plastik,
texture spt cotton/kapas)........
dan semua org diharuskan memakai baju transparant.............
pastideh aman.............
Quote from: markosprawira on 14 October 2008, 10:42:25 AM
Quote from: tesla on 13 October 2008, 03:56:43 PM
Quote from: markosprawira on 13 October 2008, 02:50:41 PM
Quote from: tesla on 13 October 2008, 12:06:07 PM
mirip2 dg bro morpheus
menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain
dear tesla,
kalau saya boleh sebut bahwa ini adalah ranah publik, jadi bukan ranah private dimana tiap orang bisa mengatur sendiri ;D
soalnya pemerintah khan ga mungkin ngatur perorangan ;D
anumodana......
lho? bukankah ruu itu berlaku utk setiap orang Indonesia?
menurut saya pemerintah mengatur kok ;)
point saya adalah permasalahannya bukan di luar diri dimana godaan yg disalahkan.
utk kegiatan publik nya bisa saja berupa pemberian edukasi.
masalah porno atau tidak porno menurut saya masalah pikiran ini...
ada film bhikkhu yg melihat tangan wanita saja bisa mimpi ......
Sepertinya tesla masih rancu antara ranah publik dengan ranah private nih...... ;D
yang diatur pemerintah Indonesia adalah Warga negara Indonesia... hak, kewajiban, dll..... tapi pemerintah tidak mengatur kegiatan perorangan misal tidur dimana, tinggal dimana, dll, selama tidak bertentangan dengan aturan pemerintah
Mo tinggal di kampung,itu hak tiap orang
tapi kalo tinggal di garis sepadan sungai, itu sudah melanggar hukum ;D
dan pemerintah ga bisa ngatur : orang harus mikir yang non porno :)) ....... karena itulah, "hukum" mengenai pikiran, berlaku menurut hukum kamma, bukan hukum publik yang disusun pemerintah ;D
semoga dimengerti yah.........
^:)^
Quote from: markosprawira on 14 October 2008, 10:48:22 AM
Kalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan
jadi benernya, saya rasa negara sudah cukup adil dalam mengakomodir masalah kepercayaan......
negara tidak perlu mengurusi kepercayaan karena kepercayaan itu sifatnya pribadi...
buat apa pemerintah membatasi bahwa kepercayaan yg sah itu hanya 6?
kalo pemerintah mengurusi kepercayaan, ujung2nya adalah praktek2 intoleransi, pemaksaan kehendak, diskriminasi dan penindasan mayoritas terhadap minoritas... lihat saja dulu bagaimana susahnya orang yg tidak beragama untuk menikah secara resmi di mata hukum? bagaimana dengan suku2 pribumi yg tidak menganut salah satu dari 6 agama ini? bagaimana dengan orang yg tidak punya agama? bagaimana susahnya pernikahan multi religi? favoritisme di kantor?
pemisahan negara dan kepercayaan itu langkah pertama ke arah kemajuan...
moral baik tidak berhubungan dengan kepercayaan, bahkan ada indikasi sebaliknya:
http://dhammacitta.org/forum/index.php?topic=129.0
mata lelaki oh mata lelaki..
yang disalahkan wanitanya..
inilah INDONESIA.. _/\_ SSMHB
Setuju dengan mrweiz (nicknya mirip ama aye neh :hammer:), g juga takut ujung2nya > arabnisasi
Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
Quote from: markosprawira on 14 October 2008, 10:48:22 AM
Kalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan
jadi benernya, saya rasa negara sudah cukup adil dalam mengakomodir masalah kepercayaan......
negara tidak perlu mengurusi kepercayaan karena kepercayaan itu sifatnya pribadi...
buat apa pemerintah membatasi bahwa kepercayaan yg sah itu hanya 6?
kalo pemerintah mengurusi kepercayaan, ujung2nya adalah praktek2 intoleransi, pemaksaan kehendak, diskriminasi dan penindasan mayoritas terhadap minoritas... lihat saja dulu bagaimana susahnya orang yg tidak beragama untuk menikah secara resmi di mata hukum? bagaimana dengan suku2 pribumi yg tidak menganut salah satu dari 6 agama ini? bagaimana dengan orang yg tidak punya agama? bagaimana susahnya pernikahan multi religi? favoritisme di kantor?
pemisahan negara dan kepercayaan itu langkah pertama ke arah kemajuan...
moral baik tidak berhubungan dengan kepercayaan, bahkan ada indikasi sebaliknya:
http://dhammacitta.org/forum/index.php?topic=129.0
sebaiknya bro morpheus diangkat menjadi menteri Agama....
Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
Quote from: markosprawira on 14 October 2008, 10:48:22 AM
Kalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan
jadi benernya, saya rasa negara sudah cukup adil dalam mengakomodir masalah kepercayaan......
negara tidak perlu mengurusi kepercayaan karena kepercayaan itu sifatnya pribadi...
buat apa pemerintah membatasi bahwa kepercayaan yg sah itu hanya 6?
disini bro morph masih ga jelas :
QuoteKalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan
jadi sebenarnya sudah diakui semuanya kok......... cuma yg bisa dimasukin ke kolom agama adalah 6 + 1 kepercayaan kepada tuhan YME... kalo semua, mgkn kolomnya ga cukup ^-^
Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
kalo pemerintah mengurusi kepercayaan, ujung2nya adalah praktek2 intoleransi, pemaksaan kehendak, diskriminasi dan penindasan mayoritas terhadap minoritas... lihat saja dulu bagaimana susahnya orang yg tidak beragama untuk menikah secara resmi di mata hukum? bagaimana dengan suku2 pribumi yg tidak menganut salah satu dari 6 agama ini? bagaimana dengan orang yg tidak punya agama? bagaimana susahnya pernikahan multi religi? favoritisme di kantor?
