Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009

Started by F.T, 30 December 2008, 08:47:33 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

johan3000

yg udah punya NPWP dan memiliki asset berupa rumah apakah sebaiknya melapor?
apakah ada perbedaan bila asset tsb adalah :
harta warisan (dgn bukti notaris)
harta warisan (tanpa bukti notaris)
harta berupa rumah....
utk pelaporan ?

thanks...
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

dilbert

Quote from: william halim on 30 December 2008, 10:09:07 PM
Quote from: kiman on 30 December 2008, 09:48:53 PM
tujuan sunset policy itu apa y?
kalo sy kerja, kan uda dipotong lgsg dari kantor. trus NPWP ini sndr maksudnya apa y?

Quote from: Lex Chan on 30 December 2008, 09:52:57 PM
kalo yang di luar negeri, cemana?

Tujuan SUNSET POLICY adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Dengan SUNSET POLICY, maka dosa2 kita selama ini (tidak membayar pajak, membayar pajak tapi sedikit, mempunyai penghasilan tapi tidak pernah lapor, dll) akan di MAAF kan. Pemerintah berkomitmen tidak akan memeriksa harta kekayaan kita yg telah kita bo'ong2 tsb jika kita laporkan sekarang, ASALKAN ke depannya kita mulai membayar pajak dengan WAJAR.

Itu inti SUNSET POLICY ini.

Karena sasaran pemerintah adalah PENERIMAAN PAJAK DARI PENGHASILAN, maka bagi kita2 yg berdomisili di luar negri dapat mempertimbangkan sendiri perlu tidak nya lapor NPWP. Jika kita2 yg tinggal di luar negeri telah mempunyai aset di Indonesia (tanah, rumah) yg blom di laporkan, maka ada baiknya memanfaatkan program SUNSET ini. Karena, jika diusut nanti, ternyata ada harta (tanah, rumah, saham, mobil, dll) atas nama kita yg blom dilaporkan, maka pemerintah akan menganggap harta2 tsb diperoleh dengan penghasilan yg blom dilaporkan, akibatnya berpotensi dikenakan pajak (sekitar 20-25%) dari nilai harta tsb loh.

Bayangkan jika ada rumah atas nama kita, anggaplah nilainya 500jt, maka akan dianggap kita mempunyai penghasilan 500jt (bisa beli rumah senilai segitu kan?) yg blom dilaporkan dan kita akan dipaksa bayar pajak sekitar 100 jutaan. Kalo dilaporkan sekarang bahwa rumah kita telah ada karna diwariskan ortu, maka kita akan terbebas, aman.

::



Ada salah persepsi dalam SUNSET POLICY seolah olah bahwa semua laporan kita pada masa SUNSET POLICY itu otomatis menjadi LEGAL... ini SALAH BESAR...

Di dalam SUNSET POLICY dikatakan bahwa semua laporan pajak dan harta pada waktu SUNSET POLICY apabila tidak di-tindaklanjuti pemeriksaannya akan menjadi LEGAL dalam waktu 10 tahun, tetapi jika memang ternyata setelah diperiksa, ditemukan ada kesalahan ataupun kekurangan SETORAN PAJAK, maka yang DITAGIH adalah kekurangan SETORAN PAJAK dan DIBEBASKAN DARI DENDA BUNGA, ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA.

Karena kesalahpahaman persepsi inilah, maka terakhir ini muncul pandangan bahwa dengan memanfaatkan SUNSET POLICY, para wajib pajak melaporkan HARTA KEKAYAAN-nya sampai di-MARKED UP. misalnya hanya memiliki 3 rumah, dibuat data memiliki 5 rumah, dengan anggapan jika nantinya dimasa mendatang, membeli 2 rumah lagi, akan terbebas dari pajak. INI PANDANGAN YANG SALAH BESAR.
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

williamhalim

Quote from: johan3000 on 30 December 2008, 10:10:13 PM
yg udah punya NPWP dan memiliki asset berupa rumah apakah sebaiknya melapor?
apakah ada perbedaan bila asset tsb adalah :
harta warisan (dgn bukti notaris)
harta warisan (tanpa bukti notaris)
harta berupa rumah....
utk pelaporan ?

thanks...

Jika sudah punya NPWP, ada baiknya melaporkan aset2 yg blom terdaftar, terutama rumah dan tanah, karna nanti ini yg plaing gampang ditelusuri oleh orang pajak.

