Pengelola Parkir harus mengganti kendaraan yang hilang saat diparkir

Started by ryu, 27 July 2010, 11:39:21 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

ryu

Kendaraan Hilang Diganti Saat Parkir, Pengelola Tak Bisa Mangkir
Andi Saputra - detikNews

(Foto: dok detikcom) Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.

Padahal, masyarakat umumnya ketika kehilangan sepeda motor atau mobil langsung pasrah.

Tapi mulai saat ini tidak. Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat ganti rugi. Mengapa?

"Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan," kata kuasa hukum konsumen PT SPI Anny R Gultom, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa.

"Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir," bebernya.

Putusan PK tersebut dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

"Baru (Senin) sore tadi saya dapat info putusan PK-nya. Semoga ini memberi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga mengerti tanggungjawabnya," pungkasnya.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

(asp/nwk)

http://www.detiknews.com/read/2010/07/27/071240/1407266/10/kendaraan-hilang-diganti-saat-parkir-pengelola-tak-bisa-mangkir?881103605
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Hendra Susanto


Sunkmanitu Tanka Ob'waci

HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days

Elin

mantep nih...
pengelola parkir juga harus hati2, pasti ada oknum yg memanfaatkan situasi seperti ini untuk penipuan kendaraan hilang...

abhiviryo

pengelola parkir mana mao tanggung jawab!!!

jaga aja sekedarnya aja!!!!!
jangankan motor!!!
helm hilang aja ga mao ganti!!!!!

Sukma Kemenyan

bukannya kebanyakan udah nge-waive tuk take responsibility di Terms en usage nya ?


oh paham gw,
jadi si pengacara tolol diatas mencoba mengaburkan hukum di indonesia

mikir oi...
itu parkiran/mall yg invest sapa ?

kalo kepastian hukum kaga jelas bgini... bijimana jadinya tuh para investor ?
mao kau lempar kemana itu trust dari investor2x ?

hari ini tuh hukum bisa nge-cover loss,
besok-besok kaga bisa...

Jangan heran kalo semakin banyak yg kaga percaya sama pemerintahan indonesia,
Jangan heran kalo para investor lebih melirik negri tetangga

mikir koq pake dengkul,
hukum dirubah2x