//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta  (Read 8248 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
« on: 06 June 2008, 01:53:50 PM »
Kamis, 5 Juni 2008 | 08:51 WIB

JAKARTA, KAMIS - Bandara Soekarno-Hatta mulai memberlakukan pemeriksaan laptop penumpang yang menggunakan software tidak berlisensi. Menurut Kepala Divisi Sistem Informasi Bandara Soekarno-Hatta Bambang Ciptadi, pemeriksaan software tersebut sebenarnya juga sudah diberlakukan di semua instansi, termasuk bandara internasional.
 
“Kami memang memberlakukan ini mengingat banyak software tak berlisensi yang diduplikasi di Indonesia. Seperti kita tahu, penduplikasian seperti itu menjadi lazim di negara ini,” ujar Bambang kepada Kompas.com, Kamis (5/6).
 
Mengenai kabar soal pemeriksaan laptop salah seorang penumpang yang menggunakan software tidak berlisensi, Kamis (29/5), yang disidang di tempat dan dikenai denda Rp 9.500.000, Bambang belum memberikan konfirmasi mengenai kejadian tersebut.(C6-08)

Kompas.
« Last Edit: 06 June 2008, 01:55:39 PM by Felix Thioris »


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

Offline nyanadhana

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.903
  • Reputasi: 77
  • Gender: Male
  • Kebenaran melampaui batas persepsi agama...
Re: Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
« Reply #1 on: 06 June 2008, 01:57:58 PM »
yang ditindak kok pemilik laptopnya, yang harusnya ditindak,penjual software bajakannya. ada supply akan ada demand, pengguna tidak bisa disalahkan atas alasan apapun. trik pemerintah cari duit
Sadhana is nothing but where a disciplined one, the love, talks to one’s own soul. It is nothing but where one cleans his own mind.

Offline Umat Awam

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 770
  • Reputasi: 28
  • Gender: Male
Re: Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
« Reply #2 on: 06 June 2008, 02:17:35 PM »
Biasalah.. Indonesia gitchu loh.... :P

Offline Rina Hong

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.255
  • Reputasi: -2
  • Gender: Female
Re: Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
« Reply #3 on: 06 June 2008, 02:20:07 PM »
yup..siapa suruh beli software bajakan..tapi btw w juga sering beli yg bajakan..  :P
kalo beli mah jangan ketahuan loh..
The four Reliances
1st,rely on the spirit and meaning of the teachings, not on the words;
2nd,rely on the teachings, not on the personality of the teacher;
3rd,rely on real wisdom, not superficial interpretation;
And 4th,rely on the essence of your pure Wisdom Mind, not on judgmental perceptions

Offline hudoyo

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.919
  • Reputasi: 20
Re: Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
« Reply #4 on: 06 June 2008, 02:31:45 PM »
Pengguna software bajakan memang salah ... saya pun juga banyak memakai software bajakan ... kan itu tercantum pada Licence Agreement pada setiap software.

Tapi yang saya tidak habis pikir ... apa dasar hukum Bandara memeriksa laptop penumpang? ... Apakah Bandara bertindak sebagai polisi? ...

Kalau Bandara bertindak sendiri--bukan sebagai penegak hukum--saya rasa ini perbuatan melanggar hukum ... Seharusnya Bandara mengabdi kepada kepentingan pengguna jasa penerbangan ... bukan kepada kepentingan bisnis software. ...

Salam,
hudoyo

Offline Forte

  • Sebelumnya FoxRockman
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 16.577
  • Reputasi: 458
  • Gender: Male
  • not mine - not me - not myself
Re: Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
« Reply #5 on: 06 June 2008, 02:33:31 PM »
Berarti sebelum ke Bandara, backup sistem Windows dulu menjadi Image.
Lalu setelah dibackup, di-restore image default pabrik.. jadi semua kan original ;D
Setelah sampai di tempat tujuan baru dikembalikan sistem backup ^-^

>:D >:D >:D
Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku
6 kelompok 6 - Chachakka Sutta MN 148

Offline hudoyo

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.919
  • Reputasi: 20
Dibantah oleh bandara kok
« Reply #6 on: 06 June 2008, 02:35:41 PM »
Betul dugaan saya ... berita ini tidak betul.

Jumat, 6 Juni 2008 | 14:27 WIB
JAKARTA, JUMAT - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II membantah menggelar pemeriksaan laptop bersoftware bajakan.

Hal ini diungkapkan Public Relations Manager, Trisno Heriyadi, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (6/6).  "AP II tidak melakukan operasi atau sweeping terhadap penumpang yang membawa laptop dengan software tidak berlisensi. Sampai saat ini kami juga tidak bekerja sama dengan instansi mana pun atau kepolisian untuk melakukan operasi seperti yang diberitakan media," kata Trisno.

Ia menambahkan, kabar yang berkembang itu karena ada calon penumpang yang diperiksa karena membawa laptop dan merasa tidak nyaman. "Pemeriksaan lewat X-Ray itu sudah prosedur standar penerbangan dan itu pun karena dideteksi dangerous code, artinya laptop itu kan logam, ada laptop yang digabung dengan komunikator dan dikhawatirkan mengganggu penerbangan. atau bisa juga dijadikan trigger untuk bom," katanya.

Tapi pihak AP II telah menjamin tidak ada operasi semacam itu, baik di lokasi lounge bandara atau area sekitarnya. "Masyarakat tidak perlu takut beraktivitas dengan laptop di bandara, karena bukan kewenangan kami untuk memeriksa hal seperti itu," imbuhnya.

Di lain pihak ia tidak memungkiri ada pemeriksaan rutin yang bekerja sama dengan kepolisian, tetapi terbatas pada tindak pidana ringan.(C6-08)


Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
« Reply #7 on: 07 June 2008, 12:14:45 AM »
No,
Menurut Pasal 43 ayat 3 UU.ITE (UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
Quote from: Pasal 43
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pemeriksaan hanya bisa dilakukan dengan adanya izin dari pengadilan...

btw...
gw minggu2 ini keluar masuk bandara bawa laptop aman2 aja tuh...
disuruh buka tas laptop pun tidak...
« Last Edit: 07 June 2008, 12:18:58 AM by Kemenyan »

Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
« Reply #8 on: 07 June 2008, 12:23:14 AM »
Tapi gw ragu juga jadinya...
Gw taruh UU Nomer 11 Tahun 2008 Tersebut di desktop,
So... kalau mau nyolot ya ayo...
hehehe...

Memeriksa di bandara,
tanpa memperhatikan privasi dan kelancaran publik sudah menyalahi aturan dari Pasal 43 ayat 2

dengan kata laen,
Pemeriksaan secara terang-terangan di Bandara TIDAK MUNGKIN TERJADI!
dan petugas bandara, apabila tidak didampingi oleh polisi (ataupun utusan yang ditunjuk oleh DepkomInfo),
tidak berhak untuk melakukan pemeriksaan atas Software,

Petugas Bandara (read: oknum2 bea-cukai) masih bisa memeriksa,
tapi contextnya khan bukan software
« Last Edit: 07 June 2008, 12:26:51 AM by Kemenyan »

Offline Sunkmanitu Tanka Ob'waci

  • Sebelumnya: Karuna, Wolverine, gachapin
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.806
  • Reputasi: 239
  • Gender: Male
  • 会いたい。
Re: Laptop Penumpang Diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta
« Reply #9 on: 07 June 2008, 09:40:00 AM »
Pake truecrypt dong ah kalo ada data sensitif (rahasia negara ;D ) yang gak boleh ketauan orang lain.
HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days

 

anything