Forum Dhammacitta

Komunitas => Kafe Jongkok => Topic started by: johan3000 on 20 June 2011, 05:34:02 PM

Title: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: johan3000 on 20 June 2011, 05:34:02 PM
Nahhh sewaktu kita menyalakan laptop, trus terdeteksi beberapa WIFI tanpa password,...

Ehhh coba deh connect aja..... ohhh siiip banget, kenceng banget......  hahahaa....

apakah ini udah termasuk PENCURIAN ? (soalnya gak ada password lhoo)  :))

apakah harus ada barang yg hilang dalam pencurian ?


[spoiler=curi atau pinjam ?]Quote from: johan3000 on Yesterday at 08:35:34 PM

1. dibelakang perumahan ada gala menyodok mangga, tanpa pamit gw mengambil gala tsb utk keperluan dikebun gw 2 hari. Kemudian gw kembalikan pada tempat yg sama. Nahh apakah ini termasuk mencuri ?
Menurut saya bisa mencuri, bisa juga bukan.
Dari sisi pengguna, kalau si pengguna tahu itu barang umum dan boleh digunakan, maka itu tidak disebut mencuri. Kalau tahu itu milik pribadi dan yang empunya tidak mengizinkan, tapi tetap dipakai juga, maka itu bisa dibilang mencuri, walaupun dikembalikan lagi akhirnya. Jadi sebaiknya memang selalu izin, karena kebanyakan kita tidak tahu apakah pemiliknya memberikan atau tidak.


Quote
2. dibelakang perumahan ada pohon pisang kepok, gw lihat anak pisangnya lumayan. cuma tinggi 20 cm. Trus gw ambil tanpa permisi utk tanam di rumah gw. Setelah setahun berlalu, maka pohon pisang tsb tumbuh menjadi 5 pohon ada yg besar maupun kecil. Nah saat ada pohon yg kecil keluar, gw cabut satu dan kembalikan pada tempat pertama kali gw ambil.
Nah apakah ini udah termasuk mencuri ?
Iya, kalau tidak minta izin pada pemiliknya, kecenderungannya lebih pada mencuri. Sebetulnya batas mencuri atau tidak itu sangat kabur, tergantung kerelaan si pemilik. Berhubung seseorang bisa sangat 'cincai' atau sebaliknya sangat 'kikir', maka definisi pencurian itu sangat tidak menentu.


Quote
3. utk pertanyaan no.2 bagaimana kalau gw kembalikan 2 pohon pisang tsb ? apakah juga mencuri ?
Tidak masalah dikembalikan berapa, tapi tetap sudah terjadi pencurian jika si pemilik memang tidak memberikannya. 


Quote
4. bagaimana sistem pinjam tanpa pemberitahuan ?
Pinjam tanpa pemberitahuan menurut saya adalah jika kita tahu bahwa pemiliknya memang berniat meminjamkannya; atau memang dianggap sebagai 'milik umum' untuk dipakai bersama.

Menurut saya, minta izin sebelum menggunakan ada 3 keuntungan yang nyata: dari kitanya bisa terhindar dari 'niat mencuri', membiasakan tidak mengambil apa yang tidak diberikan; dari sisi pemilik, bisa ikut melatih kerelaan dan berbahagia atas perbuatan baiknya sendiri; dan terakhir dari sisi umum, kita terhindar dari 'tuduhan/kecurigaan pencurian', maka kita juga menjaga nama baik kita sendiri.


bagaimana ulasan (jawaban diatas?) mohon share juga ya...[/spoiler]
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: tesla on 20 June 2011, 05:38:19 PM
syarat disebut pencuri:

1. ada objek (yg disebutkan)
2. ada subjek (yg mengucapkan)
3. dan dieksekusi (disebutkan): "WOI PENCURI"

:))
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: andry on 20 June 2011, 09:43:31 PM
menurut saya,
tergantung pada sebrapa extreme  pengendalian diri nya.

Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: kullatiro on 21 June 2011, 10:26:26 PM
addinadana veramani shikapadan(g) samadiyami

kami berjanji untuk menghindari pencurian/ mengakui sesuatu yang bukanlah hak.

apa memakai wifi tersebut ada minta ijin dulu?
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Indra on 21 June 2011, 11:34:05 PM
kalau wifi diproteksi dengan password, kemudian anda menghack password tersebut maka itu termasuk mencuri (bandwith), tapi jika tidak diproteksi artinya memang anda diperbolehkan untuk menggunakan network tsb.
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: M14ka on 22 June 2011, 02:32:51 PM
Gmn dengan:
1. beli dvd bajakan
2. download lagu dr inet
3. jailbreak
dll
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 04:06:23 PM
Quote from: M14ka on 22 June 2011, 02:32:51 PM
Gmn dengan:
1. beli dvd bajakan
2. download lagu dr inet
3. jailbreak
dll

1. Pihak yang membajaklah yang mencuri. Membeli DVD bajakan berarti membeli barang curian.
2. Pihak yang memberikan fasilitas download-lah yang (biasanya) mencuri. Mengundah lagu tersebut berarti "mengkonsumsi" barang curian.
3. Melakukan jailbreak tidaklah ilegal. Namun jika setelah itu malah mengunduh aplikasi-aplikasi ilegal dan kemudian melakukan instalasi, maka itu termasuk mencuri.
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: wang ai lie on 22 June 2011, 04:19:03 PM
bagaimana dengan yang mencuri hati kita?
apakah ada hukumannya?
berapa lama?

tolong bro saceng jawab dan berikan alasannya , xie2  :))
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: hatRed on 22 June 2011, 04:47:33 PM
Quote from: upasaka on 22 June 2011, 04:06:23 PM
1. Pihak yang membajaklah yang mencuri. Membeli DVD bajakan berarti membeli barang curian.

yg menjual bajakan itu bagaimana?
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 04:51:25 PM
Quote from: hatRed on 22 June 2011, 04:47:33 PM
yg menjual bajakan itu bagaimana?

Menjual barang curian.
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: No Pain No Gain on 22 June 2011, 04:52:35 PM
Quote from: hatRed on 22 June 2011, 04:47:33 PM
yg menjual bajakan itu bagaimana?

menurut saya menjual bajakan seperti menjual daging..wkwkw

kita beli bajakan = kita beli daging, berarti kita ga salah dong...wkwkwk
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: hatRed on 22 June 2011, 05:00:18 PM
Quote from: Lily W on 22 August 2007, 03:32:37 PM
SILA ( MORALITAS )

PENGERTIAN SILA
   Kehendak atau sikap batin yg tercetus sebagai ucapan benar & perbuatan benar
   Cara untuk mengendalikan diri dari segala bentuk-bentuk pikiran yg tidak baik atau merupakan usaha untuk membebaskan diri dari lobha, dosa, moha

........... deleted......................


SILA II :    ADINNADANA VERAMANI
      Menghindari mencuri/mengambil barang yg tidak diberikan


Pencurian secara langsung
1.   Mencuri
2.   Merampas
3.   Memeras
4.   Merampok
5.   Mengajukan gugatan palsu
6.   Berbohong/berdusta
7.   Menipu
8.   Memalsu
9.   Mencopet
10.   Menukar barang
11.   Menyeludupkan barang dan menghindari pajak/bea
12.   menggelapkan uang/barang

Pencurian secara tidak langsung
1.   Menjadi kakitangan atau tukang tadah
2.   Merayu/memeras untuk menipu
3.   Menerima suap (pungli)

Perbuatan yg serupa dengan pencurian
1.   Menghancurkan barang milik orang lain dengan tujuan untuk membalas dendam
2.   Menggunakan barang dengan sekehendak hatinya/sewenang-wenang

FAKTOR :
1.   Ada sesuatu/barang/benda milik pihak lain
2.   Mengetahui bahwa barang itu ada pemiliknya
3.   Berpikir untuk mencurinya
4.   Berusaha untuk mencurinya
5.   Berhasil mengambil barang itu melalui usaha tersebut


