Share opini anda tentang RUU Pornografi

Started by markosprawira, 13 October 2008, 10:48:55 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

morpheus

Quote from: markosprawira on 13 October 2008, 02:55:42 PM
ada solusi lain???
sepertinya dulu saya udah pernah post untuk masalah ini.

masalah spiritual, obatnya obat spiritual.
masalah sosial, obatnya obat sosial juga.

dalam hal ini masalah yg diributkan adalah mengenai moralistas masyarakat yg dianggap menurun dan juga kriminalitas. saya pikir masalah ini termasuk masalah sosial dan obatnya adalah kebijakan2 sosial dan ekonomi makro seperti pendidikan, penyuluhan, pembinaan keluarga, pemerataan ekonomi dan pemberantasan korupsi.

doktrin agama tidak bisa menyembuhkan masalah sosial dan tidak bisa dicampuradukkan dengan negara (agama apapun itu).
sungguh menggelikan kalo dikatakan moralitas masyarakat dan masalah2 sosial seperti kriminalitas, kawin muda, dll bisa ditanggulangi dengan pengajian2 agama, membaca doktrin2 agama, dll, apalagi mencampuradukkan kebijakan dengan doktrin agama. negara tidak perlu mengatur hal2 yg bersifat pribadi seperti kepercayaan.

* I'm trying to free your mind, Neo. But I can only show you the door. You're the one that has to walk through it
* Neo, sooner or later you're going to realize just as I did that there's a difference between knowing the path and walking the path

markosprawira

Quote from: tesla on 13 October 2008, 03:56:43 PM
Quote from: markosprawira on 13 October 2008, 02:50:41 PM
Quote from: tesla on 13 October 2008, 12:06:07 PM
mirip2 dg bro morpheus

menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain

dear tesla,

kalau saya boleh sebut bahwa ini adalah ranah publik, jadi bukan ranah private dimana tiap orang bisa mengatur sendiri  ;D

soalnya pemerintah khan ga mungkin ngatur perorangan  ;D

anumodana......
lho? bukankah ruu itu berlaku utk setiap orang Indonesia?
menurut saya pemerintah mengatur kok ;)

point saya adalah permasalahannya bukan di luar diri dimana godaan yg disalahkan.
utk kegiatan publik nya bisa saja berupa pemberian edukasi.
masalah porno atau tidak porno menurut saya masalah pikiran ini...
ada film bhikkhu yg melihat tangan wanita saja bisa mimpi ......

Sepertinya tesla masih rancu antara ranah publik dengan ranah private nih......  ;D

yang diatur pemerintah Indonesia adalah Warga negara Indonesia... hak, kewajiban, dll..... tapi pemerintah tidak mengatur kegiatan perorangan misal tidur dimana, tinggal dimana, dll, selama tidak bertentangan dengan aturan pemerintah

Mo tinggal di kampung,itu hak tiap orang
tapi kalo tinggal di garis sepadan sungai, itu sudah melanggar hukum  ;D

dan pemerintah ga bisa ngatur : orang harus mikir yang non porno  :)) ....... karena itulah, "hukum" mengenai pikiran, berlaku menurut hukum kamma, bukan hukum publik yang disusun pemerintah  ;D

semoga dimengerti yah.........

markosprawira

Quote from: morpheus on 13 October 2008, 05:19:53 PM
sepertinya dulu saya udah pernah post untuk masalah ini.

masalah spiritual, obatnya obat spiritual.
masalah sosial, obatnya obat sosial juga.

dalam hal ini masalah yg diributkan adalah mengenai moralistas masyarakat yg dianggap menurun dan juga kriminalitas. saya pikir masalah ini termasuk masalah sosial dan obatnya adalah kebijakan2 sosial dan ekonomi makro seperti pendidikan, penyuluhan, pembinaan keluarga, pemerataan ekonomi dan pemberantasan korupsi.

doktrin agama tidak bisa menyembuhkan masalah sosial dan tidak bisa dicampuradukkan dengan negara (agama apapun itu).
sungguh menggelikan kalo dikatakan moralitas masyarakat dan masalah2 sosial seperti kriminalitas, kawin muda, dll bisa ditanggulangi dengan pengajian2 agama, membaca doktrin2 agama, dll, apalagi mencampuradukkan kebijakan dengan doktrin agama.

betul sekali bro morph...... ini adalah masalah sosial, bukan masalah religiusitas....... terbukti di negara agama sekalipun, masih amat sangat banyak terjadi pelanggaran2

jadi RUU ini sebenarnya adalah salah persepsi dimana masalah sosial ditanggapi secara religius


Quote from: morpheus on 13 October 2008, 05:19:53 PM
negara tidak perlu mengatur hal2 yg bersifat pribadi seperti kepercayaan.

Kalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan

jadi benernya, saya rasa negara sudah cukup adil dalam mengakomodir masalah kepercayaan......

markosprawira

Quote from: HokBen on 13 October 2008, 03:19:07 PM
ada yang bilang bahkan dari sisi definisi pun RUU ini rancu

Pasal 1
*Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.


siapa yang menjadi acuan untuk bagian "dapat membangkitkan hasrat seksual" itu?
contohnya kalo orang yg fetish liat rambut, iklan shampo dgn foto cewek rambut panjang yang bagi dia dapat membangkitkan hasrat seksual termasuk ga boleh juga yah?

term "melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" ... nilai susila masyarakat mana yg mau dipake? masyarakat pedalaman papua yang masih ada yang pake koteka?

===============================================

*Pasal 6
*Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

*Pasal 19
*Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
berwenang:
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi;

*Pasal 20
*Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah Daerah berwenang:
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

Ini bisa dijadiin alasan buat oknum2 meriksain isi laptop, usb dll milik warga... apalagi yang p[asal 20b, bisa2 ntar FPI makin sok2 sweeping nh...

==========================================

*Pasal 14
*Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

gimana dgn pendidikan masuk ke budaya kah? bukannya kalo kuliah kedokteran anak atau bidan gitu pasti ada gambar2 alat kelamin?

===============================================

btw, di salah satu milis ada yg bilang kalo ini adalah "test case" awal untuk liat seberapa bisa syariah masuk.. kalo ini gol, tidak tertutup kemungkinan menyusul UU atau perda2 yg lebih kental nuansa syariahnya...

betul sekali bro Ben,

singkatnya sih akan snagat banyak sekali hambatan jika ini menjadi UU...... karena sudah menyangkut hidup perorangan

Pitu Kecil

Peraturan yang diatas itu "Racun" lama2 bisa dijadikan "Syarikat Islam"
Smile Forever :)

johan3000

QuotePasal 1
*Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Pornografi adalah terlalu sulit ditulis dgn kata2....

Apakah lagu wulan.... mahluk Sexy... itu dgn suara.... ahe ahe ahe. uhu2...
udah dikategorikan sexy ???? ada yg mencekal???
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

markosprawira

Quote from: LotharGuard on 14 October 2008, 11:06:22 AM
Peraturan yang diatas itu "Racun" lama2 bisa dijadikan "Syarikat Islam"

Syariat Islam ngkali???

Syarikat Islam khan organisasi jaman Budi Utomo dulu.... .cmiiw

johan3000

Cara jitu mengatasi ponografi................

Ciptakan transparent Cotton material.......(tembus cahaya spt plastik,
texture spt cotton/kapas)........

dan semua org diharuskan memakai baju transparant.............

pastideh aman.............
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

tesla

Quote from: markosprawira on 14 October 2008, 10:42:25 AM
Quote from: tesla on 13 October 2008, 03:56:43 PM
Quote from: markosprawira on 13 October 2008, 02:50:41 PM
Quote from: tesla on 13 October 2008, 12:06:07 PM
mirip2 dg bro morpheus

menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain

dear tesla,

kalau saya boleh sebut bahwa ini adalah ranah publik, jadi bukan ranah private dimana tiap orang bisa mengatur sendiri  ;D

soalnya pemerintah khan ga mungkin ngatur perorangan  ;D

anumodana......
lho? bukankah ruu itu berlaku utk setiap orang Indonesia?
menurut saya pemerintah mengatur kok ;)

point saya adalah permasalahannya bukan di luar diri dimana godaan yg disalahkan.
utk kegiatan publik nya bisa saja berupa pemberian edukasi.
masalah porno atau tidak porno menurut saya masalah pikiran ini...
ada film bhikkhu yg melihat tangan wanita saja bisa mimpi ......

Sepertinya tesla masih rancu antara ranah publik dengan ranah private nih......  ;D

yang diatur pemerintah Indonesia adalah Warga negara Indonesia... hak, kewajiban, dll..... tapi pemerintah tidak mengatur kegiatan perorangan misal tidur dimana, tinggal dimana, dll, selama tidak bertentangan dengan aturan pemerintah

Mo tinggal di kampung,itu hak tiap orang
tapi kalo tinggal di garis sepadan sungai, itu sudah melanggar hukum  ;D

dan pemerintah ga bisa ngatur : orang harus mikir yang non porno  :)) ....... karena itulah, "hukum" mengenai pikiran, berlaku menurut hukum kamma, bukan hukum publik yang disusun pemerintah  ;D

semoga dimengerti yah.........

^:)^
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

morpheus

#24
Quote from: markosprawira on 14 October 2008, 10:48:22 AM
Kalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan
jadi benernya, saya rasa negara sudah cukup adil dalam mengakomodir masalah kepercayaan......
negara tidak perlu mengurusi kepercayaan karena kepercayaan itu sifatnya pribadi...

buat apa pemerintah membatasi bahwa kepercayaan yg sah itu hanya 6?
kalo pemerintah mengurusi kepercayaan, ujung2nya adalah praktek2 intoleransi, pemaksaan kehendak, diskriminasi dan penindasan mayoritas terhadap minoritas... lihat saja dulu bagaimana susahnya orang yg tidak beragama untuk menikah secara resmi di mata hukum? bagaimana dengan suku2 pribumi yg tidak menganut salah satu dari 6 agama ini? bagaimana dengan orang yg tidak punya agama? bagaimana susahnya pernikahan multi religi? favoritisme di kantor?

