Ahmadiyah ditutup

Started by Sumedho, 17 April 2008, 07:46:53 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Hendra Susanto

Quote from: Edward on 13 June 2008, 10:50:28 PM
QuoteAsyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa
asyhadu anna Muhammadar Rasulullah

Itu kalimat syahadat udh gw baca, bearti gw sudah masuk Islam donk??? ^-^

ehhh... keinget gw belajar agama islam 6 taon nech...

SandalJepit

#76
ttp://www.jawapos.com/index.php?act=utama

PBB Sorot RI karena Ahmadiyah
Kantong JAI di Daerah Diawasi

JAKARTA - Masalah Ahmadiyah dan kekerasan di Monas oleh massa FPI tak hanya menjadi perhatian dalam negeri, tapi juga menjadi isu di mancanegara. Kemarin (10/6) melalui Dewan HAM, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta penjelasan kepada perwakilan Indonesia dalam Sidang Pleno Ke-8 Dewan HAM PBB di Palais de Nations, Jenewa, Swiss.

Atas permintaan itu, perwakilan tetap RI di PBB menyampaikan bahwa SKB tersebut tidak bermaksud melarang Ahmadiyah. Apalagi, sebagai upaya pemerintah mencampuri kebebasan beragama warga negara. "Keputusan tersebut justru untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman kehidupan beragama, serta memberikan perlindungan kepada pengikut Ahmadiyah sebagaimana ditentukan dalam UUD 45 dan undang-undang terkait," bunyi penjelasan resmi delegasi Indonesia kepada forum badan dunia yang beranggota 192 negara itu.

Lebih lanjut delegasi Indonesia menegaskan, keputusan itu merupakan imbauan untuk kembali ke ajaran yang sesuai dengan agama Islam serta meminta semua pihak menghindari tindak kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah. Penjelasan itu disampaikan delegasi Indonesia dalam sidang paripurna pengesahan laporan akhir Tinjauan Umum Berkala (UPR) Indonesia.

Aksi kekerasan di Monas Minggu (1/6) dan pelarangan Akhmadiyah juga mendapat perhatian pemerintah Swiss. Negara yang sekarang menjadi pusat perhatian karena menjadi tuan rumah Euro 2008 itu sudah menyampaikan keprihatinan kepada pemerintah Indonesia.

Tak Satu Suara

Selain mencuatkan pelarangan aktivitas Ahmadiyah ke dunia insternasional, isu HAM membuat pemerintah tak satu suara. Berbeda dengan sikap Mendagri, Jaksa Agung, dan Menteri Agama, Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Harkristuti Harkrisnowo justru menyesalkan keluarnya SKB tersebut.

Pejabat Depkum HAM yang sebelumnya dikenal sebagai pakar hukum itu mengatakan, setiap orang seharusnya bebas beragama dan berkepercayaan. Negara tak semestinya ikut-ikutan. "Selama Ahmadiyah tidak mengganggu, selama tidak menimbulkan reaksi, selama dia tidak menimbulkan konflik, boleh-boleh saja," ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar bertajuk Antara Nilai Agama dan HAM di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Harkristuti mencontohkan apa yang terjadi di Iran. Diungkapkannya, Ahmadiyah di Iran menjadi kelompok minoritas dan tidak dilarang. Mengapa di Indonesia dilarang? "Saya juga menduga keras bahwa demo FPI kemarin merupakan bentuk pressure bagi beberapa menteri dan Jaksa Agung untuk menandatangani SKB," ucapnya.

Pemerintah, ujarnya, juga tidak memberikan solusi alternatif. "Pemerintah seharusnya berkomunikasi dalam memutuskan suatu masalah guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak," ujar akademikus UI tersebut.

Jika tak puas, Harkristuti menyarankan jamaah Ahmadiyah menempuh jalur hukum. "SKB ini bukan keputusan pengadilan, jadi bisa saja kalau dia (Ahmadiyah) minta judicial review. Itu putusan bukan UU. Mungkin mereka juga bisa judicial review SKB Menteri ke MK. Mereka bisa mempertanyakan apakah landasan UU, masih sesuai konstitusi atau tidak," terangnya.