Catatan :
Empat macam kebahagiaan yang akan diperoleh bagi mereka yg mencari nafkah secara benar – tidak melanggar Hukum Negara dan Ajaran Agama :
1.   Rasa bangga karena memiliki barang (harta) secara sah
2.   Bebas dari rasa takut/khawatir, dan akan merasa aman pergi kemanapun juga
3.   Dapat menggunakan harta yang dimiliki dengan batin yang tidak tertekan – karena merasa tidak bersalah
4.   Memperkuat kemampuan dalam menghindari perbuatan-perbuatan jahat

....................deleted.................
_/\_
Lily W

mungkin bisa diadu argumennya ? :D
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:04:06 PM
Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:00:18 PM
mungkin bisa diadu argumennya ? :D

Sumber otentiknya mana dulu? :D
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:05:42 PM
Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:00:18 PM
mungkin bisa diadu argumennya ? :D

tapi kan cuman download aja..bukan jd kaki tangan..hehehe..berarti ga langgar dong..
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: hatRed on 22 June 2011, 05:06:17 PM
Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:04:06 PM
Sumber otentiknya mana dulu? :D

nohope :| orgnya jg dah gak aktiv keknya
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:07:20 PM
Quote from: No Pain No Gain on 22 June 2011, 04:52:35 PM
menurut saya menjual bajakan seperti menjual daging..wkwkw

kita beli bajakan = kita beli daging, berarti kita ga salah dong...wkwkwk

Secara hakikat Dhamma, memang menjual DVD bajakan tidak "salah". Karena kita bukan mencuri. Menjual barang curian dan mencuri adalah dua hal berbeda. Namun secara hakikat moral dan etika bermasyarakat, menjual DVD bajakan tetaplah perbuatan salah dan bisa ditangkap aparat. :D
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:08:46 PM
Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:06:17 PM
nohope :| orgnya jg dah gak aktiv keknya

Kadang memang rangkuman / ringkasan penjelasan seperti itu bahkan tidak ada sumber otentiknya. ;D
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: dipasena on 22 June 2011, 05:09:21 PM
Quote from: Indra on 21 June 2011, 11:34:05 PM
kalau wifi diproteksi dengan password, kemudian anda menghack password tersebut maka itu termasuk mencuri (bandwith), tapi jika tidak diproteksi artinya memang anda diperbolehkan untuk menggunakan network tsb.

blom tentu, bisa jadi si empu nya wifi tidak tau cara memproteksi menggunakan password. jd si empu tidak sadar bahwa bandwidth nya di curi, walau tidak diproteksi, pembenaran pribadi akan menyatakan : salah sendiri napa ga di protek ato klo ga diprotek berarti bebas pake...

ya lebih baik ditanya ke si empu, klo kayak di futsal/hotel tertentu, ada tertulis free wifi, klo pun ga ada bs di tanya ke karywan futsal/hotel... nah klo tetangga, apakah ada nulis juga free hotspot setidaknya tanya ke si empu, jika emang benar si empu meng-free kan berarti kita tidak mencuri...

selanjutnya terserah saceng... :)) kan gusti tidak maha melihat... tp entah lah dengan nyang nama nya kamma... walau tak bermata, tp selalu ngikut kita, sperti bayang2 yg tidak pernah lepas dr objek nya... =))
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: hatRed on 22 June 2011, 05:11:38 PM
Quote from: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:05:42 PM
tapi kan cuman download aja..bukan jd kaki tangan..hehehe..berarti ga langgar dong..

hmm... kalo i lihat di pikiran saja dulu, karena semua berawal dari pikiran

ada 3 macam karma, dari pikiran, ucapan dan perbuatan.