Jika memang mendapatkannya karna warisan, maka laporkan dapat dari warisan (harus ada akta notarisnya). Jika nggak ada akta notaris, laporkan saja sebagai HIBAH dari ortu. Harap dicatat, laporkan sebesar nilai di PBB (akta jual beli juga boleh....).

::

Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

kiman

waa berarti ank SMA perlu dikasi pelajaran pajak nih, biar pada ngerti di awal2... aye ga ngerti pajak sama sekali...
ditambah kena tipu ma org yg ga bertanggung jawab, yo wess... makin malas ama yg namanya pajak...
hik hik hik...
U CAN GET DHARMA WITHOUT MONEY

williamhalim

Quote from: dilbert on 30 December 2008, 10:15:29 PM

Karena kesalahpahaman persepsi inilah, maka terakhir ini muncul pandangan bahwa dengan memanfaatkan SUNSET POLICY, para wajib pajak melaporkan HARTA KEKAYAAN-nya sampai di-MARKED UP. misalnya hanya memiliki 3 rumah, dibuat data memiliki 5 rumah, dengan anggapan jika nantinya dimasa mendatang, membeli 2 rumah lagi, akan terbebas dari pajak. INI PANDANGAN YANG SALAH BESAR.

Wakakaka... emang banyak yg berjiwa 'pengusaha' memanfaatkan masa ini demi kemudahan di tahun2 yad.... Tapi seperti yg telah dijelaskan Bro Dilbert, Pajak akan dapat memeriksa jika terdapat suatu bukti kecurangan dalam laporan SUNSET kita.

Hmmm.... bagi rekan2 yg akan mengikuti program SUNSET, sy sarankan 2 hal:
~ buat daftar harta masing2
~ diskusikan dgn konsultan / yg menguasai masalah ini dengan baik
~ susun rencana lapor dan penghasilan yg 'wajar'
~ harap agak buru2 karna waktu tinggal sedikit (jika memang benar diperpanjang sd Feb, maka akan bagus sekali).

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

dilbert

Quote from: johan3000 on 30 December 2008, 10:10:13 PM
yg udah punya NPWP dan memiliki asset berupa rumah apakah sebaiknya melapor?
apakah ada perbedaan bila asset tsb adalah :
harta warisan (dgn bukti notaris)
harta warisan (tanpa bukti notaris)
harta berupa rumah....
utk pelaporan ?

thanks...

Harta Warisan tetap harus dilaporkan, biasanya kalau harta warisan (terutama rumah) yang telah melalui pengesahan notaris ada dibayarkan pajak warisan sebesar 2,5% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk NJOP di atas 200 juta.

Jika ternyata dalam pelaporan tersebut, Dinas Pajak memeriksa kembali keabsahan pembayaran pajak atas harta warisan (rumah) tersebut dan didapati belum membayar, maka sesuai dengan SUNSET POLICY, hanya akan ditagihkan 2,5 % dari nilai NJOP diatas 200 juta.

Tetapi bagi harta (kekayaaan) khususnya rumah yang tidak dilaporkan dalam era SUNSET POLICY dan ternyata didapati informasi dan data-nya oleh Direktorat Pajak, menurut yang saya dengar, akan dikenakan PAJAK FINAL atas harta kekayaanan tersebut sebesar 52% dari NJOP-nya.

Jadi menurut hemat saya, sebaiknya dilaporkan.

Jika Pemerintah kita kedepannya, displin dan tetap menjadi konsep GOOD GOVERNANCE maka kemungkinan besar dimasa mendatang, peraturan dan penerapan hukum perpajakan (law enforcement) akan semakin ditingkatkan, dan kesimpulannya AKAN SUSAH UNTUK MENGGELAPKAN PAJAK LAGI kecuali ILMU-NYA TINGGI SEKALI...
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

dilbert

Quote from: kiman on 30 December 2008, 10:18:21 PM
waa berarti ank SMA perlu dikasi pelajaran pajak nih, biar pada ngerti di awal2... aye ga ngerti pajak sama sekali...
ditambah kena tipu ma org yg ga bertanggung jawab, yo wess... makin malas ama yg namanya pajak...
hik hik hik...

Sebenarnya kalau diberikan pada waktu SMA agak terlalu cepat, karena anak sekolah orientasinya masih belum berpenghasilan. Pelajaran perpajakan biasanya ada diberikan buat mahasiswa jurusan akuntansi... Tetapi memang sebaiknya buat setiap warga negara yang mau berpenghasilan, kudu mengikuti pelajaran atau masalah perpajakan...

