Tan Soe Ing Diusir meski Telah 58 Tahun Menghuni Rumah

Started by bond, 06 January 2010, 10:12:17 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

bond

Selasa, 5 Januari 2010 | 20:51 WIB


Sumber : ANT
SURABAYA, KOMPAS.com — Pemilik rumah di Jalan Adas Nomor 17 Surabaya melaporkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait eksekusi rumah tersebut, Selasa (5/1/2010).

"Dalam kasus ini, kami sudah mengajukan PK (peninjauan kembali), tapi mengapa eksekusi tetap dilakukan? Untuk itu, kami akan melaporkannya ke Komnas HAM," kata Dading Patria Hasta, selaku kuasa hukum pemilik rumah, Tan Soe Ing.

Ia meminta eksekusi itu ditunda karena Tan Soe Ing sudah menghuni rumah tersebut sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda.

Apalagi pada saat eksekusi dilakukan, Tan Soe Ing sedang berduka setelah ditinggal mati istrinya.

Dading menambahkan, seharusnya Tan Soe Ing berhak mendapatkan sertifikat rumah karena sudah 58 tahun tinggal di rumah itu.

Namun, permintaan kuasa hukum tergugat itu tak dikabulkan Pn Surabaya. Ketua PN Surabaya I Nyoman Gede Wirya me merintahkan juru sita segera melakukan eksekusi rumah yang di halamannya terdapat tenda untuk memperingati 100 hari meninggalnya istri Tan Soe Ing.

"Putusan PN Surabaya No.427/PDT.G/2003/PN SBY tertanggal 17 Februari 2003. Lalu Putusan PT No.07/PDT.G/2005/PT dan Putusan MA No.2076K/PDT.G/2007 memutuskan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Adas No 17 Surabaya milik Saudara Mohammad Sawi dan Abdul Hadi," kata Rupono, juru sita PN Surabaya, sebelum memulai eksekusi.

Bahkan, saat eksekusi itu dilakukan Tan Soe Ing dalam kondisi sakit-sakitan.

http://regional.kompas.com/read/2010/01/05/2051457/Tan.Soe.Ing.Diusir.meski.Telah.58.Tahun.Menghuni.Rumah
Natthi me saranam annam, Buddho me saranam varam, Etena saccavajjena, Sotthi te hotu sabbada

kusalaputto

biar uda 58 thn d situ tapi dia ada surat rumah ga?? klo ga da ya ga bs d kan tau indonesia negara hukum (rimba= yg banyk uang menang) tp kesian oey
semoga kamma baik saya melindungi saya, semoga kamma baik saya mengkondisikan saya menemukan seseorang yang baik pada saya dan anak saya, semoga kamma baik saya mengkondisikan tujuan yang ingin saya capai, semoga saya bisa meditasi lebih lama.

FZ

ini sebenarnya pelajaran berharga juga..

ketika memiliki suatu properti, pastikan jenis surat yang dimiliki, apakah SHM, HGB. Jangan hanya bermodal kwitansi biasa dll.
Dan bila ada renovasi dll, segera upgrade juga surat2an properti karena biasanya akan menimbulkan masalah baru jika dalam penjualan / pengalihan ke orang lain.

Elin

How come?
Emang nya dia gak punya bukti kepemilikan rumah tersebut yah??

wiithink

kalo ndak ada surat mo bilang apa.. berarti dia numpang donk.
mo 58 tahun kek, mo 100 tahun kek, tetep aja susah kalo ndak ada surat..

tapi, orang jaksa pun keterlaluan. masa dia ndak liat apa, orang lagi berduka begitu.