Pernikahan

Started by astroboy, 05 January 2014, 12:52:19 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

astroboy

Saya ingin menanyakan. Ada pasangan suami istri, awalnya mereka beragama buddha, kemudian di tengah perjalanan sang suami berpindah agama menjadi muslim. namun karena adanya ketidak setujuan dari sang istri maka sang suami kembali lagi memeluk agama buddha. apakah masih bisa disebut pasangan suami istri?

trims.

morpheus

status suami istri adalah kesepakatan dari dua orang yang disahkan oleh hukum.

saya gak tau dalam konteks ketidaksetujuannya atau konteks ketidaksamaan keyakinannya yang anda permasalahkan.
imo, status suami istri ini gak ada hubungannya dengan kedua2nya...
* I'm trying to free your mind, Neo. But I can only show you the door. You're the one that has to walk through it
* Neo, sooner or later you're going to realize just as I did that there's a difference between knowing the path and walking the path

astroboy

jadi masih bisa disbut pasangan suami istri ya? meskipun sang suami sempat berpindah agama ke muslim?
jadi tidak perlu dilakukan pernikahan ulang sesuai dengan kepercayaan yang sama yaitu buddha?

The Ronald

ga perlu... sebenarnya status pernikahan.. adalah komitment..2 belah pihak..untuk hidup bersama ...ga ada hubunganya dgn agama, fisik, kekayaan, dan status di masyarakat.

jd suatu ketika si suami/istri pindah agama.. tetap suami istri..ga perlu nikah ulang..dgn alasan dulu kmu agama ini..skrg bukan
begitu pula..jika suatu ketika si suami/istri tiba2 hilang 1 angotta tubuhnya.. masih tetap suami istri..ga usah nikah ulang..dgn alasan..dulu kmu lengkap..skrg gak
gitu juga klo suami/istri..tiba2 dulunya office boy, ato clening service..di angkat jd sales.. ga perlu nikah ulang..dgn alasan dulu kmu jabatanya ini..skrg gak
dst dst...
bahkan jika salah satu selingkuh.. masih tetap suami istri....

ga jd suami istri..jika cerai..
...

seniya

Agama Buddha tidak banyak mengatur tentang pernikahan karena pernikahan murni dipandang sebagai bentuk ikatan sosial antara dua insan. IMO, kalo secara hukum pernikahannya masih sah (belum cerai resmi secara hukum), setahuku tidak masalah secara Buddhis
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

astroboy

Terima Kasih Informasinya.. Semoga informasi ini benar dan baik buat saya dan semua..