Bagaimanapun, ujar perempuan berambut pendek itu, SKB harus dipatuhi. Sebaliknya, pemerintah juga berkewajiban melindungi penganut Ahmadiyah. "Sekarang tinggal polisi atau Satpol PP melindungi pemerintah. Orang-orang Ahmadiyah jangan sampai menjadi objek untuk dikejar-kejar hukum secara ilegal oleh kelompok lain," ujarnya. Dia menambahkan, dari sisi HAM, semua kelompok harus dilindungi, tanpa terkecuali.

Kuasa hukum Aliansi Kebebasan untuk Keberagaman Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Patra M. Zen mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun draf gugatan uji materiil UU No 1 PPNS 1965. "Dalam waktu dekat akan kami ajukan," ujarnya. (ein)

Ahmadiyah Bingung

Meski tiga anggota kabinet menjelaskan panjang lebar tentang isi SKB pelarangan aktivitas Ahmadiyah, Senin (9/6), Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) masih merasa perlu meminta klarifikasi ke Departemen Agama (Depag). "SKB ini bersifat ambigu, multiinterpretasi. Untuk itu, kami akan klarifikasi langsung kepada pembuatnya, yaitu Depag. Secara resmi kami juga belum menerima SKB tersebut. Untuk itu, secara internal kami akan bermusyawarah. Setelah itu, baru upaya hukum dilakukan," kata anggota tim advokasi JAI, J.H. Lampardy, kemarin.

Lampardy khawatir SKB akan memicu konflik di tingkat masyarakat akar rumput hanya karena salah menginterpretasikan isi surat tersebut. Salah satu yang membuat JAI kurang paham adalah keterangan dalam poin satu dan poin dua SKB yang berisi perintah kepada penganut, anggota, atau pengurus JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Padahal, Ahmadiyah sendiri selama ini merasa bahwa ajaran yang mereka anut tidak pernah menyimpang dari agama Islam. Dasar hukum yang mereka gunakan juga sama, yakni Alquran. "Apakah kami tidak boleh salat, karena kegiatan kami sehari-hari adalah salat. Pemerintah dan bahkan siapa pun tidak punya hak melarang kami salat, karena salat itu bersifat personal dan urusan antara Tuhan Sang Pencipta dengan umatnya," katanya.

Kebingungan JAI juga terjadi di daerah-daerah. Radar Tegal (Grup Jawa Pos) melaporkan, jamaah Ahmadiyah di Tegal merasa SKB itu tidak tepat. Sebab, aktivitas mereka memiliki payung hukum dari Menteri Kehakiman dengan Nomor JA.5/23/13 tertanggal 13 maret 1953. Dengan landasan tersebut, Mahfuzh menyerukan umat Islam yang menginginkan pembubaran dan penghentian aktivitas Ahmadiyah juga harus melalui Menteri Kehakiman.

Mubalig JAI di Sulteng, Ahmad Nuruddin, menyatakan, larangan untuk berdakwah kurang tepat. "Kita selama ini hanya memberi perhikmatan kepada kalangan internal JAI, tak pernah kita dakwah ke luar anggota kita. Makanya, turunnya SKB itu, saya pikir tak perlu tanggapi secara serius," katanya saat ditemui Radar Sulteng (Grup Jawa Pos) kemarin.

Di daerah lain, keluarnya SKB langsung direspons dengan mengawasi kantong jamaah. Radar Jogja (Grup Jawa Pos) melaporkan, kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jogjakarta meminta jamaah Ahmadiyah tidak melakukan aktivitas dakwah terlebih dulu. Sebab, dikhawatirkan timbul reaksi dari elemen masyarakat lain. Bersamaan dengan itu, Depag dan pemerintah provinsi menyosialisasikan SBK tiga menteri.

Khawatir adanya konflik horizontal, Sumut Pos (Grup Jawa Pos) melaporkan, Polda Sumatera Utara (Sumut) melindungi para pengikut jamaah dan Masjid Mubarak yang menjadi sentral Ahmadiyah di Sumut, di Jalan Pasar 3 Medan. (ein/tim jpnn/kim)

HokBen

Sabtu, 21 Juni 2008 14:48:00

Jemaat Ahmadiyah di NTB Belum Ada yang Tobat

Mataram-RoL-- Dari 130 orang jemaah Ahmadiyah yang tampung di Asrama Transito Majeluk, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum ada yang bertobat atau kembali keajaran Islam.

