Istri Berewokan dan Juling, Dubes Arab Batalkan Pernikahan

Started by bond, 11 February 2010, 06:53:45 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

bond


Istri Berewokan dan Juling, Dubes Arab Batalkan Pernikahan
Kamis, 11 Februari 2010 | 12:58 WIB


KOMPAS.com — Jangan beli kucing dalam karung. Ungkapan itu barangkali pas buat duta besar Uni Emirat Arab ini. Sang duta besar terpaksa membatalkan pernikahannya setelah mengetahui perempuan yang menjadi istrinya ternyata berewokan dan bermata juling.

Laporan Gulf News, yang kemudian dikutip The Telegraph, Kamis (11/2/2010), menyebutkan, dalam beberapa kali pertemuan sebelum pernikahan, sang duta besar tidak mengetahui dua hal itu karena wajah perempuan tersebut tertutup cadar. Setelah kontrak pernikahan ditandatangani, duta besar yang sedang berbunga-bunga hatinya itu bermaksud untuk mencium pengantin wanitanya. Seketika itu juga dia mengetahui wajah istrinya ternyata berbulu dan matanya juling.

Dia tidak menerima kenyataan tersebut. Sang duta besar lalu mengadukan hal itu kepada pengadilan syariah di Uni Emirat Arab. Ia menyatakan, dirinya tertipu dalam perkawinan tersebut karena ibu perempuan itu, dalam masa perkenalan, menunjukkan foto dirinya sendiri dan bukan foto putrinya yang seharusnya menjadi pengantin baginya.

Duta besar yang kesal itu lalu menuntut pernikahan dibatalkan dan meminta perempuan itu membayar 500.000 dirham (sekitar 85.000 poundsterlig) kepadanya sebagai ganti rugi atas pakaian, perhiasan, serta hadiah-hadiah yang telah dia berikan kepadanya.

Pengadilan kemudian membatalkan perkawinan tersebut, tetapi menolak pemintaan kompensasi dari sang duta besar. Laporan itu tidak menyebutkan jati diri si duta besar.


http://internasional.kompas.com/read/2010/02/11/12581178/Istri.Berewokan.dan.Juling..Dubes.Arab.Batalkan.Pernikahan
Natthi me saranam annam, Buddho me saranam varam, Etena saccavajjena, Sotthi te hotu sabbada

F.T



Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] [url="//yahoo.com"]yahoo.com[/url]

hatRed

i'm just a mammal with troubled soul



Tekkss Katsuo


wiithink

huakakakakakaaaa....
udah berjenggot, tau taunya berjakun juga huakakakakaa

Elin

Quote from: bond on 11 February 2010, 06:53:45 PM
Laporan Gulf News, yang kemudian dikutip The Telegraph, Kamis (11/2/2010), menyebutkan, dalam beberapa kali pertemuan sebelum pernikahan, sang duta besar tidak mengetahui dua hal itu karena wajah perempuan tersebut tertutup cadar. Setelah kontrak pernikahan ditandatangani, duta besar yang sedang berbunga-bunga hatinya itu bermaksud untuk mencium pengantin wanitanya. Seketika itu juga dia mengetahui wajah istrinya ternyata berbulu dan matanya juling.

Naaah.. Kalo uda bbrp kali ketemu masa sih gak tau calon istrinya juling?
Cadar kan gak nutupin bola mata gt lho......

Trus kok bisa bisa nya wanita berjenggot yah...?
Dalam isi berita disebutkan wajah istrinya berbulu, sedangkan pada judul disebutkan berjenggot..
hhmmm....
Wajah berbulu kan gak berarti berjenggot...
Mungkin aja terdapat bulu2 halus sampai ke jidat, pipi...

Aneeeh..... ???

Adhitthana

Ternyata cadar amat bermanfaat bagi wanita yg memiliki bulu2  ^-^

haram nieee hukumnya udah terima lamaran trus ditolak  ;D
  Aku akan mengalami Usia tua, aku akan menderita penyakit, aku akan mengalami kematian. Segala yang ku Cintai, ku miliki, dan ku senangi akan Berubah dan terpisah dariku ....

stephen chow

Menjadi Baik adalah moralitas sejati..
Berbuat Baik adalah mungkin sekadar jalan menuju tujuan..
Y.M. Dr. H. Saddhatissa..

Nevada

Quote from: Elin on 11 February 2010, 09:50:31 PM
Quote from: bond on 11 February 2010, 06:53:45 PM
Laporan Gulf News, yang kemudian dikutip The Telegraph, Kamis (11/2/2010), menyebutkan, dalam beberapa kali pertemuan sebelum pernikahan, sang duta besar tidak mengetahui dua hal itu karena wajah perempuan tersebut tertutup cadar. Setelah kontrak pernikahan ditandatangani, duta besar yang sedang berbunga-bunga hatinya itu bermaksud untuk mencium pengantin wanitanya. Seketika itu juga dia mengetahui wajah istrinya ternyata berbulu dan matanya juling.

