ada berita, biksu mesti ada npwp. benarkah?

Started by kiman, 28 January 2009, 10:35:40 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Toni


Reenzia

#31
=))

gini deh, saia tau menurut anda bahwa membayar pajak hanya akan digunakan untuk hal yang tak mendukung kesejahteraan rakyat
tapi bayangkan saja bagaimana jika orang tak membayar pajak? padahal hukum pemeritahan adalah hukum yang memaksa
dengan tak membayar pajak hanya akan makin meyulitkan orang, malah makin akan dikejar dan justru akan mendapat sanksi administrasi lagi berupa peningkatan jumlah pajak

QuoteJakarta, Selasa, 15 Mei 2007 (Kompas Online)
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0705/15/ekonomi/3532618.htm

Jakarta, Kompas - Kelompok usaha kelapa sawit Asian Agri Group diancam sanksi pajak sekitar Rp 3,145 triliun karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan mengurangi laba kena pajak. Dalam kaitan itu, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan lima anggota direksi Asian Agri Grup sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (14/5), menyebutkan, kelima anggota direksi itu berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN. Mereka adalah penanggung jawab 14 perusahaan yang berada dalam kelompok Asian Agri. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menandatangani surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang direkayasa.

"Pemeriksaan dilakukan di 15 perusahaan di bawah Asian Agri, tetapi satu di antaranya tidak memiliki kegiatan lagi sehingga fokus pemeriksaan diarahkan pada 14 perusahaan," katanya.

Hasil pemeriksaan atas ke-14 perusahaan itu menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan kelompok usaha tersebut. Bukti awal itu meliputi, pertama, penggelembungan biaya dalam laporan keuangan perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun. Kedua, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. Ketiga, mengecilkan hasil penjualan senilai Rp 889 miliar. Atas dasar laporan yang salah itu, maka SPT yang disampaikan Asian Agri merupakan SPT yang keliru.

Kesalahan pelaporan SPT itu sudah cukup untuk menjerat kelima anggota direksi dengan ancaman pidana perpajakan berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi itu ditetapkan dalam Pasal 39 Ayat 1c dan 43 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

kalo anda tinggal di hutan sih gpp mikir gitu, tapi anda sekarang termasuk dalam bagian dari pemerintahan yang wajib bayar pajak

Toni

#32
Mulai lagi de,
Sekarang gini cece, siapa yg disorot untuk membayar pajak? Mengapa? Jika membayar pajak yang wajar, ok lah. (Makan di McD aja pajak 10%, huh 26000 jadi 28600). Tapi kalo pajak yang digalakan sekarang sepertinya terlalu memaksa dan tidak jelas arah nya kemana? Apakah akan digunakan untuk menyokong pemerintahan atau untuk menyokong perut?
Yang disorot adalah pengusaha yang mempunyai duit tentu saja. Soalnya kalau diitung2 jumlah yang buat diisi keperut lumayan bisa buat gendut loh. Jika sistem ini mempunyai arah perkembangan seperti contohnya pensiun, ketentaraan, pendidikan. Itu boleh lah. Tapi yang patut dipertanyakan, adalah KEMANA?

Inilah yang dilakukan pemerintahan sekarang, tidak tahu bagaimana cara membuat UU. Keputusan akan dibentuk jika ada duitnya. Sungguh sial hidup di ini

Reenzia

"kemana"-nya itu oleh siapa? org juga kan?

btw uda baca yg ini?

QuoteKemaren ini ngobrol sama Bhante Suryanadi sih memang betul begitu. Di situ statusnya "pekerja sosial" dan income nya diisi nil. Gak cuma bhiksu aja koq, tapi pemuka agama lain seperti ulama juga begitu. Jadi mereka tetap bebas pajak, hanya saja ada nomor induk pajak


Toni

Maksudnya?
Quote from: Reenzia on 29 January 2009, 11:01:24 PM
"kemana"-nya itu oleh siapa? org juga kan?

yap uda cece, mungkin keluar dari area topik ni. Siapa yang gencar disoroti cece? pengusaha atau bhikkhu?