saat kita mendownload barang ilegal (yang seharusnya dibeli) kita tau barang tersebut adalah berasal dari hal yang tidak benar.
dari pikiran ini saja kita sudah merasa merugikan orang lain. sama halnya seperti memakan daging. bila kita tau daging tersebut dipersiapkan dengan adanya pembunuhan/menyakiti makhluk lain, kita melihat atau mendengar seperti itu, maka sepatutnya kita menghindari daging tersebut toh.
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:12:08 PM
Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:07:20 PM
Secara hakikat Dhamma, memang menjual DVD bajakan tidak "salah". Karena kita bukan mencuri. Menjual barang curian dan mencuri adalah dua hal berbeda. Namun secara hakikat moral dan etika bermasyarakat, menjual DVD bajakan tetaplah perbuatan salah dan bisa ditangkap aparat. :D

setuju sekali...
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: dipasena on 22 June 2011, 05:14:39 PM
Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:07:20 PM
Secara hakikat Dhamma, memang menjual DVD bajakan tidak "salah". Karena kita bukan mencuri. Menjual barang curian dan mencuri adalah dua hal berbeda. Namun secara hakikat moral dan etika bermasyarakat, menjual DVD bajakan tetaplah perbuatan salah dan bisa ditangkap aparat. :D

klo ga salah, coba baca EULA, pasti tertulis, dilarang memperbanyak/menyebarluaskan tanpa ijin pencipta... menjual DVD software bajakan, tentunya jg termasuk menyebarluaskan tanpa ijin pencipta kecuali DVD original yang emang di buat dan disebarluaskan oleh si empu nya...
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:15:39 PM
Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:11:38 PM
hmm... kalo i lihat di pikiran saja dulu, karena semua berawal dari pikiran

ada 3 macam karma, dari pikiran, ucapan dan perbuatan.

saat kita mendownload barang ilegal (yang seharusnya dibeli) kita tau barang tersebut adalah berasal dari hal yang tidak benar.
dari pikiran ini saja kita sudah merasa merugikan orang lain. sama halnya seperti memakan daging. bila kita tau daging tersebut dipersiapkan dengan adanya pembunuhan/menyakiti makhluk lain, kita melihat atau mendengar seperti itu, maka sepatutnya kita menghindari daging tersebut toh.

Persoalannya: "Lagu atau software yang bisa diunduh gratis itu sebenarnya miliki siapa?"
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:16:53 PM
Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:11:38 PM
hmm... kalo i lihat di pikiran saja dulu, karena semua berawal dari pikiran

ada 3 macam karma, dari pikiran, ucapan dan perbuatan.

saat kita mendownload barang ilegal (yang seharusnya dibeli) kita tau barang tersebut adalah berasal dari hal yang tidak benar.
dari pikiran ini saja kita sudah merasa merugikan orang lain. sama halnya seperti memakan daging. bila kita tau daging tersebut dipersiapkan dengan adanya pembunuhan/menyakiti makhluk lain, kita melihat atau mendengar seperti itu, maka sepatutnya kita menghindari daging tersebut toh.

menurut saya bukan begitu

kita tahu bahwa yang kita download adalah barang bajakan (alias ilegal) tapi kita tahu bahwa itu tidak ditujukan untuk kita sendiri..

sama halnya dghn daging, berarti tidak dipersiapkan untuk kita secara khusus
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:17:39 PM
Quote from: dato' tono on 22 June 2011, 05:14:39 PM
klo ga salah, coba baca EULA, pasti tertulis, dilarang memperbanyak/menyebarluaskan tanpa ijin pencipta... menjual DVD software bajakan, tentunya jg termasuk menyebarluaskan tanpa ijin pencipta kecuali DVD original yang emang di buat dan disebarluaskan oleh si empu nya...

Benar, Bro! Apa yang tertulis itu hanya berbicara dalam tataran hakikat moral dan etika bermasyarakat.
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: hatRed on 22 June 2011, 05:23:24 PM
Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:15:39 PM
Persoalannya: "Lagu atau software yang bisa diunduh gratis itu sebenarnya miliki siapa?"

hak cipta intelektual seperti itu banyak kriteria kontraknya, kalo aa tono bilang EULAnya

contoh sederhana, karya intelektual diciptakan oleh pemiliknya yang kemudian dijual terbatas kepada umum dengan perjanjian2 kontrak, semisal EULA.

