Polisi,Mahasiswa,BBM??

Started by Riky_dave, 29 May 2008, 01:07:57 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Riky_dave

AKhir2 ne gw lihat berita di Tv...
Beritanya gini..
Unjuk rasa para mahasiswa berakhir ricuh....
Seperti slh 1 kejadian di UNAS yg polisi berusaha menangkap para pelanggar "Tindak Pidana"
(Yg dikatakan di berita2 bahwa polisi menyerbu UNAS?)
Dr hal2 diatas.. Menurut gw MAHASISWA haruslah berlaku spt MAHASISWA...
MAHASISWA jgn bertindak "liar" Seperti BINATANG...
MAHA=besar,Siswa=murid?So MAHASISWA=murid yg sudah besar(Yg sdh bs membedakan mn yg baik dan buruk)Tp kelakuannya kok "Gitu" ya??
Kemudian dilihat dr mslhnya ada yg blg Pak polisi yg slh..
Menurut gw pribadi yg kurang ajar tu mahasiswanya(Pernah sekolah dan beljar PPKN gk sih mahasiswanya?)
Masa demostran pake lempar batu,bla2??
Secara umum mank benar mahasiswa mempunyai hak untuk demonstrasi ttg kebijak2an dan langkah2 yg dilakukan pemerintah..
Tetapi bukan dgn cara yg spt kita ketahui,menurunkan penumpang,memblokir jalan,bakar ban,lempar batu,memberhentikan angkutan umum,ada yg lbh gila dan kurang ajar lagi dgn menghentikan slh 1 polisi yg lewat dan memukulinya....(Jika demostrasi seperti ini bukankah sudah termasuk tindak pidana dan melanggar hukum?Khususnya tentang ketertiban umum yg meresahkan warga..)
Secara logis wajar kok,Pak Polisi "Menghajar" mereka..
Krn para demos sudah melampaui "hak2" mereka untuk berdemonstrasi..
Secara wajar kl mau demon,demon aja tu istana negara,rumah2 pejabat..Tp kok bukannya demon disana...malah buad ribut dijalanan??Pantaskah??
Tapi Disni ada kesalahan dr para polisi juga..Tdk menunjukkan "keprofesionalisme" krn "mengamuk" di UNAS...
Tapi siapakah yg lantas dislhkan??MAHasiswa atau Polisi?
Bukankah secara tertls para polisi sudah memiliki prosedur ttg cara2 menangani para demonstran??
Langkah yg ditempuh:
1.Negosiasi
2.Jk situasi memanas upayakan negosiasi lagi dgn pemimpin demonstran dan mencoba menenangkan.
3.Jk terjd tindakan yg anarkis maka polisi berhak untuk membubarkan demostran dgn cara penyemprotan ga air mata.
4.Jk hal yg ke 3 dilakukan dan Para demonstran tetap tdk bubar,polisi berhak mengeluarkan senjata peluru  karet dan memberi peringatan tembakan keatas..
5.Jk hal ke 4 jg tak dihiraukan dan para demonstran mencoba menerobos masuk polisi berhak untuk menembaki para demostran dengan peluru karet.
(Dan menurut gw para POlisi sudah melakukan sesuai dgn prosedur...Krn jelas terlihat di dalam berita di Tv bagaimana anarkisnya MAHASISWA)
Menurut gw rakyat negri ini "Tdk tau diri"
Krn setelah runtuhnya kekuasaan Pak Soeharto,negara ini baru bisa bebas memberikan suara2nya...
Tetapi krn selama kekuasaan Soeharto sudah dikekang mulutnya,Stlh Soeharto runtuh...
Membludaklah semuanya...
Kebebasan semakin menggila dan semakin "suka2"..
Jika dilht dan dibandingkan dengan negara2 laen...Indonesia termaksud negara yg baik tau!!!
Coba di Mymar,Vietnam,China,Thailand...
Test di negara2 Asia tersebut demon2 dan lempar batu...
Kl gk ditembak mati pun BULLSHIT tau...
Mestinya di Indo juga mesti diberlakukan peraturan tembak mati tsb krn para demonstran bukan mendemon untuk rakyat!!Tetapi malah memperkeruh suasana,meresahkan warga dan menyebabkan kerusakkan2..
_/\_
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

HokBen

Kronologis kasus UNAS ( versi orang UNAS )

Jumat,23-05-2008

20:00 WIB
Mahasiswa Unas dan puluhan mahasiswa dari kampus lain melakukan renungan sambil menyalakan lilin di Taman Kotak

22:00 WIB
Mahasiswa keluar kampus menuju Jalan Sawo Manila (Depan Kampus), melakukan orasi menolak kenaikan BBM sambil menutup jalan dengan membakar ban bekas

23:00 WIB
Polisi dari Polsek Pasar Minggu datang, mereka berusaha menghentikan aksi demonstrasi. Para mahasiswa menolak dibubarkan dan mulai mengusir Polisi (Terjadi bentrokan).

22:30 WIB
Polisi mundur, aksi demo tetap berjalan.

