Bakar Napi, Divonis 1.051 Tahun

Started by mince, 08 September 2008, 10:14:42 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

mince

TEGUCIGALPA, MINGGU - Mantan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) Dimas Antonio Benitez divonis 1.051 tahun karena terbukti bersalah membantai 69 orang termasuk nara pidana (napi).

Benitez adalah direktur penjara El Pervenir di Honduras. Dalam vonisnya, Sabtu (6/9), tiga majelis hakim menyatakan Benitez terbukti dengan sengaja membakar sel penjara sehingga menewaskan 65 napi, seorang sipir dan tiga pengunjung pada 2003.

Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada 10 sipir dan 10 tamping. Mereka semua ikut membantu terjadinya pembakaran untuk menghentikan pengaruh para napi anggota geng Mara.

Vonis superberat itu dijatuhkan meskipun hukum acara pidana di Honduras sebenarnya melarang terpidana dihukum penjara lebih 30 tahun.

sumber : http://kompas.com/read/xml/2008/09/07/11083579/bakar.napi.divonis.1.051.tahun

apa bisa ya?? ^-^
Tak lama lagi tubuh ini tidak berkesadaran lagi, digeletakkan di tanah bagaikan sebatang kayu yang tak berguna
(Dhammapada 41)

JackDaniel

"Karena pandangan yang salah orang bodoh menghina ajaran mulia, orang suci dan orang bijak. Ia akan menerima akibatnya yang buruk, seperti rumput kastha yang berbuah hanya untuk menghancurkan dirinya sendiri".

DHAMMAPADA, syair 164