IYA, saya SETUJU, karena anak baru lulusan SMA jadi masih TAKUT ama SENIOR nya...!! Sungguh TIDAK MANUSIAWI dan BRUTAL OSPEK ITN....!!!
Apabila ada yang berpendapat agak menyudutkan perempuan yang ternyata justru suara itu dari perempuan juga, saya ga abis pikir...!!!
BAHKAN menteri KESEHATAN (RALAT : yang BENAR adalah HAKIM DAMING) yang dulu baru saja dilantik sampai di LENGSER (DIPAKSA mengundurkan diri) gara2 memberi jawaban kepada pertanyaan wartawan bahwa "Perkosaan itu terjadi SUKA sama SUKA" itu aja LANGSUNG DICOPOT jabatannya...!!!
Kok sampe ada yang tega mengatakan bhw korban perkosaan karena si korban "KEGATELAN" dimana manusiawi nya ??
Andai itu terjadi pada diri Mama mereka, ato adik cewe mereka, ato anak perempuan mereka sendiri, apa mereka MAU menerima KATA2 Mama/adik/anak mereka "kegatelan" ??
RALAT : Kemarin saya salah ketik, yang benar adalah hakim Daming Sunusi
http://hukum.kompasiana.com/2013/01/15/hakim-daming-negara-dan-sakralitas-tubuh--524530.html
Hakim Daming, Negara dan Sakralitas TubuhPagi ini hampir seluruh koran-koran ibukota yang saya baca dan media online memberitakan soal Hakim Daming Sunusi yang dengan entengnya mengeluarkan pernyataan di depan ruang
“Negara” yaitu : DPR, dimana seharusnya ruang Negara adalah ruang yang sakral dalam menyelenggarakan : Ketertiban sipil, Hukum, Keteraturan dan Rasa Aman Masyarakat. Berikut petikan omongan Hakim Daming Sunusi :
Adalah anggota Komisi III DPR RI Andi Azhar yang melempar pertanyaan terhadap Daming semalam. “Bagaimana menurut Anda, apabila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?,” tanya Andi.
Atas pertanyaan itu, muncul pernyataan mengejutkan yang keluar dari Daming. “Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati,” jawab Daming. Pernyataan ini keluar dari seorang yang seharusnya menjadi pilar paling penting memproduksi rasa aman masyarakat dan rasa keadilan,
mengatakan tindakan pemerkosaan sama-sama nikmat adalah sebuah ucapan yang bukan saja kurang ajar, tapi juga merupakan tragedi kemanusiaan besar,
jabatan hakim yang disandangnya sebagai jabatan publik bisa dicopot dan gelar akademis yang disandangnya luntur sudah karena ucapannya benar-benar membunuh rasa kemanusiaan.Negara adalah elemen paling penting dalam menjaga individu, Negara adalah idealisme paling sempurna dari sebuah lembaga dimana warganya mendapatkan rumah atas segala bentuk keinginan yang masuk ke dalam ruang publik seperti : Kesejahteraan, Kesehatan, Pendidikan dan Rasa Aman. Ketika pengurus negara tidak lagi menyadari bahwa pemerkosaan adalah tindakan kejahatan yang luar biasa bahkan menjadikannya lelucon, maka ketertiban masyarakat dihancurkan oleh alam pikiran brutal pengurus negara.
Pemerkosaan adalah perampasan hak-hak paling dasar atas hak milik manusia yaitu : kehormatan, tubuh sendiri merupakan bagian paling sakral seorang individu yang notabene merupakan ruang yang harus dijaga negara dan dijamin keselamatannya dalam Undang-Undang hukum positif. Apa yang diucapkan Daming walaupun dengan nada becanda merupakan ucapan yang sudah melawan hukum positif.
Kelalaian pejabat publik seperti ini bisa menjadi senjata pembunuh bagi rasa aman dan keadilan masyarakat, ruang publik kita pernah dipenuhi kasus Sum Kuning di Yogyakarta pada awal 1970-an, tentang seorang perempuan penjual telor yang diperkosa oleh anak-anak penggede namun kasusnya cenderung ditutup-tutupi. Pejabat-pejabat pada saat itu lebih takut dengan jabatan daripada dengan hukum keadilan. Kini apa yang diomongkan Hakim Daming lebih brutal lagi, pejabat bukan takut pada jabatan para penggede diatasnya,
tapi karena adanya naluri ketidaksadaran moral bagi diri pejabat tentang definisi apa arti pemerkosaan. India sedang mengalami duka akibat tindakan pemerkosaan brutal seorang mahasiswi kedokteran yang diperkosa enam lelaki dalam satu bis kemudian tubuh perempuan itu dibuang tapi kini kita menghadapi tragedi yang lebih parah lagi daripada di India, kesadaran pejabat publik di bidang hukum yang statement-nya justru mendukung tindakan pemerkosaan dan melakukan
‘blaming of victim’ menyalahkan korban dengan tuduhan ’sama-sama enak’.
Pemerkosaan adalah sebuah indikasi adanya juga ketimpangan gender dimana persepsi dan prasangka atas gender kemudian merampas hak kehormatan seseorang karena kekuatan, kekuasaan dan uang. Peluang pemerkosaan bisa terjadi sangat lebar apabila kesadaran prasangka gender adalah “Kesadaran Menindas”.
Penindasan ini menjadi yang merupakan hak atas tubuh menjadi tindakan melawan hukum, hal ini rentan dalam masyarakat patriarkhi dimana pihak perempuan dan anak-anak selalu menjadi korban atas kebrutalan perampasan hak-hak tubuh.
Sudah saatnya Negara mengambil tindakan tegas terhadap apapun, baik itu gagasan apalagi tindakan hal-hal yang mendorong terjadinya perampasan tubuh dan kehormatan, Hakim Daming semustinya tidak hanya mendapatkan surat teguran, tapi harus dibawa ke Mahkamah Yudisial untuk diklarifikasi atas pernyataannya sebagai pejabat publik terlepas itu serius atau bercanda, agar negara ini berjalan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dan menghormati hak dasar manusia.
-Anton DH Nugrahanto-.