Naaah.. Kalo uda bbrp kali ketemu masa sih gak tau calon istrinya juling?
Cadar kan gak nutupin bola mata gt lho......

Trus kok bisa bisa nya wanita berjenggot yah...?
Dalam isi berita disebutkan wajah istrinya berbulu, sedangkan pada judul disebutkan berjenggot..
hhmmm....
Wajah berbulu kan gak berarti berjenggot...
Mungkin aja terdapat bulu2 halus sampai ke jidat, pipi...

Aneeeh..... ???

Cadar yang dimaksud mungkin adalah "burqa". [spoiler][/spoiler]

Elin


dipasena

^
klo cari jodoh berdasarkan foto kayak gtu, seperti memilih kucing dalam karung... tp tuh yg di suka osama, btw istri osama tuh brewok jg ga ya ? hahaha...

ato emang si duta besar itu jodohnya emang ma cewe itu ? ato emang dah ditentukan oleh gusti nya, tuk menikahi tuh cewe, pasti cewe itu berasal dari tulang rusuk si duta besar, tp apes nasib si cewe brewok... di tuntut oleh laki nya... hahaha...

The Ronald

#11
Quote from: bond on 11 February 2010, 06:53:45 PM

Dia tidak menerima kenyataan tersebut. Sang duta besar lalu mengadukan hal itu kepada pengadilan syariah di Uni Emirat Arab. Ia menyatakan, dirinya tertipu dalam perkawinan tersebut karena ibu perempuan itu, dalam masa perkenalan, menunjukkan foto dirinya sendiri dan bukan foto putrinya yang seharusnya menjadi pengantin baginya.

http://internasional.kompas.com/read/2010/02/11/12581178/Istri.Berewokan.dan.Juling..Dubes.Arab.Batalkan.Pernikahan
jgn2 fotonya pun make cadar....
btw..bukankah menurut mereka nikah itu ibadah??

QuoteJAKARTA, KOMPAS.com — Kaum laki-laki dan perempuan sebaiknya mulai berpikir ulang jika hendak melakukan perkawinan yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pencatat nikah atau nikah siri dan perkawinan mutah atau kontrak. Pasalnya, pelaku kedua jenis perkawinan itu dapat dipidana penjara.

Hal itu terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.

RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Dalam kaitan mencari masukan materi RUU itu, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) akan menggelar seminar nasional, pekan depan. Ketua panitia seminar, Abdul Gani Abdullah, guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Kamis (11/2/2010) di Jakarta, menjelaskan, RUU itu akan menjadi pelengkap bagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU itu menjadi UU terpisah untuk memenuhi pengaturan lebih lanjut mengenai perkawinan dalam hukum Islam.

Pasal krusial

Abdul Gani mengakui, terdapat beberapa pasal krusial dalam RUU itu, terutama terkait ketentuan pidana. Pasalnya, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa menikah adalah ibadah. "Ibadah kok dihukum," ujarnya.

Menurut dia, selama ini pernikahan di bawah tangan sering kali dijerat dengan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ada ketentuan di KUHP yang menyatakan, seorang lelaki atau perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan sah adalah perzinahan.

"Apakah nikah siri itu zinah? Bisa bukan karena sah menurut hukum agama. Masalahnya adalah mengapa perkawinan itu tidak dicatatkan ke pejabat pencatat nikah. Itu salah siapa? Ada pandangan masyarakat yang harus aktif, tetapi ada pula yang berpendapat pemerintah harus aktif. UU ini mau menyinkronkan realitas yang ada dan segi hukum," ujar Abdul Gani.

Ia menjelaskan, RUU tersebut perlu mengatur tentang kawin kontrak mengingat sebenarnya perkawinan semacam itu memang tak dikenal dalam hukum Islam. UU Nomor 1 Tahun 1974, ujarnya, tak mengatur secara jelas hal-hal itu. UU Perkawinan malah tidak mengenal aturan pidana. Saat itu ada gagasan untuk memuat ketentuan pidana perkawinan dalam peraturan pelaksanaannya.

"Sebelum peraturan itu ditandatangani, Presiden minta masukan dari ulama. Saat itu ulama mengatakan, nikah adalah ibadah, tetapi mengapa dihukum," ujarnya lagi. Hukuman pidana pun akhirnya diganti dengan denda sebesar Rp 7.500.

Hasbi Hasan, seorang hakim agama yang ditugaskan di Mahkamah Agung, menjelaskan, ketentuan UU Perkawinan mengenai denda itu sudah tidak relevan lagi

http://nasional.kompas.com/read/2010/02/12/08054420/Nikah.Siri.Awas.Dipenjara
...

wiithink


Nevada

Quote from: Elin on 12 February 2010, 07:21:11 PM
^

mana gak ada gambarnya?
"account inactive"

;D

[spoiler][/spoiler]

[spoiler][/spoiler]

Tekkss Katsuo