Quote from: sanjiva on 15 December 2012, 11:07:00 AM
Tidak melanggar dan tidak mendapat hukuman.
Asal lepas jubahnya secara baik2 dan baru kemudian kawin. Kalau kawin sebelum lepas jubah, baru dia melanggar karena dia masih terikat dengan peraturan kebiksuannya.
Terima kasih atas infonya