//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Koruptor Dibuat Jera  (Read 2956 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Koruptor Dibuat Jera
« on: 20 December 2013, 06:35:45 AM »

Pemiskinan dan Pencabutan Hak Politik Djoko merupakan Terobosan.


JAKARTA, KOMPAS — Ada semangat di lembaga peradilan untuk memperberat hukuman koruptor mengingat selama ini hukuman badan belum menakutkan dan korupsi tak semakin berkurang, Selain hukuman dinaikkan hampir dua kali lipat, terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti yang sangat besar dan hak politiknya dicabut.

Itulah salah satu pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ketika menjatuhkan putusan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar dan pencabutan hak politik

”Kami ingin mendorong adanya perspektif baru dalam semangat pemberantasan korupsi, yaitu menimbulkan efek jera,” kata Roki Panjaitan, Ketua Majelis Banding Perkara Djoko Susilo, kepada Kompas, Kamis (19/12).

Ia juga menegaskan, pencabutan hak politik seperti yang dilakukan kepada Djoko tidak melanggar hak asasi manusia. Hal itu ada di dalam tuntutan jaksa. Bahkan, tanpa dituntut jaksa pun, hakim memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mencabut hak politik seseorang.

Menurut Roki, putusan mencabut hak politik tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 10 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Pidana tambahan yang dijatuhkan bisa berupa pencabutan hak-hak tertentu, selain perampasan barang. Hak-hak tertentu yang bisa dicabut diatur di dalam Pasal 35 Ayat 1 KUHP, salah satu di antaranya hak memilih dan dipilih (angka 3).

”Ini memang baru pertama (untuk kasus korupsi). Biarlah perjalanan sejarah bangsa ini apakah yang lain mau melanjutkan. Yang jelas, ini kan perkara korupsi. Kalau hanya perkara- perkara seperti pencurian, tidak mungkin dicabut hak politik seseorang,” katanya.

Roki mengingatkan, korupsi sangat berbahaya dan mengancam eksistensi negara. Negara bisa bubar jika korupsi tidak diberantas. Keruntuhan Uni Soviet, Tunisia, pergolakan di Mesir dan Libya, salah satunya juga disebabkan korupsi.

”Kasus yang menimpa Pak Djoko Susilo ini sangat besar. Melibatkan uang ratusan miliar rupiah. Itu uang negara. Kemudian juga masif dan korban langsung adalah masyarakat,” ujar Roki.

Negara menyediakan proyek pengadaan simulator untuk pembuatan SIM roda dua dan roda empat untuk memutus rantai calo dalam pengurusan SIM. Fungsi alat ini adalah mendidik masyarakat untuk mematuhi hukum dalam menggunakan kendaraan di jalan.

”Jadi banyak sekali manfaatnya, tetapi jadinya seperti itu malah bermasalah. Kerugian negara menjadi dobel,” katanya.

Tindakan Djoko juga dinilai tak mendidik ratusan polisi yang berada di bawah. ”Kita melihat mereka (para polisi di bawah) bekerja dengan baik, tetapi yang di atas melakukan hal seperti itu,” katanya.

Majelis hakim pun mempertimbangkan besarnya dampak sosial akibat kasus Djoko Susilo. Hal itu antara lain sempat mencuatnya konflik kelembagaan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri yang mengakibatkan Presiden turun tangan untuk menyelesaikannya.

Pikirkan kasasi
Salah satu kuasa hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang, menyatakan bakal mengajukan kasasi terhadap putusan itu. Tommy menilai pencabutan hak politik Djoko berlebihan mengingat perbuatan yang didakwakan kepada kliennya (korupsi) tidak ada hubungan dengan politik. ”Apa dia mengkhianati negara ini, kan enggak juga,” kata Tommy.

Namun, rencana kasasi itu belum final. Secara terpisah, kuasa hukum Djoko yang lain, Juniver Girsang, mengatakan belum dapat menentukan sikap atau mengomentari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, pihaknya belum memperoleh salinan putusan dan mempelajarinya.

”Kami akan baca dan cermati, nanti kami lihat pertimbangannya sudah tepat atau tidak,” kata Juniver.

Perlu menjadi rujukan
Komisi Pemberantasan Korupsi sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai putusan banding terhadap Djoko tersebut fenomenal dan seharusnya bisa dijadikan tolok ukur dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang lainnya.

”Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat menarik dan bisa disebut fenomenal sehingga harus dijadikan benchmark (tolok ukur) putusan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Bambang.