bila pembeli ada penyalahgunaan yang melanggar kontrak, maka pembeli menyalahi EULA dan aggreement, yang biasanya tersangsi dengan tertulis "sesuai hukum yang berlaku di negara anda" jadi, penentuan pelanggaran dan sangsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

dalam kasus misal, barang tersebut tidak dibeli, tetapi dicuri artinya orang tersebut tidak membeli, yang tentu saja artinya mencuri. lalu menyebarluaskannya. artinya orang tersebut seperti tukang jagal dipasar yang menyebarkan barang dagangannya.
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: dipasena on 22 June 2011, 05:23:30 PM
^
1 hal lg, kita sama2 tau lah... umat buddhist jg diminta tunduk pada hukum negara yang berlaku, saat ini di indon ada undang2 hak cipta dan IT yg jg membahas tentang pelarangan pembajakan/memperbanyak/menyebarluaskan tanpa ijin pencipta... jd tindakan yg melanggar/bertentangan dengan undang2 tersebut tentunya bukan sebagai tataran hakikat moral dan etika bermasyarakat lg, tp jg merupakan perbuatan buruk...
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:27:18 PM
kalo syaa bisa menarik kesimpulan:

kegiatan mendownload bajakan bukan hal yang melanggar pancasila, cuman sebaiknya dihindari karena adanya hukum negara/ aturan bermasyarakat.

bukannya begitu?
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:27:41 PM
Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:23:24 PM
hak cipta intelektual seperti itu banyak kriteria kontraknya, kalo aa tono bilang EULAnya

contoh sederhana, karya intelektual diciptakan oleh pemiliknya yang kemudian dijual terbatas kepada umum dengan perjanjian2 kontrak, semisal EULA.

bila pembeli ada penyalahgunaan yang melanggar kontrak, maka pembeli menyalahi EULA dan aggreement, yang biasanya tersangsi dengan tertulis "sesuai hukum yang berlaku di negara anda" jadi, penentuan pelanggaran dan sangsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

dalam kasus misal, barang tersebut tidak dibeli, tetapi dicuri artinya orang tersebut tidak membeli, yang tentu saja artinya mencuri. lalu menyebarluaskannya. artinya orang tersebut seperti tukang jagal dipasar yang menyebarkan barang dagangannya.

;D Bukan itu yang saya tanyakan, Bro. Saya tegaskan pertanyaan saya: "Misalnya ada software antivirus merek Hachiii!TM dapat diunduh gratis di sebuah website penyedia software gratis. Software yang dapat diunduh itu milik siapa?"
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: dipasena on 22 June 2011, 05:28:47 PM
dalam kasus mencuri, koq sy tidak melihat persamaan antara DVD bajakan yg dijual dengan daging yg dijual... karena kasus mencuri berhubungan dengan si pelaku (yg mencuri barang), pemilik (si empu nya barang), niat dan terjadi nya tindakan yg disebut mencuri.

klo DVD film/software, tentu ada EULA yg di buat oleh si empu nya film/software, jg didukung oleh hukum/undang2 yg berlaku di indon.

klo daging, apakah ada peraturan negara yg mengatur penjualan daging berhub dgn kasus kepemilikan ? untuk daging yg dijual, selama si penjual tidak mencuri dr si empu nya daging, apakah disebut sebagai pencurian ? apakah si empu nya daging mencuri dari si hewan ? wah klo ini kasus nya dah beda, sedangkan si empu adalah si pemilik hewan tersebut secara syah...
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:29:01 PM
Quote from: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:27:18 PM
kalo syaa bisa menarik kesimpulan:

kegiatan mendownload bajakan bukan hal yang melanggar pancasila, cuman sebaiknya dihindari karena adanya hukum negara/ aturan bermasyarakat.

bukannya begitu?