Sabtu, 24-05-2008

04:30 WIB
Aksi selesai, mahasiswa kembali ke kampus Unas (Taman Unas) untuk istrirahat, selang beberapa lama polisi mulai mengepung kampus.

05:00 WIB
Polisi dari Polres Jakarta Selatan datang. Mereka membuat barikade, menembaki mahasiswa dengan gas air mata dan peluru karet. Terjadi bentrokan antara polisi dengan mahasiswa. Mahasiswa dipukul mundur masuk ke dalam kampus. Pintu gerbang ditutup, dan polisi serta mahasiswa terlibat aksi lempar batu. (Polisi di luar kampus, mahasiswa di dalam kampus)

05:30 WIB
Polisi kembali menembak gas air mata ke dalam kampus dan mendobrak pintu gerbang. Polisi masuk ke dalam kampus, mengejar dan memukuli mahasiswa, serta merusak fasilitas kampus. Pada saat awal polisi menyerbu kampus wartawan dilarang mengambil gambar/meliput berita dari dalam kampus, dan mereka tertahan diluar kampus.

06:30 WIB
148 mahasiswa ditangkap dan dimasukkan ke dalam truk polisi, mereka di bawa ke Mapolres Jakarta Selatan

Budi Ernanto – KSM UNAS

Riky_dave

Polisi dari Polres Jakarta Selatan datang. Mereka membuat barikade, menembaki mahasiswa dengan gas air mata dan peluru karet. Terjadi bentrokan antara polisi dengan mahasiswa. Mahasiswa dipukul mundur masuk ke dalam kampus. Pintu gerbang ditutup, dan polisi serta mahasiswa terlibat aksi lempar batu. (Polisi di luar kampus, mahasiswa di dalam kampus)
Mahasiswa di dalam kampus?Pintu gerbang ditutup dan polisi di luar kampus?
Jika begitu kok tdk sesuai dgn hal yg direkam di tV??
Yg gw liat mahasiswa diluar dan polisi buad barikade mank ada dan hal tsb diluar bukan??
Yg gw liat mahasiswa keluar di depan barikade dan melempar polisi(apakah ini msh termsk mahasiswa berada didlm kampus??)Mohon dijelaskan biar gw paham..
Inget bagi wartawan,"Bad news is good news"
_/\_
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

HokBen

Ini kan yg bikin ornag Unas-nya.. mungkin detil2 yg bisa jadi menunjukkan kesalahan mreka ga disebutin.

kesalahan di sisi mahasiswa sh ini :
22:00 WIB
Mahasiswa keluar kampus menuju Jalan Sawo Manila (Depan Kampus), melakukan orasi menolak kenaikan BBM sambil menutup jalan dengan membakar ban bekas

demo malam hari itu udah melanggar... gw lupa jam pastinya, antara jam 7 atau jam 6 sore itu adalah batas demo harus sudah berakhir.

Riky_dave

Tapi gimana pun polisi juga da slh...
Mereka menangkap pake "kekerasan"
Uda ditangkep msh dipukul lagi(Jd disni jelas menunjukan ketdk profesionalismenya para polisi,Tp gk bs dijelaskan secara teori aja dsni..Kita tdk berada di posisi para polisi tsb dan gk mgkn kita 100% menyalahkan mereka.coz Situasi pada saat itu sudah panas...)
_/\_
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

HokBen

masih menurut orang Unas, polisi masuk ke kampus and juga nagkepin yg ga ikutan demo. ini yg diprotes.
kalo menurut komnas HAM dan Kontras, polisi melanggar ham karena itu tadi, abis ditangkepin, ada yg digebukin juga.

http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=736 <== ga dimuat detil, liat di TV-One kmaren malem.

Riky_dave

#6
Polisi dibenarkan menggunakan kekuatan dalam menjalankan tugasnya. Namun pembenaran terhadap penggunaan kekuatan itu harus memperhatikan proporsionalitas seimbang dengan ancaman yang dihadapi dan tetap memperhatikan nilai hak asasi manusia. Dan tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap mereka yang tidak melawan, apalagi melakukan aksi pengrusakan dan penjarahan di dalam kampus. Aparat kepolisian semestinya menghormati kebebasan berekspesi mahasiswa sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Kepolisian juga semestinya menghormati hak-hak jurnalis dalam menjalan tugas profesionalnya untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi. Pengekangan polisi terhadap kerja jurnalis ketika tengah meliput aksi tersebut merupakan sikap penolakan terhadap kontrol publik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
>>Pers bisa jadi tukang kompor,"Bad news is good news."
Pers bisa membuad yg tdk ada menjadi ada...
Membuat yg kecil menjd besar...Be carefull(mank bagus dpt info dr pers,tp brp % kebenaranya??)