Putusan itu fenomenal karena menegaskan arah politik hukum tentang penghukuman sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat premium remedium.

”Hukuman pokoknya maksimal, yaitu 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hukuman tambahannya tinggi, yaitu membayar Rp 32 miliar dengan subsider 5 tahun, ditambah dicabutnya hak-hak politik,” kata Bambang.

Menurut dia, putusan itu menghidupkan kembali filsafat keadilan yang berkembang pada awal masa reformasi. ”Yaitu, sistem keadilan retributif sebagaimana tersebut dalam Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus perkara Djoko punya kepekaan tajam terhadap intuisi keadilan.

”Nalar hukumnya bersukma pada moralitas hukum yang kental. Ada frekuensi moral hukum jaksa dan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini modalitas menarik bagi jaksa dan hakim tindak pidana korupsi ke depan,” kata Busyro.

Vonis banding ini juga bisa direspons kalangan akademik di perguruan tinggi agar tidak lagi mengedepankan paradigma pengajaran hukum yang legalistik positivistik, yang hanya melahirkan penegak hukum sebagai corong undang-undang saja.

Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi di Mahkamah Agung, yang salah satu majelis hakim agungnya, Artidjo Alkostar, bisa menambah penguatan wacana pentingnya ideologi hukum di kampus.

Pegiat antikorupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, berharap putusan banding ini juga menjadi rujukan hakim di daerah. ”Pesan putusan ini adalah pengadilan menginginkan model hukuman yang berat dari tiga sisi: hukuman badan, penyitaan aset, pencabutan hak politik, ataupun hak-hak perdata lainnya,” kata Oce Madril. (ANA/BIL)

KOMPAS, 20 Dec 2013


apakah hukuman yang diberikan sudah memberi "rasa" keadilan bagi masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan negara ?  ??? ??? ???
« Last Edit: 20 December 2013, 06:39:58 AM by Mas Tidar »
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline Shasika

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.152
  • Reputasi: 101
  • Gender: Female
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Koruptor Dibuat Jera
« Reply #1 on: 20 December 2013, 11:16:43 AM »
 :jempol: :jempol:
CONGRATS utk KPK yang berani mengawali langkah berani, karena justru koruptorlah yang aktif di panggung politik, mereka gunakan uang dari dana yang mereka korup, akhirnya para pentolan pimpinan negara kita yang ada saat ini yang terliat spt sekarang.
I'm an ordinary human only

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: Koruptor Dibuat Jera
« Reply #2 on: 20 December 2013, 10:03:18 PM »
sebenarnya tugas/fokus utama KPK itu menangkap "big Fish". ini terlihat dari perputaran uang di Indo 80% ada di jkt.
padahal koruptor di Indo adalah budaya, ada dimana saja...

klo ndak salah br kemaren UU tentang desa di terbitkan dan masing2 desa di beri budget 1M.
ref: http://www.antaranews.com/berita/410137/uu-desa-disahkan-kades-harus-belajar-pembukuan

jadi unt smentara ini, klo yg kecil2 di daerah dikumpulkan bisa 1/4 dari "big fish" yah sami mawon.


Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: Koruptor Dibuat Jera
« Reply #3 on: 29 December 2013, 08:12:58 AM »
menangkap koruptor itu bagus..

jauh lebih baik adalah mendesign system sehingga korupsi dpt
dipantau, dicegah, diminimalisasi, disunat habis....

coba pikirkan design nya spt apa ?... kan orang pinter juga banyak!

 ^:)^ ;D ;D ;D
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: Koruptor Dibuat Jera
« Reply #4 on: 29 December 2013, 11:04:10 AM »
menangkap koruptor adalah suatu usaha sebagai pembuktian ybs sebagai pelaku tindakan korupsi.
sedangkan sebagai "nilai", bagus/buruk, amat sangat relatif terhadap subjek si penilai sendiri...

menangkap koruptor itu bagus..



yang melakukan desaign sistem adalah orang2 yang expertise dalam bidang yang berkaitan dengan sistem yang didesaign, misalnya hukum, tata negara dan lain sebagainya.
orang expertise tsb sangat pandai, terdidik dan mumpuni dalam bidangnya, bukti premis utama adalah ybs orang yang telah lulus sebagai orang yang terpelajar, sedangkan premis dibawah itu tidak mampu mengalahkan premis utama.

usaha untuk memantau, mencegah dan menyunat habis mengacu pada sistem yang telah dibuat tapi pernyataan yang selalu dimunculkan adalah
- hukum dibuat untuk selalu dilanggar
- hukum selalu tertinggal dari tindak kejahatan
- pelanggar hukum adalah para kaum terpelajar dengan memanfaatkan celah dari hukum itu sendiri.