Mereka nampaknya masih tetap pada pendiriannya walaupun SKB telah dikeluarkan pemerintah, demikian hasil pantuan Antaradi Mataram, Sabtu. Sementara sejumlah jemaat Ahmadiyah diberbagai propinsi seperti di Jawa Tengah sudah banyak yang bertobat dan kembali keajaran Islam.

Sebanyak 130 jemaat Ahmadiyah itu ditampung di Transito Majeluk Mataram setelah rumah mereka di Dusun, Ketapan , Desa Gegerung, Lingsar, Lombok Barat dirusak dan dibakar massa lebih dari dua tahun lalu.

Para jemaat Ahmadiyah melakukan aktivitas seperti salat dan lainnya di Asrama Transito dan enggan membaur dengan ummat Islam. Untuk menghindari kecurigaan dari umat Islam, mereka menaruh Al-Quran dikaca jendela sehingga terlihat jelas dari luar.

Salah seorang warga Ahmadiyah, Patullah menyatakan keinginannya kembali kekampung halaman, karena sudah bosan dipengungsian. Sebelumnya anggota Komisis A DPRD NTB, A. Tayib mengimbau kepada jemaat Ahmadiyah untuk kembali keajaran Islam.

"Dengan kembalinya warga Ahmadiyah keajaran Islam merupakan modal utama untuk bisa kembali kekampung halamannya di Gegerung, Lingsar dan itulah ajaran yang benar," katanya.

Mereka ingin kembali kekampung halamannya di Gegerung, namun takut karena faktor keamanan dan keselamatan. Pemerintah propinsi NTB telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi persoalan Ahmadiyah didaerah itu. Jemaat Ahmadiyah dinilai terlalu eksklusif dan peranan organisasi induk aliran tersebut dirasa terlalu besar.

"Masyarakat telah menerima bahkan Pemda telah menyediakan tempat bagi warga Ahmadiyah dengan syarat tidak mengelompok," katanya. Untuk kebutuhan pangan Jemaat Ahmadiyah terus mendapat bantuan beras dari pemerintah pusat dan dalam enam bulan terakhir telah disalurkan sekitar 12 ton beras.

Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan NTB, Drs. H. Junaidi Najamudin mengatakan, pihaknya hanya membantu beras, sementara yang bertangungjawab masalah keyakinan adalah Kanwil Depag, sementara pendidikan bagi anak-anak Ahmadiyah tanggungjawab Dikpora NTB.

"Pembinaan atau bantuan beras terhadap jemaat Ahmadiyah seharusnya berlaku setahun, namun karena mereka masih saja tinggal dipengungsian kita terpaksa meminta jatah beras ke pusat," katanya. antara/mim

johan3000

#78
Dimana letak kesamaan Ahmadiah dgn Maitrea ? Begitu juga perbedaannya!

Dapatkah Ahmadiah menjalankan semua kegiatannya tanpa menggunakan kata "ISLAM/Mohammad"
baik secara lisan maupun tulisan disemua media percetakan/audio/video ?
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

SaddhaMitta

Sudah berakar takkan gampang untuk di bubarkan... pekerjaan yang sia-sia...
Seperti air sungai Gangga yang mengalir, meluncur, mengarah ke timur,
demikian juga barang siapa yang melakukan dan berbuat banyak didalam Delapan Jalan kebenaran, mengalir, melucur, mengarah ke Nibbana.

(Samyutta Nikaya)

SandalJepit

Quote from: johan3000 on 08 August 2008, 07:58:27 AM
Dimana letak kesamaan Ahmadiah dgn Maitrea ? Begitu juga perbedaannya!

Dapatkah Ahmadiah menjalankan semua kegiatannya tanpa menggunakan kata "ISLAM/Mohammad"
baik secara lisan maupun tulisan disemua media percetakan/audio/video ?

sebenarnya sebagai orang diluar islam, tak ada seorangpun yang benar-benar tau aliran manakah yang asli. pertanyaan aliran ahmadiah itu asli atau sesat itu sama saja dengan pertanyaan : aliran karisten protestan itu aliran asli atau sesat, aliran karisten orthodok itu asli atau sesat, aliran karisten koptik itu asli atau sesat?  kalau ada yang belajar sejarah agama, maka akan menemukan fakta bahwa aliran karesten ka****k pernah berusaha membasmi ketiga aliran  tersebut, karena 3 aliran itu dianggap sebagai aliran sesat....