>>yg gw bold atas,jelas polisi berhak menggunakan "kekuatannya",Tetapi mesti tetap memperhatikan HAM(Dsni ham yg dimaksud apa?GK jelas banget...[ham tu banyak..])
Dijamin konstitusi??Dpt dr mana sumbernya??Konstitusi apa yg menjamin?Jelas tidak hukumnya?Penjaminan itu apa saja??APakah tetap menjamin ketika mahasiswa anarkis??Apakah tetap menjamin ketika mahasiswa lempar batu dan meresahkan warga setempat?
_/\_
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Riky_dave

Ekspresi penolakan terhadap kenaikan BBM ini tidak mungkin dapat dihindari. Karena beban ekonomi yang meningkat dari kenaikan BBM memang suatu hal yang sulit diterima oleh masyarakat. Namun penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi kami kuatirkan hanya akan memanaskan situasi ke arah semakin tidak terkendali dengan berbagai motif.
Setuju..Tapi yg bodoh sekarang siapa???Mahasiswa atau pemerintahan??
Masa gk bisa diatur??
_/\_

Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

HokBen

Quote from: Riky_dave on 29 May 2008, 01:48:31 PM

Dijamin konstitusi??Dpt dr mana sumbernya??Konstitusi apa yg menjamin?Jelas tidak hukumnya?Penjaminan itu apa saja??APakah tetap menjamin ketika mahasiswa anarkis??Apakah tetap menjamin ketika mahasiswa lempar batu dan meresahkan warga setempat?
_/\_

mungkin yang dimaksud dgn peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan menyatakan pendapat itu ini :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

http://www.unsrat.ac.id/hukum/uu/uu_9_98.htm

sisanya??? yah.. biarkan pihak unas dan polri berdebat...
asal jangan lanjut dari rusuh mahasiswa jadi rusuh kayak mei 98 aja.

Riky_dave

Quoteasal jangan lanjut dari rusuh mahasiswa jadi rusuh kayak mei 98 aja.

Hal tsb yg paling ditakutkan bagi gw pribadi..
Jika tdk ada UUD yg tegas thdp demo2 ini...
Mestinya polisi "tegas" jika uda diluar batas2 hak2 demon...
Krn tekanan beginilah ketika kerusuhan2 polisi jd bingung...
mau bertindak gimana...
Terjd lost contact...
_/\_
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

nyanadhana

Mahasiswa yang bukan mahasiswa.......Mahasiswa menggunakan intelek untuk berdebat bukan ngacung senjata. saya pikir inilah jeleknya negeri Indonesia, mencontoh aksi demo luar negri tapi berujung ricuh. apalagi mahasiswa, demo buat bolos kuliah ama dibayar oleh oknum tertentu.
Sadhana is nothing but where a disciplined one, the love, talks to one's own soul. It is nothing but where one cleans his own mind.

Pitu Kecil

Polisi = Manusia
Mahasiswa = Manusia

Jika saya melempar anda pake batu, anda diam saja?  ;D
Smile Forever :)

HokBen

Quote from: LotharGuard on 29 May 2008, 02:08:52 PM
Polisi = Manusia
Mahasiswa = Manusia

Jika saya melempar anda pake batu, anda diam saja?  ;D

blum lagi ditambah dengan harus nungguin yg demo dari pagi, gaji kecil, bawa tameng ama baju pelindung yg berat.. udah kayak gunung siap meletus... dilemparin batu.. ya wajarlah kalo ngebalas,,,

kalo gak ama polis sesama mahasiswa aja lempar2an.. nonton rita smalem? anak UKI vs anak YAI tawuran...

Riky_dave

QuoteKita lihat ya berdasarkan pasal2 apa2 saja yg telah dilanggar berdasarkan UU No.9 Thn 1998 Pasal 5ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. :
1.        Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.         Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
Pasal 3


Kemerdekaanmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:

a.asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b.asas musyawarah dan mufakat;
c.asas kepastian hukum dan keadilan;
d.asas proporsionalitas; dan
easas manfaat.

Pasal 5

Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :

a.mengeluarkan pikiran secara bebas;
b.memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6


Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :


a.            menghormati hak-hak orang lain;

b.            menghormati aturan-aturan moral yangdiakui umum;

c.         menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;

d.            menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; dan

e.            menjaga keutuhan persatuan dankesatuan bangsa.
Pasal 7 ttg aparatur pemerintahan:
d.            menyelenggarakan pengamanan

Pasal 9:
3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.



S A N K S I

Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.

Pasal 16

Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berrlaku.

Pasal 17

Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.

Pasal 18

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah kejahatan.

Keknya jelas banget de?Sebelum demon gk dibaca ya UU No.9 thn 1998 ttg kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Umum?
_/\_






Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Riky_dave

Yg gw lihat dr sekilas baca ttg UU No.9 ttg Kemerdekaan Pendapat..
Secara hukum mahasiswa salah...
Hampir 80% mahasiswa salah...
Lihat aja di UKI yg rektornya turun buad masukin mahasiswanya ke kampus.
Knp rektor tsb melakukan hal tsb?
Karena dia tau yg dilakukan mahasiswanya sudah melewati batas2 hak2 demokrasi dan meresahkan warga setempat dan melanggar hukum.
Kenapa rektor UNAS tdk cpt tanggap??Bukan setiap demonstrasi harus ada pemberitahuan??(LHt kembali ke UU No.9 thn 1998 ttg pendapat umum)
Kenapa hal ini bs terjd??
_/\_
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...