News:

Semoga anda berbahagia _/\_

Main Menu

Pacar Beda Agama

Started by Kokuzo, 12 July 2007, 10:17:38 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

ryu

Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Sumedho

Lain ladang, lain belalang
Lain vihara, lain aturanya  ;D
There is no place like 127.0.0.1

Kokuzo

huu...  :'(

ada yang bisa kasi info kalo di bandung dan medan dimana ya vihara yang bisa nyekip si non-Buddhis biar ga usah namaskara dan baca paritta?


Sukma Kemenyan

#333
PEMBERKAHAN PERKAWINAN
  SECARA AGAMA BUDDHA
  DI VIHARA JAKARTA DHAMMACAKKA JAYA
   
  A.  Persyaratan Umum

  Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 Bab II, persyaratan umum perkawinan adalah sebagai berikut:
  1.Perkawinan harus didasarkan atas  persetujuan kedua calon mempelai.
  2.Seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
  3.Perkawinan hanya akan diizinkan jika calon mempelai pria sudah mencapai umur 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
  4.Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
  a.Berhubungan darah dalam garis keturunan ke bawah maupun ke atas.
  b.Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara sesama saudara, antara seseorang dengan saudara orang tuanya dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
  c.Berhubungan semenda, yaitu: mertua, anak tiri, menantu dan bapak/ibu tiri.
  d.Berhubungan susuan, yaitu: orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan paman/bibi susuan.
  e.Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seseorang.
  f.Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
  5.   Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi  (kecuali ada izin pengadilan dan pihak-pihak yang bersangkutan).
  6.   Pegawai negeri sipil/ABRI harus dapat izin dari atasan.
   
  B.  Persyaratan Administrasi

  Sesuai dengan persyaratan perkawinan agama Buddha mazhab Theravada di Indonesia, persyaratan khusus adalah sebagai berikut:
  1.Calon Pengantin mengisi formulir Permohonan Pemberkahan (dapat diambil di Sekretariat Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya) yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia  (Magabudhi) Jakarta Utara.
  2.Melampirkan surat-surat:
  a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)* beragama Buddha dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) mempelai masing-masing sebanyak 2 lembar dilegalisir oleh Lurah.
  b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua mempelai dan saksi masing-masing sebanyak 2 lembar.
  c.Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir masing-masing sebanyak 2 lembar (untuk catatan sipil, perlu menyertakan aslinya).
  d.Surat Keterangan bentuk N1, N2, dan N4 dari Lurah setempat tentang status perjaka/duda/gadis/ janda dari masing-masing calon mempelai sebanyak 2 lembar. (satu asli, dan yang lainnya foto kopi).
  e.Surat izin orang tua untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.
  f.Pasfoto berdampingan berdua ukuran 4 x 6 cm sebanyak 11 lembar. (Vihara 6 lbr, catatan sipil 5 lbr).
  g.Fotokopi WNI/SBKRI masing-masing mempelai sebanyak 2 lembar (jika tidak ada pakai WNI/SBKRI orangtua) dan fotocopi Ganti Nama mempelai & orangtua 2 lembar.
  * ) Khusus untuk pengururusan di catatan sipil, foto kopi harus sudah dilegalisir lurah *
   
  3.Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk:
  a.Blangko Surat Perkawinan                           Rp   10.000,-
  b.Sumbangan ke Kas Magabudhi                    Rp.  20.000,-
  c.Sumbangan ke Kas Vihara                           Rp.  30.000,-             
  d.Biaya Transportasi untuk Pandita                 Rp.  80.000,-             
  e.Biaya Transportasi Petugas Administrasi      Rp.  10.000,-             
    *Jika dalam upacara      akan menggunakan listrik untuk rekaman video, dikenakan tambahan sumbangan      untuk Vihara sebesar Rp. 50.000,-
  *Jika persembahan/puja tidak dipersiapkan oleh mempelai, Pengurus Vihara akan membantu mempersiapkannya dengan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- (sebagai pengganti biaya untuk membeli lilin lima warna, dupa wangi, dua piring buah dan dua vas bunga).
  Bila calon mempelai kurang mampu, dapat meminta dispensasi (keringanan ataupun penghapusan biaya) kepada Kepala/Wakil Kepala Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya. Dalam hal ini, biaya yang dibebaskan dari calon mempelai menjadi tanggungan Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya.
  4.Setelah semua persyaratan dipenuhi, penyerahan berkas dan biaya pemberkahan diserahkan kepada Petugas Administrasi Perkawinan paling lambat 1(satu) bulan sebelum tanggal pemberkahan di Kantor/Sekretariat Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya.
  5.Petugas Administrasi Perkawinan akan menghubungi Pandita yang berwenang melakukan pemberkahan, dan memasang pengumuman tentang perkawinan tersebut di papan pengumuman Vihara selama 10 hari kerja (PP no. 9/1975 pasal 3 ayat 3 dan Peraturan Menteri Agama no. 3/1975 pasal 22 ayat 2). Dalam hal perkawinan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan surat dispensasi perkawinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Camat) setempat.
  6.Surat Keterangan Perkawinan secara Agama Buddha akan diserahkan oleh Pandita kepada mempelai pada hari pelaksanaan upacara (setelah upacara pemberkahan berlangsung).
   