pemisahan negara dan kepercayaan itu langkah pertama ke arah kemajuan...

moral baik tidak berhubungan dengan kepercayaan, bahkan ada indikasi sebaliknya:
http://dhammacitta.org/forum/index.php?topic=129.0

* I'm trying to free your mind, Neo. But I can only show you the door. You're the one that has to walk through it
* Neo, sooner or later you're going to realize just as I did that there's a difference between knowing the path and walking the path

o17co177

mata lelaki oh mata lelaki..

yang disalahkan wanitanya..

inilah INDONESIA..  _/\_ SSMHB
Seaside whenever you stroll along with me
I'm merely contemplating what you feel inside
Meanwhile I ask you to be my Clementine
You say you will if you could but you can't
I love you madly
Let my imagination run away with you gladly
A brand new angle highly commendable
Seaside rendezvous

Mr. Wei

Setuju dengan mrweiz (nicknya mirip ama aye neh :hammer:), g juga takut ujung2nya > arabnisasi

johan3000

Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
Quote from: markosprawira on 14 October 2008, 10:48:22 AM
Kalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan
jadi benernya, saya rasa negara sudah cukup adil dalam mengakomodir masalah kepercayaan......
negara tidak perlu mengurusi kepercayaan karena kepercayaan itu sifatnya pribadi...

buat apa pemerintah membatasi bahwa kepercayaan yg sah itu hanya 6?
kalo pemerintah mengurusi kepercayaan, ujung2nya adalah praktek2 intoleransi, pemaksaan kehendak, diskriminasi dan penindasan mayoritas terhadap minoritas... lihat saja dulu bagaimana susahnya orang yg tidak beragama untuk menikah secara resmi di mata hukum? bagaimana dengan suku2 pribumi yg tidak menganut salah satu dari 6 agama ini? bagaimana dengan orang yg tidak punya agama? bagaimana susahnya pernikahan multi religi? favoritisme di kantor?

pemisahan negara dan kepercayaan itu langkah pertama ke arah kemajuan...

moral baik tidak berhubungan dengan kepercayaan, bahkan ada indikasi sebaliknya:
http://dhammacitta.org/forum/index.php?topic=129.0

sebaiknya bro morpheus diangkat menjadi menteri Agama....
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

markosprawira

Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
Quote from: markosprawira on 14 October 2008, 10:48:22 AM
Kalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan
jadi benernya, saya rasa negara sudah cukup adil dalam mengakomodir masalah kepercayaan......
negara tidak perlu mengurusi kepercayaan karena kepercayaan itu sifatnya pribadi...

buat apa pemerintah membatasi bahwa kepercayaan yg sah itu hanya 6?

disini bro morph masih ga jelas :
QuoteKalau saya ga salah, ada 6 agama yang diakui dan sisanya silahkan masuk ke aliran kepercayaan

jadi sebenarnya sudah diakui semuanya kok......... cuma yg bisa dimasukin ke kolom agama adalah 6 + 1 kepercayaan kepada tuhan YME... kalo semua, mgkn kolomnya ga cukup  ^-^

Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
kalo pemerintah mengurusi kepercayaan, ujung2nya adalah praktek2 intoleransi, pemaksaan kehendak, diskriminasi dan penindasan mayoritas terhadap minoritas... lihat saja dulu bagaimana susahnya orang yg tidak beragama untuk menikah secara resmi di mata hukum? bagaimana dengan suku2 pribumi yg tidak menganut salah satu dari 6 agama ini? bagaimana dengan orang yg tidak punya agama? bagaimana susahnya pernikahan multi religi? favoritisme di kantor?

itu praktek di lapangan bro...... apakah dengan tidak ada pemisahan agama, lalu pasti ga ada diskriminasi?? bagaimana gender, ras/suku??


bahkan Obama aja di negara demokrasi nomor 1, masih tersangkut SARA tuh  ;D


Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
pemisahan negara dan kepercayaan itu langkah pertama ke arah kemajuan...

apakah benar demikian?? bukankah modal awal kemajuan adalah demokrasi dan keterbukaan yang terkontrol dan bertanggung jawab seperti di Jepang, Korea, Cina dan beberapa negara maju lainnya??

Quote from: morpheus on 14 October 2008, 05:04:42 PM
moral baik tidak berhubungan dengan kepercayaan, bahkan ada indikasi sebaliknya:
http://dhammacitta.org/forum/index.php?topic=129.0

mgkn karena penyalahgunaan kepercayaan bro?? dimana umat melekat pada kepercayaannya, sehingga muncul dosa/penolakan kalo ada yang "beda" dengan kepercayaannya? cmiiw.......  _/\_

saya yakin garis besar agama adalah baik, setidaknya ngajarin menuju surga khan?? gimana??  _/\_

markosprawira

Quote from: johan3000 on 15 October 2008, 07:48:53 AM
sebaiknya bro morpheus diangkat menjadi menteri Agama....

kalo prinsipnya adalah negara jgn ikut campur masalah kepercayaan, udah ga ada lagi Menteri Agama, bro  :))

udah ga ada lagi yang perlu diurus :P