//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: [ JAJAK PENDAPAT ] tepatkah hukuman mati bagi koruptor negara ?  (Read 5419 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Chandra Rasmi

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.466
  • Reputasi: 85
Dear all D'Cers, mohon share pendapatnya. apakah koruptor negara pantas mendapatkan hukuman mati? bila ya, mohon sebutkan alasannya dan dasar hukumnya. misalnya jika tidak setuju, alasannya karena sesuai UU nomor sekian, melanggar  HAM  ;D and, apa solusi yang D'Cers punya selain hukuman mati.

 _/\_

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: [ JAJAK PENDAPAT ] tepatkah hukuman mati bagi koruptor negara ?
« Reply #1 on: 03 April 2014, 12:09:48 AM »
salah satu tulisan di makalah minggu kemaren dengan alasan dasar hukum.
sedangkan 'hukuman' alternatif yang pernah diajukan sudah pernah ditulis. semoga bermanfaat


   Salah satu alternatif yang banyak dikemukakan untuk menghukum pelaku korupsi adalah dengan penerapan hukuman mati. Sudah sejak jaman dulu pidana mati untuk kejahatan berat dikenakan dimana-mana, berdasarkan atas pembalasan terhadap perbuatan yang sangat kejam dari seorang manusia. Tujuannya selalu diarahkan kepada khalayak ramai agar dengan ancaman pidana mati, mereka takut melakukan perbuatan-perbuatan kejam yang akan mengakhibatkan mereka dipidana mati (Syamsul:2010, hlm. 47). Pembalasan sering kali sebagai dasar pembenaran untuk melegalkan hukuman mati tapi jika dipertanyakan balik, apakah dengan melakukan hukuman mati yang setimpal, korban yang telah meninggal atau hak yang telah hilang dapat kembali secara utuh? Tindakan pembalasan (retaliation) justru akan menimbulkan kesedihan yang mendalam di pihak lain.

   Untuk menanggulangi masalah korupsi kelihatannya satu-satunya cara untuk menghilangkannya dengan memberikan hukuman seberat-beratnya, banyak yang mengusulkan diberikan hukuman mati sedangkan masalah hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Monang Siahaan: 2013, hlm. 93) menyatakan:
   “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Tetapi dibagian penjelasan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”
Hanya saja dalam pelaksanaaannya Hakim pada umumnya hampir tidak ada yang menjatuhkan hukuman mati karena dikaitkan dengan alasan yang memberatkan maupun meringankan dan faktor meringankannya jauh lebih dominan dari batasan hukuman tertinggi, pendidikan dan lain-lain (ibid). Dari bagian penjelasan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan penekanan pada ‘keadaan tertentu’ untuk memilah kasus hukuman mati bagi pelaku tindak pindak korupsi secara legal dapat dilakukan. Dengan melihat ‘kondisi tertentu’ maka hal kekhususan yang akan dilakukan hukuman mati sedangkan hukuman secara umum masih mengacu pada hukuman pidana berupa kurungan fisik, penyitaan dan ganti rugi materiil.

   Para aktivis di bidang penegakan HAM menentang hukuman mati, termasuk terhadapa para koruptor kakap karena bertentangan dengan HAM, UUD 1945 dan Pancasila. Asmara Nababan mengusulkan agar hukuman mati dicabut dengan alasan bahwa penghapusan hukuman mati sudah menjadi gerakan international. Selain itu, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Pancasila sila ke-2, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan  bertentangan dengan Pasal 28A, UUD 1945 menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**

   Pernyataan selanjutnya dari Asmara, “Belum terbukti, negara yang menerapkan hukuman mati paling sedikit korupsinya. Tidak ada itu korelasinya. Korelasinya adalah pengawasan dan pertanggungjawaban.” Hal senada juga disampaikan oleh Bhatara Ibnu Reza, peneliti Imparsial, bahwa tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera bagi para koruptor. Ia mencontohkan, Negeri China. "Setiap tahun, 50 hingga 60 orang dihukum mati di China. Tapi buktinya, China tetap masuk sebagai negara yang masuk sepuluh besar paling korupsi di dunia." (hukumonline.com)

   Bila kita mencoba untuk bergeser melihat ketidakmampuan hukum positif berperan lebih luas memberantas korupsi, yang tidak terjangkau oleh sanksi hukum, dapat dihadapkan pada jangkauan sanksi sosial yang bila benar-benar dijalankan memberikan efek lebih efektif. Sanksi sosial bukan hanya bersifat mencegah (preventif) guna menciptakan masyarakat yang secara sadar menolak segala bentuk korupsi dan mendorong pelaksanaan sanksi hukum yang setimpal dan adil tetapi juga mampu memberikan sanksi yang belum terjangkau oleh hukum positif (Ruslan, antikorupsi.org).

   Pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya mengandalkan pendekatan hukum tetapi juga diperlukan pendekatan sosial yang berbasiskan pada moral dan budaya. Pendekatan ini sangat beralasan mengingat korupsi berkaitan erat dengan naluri manusia yang cenderung berkeinginan mengumpulkan harta kekayaan secara tidak terbatas. Sanksi sosial tidak boleh mengabaikan hukum, sebaliknya hukum dan pelaksanaanya harus mampu menyerap aspirasi dan nilai sosial (ibid) yang berlaku di masyarakat setempat (local wisdom). Kesadaran berhukum timbul karena adanya hukum juga perlu dibangun bukan hanya hukum ada untuk digunakan menakuti-nakuti.


Syamsul Hidayat, 2010, Pidana Mati di Indonesia, Genta Publishing.
Monang Siahaan, 2013, Korupsi Penyakit Sosial yang Mematikan, PT Elex Media Komputindo.
___
mohon digunakan sebagaimana semestinya sebagai karya akademis.
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline stephen chow

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.055
  • Reputasi: 37
  • Gender: Male
Re: [ JAJAK PENDAPAT ] tepatkah hukuman mati bagi koruptor negara ?
« Reply #2 on: 03 April 2014, 10:57:48 AM »
jangan lah hukuman mati, ajaran buddha memberi info kalau membunuh mendapat kamma buruk sekali..  :D

kalo saya sih menghukummnya dengan kurungan penjara dan denda uang 2x lipat dengan yg dia korupsi..  $-)
Menjadi Baik adalah moralitas sejati..
Berbuat Baik adalah mungkin sekadar jalan menuju tujuan..
Y.M. Dr. H. Saddhatissa..

Offline adi lim

  • Sebelumnya: adiharto
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.993
  • Reputasi: 108
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Re: [ JAJAK PENDAPAT ] tepatkah hukuman mati bagi koruptor negara ?
« Reply #3 on: 05 April 2014, 05:19:17 AM »
negara Singapura sepertinya tidak menetapkan hukuman mati bagi koruptor ternyata korupsi hampir punah di negara Sing
begitu juga Amerika yang korupsi sedikit.
China sudah eksekusi hukuman mati ribuan aparatnya yg melanggar, dan korupsi tetap terjadi juga.

IMO, sebenarnya mental pribadi yg harus dilatih, hukum tegas (denda maksimal) dan contoh yang baik bagi pimpinan/penguasa yang konsisten.
« Last Edit: 05 April 2014, 05:21:42 AM by adi lim »
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

Offline Chandra Rasmi

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.466
  • Reputasi: 85
Re: [ JAJAK PENDAPAT ] tepatkah hukuman mati bagi koruptor negara ?
« Reply #4 on: 09 April 2014, 12:39:35 PM »
thanks ya buat yang uda reply... its help me a lot on yesterday class...

Offline Shasika

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.152
  • Reputasi: 101
  • Gender: Female
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: [ JAJAK PENDAPAT ] tepatkah hukuman mati bagi koruptor negara ?
« Reply #5 on: 09 April 2014, 06:55:33 PM »
thanks ya buat yang uda reply... its help me a lot on yesterday class...
berarti dah tutup yaaa..... :(
I'm an ordinary human only

Offline Apache

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 16
  • Reputasi: 0
  • Gender: Male
Re: [ JAJAK PENDAPAT ] tepatkah hukuman mati bagi koruptor negara ?
« Reply #6 on: 10 November 2014, 10:43:17 PM »
negara Singapura sepertinya tidak menetapkan hukuman mati bagi koruptor ternyata korupsi hampir punah di negara Sing
begitu juga Amerika yang korupsi sedikit.
China sudah eksekusi hukuman mati ribuan aparatnya yg melanggar, dan korupsi tetap terjadi juga.

IMO, sebenarnya mental pribadi yg harus dilatih, hukum tegas (denda maksimal) dan contoh yang baik bagi pimpinan/penguasa yang konsisten.

Sy setuju bgt. Hukuman mati tidak menyelesaikan masalah. Lingkaran setan akan selalu ada utk org2 yang lemah iman nya.

Offline kakao

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.197
  • Reputasi: 15
  • Gender: Male
  • life is never sure, but die is certain
Re: [ JAJAK PENDAPAT ] tepatkah hukuman mati bagi koruptor negara ?
« Reply #7 on: 11 November 2014, 02:34:54 PM »
suruh cabutin rumput diseluruh stadion sepak bola diseluruh indonesia, gantiin dengan rumput jepang ditanem 1 satu per rumput, dijamin ga bakal mau korupsi dah..
ato hukum ditelanjangin, diiket ditiang tiap warga boleh kitik2 die,.sampe 30 tahun biar ada urat malunya keluar.
disuruh dagang keliling kampung, jualan apa aja biar dia rasa cari duit itu ga mudah semudah korupsinya selama seumur hidupnya.
Suruh jilatin keteknya anggota DPR..
"jika kau senang hati pegang jari, jika kau senang hati pegang jari dan masukan kehidungmu !!"
[img]http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/c/c3/Sailor_moon_ani.gif[img]

 

anything