  C.  Hal-hal lain

  Hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh calon mempelai adalah sebagai berikut:
  1.Menemui Rama/Ramani Pandita yang akan melangsungkan pemberkahan pernikahan untuk mendapatkan penjelasan/bimbingan/pengarahan, baik mengenai persyaratan yang belum jelas, persiapan peralatan untuk upacara, maupun hal-hal yang harus dipelajari oleh kedua calon mempelai untuk pelaksanaan upacara perkawinan.
  2.Menyediakan perlengkapan upacara yang harus sudah tersedia di tempat upacara sebelum upacara dimulai, yaitu:
  a.Dua buah vas bunga yang sudah terisi bunga.
  b.Dua piring buah-buahan.
  c.Lilin 5 warna (biru, kuning, merah, putih, dan jingga/oranye) atau apabila tidak ada, dapat diganti dengan lilin warna merah ukuran sedang sebanyak 5 batang.
  d.Dupa/hio wangi sebanyak 9 batang.
  e.Cincin kawin (termasuk nampannya) bila ada.
  3.Hal-hal yang sudah harus dipahami oleh kedua calon mempelai saat pelaksanaan upacara adalah sebagai berikut:
  a.Mengetahui dengan jelas jalannya/tatacara pelaksanaan upacara perkawinan secara agama Buddha.
  b.Dapat mengucapkan Namakara-Gäthä dan Vandana dengan baik dan benar.
  c.Dapat melakukan sikap anjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) dan sikap namaskara (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, siku tangan kiri, siku tangan kanan, lutut kaki kiri dan lutut kaki kanan menyentuh lantai).
  d.Konfirmasi mengenai tanggal, hari dan jam upacara dilakukan setelah semua persyaratan dipenuhi.
 

  D.  Tatacara Pelaksanaan Upacara

  Pelaksanaan upacara perkawinan Agama Buddha mazhab Theravada Indonesia adalah sebagai berikut:
    Mohon diperhatikan bahwa khusus untuk pemberkahan      di VJDJ, mempelai wanita tidak diperkenankan memakai gaun pengantin, harap      berpakaian rapi dan sopan.
   
  1.Memasuki Tempat Upacara
        Kedua mempelai (mempelai pria di sebelah kanan dan mempelai wanita di sebelah kiri) memasuki tempat upacara dari pintu utama Dhammasala menuju ke depan Altar Yang Maha Suci Sang Buddha Gotama dengan diiringi oleh kedua orang tua atau wali di belakangnya yang berjalan secara dua-dua tiap barisnya. Semua berjalan  dengan tertib dan teratur diikuti oleh sanak saudaranya dan handai taulannya.
  Pandita pemimpin upacara, petugas dan para saksi telah berada di tempat upacara.
   
  2.Pengaturan Tempat Duduk
        Kedua mempelai duduk di tempat yang telah disediakan pada baris pertama. Orang tua/wali dari pihak mempelai pria duduk di sebelah mempelai wanita sedangkan orang tua/wali dari pihak mempelai wanita duduk di sebelah mempelai pria. Para sanak saudara dan handai taulan duduk mulai dari baris kedua hingga baris berikutnya dengan mengisi baris demi baris secara rapi dan teratur.
   
  3.Tanya Jawab Konfirmasi
  Dalam suasana hikmat, Rama/Ramani Pandita akan melakukan tanya jawab sebagai berikut :
    a.Kepada masing-masing mempelai, Pandita      menanyakan apakah ada ancaman atau paksaan yang mengharuskan masing-masing      mempelai melakukan upacara perkawinan secara Agama Buddha? Apabila mempelai      menjawab: "Tidak ada paksaan", maka upacara dapat dilanjutkan.
  b.Rama/Ramani Pandita bertanya kepada mempelai pria :
    "Apakah saudara ........(nama      mempelai pria)......... bersedia untuk mengambil saudari ........(nama      mempelai wanita)....... sebagai istri yang sah?"
    Apabila dijawab: "Ya"      oleh mempelai pria, upacara dapat dilanjutkan dengan bertanya kepada mempelai      wanita:
   "Apakah saudari ........(nama      mempelai wanita)......... bersedia untuk mengambil saudara ........(nama      mempelai pria)....... sebagai suami yang sah?"
   Apabila dijawab: "Ya"      oleh mempelai wanita, upacara dapat dimulai.
   
