Konsep Transportasi Masa Depan Jakarta

Started by markosprawira, 14 July 2009, 08:44:39 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

markosprawira

Sejumlah warga mengantri untuk melihat konsep kehadiran transportasi massal dan cepat MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Jumat (10/7). MRT merupakan konsep transportasi massal tercepat dan tercanggih yang mampu mengangkut penumpang sekitar 340-400 ribu penumpang. Untuk tahap pertama, MRT Jakarta akan dirancang menghubungkan Lebak Bulus-Dukuh Atas yang dapat ditempuh dalam waktu hanya 28 menit dan rencanannya akan mulai dibangun pada tahun 2011 dan mulai beroperasi pada tahun 2016. Proyek pembangunan MRT Jakarta tersebut menelan biaya 120.017 miliar Yen Jepang.





Sistem Angkutan Umum Massal Jakarta (Mass Rapid Transpotrs - MRT)
Deskripsi Sistem
(Fatmawati - Kota)

* Panjang lintasan = 19 km
* Jarak antar stasiun = 1 km
* Alinyemen vertikal sebagian di bawah tanah dan sebagian melayang
* Kapasitas sistem = 40.000 penumpang per jam per arah
* Panjang platform = 140 m
* Jarak antar rel = 1435 mm (standard)
* Pengumpulan energi = 1500 Volt DC)
* Kecepatan maksimum = 80 km/jam
* Kecepatan rata-rata = 35 km/jam
* Formasi = 6 gerbosng/rangkaian
* Dimensi gerbong: panjang 23 m dan lebar = 3,2 m
* Kapasitas angkut = 2100 penumpang per rangkain kereta
* Selang waktu kedatangan antar kereta = 2 - 5 menit (jam sibuk)
* Waktu operasi = 18 jam (06.00 - 24.00).



source :
1. http://www.bappedajakarta.go.id/jktbangun02.asp
2. http://www.mediaindonesia.com/foto/375


markosprawira

Pengembangan Fasilitas Pejalan Kaki ( Pasal 19 )

1. Pembangunan fasilitas jalan kaki yang memadai untuk menumbuhkan budaya berjalan kaki, terutama untuk perjalanan yang relatif pendek ( Pasal 45 )
2. Fasilitas pejalan kaki juga memperhitungkan penggunaannya bagi penyandang cacat ( Pasal 19 )
3. Pembangunan fasilitas penyeberangan orang ( Pasal 19 )

Pengembangan Angkutan Jalan (Pasal 19)

1. Pengembangan Sistem Angkutan Jalan
Pengembangan Jaringan Jalan Sesuai dengan Fungsi Dan Hirarki Jalan ( Pasal 19 ayat 5)
2. Penataan Pelayanan Angkutan Umum
1. Angkutan bus besar hanya pada jalan arteri ( Pasal 19 ayat 5)
2. Angkutan bus sedang hanya pada jalan kolektor ( Pasal 19 ayat 5)
3. Angkutan mikrolet hanya pada jalan lokal ( Pasal 19 ayat 5)
3. Pengembangan Fasilitas Parkir ( Pasal 19 ayat 7)
Membangun gedung-gedung parkir dan atau taman parkir pada pusat kegiatan untuk menghilangkan parkir pada badan jalan secara bertahap
4. Manajemen Lalu-lintas ( Pasal 19 ayat 6)
1. Sistem satu arah
2. Pengaturan dengan lampu lalu-lintas
3. Kebijakan pembatasan lalu-lintas pada daerah tertentu.

Arahan Pengembangan Kereta Api
Pengembangan Sistem Jaringan dan Kapasitas Angkutan Kereta Api (Pasal 19 ayat 3)

1. Kereta Api Layang
2. Kereta Api Pada Permukaan
3. Kereta Api Bawah Tanah

Pengembangan Sistem Angkutan Kereta Api (Dimulai Pasal 45 ayat c)

1. Peningkatan Jalur Lingkar (Loop Line)
2. Peningkatan Jalur Tengah (Central Line)
3. Lintasan Baru Fatmawati - Kota dengan Jaringan Bawah Tanah Secara Proporsional
4. Lintasan Baru Duri - Kemayoran Dengan Jaringan Bawah Tanah Secara Proporsional.

Pengembangan Kawasan Prioritas
(Ditetapkan berdasarkan besar dan strategisnya kontribusi yang diberikan dalam pembangunan untuk mewujudkan Kota Jakarta sebagai Kota Jasa Internasional)

1. Kawasan Pantura
1. Perbaikan kualitas lingkungan pantai lama
2. Reklamasi perairan laut Teluk Jakarta seluas ± 2.700 Ha.
2. Penataan koridor 13 sungai
1. Penataan kembali dimensi dan ruang koridor 13 sungai.
2. Menata kembali kawasan pinggir sungai dengan merubah orientasi bangunan dan lingkungan.
3. Pembangungan Banjir Kanal Timur
4. Sistem angkutan umum massal

Forte

ya mudah2an bisa menjadi solusi macet di Jakarta..
cukup kagum dengan Mexico.. tingkat keparahan macetnya juga seperti Jakarta, namun mereka berhasil membuat kereta bawah tanah, walau di daerah sana rawan gempa..