//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: DKI SIAP KTP KELILING  (Read 1547 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline andry

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.117
  • Reputasi: 128
DKI SIAP KTP KELILING
« on: 21 January 2009, 07:52:12 PM »
 JAKARTA, RABU - Keberhasilan Polda Metro Jaya menciptakan layanan perpanjangan SIM dan STNK keliling mengilhami Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta saat ini menyiapkan layanan kartu tanda penduduk keliling bagi warganya di berbagai kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Franky Mangatas Panjaitan, Rabu (21/1) di Jakarta Pusat mengatakan, layanan KTP keliling disediakan untuk warga yang kesulitan datang sendiri ke kantor keluarahan, baik karena jam kerja yang padat atau jarak yang jauh. Mobil yang memberi layanan itu akan mendatangi perkantoran atau kantor-kantor RW agar lebih mudah dijangkau warga.

Layanan KTP keliling disediakan selama tujuh hari seminggu, termasuk saat hari libur. Warga yang kehilangan KTP juga dapat mengurusnya di layanan keliling, jika memiliki bukti yang mendukung

Layanan itu akan diberikan secara gratis supaya warga tidak enggan memperpanjang KTP mereka. Dengan mendatangi pusat-pusat aktivitas warga, mobil keliling itu diharapkan dapat memberi pelayanan kependudukan yang prima.

Dengan memberi pelayanan KTP secara langsung, Pemprov berusaha untuk meminimalisasi pungutan liar (pungli) yang selama ini dikeluhkan warga. "Jika tetap ada yang melakukan pungli, laporkan saja ke Pemprov dan yang bersangkutan akan dikenai sanksi," kata Franky.

Sistem komputerisasi untuk membuat KTP sedang dirancang oleh Dinas Dukcapil dan Kantor Pelayanan Teknologi Informasi. Pelayanan KTP keliling diharapkan dapat dioperasikan mulai Juni.

Franky juga mengajak masyarakat untuk mengurus KTP sendiri dan tidak menggunakan ajsa calo. Selain itu, setiap individu hanya diijinkan memiliki satu KTP untuk ketertiban administrasi sipil.  "Jika seseorang mempunyai dua KTP atau lebih, orang itu dapat dikenai denda sampai Rp 25 juta," kata Franky.

Selama ini, Pemprov DKI giat mewajibkan seluruh warganya untuk mempunyai KTP DKI Jakarta, dengan identitas yang lengkap dan jelas. Para pendatang yang bekerja di Jakarta juga diwajibkan mengurus surat-surat kependudukan.

Kejelasan identitas diperlukan untuk berbagai keperluan yang terkait dengan kesejahteraan warga, mulai dari layanan kesehatan gratis bagi warga miskin, kredit mikro tanpa agunan, sampai pendidikan dasar gratis bagi anak-anak mereka.

 sumber Kompas.com
Samma Vayama