Reenzia

kan masing-masing uda punya bagiannya sendiri

Toni

Coba deh, cece sekarang bayar pajak atau NPWP. terus kasih tahu wa ya, apa aja kegunaannya yang dirasakan? ok, ce? Kalau bagus mungkin wa juga ikut. Kan harus yang lebih tua dulu yang kasih contoh. Bukan begitu ce? ;D

Reenzia

saia gak punya NPWP lah, toh masih blm punya penghasilan sendiri
kalo mau sih coba aja suru org yg uda punya penghasilan untuk gak bayar pajak, coba liat akibatnya ;D

Toni

Kalau akibat sih uda pasti jelas lah cece. wong yang buat py kekuasaan. Cemana sih? Yang ditekan adalah harus bayar kan cece? Anehnya kok, rakyat kok tenang2 aja ya? Aneh. Investor pada ga berani lagi, bayar pajak aja disorotin terus. Tau ga ce, pajak sekarang gila2an sampe orang mo beli sesuatu pikirnya 378 x. Tapi lain hal dengan tukang becak, kok mereka enjoy ya? Narik becak aja lah.

Reenzia

wakakka lebay sampe 378x

nah kalo uda tau krn mrk punya kekuasaan, mo dilawanpun emanknya bisa? toh cm ngabisin waktu doank
bahkan malah nambah sanksi administrasi bagi org yg tak menaatinya, bukannya malah nambah masalah aja

lagian pajak itu kan juga disesuaikan dengan jumlah pendapatan
pajak yg dibebankan pada tukang becak dan pengusaha jelas beda donk

pernah dengar tentang pendapatan tak kena pajak?

Toni

iya wa juga tau kok perarturannya makanya wa tidak patuhi. loh? ;D

Reenzia

QuotePendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) : 15,84 Juta Per tahun

Bagi pekerja dan buruh kabar ini harus tahu , karena berdampak kepada penghasilan yang kita terima setiap bulannya , baru - baru ini dari anggota komisi XI DPR Drajad Wibowo tepatnya minggu malam tanggal 13/7/2008 [..]


Besaran Pendapatan tidak kena pajak didalam pembahasan RUU PPh antara pemerintah dan DPR telah disetujui Rp. 15,840,000 pertahun, pendapatan dibawah angka itu akan bebas pajak , batas minimum Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini naik dari angka semula Rp. 13,200,000 pertahun .


Lex Chan

kalo ngga salah, beberapa hari lalu di kolom tulisan pembaca ada postingan berjudul "NPWP bagi pensiunan adalah pemborosan" ;D

alasannya karena setiap kali melaporkan penghasilan harus menulis "nihil", jadi pemerintah rugi di penyediaan kertas formulir padahal tidak ada retribusinya.. coba bayangkan kalo 1 juta penduduk tidak punya penghasilan tapi wajib punya NPWP (termasuk pensiunan dan anggota sangha), berapa lembar formulir yang sia2 setiap bulannya? 8)
"Give the world the best you have and you may get hurt. Give the world your best anyway"
-Mother Teresa-

Reenzia

 [at] ko lex

kalo gitu kasi saran sm pemerintah agar pelaporan pembayaran jangan pake kertas lagi
pake elektronik aja, liwat internet kek, hari gini masih pake kertas? :p

bank aja uda pake e-banking, mo transfer, cek saldo, cek jumlah kredit, pembayaran, jual-beli, semua pake teknologi internet
ahahha [promosi]

Kelana

Quote from: Reenzia on 29 January 2009, 10:40:57 PM
nah sekarang saia tanya deh, korupsi yg lakukan siapa? sistem ato orgnya?
membayar preman itu yg lakukan siapa? sistem ato org?

Tapi kadang kala sistem juga bisa memberi peluang untuk seseorang melakukan korup. Sistem yang berbelit-belit membuat orang malas mengikuti sistem kemudian dia cari jalan pintas dengan membayar oknum agar ia terhindar dari sistem yang berbelit.
GKBU

_/\_ suvatthi hotu


- finire -