tape singkong, tape uli, brem dan makanan mengandung alkohol

Started by kullatiro, 09 February 2011, 06:37:44 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

kullatiro

well, pasti banyak yang sudah pernah makan tape singkong, tape uli dan brem (brem padat makanan ringan) , kemarin mendapat pencerahan dari seorang member jadi kita membahas makan ini

Menurut kalian makan tape singkong, tape uli ( mengandung alkohol entah berapa persen) dan brem apakah melanggar sila ke lima dari panca sila?

juga tolong sebutkan terjemahan sila ke 5 (dalam bahasa indonesia) yang biasa kalian praktikan sehari hari.

Indra

IMO yes, tidak peduli disebut dengan nama apapun, jika mengandung alkohol atau bisa menyebabkan mabuk (melemahnya kesadaran), ini memenuhi syarat sbg pelanggaran sila ke-5.

ada beberapa pengecualian di sini,
1. jika alkohol itu merupakan bahan campuran obat, maka alkohol di sini lebih merupakan obat daripada minuman keras.

2. jika alkohol itu merupakan campuran dalam bumbu masakan, maka alkohol ini juga merupakan bumbu masak daripada minuman keras.

untuk ke 2 pengecualian di atas, IMO bukan pelanggaran

ChandraOyuget

kalau kadar nya sedikit apakah bisa mengurangi kesadaran ?
mungkin kalau ngak... gapapa sih.. :)

kuswanto

gua gk pernah minum brem, tapi kl tape singkong,uli,ketan dll jenis tape2an uda pernah makan..

malah pernah makan tape singkong dalam jumlah byk karena doyan juga sih, tapi nya gk pernah ngerasa mabuk sedikitpun, yg ada sakit perut n mencret besok sore nya..

;D ;D

Indra

Quote from: ChandraOyuget on 09 February 2011, 06:43:51 PM
kalau kadar nya sedikit apakah bisa mengurangi kesadaran ?
mungkin kalau ngak... gapapa sih.. :)

sedikit itu relatif, bagi beberapa orang setetes alkohol adalah sedikit, tapi bagi beberapa orang lain, 2 lusin botol masih sedikit, jadi sesedikit apa yg anda maksudkan?

kullatiro

kadang di pesta kita bersulang untuk kesehatan bukan kah ini termasuk pelanggaran karena minuman alkohol? seingat ku bir hitam  (guiness apa gitu) sering di gunakan untuk alasan kesehatan.

Indra

Quote from: daimond on 09 February 2011, 07:04:09 PM
kadang di pesta kita bersulang untuk kesehatan bukan kah ini termasuk pelanggaran karena minuman alkohol?

benar, karena itu biasanya saya cuma minum air atau teh pada saat itu

kullatiro

kembali pada dasarnya tape singkong dan tape uli merupakan hasil fermentasi dari singkong atau ketan dan mengandung alkohol apakah melanggar sila ke lima bila memakan nya? termasuk dalam pengecualian atau tidak?


Indra

Quote from: daimond on 09 February 2011, 07:15:08 PM
kembali pada dasarnya tape singkong dan tape uli merupakan hasil fermentasi dari singkong atau ketan dan mengandung alkohol apakah melanggar sila ke lima bila memakan nya? termasuk dalam pengecualian atau tidak?



Quote from: Indra on 09 February 2011, 06:41:31 PM
IMO yes, tidak peduli disebut dengan nama apapun, jika mengandung alkohol atau bisa menyebabkan mabuk (melemahnya kesadaran), ini memenuhi syarat sbg pelanggaran sila ke-5.

ada beberapa pengecualian di sini,
1. jika alkohol itu merupakan bahan campuran obat, maka alkohol di sini lebih merupakan obat daripada minuman keras.

2. jika alkohol itu merupakan campuran dalam bumbu masakan, maka alkohol ini juga merupakan bumbu masak daripada minuman keras.

untuk ke 2 pengecualian di atas, IMO bukan pelanggaran

bawel

Quote from: Indra on 09 February 2011, 06:41:31 PM
IMO yes, tidak peduli disebut dengan nama apapun, jika mengandung alkohol atau bisa menyebabkan mabuk (melemahnya kesadaran), ini memenuhi syarat sbg pelanggaran sila ke-5.

ada beberapa pengecualian di sini,
1. jika alkohol itu merupakan bahan campuran obat, maka alkohol di sini lebih merupakan obat daripada minuman keras.

2. jika alkohol itu merupakan campuran dalam bumbu masakan, maka alkohol ini juga merupakan bumbu masak daripada minuman keras.

untuk ke 2 pengecualian di atas, IMO bukan pelanggaran

hm... jadi untuk saya, makan tape tidak melanggar sila ke-5 ;D.
bagus deh ;D, karena selain memang suka, biasanya tape berguna untuk melancarkan BAB ;D.
paling tidak untuk saya ;D.

No Pain No Gain

No matter how dirty my past is,my future is still spotless

kullatiro

Quote from: Indra on 09 February 2011, 06:41:31 PM
IMO yes, tidak peduli disebut dengan nama apapun, jika mengandung alkohol atau bisa menyebabkan mabuk (melemahnya kesadaran), ini memenuhi syarat sbg pelanggaran sila ke-5.

ada beberapa pengecualian di sini,
1. jika alkohol itu merupakan bahan campuran obat, maka alkohol di sini lebih merupakan obat daripada minuman keras.

2. jika alkohol itu merupakan campuran dalam bumbu masakan, maka alkohol ini juga merupakan bumbu masak daripada minuman keras.

untuk ke 2 pengecualian di atas, IMO bukan pelanggaran

ini acuan atau sumbernya dari mana?




Indra

Quote from: daimond on 10 February 2011, 07:00:24 AM
ini acuan atau sumbernya dari mana?






acuan IMO, see?
saya menyimpulkan sendiri setelah membaca baca sumber mengenai sila, yg sumber2nya saya udah lupa

kullatiro


hatRed

kalo menurut i sih

pertama.. kalau dari sila tersebut (sila ke 5)
pointnya adalah zat yang berpotensi menyebabkan lemahnya kesadaran maka

walau sebagai obat atau bahan makanan sekalipun tetap melanggar karena mengandung zat yg berpotensi tersebut

kalau pointnya adalah zat yang berpotensi menyebabkan lemahnya kesadaran maka makan brem en tape, anggur tersebut sih tidak masalah.. karena walaupun mengandung zat yg berpotensi setidaknya tidak menyebabkan lemahnya kesadaran
i'm just a mammal with troubled soul