  4.Penyalaan Lilin
        Upacara perkawinan dimulai dengan penyalaan lilin lima warna dinyalakan secara berurutan:
  Lilin biru         :    dinyalakan oleh ayah/wali mempelai pria
  Lilin kuning     :    ibu/wali mempelai pria
  Lilin merah     :    Rama/Ramani Pandita pemimpin upacara
  Lilin putih       :    ayah/wali mempelai wanita
  Lilin oranye    :    ibu/wali mempelai wanita
  .
  5.Persembahan Bunga dan Buah
        Kedua mempelai bersama-sama mempersembahkan bunga di Altar Sang Buddha kemudian mempersembahkan buah. Setelah itu, kedua mempelai secara bersama-sama bersujud kepada Sang Buddha dengan bersikap namaskara (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, siku lengan kiri, siku lengan kanan, lutut kaki kiri dan lutut kaki kanan menyentuh lantai) sebanyak tiga kali secara bersamaan.
   
  6.Pembukaan Upacara Perkawinan
  Rama/Ramani Pandita secara resmi membuka upacara perkawinan dengan menyalakan 3 batang dupa/hio wangi di Altar Sang Buddha. Kemudian Rama/Ramani Pandita mengucapkan Namakara-Gäthä, yang selanjutnya diikuti oleh kedua mempelai bersama segenap hadirin yang hadir baris demi baris.
   
         Namakara-Gäthä
         Araham Sammäsambuddho Bhagavä

         Buddham Bhagavantam Abhivädemi *)
         Sväkkhäto Bhagavatä Dhammo

         Dhammam Namassämi  *)
         Supatipanno Bhagavato Sävakasangho
         Sangham Namämi  *)
  *)   Segenap hadirin secara bersama-sama bersujud dengan sikap namaskara.
 
  7.Ikrar Perkawinan
  Rama/Ramani Pandita akan membimbing kedua mempelai untuk membacakan Ikrar Perkawinan sebagai berikut:
 

  • Mempelai pria memegang 3      batang dupa/hio dengan sikap anjali (merangkapkan kedua belah tangan di      depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti      kata demi kata Paritta Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh      Rama/Ramani Pandita pemimpin upacara.
"Namo Tassa Bhagavato      Arahato Sammäsambuddhassa       (3X)
  Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya .......(nama mempelai pria)...... mengambil .......(nama mempelai wanita)...... sebagai istri saya yang sah, dan saya berikrar:
  *akan mencintai istri saya dan membuatnya bahagia;
  *akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan dan perbuatan;
  *akan bersama-sama mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya;
  *akan menjadi suami yang baik dan menghiburnya dalam kesulitan;
  *akan membina kehidupan berkeluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah.
    Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati      saya; dan Buddha, Dhamma serta Sangha melindungi saya.
   Sadhu! Sadhu! Sadhu!"
  Setelah ikrar selesai diucapkan, dupa ditancapkan di altar oleh petugas upacara.
 

  • Selanjutnya mempelai      wanita memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap anjali (merangkapkan kedua      belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama      lain) kemudian mengikuti kata demi kata Paritta Vandana dan Ikrar      Perkawinan yang diucapkan oleh Rama/Ramani Pandita pemimpin upacara.
"Namo Tassa Bhagavato      Arahato Sammäsambuddhassa       (3X)
  Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya .......(nama mempelai wanita)...... mengambil .......(nama mempelai pria)...... sebagai suami saya yang sah, dan saya berikrar:
  *akan mencintai suami saya dan membuatnya bahagia;
  *akan memperlihatkan kesetiaan dalam pikiran, ucapan dan perbuatan;
  *akan menjadi ibu yang baik bagi anak-anak;
  *akan menjadi isteri yang baik dan menaati petunjuk-petunjuknya yang baik;
  *akan membina kehidupan berkeluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah.
    Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati      saya; dan Buddha, Dhamma serta Sangha      melindungi saya.
    Sadhu! Sadhu! Sadhu!"
  Setelah ikrar selesai diucapkan, dupa ditancapkan di altar oleh petugas upacara.
 