Buat Info : Dulu sewaktu saya masih jadi karyawan, saya cuek aja dengan masalah perpajakan karena yang nyetor perusahaan. Tetap ketika saya berwiraswasta dan bertekad untuk setor dan lapor sendiri. Saya nyari buku buku tentang perhitungan perpajakan, sehingga lama kelamaan pengetahuan tentang perpajakan itu diperoleh. Walaupun tidak sampai mahir sekali, tetapi setidaknya kalau saya hadapi orang pajak gak akan gemetaran dan takut, karena setidaknya sudah dikuasai bidang bidang mana yang kena pajak dan tidak, sehingga tidak dikibulin dan digertak gertak sama orang pajak.
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

gajeboh angek

Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?
HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days

williamhalim

Quote from: Wolverine on 31 December 2008, 12:03:50 AM
Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?

Sy barusan cek ke http://www.pajak.go.id/
Ternyata, emang bener program SUNSET POLICY DIPERPANJANG 60 hari lagi...
Hmmm... kayak jualan aja, jika suatu program sukses, maka akan diperpanjang agar konsumen yg blom kebagian bisa ikutan :))

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

CKRA

Perpanjangan sunset policy sampai tanggal 28 Februari 2009 itu hanya untuk wajib pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di 2008 masih punya waktu sampai 31 Maret 2009. Ini menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution.

johan3000

Quote from: william halim on 30 December 2008, 10:17:01 PM
Quote from: johan3000 on 30 December 2008, 10:10:13 PM
yg udah punya NPWP dan memiliki asset berupa rumah apakah sebaiknya melapor?
apakah ada perbedaan bila asset tsb adalah :
harta warisan (dgn bukti notaris)
harta warisan (tanpa bukti notaris)
harta berupa rumah....
utk pelaporan ?

thanks...

Jika sudah punya NPWP, ada baiknya melaporkan aset2 yg blom terdaftar, terutama rumah dan tanah, karna nanti ini yg plaing gampang ditelusuri oleh orang pajak.

Jika memang mendapatkannya karna warisan, maka laporkan dapat dari warisan (harus ada akta notarisnya). Jika nggak ada akta notaris, laporkan saja sebagai HIBAH dari ortu. Harap dicatat, laporkan sebesar nilai di PBB (akta jual beli juga boleh....).

::



Thanks bro .... atas jawaban yg bermanfaat....
Tempoh hari dari SIDHI ada seminar mengenai Sunset... tp gw ngak sempat ikut....
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

CKRA

Quote from: Wolverine on 31 December 2008, 12:03:50 AM
Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?

Katanya sebagai landasan hukum akan dibuat Perpu yang akan disahkan sebelum 1 Jan 2009.

williamhalim

Quote from: CKRA on 31 December 2008, 09:47:03 AM
Quote from: Wolverine on 31 December 2008, 12:03:50 AM
Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?

Katanya sebagai landasan hukum akan dibuat Perpu yang akan disahkan sebelum 1 Jan 2009.

wah berarti tinggal hari ini, perpu nya sudah harus keluar....

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

williamhalim

Quote from: johan3000 on 31 December 2008, 08:10:18 AM

Thanks bro .... atas jawaban yg bermanfaat....
Tempoh hari dari SIDHI ada seminar mengenai Sunset... tp gw ngak sempat ikut....

sama2 Bro Johan...

Kekna Siddhi memang mengadakan seminar ini di semua cabangnya...
kalo di Padang, mereka mengandeng konsultan / akuntan publik untuk menjelaskannya kepada umat. Bagus juga kinerja Siddhi ini.  :jempol:

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

CKRA

Quote from: williamhalim on 31 December 2008, 09:57:28 AM
Quote from: CKRA on 31 December 2008, 09:47:03 AM
Quote from: Wolverine on 31 December 2008, 12:03:50 AM
Yang saya tangkap sih pajak adalah kewajiban warga negara, bukan cuma orientasi penghasilan aja.
Wajar aja sih anak SMA yang sudah dewasa secara hukum dikasih NPWP.

BTW, sunset policy yang dasarnya UU No. 28 tahun 2007 kan batasnya sampai 31 Desember 2007. Menkeu bilang diperpanjang apa gak melanggar undang-undang?

Katanya sebagai landasan hukum akan dibuat Perpu yang akan disahkan sebelum 1 Jan 2009.

wah berarti tinggal hari ini, perpu nya sudah harus keluar....

::

Menurut berita terakhir sih sudah diteken sama Pak SBY. Itung2 hadiah tahun baru buat yang belum sempat ngurus.  ;)