Quote
jauh lebih baik adalah mendesign system sehingga korupsi dpt
dipantau, dicegah, diminimalisasi, disunat habis....



desaign sistem merupakan suatu cara memecahkan masalah dengan mengacu sistem yang telah ditetapkan tapi yang melakukan tetap saja manusia
setiap sistem yang telah adapun bisa dilanggar oleh manusianya sebagai pelaku.
sehebat apapun sistem yang telah ada selalu dilanggar oleh manusianya, aspek manusiawi.

Quote
coba pikirkan design nya spt apa ?... kan orang pinter juga banyak!

 ^:)^ ;D ;D ;D


apakah sistem yang menjadi produk hukum kurang representative dalam melihat kondisi lingkungan ?
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline pengelana_abadi

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 653
  • Reputasi: 14
  • Gender: Male
  • walking on the path of Dhamma
Re: Koruptor Dibuat Jera
« Reply #5 on: 29 December 2013, 11:28:34 AM »
keliatannya koruptor ga akan jera koq..

yang dihukum itu kan masih bisa hidup enak enak di penjara

^o^**May All living beings be always happy and kind**^o^

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: Koruptor Dibuat Jera
« Reply #6 on: 01 January 2014, 11:04:08 AM »

thx's video-nya,
terlihat bahwa sehebat apapun pintu penjara dibuat dengan sistem yang baik, nyata-nyata faktor manusia yang bisa meloloskan berbagai macam barang yang dilarang/tidak diperlukan di dalam Lapas.

bgmn dengan pendapat cumpol tentang sistem yang baik/canggih/modern/hebat ?
apa masih perlu dibuat sebuah sistem super diatas segala sistem yang telah ada ?

keliatannya koruptor ga akan jera koq..

yang dihukum itu kan masih bisa hidup enak enak di penjara

Spoiler: ShowHide

Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: Koruptor Dibuat Jera
« Reply #7 on: 09 January 2014, 08:10:29 PM »
Quote
bgmn dengan pendapat cumpol tentang sistem yang baik/canggih/modern/hebat ?

sekilas memang beberapa hal dpt dilakukan...

1. apa yg telah dikerjakan dpt diukur kembali secara mudah, cepat dan akurat
2. apa yg ingin dikerjakan, requirement dan specifikasinya udah jelas dan rinci
3. cara dan methode pengukuran juga udah disepakain...
4. hasil akhir menjadi pertanggung jawaban dari yg membuat...(ada kontrak after implementation)
5. jejak rekam yg rinci dlm pengerjaan...
6. bagian sistem pengecekan/penilaian diproteksi sehingga tdk dpt berhubungan dgn pelaksana/pembuat.
7. semua aktivitas/rincian proyek adalah terbuka utk umum... sampai detail (lembaran ke 3)....
8. memiliki sistem pelaporan yg mudah dilakukan masyarakat...atao ahlinya...

contoh :
jalan yg telah diukur dan ditandaian batas2nya dikerjakan oleh pemborong...
pekerjaan ini terekam setiap saat... setelah selesai jalan tsb di ULTRA SCAN....(ha ha ha)
dan pembuat akan bertanggung jawab atas kerusakan jalam dlm tempoh sekian tahun....
dan yg dibeli jalan tsb bukan cuma pembuatannya, tapi termasuk perawatannya juga...
yg harus tetap mulus...kalo rusak akan kena klaim.....
dipinggir jalan akan ada ID jalan...(posisi GPS atao apalah), sehingga pelaporan mudah...
disana juga tertera sia pemborongnya, kapan dibuat, dst dst.....

klo jalan bolong, dan ada yg kirim foto dgn posisi gps akan dpt hadiahh.....
jalan pun selalu dipantao dgn cctv...(mana tao ada yg USIL BOLONGIN jalan dan foto utk dpt hadiah)...

ada database yg membandingkan dari berbagai macam bahan utk jalan.. dan mana yg paling efektif...

kira2 begitulah.... ada yg tao gimana buat SCANNER tsb kagak ?.... atao scannernya diletakan di satelit...
jadi bisa scan jarak jauh gitu.... :o :o :o

sorry klo solusinya agak ngawur... :'( :'(
merryXmas n happyNewYYYY 2018