Share opini anda tentang RUU Pornografi

Started by markosprawira, 13 October 2008, 10:48:55 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

markosprawira

Mengingat RUU ini banyak sekali pro dan kontra, namun saya belum mendengar suara dari kalangan awam Buddhism (cuma ada dari kalangan mahasiswa aja  ;D)

Ada yang berkenan share mengenai RUU pornografi jika ditilik dari perspektif Buddhism??  _/\_

Sunce™

setuju.. cuma batasan na harus lebih dijelaskan n dijabarkan ke masyarakat luas.. n pendapat masyarakat harus disertakan jg dalam pertimabangan...

Pitu Kecil

Saya mendengarkan kalau RUU itu disahkan = Aturan Syarikat I**** nanti cewek2 gak boleh berpakai seksi, pake rok pendek2 :-? kayaknya dulu pernah saya dengar dari supir saya, katanya gituan loh. ;D
Smile Forever :)

morpheus

pemikiran buddhis selalu dimulai dari dalam ke luar. dalam hal ini, untuk memperbaiki moral juga harus dimulai dari dalam.
pola pikir ruu justru terbalik, dari luar ke dalam. menurut mereka, untuk memperbaiki moral, itu harus dimulai dari luar yaitu dengan memberangus godaannya.

saya pikir dari dalam ke luar itu jauh lebih efektif...

* I'm trying to free your mind, Neo. But I can only show you the door. You're the one that has to walk through it
* Neo, sooner or later you're going to realize just as I did that there's a difference between knowing the path and walking the path

tesla

mirip2 dg bro morpheus

menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

markosprawira

Quote from: tesla on 13 October 2008, 12:06:07 PM
mirip2 dg bro morpheus

menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain

dear tesla,

kalau saya boleh sebut bahwa ini adalah ranah publik, jadi bukan ranah private dimana tiap orang bisa mengatur sendiri  ;D

soalnya pemerintah khan ga mungkin ngatur perorangan  ;D

anumodana......

markosprawira

Quote from: morpheus on 13 October 2008, 11:56:13 AM
pemikiran buddhis selalu dimulai dari dalam ke luar. dalam hal ini, untuk memperbaiki moral juga harus dimulai dari dalam.
pola pikir ruu justru terbalik, dari luar ke dalam. menurut mereka, untuk memperbaiki moral, itu harus dimulai dari luar yaitu dengan memberangus godaannya.

saya pikir dari dalam ke luar itu jauh lebih efektif...

betul sekali bro morph

yang dari dalam ke luar (inside out) akan lebih efektif dibanding outside in....

namun pada ranah publik, pemerintah tidaklah mungkin mengatur moral perorangan khan???

ada solusi lain???

markosprawira

Quote from: LotharGuard on 13 October 2008, 11:48:58 AM
Saya mendengarkan kalau RUU itu disahkan = Aturan Syarikat I**** nanti cewek2 gak boleh berpakai seksi, pake rok pendek2 :-? kayaknya dulu pernah saya dengar dari supir saya, katanya gituan loh. ;D

mungkin singkatnya sih : melakukan hal2 yang tidak susila  ;D

jadi nanti kita ga bisa liat tarian bali yang terbuka, orang jawa yang biasanya berkemben, ddl (orang batak sih lebih ketutup jadi lebih aman  :P)

markosprawira

Quote from: Nanda on 13 October 2008, 10:54:44 AM
setuju.. cuma batasan na harus lebih dijelaskan n dijabarkan ke masyarakat luas.. n pendapat masyarakat harus disertakan jg dalam pertimabangan...

nanti ga bisa liat udel nongol dan yang "buka2" loh, gimana?  :whistle:


HokBen

ada yang bilang bahkan dari sisi definisi pun RUU ini rancu

Pasal 1
*Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.


siapa yang menjadi acuan untuk bagian "dapat membangkitkan hasrat seksual" itu?
contohnya kalo orang yg fetish liat rambut, iklan shampo dgn foto cewek rambut panjang yang bagi dia dapat membangkitkan hasrat seksual termasuk ga boleh juga yah?

term "melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" ... nilai susila masyarakat mana yg mau dipake? masyarakat pedalaman papua yang masih ada yang pake koteka?

===============================================

*Pasal 6
*Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

*Pasal 19
*Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
berwenang:
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi;

*Pasal 20
*Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah Daerah berwenang:
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

Ini bisa dijadiin alasan buat oknum2 meriksain isi laptop, usb dll milik warga... apalagi yang p[asal 20b, bisa2 ntar FPI makin sok2 sweeping nh...

==========================================

*Pasal 14
*Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

gimana dgn pendidikan masuk ke budaya kah? bukannya kalo kuliah kedokteran anak atau bidan gitu pasti ada gambar2 alat kelamin?

===============================================

btw, di salah satu milis ada yg bilang kalo ini adalah "test case" awal untuk liat seberapa bisa syariah masuk.. kalo ini gol, tidak tertutup kemungkinan menyusul UU atau perda2 yg lebih kental nuansa syariahnya...


mrweiz

jgn sampek dech disetujui

klu setujui, gw pindah ke bali
hehehe....

kembali bali, bali.... jgn ganggu indonesia ku, biarkan kami bersatu <-- masi berlaku ga sech

Pitu Kecil

Smile Forever :)

tesla

Quote from: markosprawira on 13 October 2008, 02:50:41 PM
Quote from: tesla on 13 October 2008, 12:06:07 PM
mirip2 dg bro morpheus

menurut saya, menyelesaikan suatu permasalahan (mis: moral) harus diawali dari diri sendiri... bukan malah mempermasalahkan orang lain

dear tesla,

kalau saya boleh sebut bahwa ini adalah ranah publik, jadi bukan ranah private dimana tiap orang bisa mengatur sendiri  ;D

soalnya pemerintah khan ga mungkin ngatur perorangan  ;D

anumodana......
lho? bukankah ruu itu berlaku utk setiap orang Indonesia?
menurut saya pemerintah mengatur kok ;)

point saya adalah permasalahannya bukan di luar diri dimana godaan yg disalahkan.
utk kegiatan publik nya bisa saja berupa pemberian edukasi.
masalah porno atau tidak porno menurut saya masalah pikiran ini...
ada film bhikkhu yg melihat tangan wanita saja bisa mimpi ......
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

sobat-dharma

Seharusnya RUU Pornografi hanya mengatur tentang distribusi pornografi agar tidak sampai jauh ke tangan anak-anak bawah umur, bukan melarang sepenuhnya pornografi, apalagi dibelokkan menjadi aturan cara berpakaian yang "sopan" :)
Mereka yang melihat-Ku dari wujud dan mengikuti-Ku dari suara terlibat dalam upaya salah. Mereka takkan melihat Aku. Dari Dharma-lah mestinya ia melihat Para Buddha. Dari Dharmakaya datang tuntunan baginya. Namun hakikat sejati Dharma tak terlihat dan tiada seorangpun bisa menyadarinya sebagai obyek