itu praktek di lapangan bro...... apakah dengan tidak ada pemisahan agama, lalu pasti ga ada diskriminasi?? bagaimana gender, ras/suku??
bahkan Obama aja di negara demokrasi nomor 1, masih tersangkut SARA tuh ;D
Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
pemisahan negara dan kepercayaan itu langkah pertama ke arah kemajuan...
apakah benar demikian?? bukankah modal awal kemajuan adalah demokrasi dan keterbukaan yang terkontrol dan bertanggung jawab seperti di Jepang, Korea, Cina dan beberapa negara maju lainnya??
Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
moral baik tidak berhubungan dengan kepercayaan, bahkan ada indikasi sebaliknya:
http://dhammacitta.org/forum/index.php?topic=129.0
mgkn karena penyalahgunaan kepercayaan bro?? dimana umat melekat pada kepercayaannya, sehingga muncul dosa/penolakan kalo ada yang "beda" dengan kepercayaannya? cmiiw....... _/\_
saya yakin garis besar agama adalah baik, setidaknya ngajarin menuju surga khan?? gimana?? _/\_
Quote from: johan3000 on 15 October 2008, 07:48:53 AM
sebaiknya bro morpheus diangkat menjadi menteri Agama....
kalo prinsipnya adalah negara jgn ikut campur masalah kepercayaan, udah ga ada lagi Menteri Agama, bro :))
udah ga ada lagi yang perlu diurus :P
Quote from: johan3000 on 14 October 2008, 02:45:33 PM
Cara jitu mengatasi ponografi................
Ciptakan transparent Cotton material.......(tembus cahaya spt plastik,
texture spt cotton/kapas)........
dan semua org diharuskan memakai baju transparant.............
pastideh aman.............
apa kalo semua udah "telanjang", maka pasti aman?? :P
waktu jaman jahilliyah di Sodom dan Gomorah, semuanya bisa dibilang telanjang.... malahan justru hidup dengan semua prilaku seks yg ga normal........ :whistle:
Quote from: markosprawira on 15 October 2008, 03:58:42 PM
Quote from: johan3000 on 14 October 2008, 02:45:33 PM
Cara jitu mengatasi ponografi................
Ciptakan transparent Cotton material.......(tembus cahaya spt plastik,
texture spt cotton/kapas)........
dan semua org diharuskan memakai baju transparant.............
pastideh aman.............
apa kalo semua udah "telanjang", maka pasti aman?? :P
waktu jaman jahilliyah di Sodom dan Gomorah, semuanya bisa dibilang telanjang.... malahan justru hidup dengan semua prilaku seks yg ga normal........ :whistle:
plus di edukasi lagi spt dokter kandungan (laki)....
pasti aman deh....
Quote from: markosprawira on 15 October 2008, 03:52:40 PM
jadi sebenarnya sudah diakui semuanya kok......... cuma yg bisa dimasukin ke kolom agama adalah 6 + 1 kepercayaan kepada tuhan YME... kalo semua, mgkn kolomnya ga cukup ^-^
mikirnya bukan ke sana, bang.
mikirnya seharusnya kenapa harus ada kolom agama?
kenapa agama dan kepercayaan harus mendapat pengakuan dan dibatasi oleh pemerintah?
pemerintah seharusnya menjamin kemerdekaan beragama tanpa syarat dan label apapun, bukan membatasinya. satu2nya batasan adalah tidak melanggar hak2 dan kemerdekaan orang lain.
Quote from: markosprawira on 15 October 2008, 03:52:40 PM
itu praktek di lapangan bro...... apakah dengan tidak ada pemisahan agama, lalu pasti ga ada diskriminasi?? bagaimana gender, ras/suku??
bahkan Obama aja di negara demokrasi nomor 1, masih tersangkut SARA tuh ;D
yg dipermasalahkan di sini bukan implementasi, melainkan system.
kenapa system perlu mengenali agama warga negaranya?
kenapa perlu label agama di dalam system?
diskriminasi akan selalu ada tapi tidak perlu ditambah lagi dengan pelabelan secara resmi dari system.
Quote from: markosprawira on 15 October 2008, 03:52:40 PM
apakah benar demikian?? bukankah modal awal kemajuan adalah demokrasi dan keterbukaan yang terkontrol dan bertanggung jawab seperti di Jepang, Korea, Cina dan beberapa negara maju lainnya??
saat negara tidak dipisahkan dari kepercayaan, otomatis ada korupsi dan exploitasi dengan justifikasi dari kepercayaan.
kira2 apa yg membedakan turki dengan arab saudi?
Quote from: markosprawira on 15 October 2008, 03:52:40 PMmgkn karena penyalahgunaan kepercayaan bro?? dimana umat melekat pada kepercayaannya, sehingga muncul dosa/penolakan kalo ada yang "beda" dengan kepercayaannya? cmiiw....... _/\_
saya yakin garis besar agama adalah baik, setidaknya ngajarin menuju surga khan?? gimana?? _/\_
adakah kepercayaan tanpa melekat?
mari kita pikir2 sendiri :)