Kira-kira memang seperti itu.
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: hatRed on 22 June 2011, 05:31:17 PM
Quote from: No Pain No Gain on 22 June 2011, 05:16:53 PM
menurut saya bukan begitu

kita tahu bahwa yang kita download adalah barang bajakan (alias ilegal) tapi kita tahu bahwa itu tidak ditujukan untuk kita sendiri..

sama halnya dghn daging, berarti tidak dipersiapkan untuk kita secara khusus

Deal... found the answer ;D

tapi jika kita menyepakati alibi tersebut.

masalah apakah dipersiapkan khusus atau tidak, kalo menurut i sih tidak relevan untuk dijadikan alasan untuk (maaf oot) tidak vegetarian, karena penerimaan daging dalam persembahan adalah karena niat baik B Gotama agara org berkesempatan berbuat baik, dan juga untuk tidak menyia2kan makanan, tapi pointnya kan itu dikasih. lain halnya kalo kita beli daging, yang memang didasari niat makan daging.
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:32:17 PM
Quote from: dato' tono on 22 June 2011, 05:28:47 PM
dalam kasus mencuri, koq sy tidak melihat persamaan antara DVD bajakan yg dijual dengan daging yg dijual... karena kasus mencuri berhubungan dengan si pelaku (yg mencuri barang), pemilik (si empu nya barang), niat dan terjadi nya tindakan yg disebut mencuri.

klo DVD film/software, tentu ada EULA yg di buat oleh si empu nya film/software, jg didukung oleh hukum/undang2 yg berlaku di indon.

klo daging, apakah ada peraturan negara yg mengatur penjualan daging ? untuk daging yg dijual, selama si penjual tidak mencuri dr si empu nya daging, apakah disebut sebagai pencurian ? apakah si empu nya daging mencuri dari si hewan ? wah klo ini kasus nya dah beda, sedangkan si empu adalah si pemilik hewan tersebut secara syah...

Sebenarnya kasus menjual barang bajakan dan menjual daging memang tidak sama. Namun keduanya tetap salah di mata moral dan etika bermasyarakat. ;)

[spoiler]Menjual barang bajakan artinya "merusak" karya orisinil orang lain. Menjual daging artinya menyukseskan pembunuhan hewan. Apakah ada masyarakat yang menentang "penjualan daging"? Ada, dan merekalah kaum vegetarian, kaum pecinta binatang, dan PETA. Namun protes mereka lebih fokus ke arah pihak yang memakan daging.[/spoiler]
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: hatRed on 22 June 2011, 05:34:52 PM
Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:27:41 PM
;D Bukan itu yang saya tanyakan, Bro. Saya tegaskan pertanyaan saya: "Misalnya ada software antivirus merek Hachiii!TM dapat diunduh gratis di sebuah website penyedia software gratis. Software yang dapat diunduh itu milik siapa?"

kan website penyedia software gratis, berarti emang softwarenya dah gratis kan ;D
dilihat lagi dari EULAnya, misal saya buat software, saya gratiskan software tersebut, lalu di EULA saya bikin, hanya boleh disebar oleh saya, maka website penyedia tersebut melanggar EULA tersebut, walau software saya gratis, tapi kan aggreementnya harus disebar luas oleh saya saja.
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:39:16 PM
Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:34:52 PM
kan website penyedia software gratis, berarti emang softwarenya dah gratis kan ;D
dilihat lagi dari EULAnya, misal saya buat software, saya gratiskan software tersebut, lalu di EULA saya bikin, hanya boleh disebar oleh saya, maka website penyedia tersebut melanggar EULA tersebut, walau software saya gratis, tapi kan aggreementnya harus disebar luas oleh saya saja.

Nah, artinya "kita mengunduh software dari website penyedia software gratis", bukan?
Itu artinya kita bukan mencuri software dari Hachiii!TM Co., Ltd, ya toh?

[spoiler]Itu artinya website penyedia software gratis yang (mungkin) mencurinya. Dan kita hanya mengambil software yang diperbolehkan oleh website penyedia software gratis itu secara cuma-cuma ;D.[/spoiler]
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: dipasena on 22 June 2011, 05:40:17 PM
Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:32:17 PM
Sebenarnya kasus menjual barang bajakan dan menjual daging memang tidak sama. Namun keduanya tetap salah di mata moral dan etika bermasyarakat. ;)

Menjual barang bajakan artinya "merusak" karya orisinil orang lain. Menjual daging artinya menyukseskan pembunuhan hewan. Apakah ada masyarakat yang menentang "penjualan daging"? Ada, dan merekalah kaum vegetarian, kaum pecinta binatang, dan PETA. Namun protes mereka lebih fokus ke arah pihak yang memakan daging.