  • Kemudian kedua mempelai secara bersama-sama      bersujud dengan sikap namaskara sebanyak 3 kali ke arah Altar Yang Maha      Suci Sang Buddha Gotama.
8.Pemasangan Cincin Kawin
  Rama/Ramani Pandita akan memberikan cincin kawin pertama kepada mempelai pria dan menugaskannya untuk memasang cincin tersebut pada jari manis mempelai wanita. Berikutnya Rama/Ramani Pandita akan memberikan cincin kawin kepada mempelai wanita dan menugaskannya untuk memasang cincin tersebut pada jari manis mempelai pria.
   
  9.Pengikatan Pita Kuning dan Pemakaian Kain Kuning
        Rama/RamaniPandita akan mengikat pergelangan tangan kiri mempelai pria dengan pergelangan tangan kanan mempelai wanita dengan pita kuning, kemudian kedua mempelai diselubungi dengan kain kuning oleh kedua orang tua/wali dari pihak mempelai pria dan mempelai wanita dibantu petugas.
   
  10.Pemercikan Air Pemberkahan
 

  • Rama/Ramani Pandita akan mempersilahkan kedua      orang tua/wali dari mempelai pria untuk mengambil Air Pemberkahan dari      Altar dengan sebelumnya bersujud dengan sikap anjali ke arah Altar.      Setelah itu dipersilahkan untuk memercikkan air tersebut kepada kedua      mempelai dengan mendoakan kebahagiaan bagi kedua mempelai
  • Kemudian Rama/Ramani Pandita akan mempersilahkan      kepada kedua orang tua/wali dari mempelai wanita untuk melakukan hal yang      sama seperti di atas.
  • Setelah itu baru Rama/Ramani Pandita yang akan      memercikan Air Pemberkahan dengan membacakan Paritta Pemberkahan.
11.Pelepasan Kain Kuning dan Pita Kuning
  Rama/Ramani Pandita mempersilahkan kedua orang tua/wali dari mempelai pria dan wanita untuk membuka kain kuning dengan dibantu oleh petugas, selanjutnya Rama/Ramani Pandita melepaskan pita kuning.
   
  12.Persembahan kepada Bhikkhu (apabila ada)
        Apabila ada seorang bhikkhu atau lebih yang diundang, Bhikkhu akan memasuki tampat upacara dan duduk di samping altar. Rama/Ramani Pandita akan mempersilahkan kepada kedua mempelai untuk secara bersama-sama maju dan bersujud dengan sikap anjali di hadapan Bhikkhu. Kemudian kedua mempelai mempersembahkan dupa wangi, sepasang lilin dan setangkai bunga (serta persembahan lain kalau ada) kepada Bhikkhu, bernamakara kepada Bhikkhu dan duduk di hadapan Bhikkhu dengan tangan bersikap anjali. Kemudian Rama/Ramani Pandita akan membacakan Paritta Permohonan Pemberkahan untuk kedua mempelai. Selama Rama/Ramani Pandita membacakan Paritta, kedua mempelai tetap bersikap anjali. Setelah Rama/Ramani Pandita selesai membacakan Paritta Permohonan Pemberkahan, Bhikkhu akan membacakan Paritta Pemberkahan dan memercikkan Air Pemberkahan kepada kedua mempelai.
   
  13.Wejangan oleh Rama Pandita dan/atau Bhikkhu
        Kedua mempelai tetap duduk untuk mendengarkan wejangan dari Rama/Ramani Pandita dan/atau Bhikkhu. Setelah mendengarkan wejangan dari Bhikkhu, kedua mempelai memberi penghormatan dengan bernamakara kepada Bhikkhu. Selanjutnya Bhikkhu akan meninggalkan  tempat upacara.
   
  14.Penandatanganan Ikrar Perkawinan
        Setelah selesai wejangan, petugas akan mempersilahkan kepada kedua mempelai, orang tua/wali dari kedua mempelai, kedua orang saksi dan Rama/Ramani Pandita pemimpin upacara untuk menandatangani Ikrar Perkawinan.
   
  15.Penutupan Upacara Perkawinan
  Rama/Ramani Pandita secara resmi menutup upacara perkawinan dengan mengucapkan Namakara-Gäthä yang kemudian diikuti oleh segenap hadirin yang hadir, baris demi baris.
         Namakara-Gäthä
         Araham Sammäsambuddho Bhagavä

         Buddham Bhagavantam Abhivädemi *)
         Sväkkhäto Bhagavatä Dhammo

         Dhammam Namassämi  *)
         Supatipanno Bhagavato Sävakasangho
         Sangham Namämi  *)
  *)   Segenap hadirin secara bersama-sama bersujud dengan sikap namaskara.
   
  16.Penghormatan kepada Orangtua ( Optional).
  Kedua mempelai menuju kepada orangtua mempelai pria, lalu memberi hormat dengan cara bernamaskara, atau beranjali. Kemudian kedua mempelai melakukan hal yang sama kepada orangtua dari mempelai wanita.
   
  17.Upacara Selesai
  Rama/Ramani Pandita mengucapkan selamat kepada kedua mempelai dan para hadirin dipersilahkan memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai.
   
  E.  Pengurusan Surat Catatan Sipil

  Jika diinginkan oleh kedua mempelai, Petugas Administrasi Perkawinan Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya dapat membantu pengurusan Akta Perkawinan Catatan Sipil dengan mengundang petugas Pencatat Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil untuk hadir di Vihara pada saat pemberkahan berlangsung, sehingga penandatanganan semua surat dapat dilakukan di Vihara pada hari yang sama.
  Dalam hal ini, mempelai akan dikenakan biaya sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber: [ http://www.dhammacakka.org/infovihara/pemberkatan.php ]

FZ

wow..
Thanks 4 the info..

Kokuzo

huahahahaha.... makasih banget Mbah/Suhu/Engkong Menyan.... komplit....  ^:)^

yah... kalo gitu kaga usah kawin dah gw kayanya  ^-^
ribet amat semuanya juga...  #-o


Sumedho

#336
Quotef.Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

(:$

Di Buddhisme kan tidak ada larangan, di Kri, Kat dan Is diperbolehkan tidak ?
There is no place like 127.0.0.1

Sukma Kemenyan

A. Persyaratan Umum (sesuai UU)

FZ

Quote from: 7th on 26 July 2007, 09:41:15 PM
huahahahaha.... makasih banget Mbah/Suhu/Engkong Menyan.... komplit....  ^:)^

yah... kalo gitu kaga usah kawin dah gw kayanya  ^-^
ribet amat semuanya juga...  #-o



Solusi untuk Sdr. 7th  >:D

[orang indo sok bahasa inggris mode on]
Married run (Kawin lari)

Kokuzo

Quote2.Melampirkan surat-surat:
  a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)* beragama Buddha

ga da bedanya kah?  (:$

Quoteb.Dapat mengucapkan Namakara-Gäthä dan Vandana dengan baik dan benar.
  c.Dapat melakukan sikap anjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) dan sikap namaskara (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, siku tangan kiri, siku tangan kanan, lutut kaki kiri dan lutut kaki kanan menyentuh lantai).

this part sounds bad...

QuoteSetelah itu, kedua mempelai secara bersama-sama bersujud kepada Sang Buddha dengan bersikap namaskara (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, siku lengan kiri, siku lengan kanan, lutut kaki kiri dan lutut kaki kanan menyentuh lantai) sebanyak tiga kali secara bersamaan.

it is even worse....

Quote10.Pemercikan Air Pemberkahan

makan makanan abis disembahyangin aja uda kaga boleh...

mank bener neh agama cuma pengkastaan manusia....  (:$

ko Hedi
mana enak mas, masa sambil lari, ngucapin janji, pasang cincin, ciuman.......
oh no..... dan yang setelahnya... sangat" tidak mungkin sambil berlari.....  =))

FZ

Hahaha.. Just joke..  <:-P
Abis saya baru teringat..
Katanya ketika lagi "itu", energi yang yang digunakan setara dengan energi untuk berlari..

Kokuzo

wah, ga tau atuh ko...

coba" yang udah pernah kasi pencerahan...

Mbah Menyan, Guru Medho... Anda" diundang menghadap...  =))

FZ

Quote from: 7th on 26 July 2007, 10:03:28 PM
wah, ga tau atuh ko...

coba" yang udah pernah kasi pencerahan...

Mbah Menyan, Guru Medho... Anda" diundang menghadap...  =))

Kita orang kecil2 ini jangan mencari masalah dengan Guru dan Mbah..  ^-^ ^-^
Eheheh.. Ntar kita berdua di-persona non grata kan dari forum ini lho kalau memperpanjang kasus ini..  >:D >:D

Sumedho

Kata kuncinya: EHIPASSIKO
Datang, Lihat dan Buktikan sendiri  ^-^
There is no place like 127.0.0.1

Kokuzo

iya"... maap...
ehm... orang kecil jangan banyak omong ya... ehmm...

yak yak sampe mana tadi topiknya?  :|
serius mode : on

QuoteKata kuncinya: EHIPASSIKO
Datang, Lihat dan Buktikan sendiri

busettt!!!
Lao Se ngajarin pelanggaran sila 3 buat gw...
mengecawakan... figur idola gw mengajarkan demikian??  :??