maka sy katakan itu adalah kasus yg berbeda, karena kita membicarakan pencurian, bukan pembunuhan... hehehe...

tp mengenai software yg bersifat free/shareware, kan emang si empu nya yg memberikan keleluasaan n hak untuk mendownload/menggunakan secara syah, cm kadang ada beberapa software si empu menyatakan bole mendownload/menggunakan tp tidak untuk menyebarluaskan, jd orang lain mau pake silaken download sendiri... dalam kasus ini, seharusnya tidak termasuk dalam kriteria mencuri, krn emang di ijinkan oleh si empu...
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: dipasena on 22 June 2011, 05:42:51 PM
Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:39:16 PM
Nah, artinya "kita mengunduh software dari website penyedia software gratis", bukan?
Itu artinya kita bukan mencuri software dari Hachiii!TM Co., Ltd, ya toh?

Itu artinya website penyedia software gratis yang (mungkin) mencurinya. Dan kita hanya mengambil software yang diperbolehkan oleh website penyedia software gratis itu secara cuma-cuma ;D.

ya, klo di download dr web "penyedia sofware" bs dikatakan demikian, krn kemungkinan ada batasan penyebaran walau bersifat free, tp lain hal nya jika mendownload lsng dr web official resmi, dimana software tersebut bersifat free/shareware, tentunya tidak akan dikategorikan sebagai pencurian...
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:43:23 PM
Quote from: dato' tono
maka sy katakan itu adalah kasus yg berbeda, karena kita membicarakan pencurian, bukan pembunuhan... hehehe...

Benar.

Quote from: dato' tono
tp mengenai software yg bersifat free/shareware, kan emang si empu nya yg memberikan keleluasaan n hak untuk mendownload/menggunakan secara syah, cm kadang ada beberapa software si empu menyatakan bole mendownload/menggunakan tp tidak untuk menyebarluaskan, jd orang lain mau pake silaken download sendiri... dalam kasus ini, seharusnya tidak termasuk dalam kriteria mencuri, krn emang di ijinkan oleh si empu...

Makanya saya tadi menjawab ke Bro NPNG: "Kira-kira memang seperti itu.". Sebab ada banyak model kasus, dan kita tidak bisa memukul rata semuanya tanpa pandang bulu dan rambut. ;D
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Nevada on 22 June 2011, 05:44:40 PM
Quote from: dato' tono on 22 June 2011, 05:42:51 PM
ya, klo di download dr web "penyedia sofware" bs dikatakan demikian, krn kemungkinan ada batasan penyebaran walau bersifat free, tp lain hal nya jika mendownload lsng dr web official resmi, dimana software tersebut bersifat free/shareware, tentunya tidak akan dikategorikan sebagai pencurian...

Yup, benar seperti itu. Intinya, pencurian juga harus memenuhi syarat berupa "mengambil barang yang tidak diizinkan oleh pemiliknya".
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: M14ka on 22 June 2011, 06:12:47 PM
Kalo ikut membagikan lewat 4shared lagu ato piano sheet misalnya gmn?
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: wang ai lie on 22 June 2011, 06:21:36 PM
Quote from: M14ka on 22 June 2011, 06:12:47 PM
Kalo ikut membagikan lewat 4shared lagu ato piano sheet misalnya gmn?

secara tidak langsung dd mencuri  :P
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: No Pain No Gain on 22 June 2011, 07:31:54 PM
kl menurut saya simpel ja

kl memang tersedia di internet ya ambil saja..itu bukan mencuri

tapi lain halnya dgn membobol web orang lain untuk mendownload software nya..itu br mencuri
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: dipasena on 22 June 2011, 08:38:56 PM
Quote from: M14ka on 22 June 2011, 06:12:47 PM
Kalo ikut membagikan lewat 4shared lagu ato piano sheet misalnya gmn?

tergantung, lagu tersebut ada hak cipta nya ? si empu nya lagu (label record) mengijinkan untuk di share di 4share ato ga ?

inti dr pencurian, adalah kepemilikan orang, di ambil secara sengaja maupun tidak sengaja tanpa ijin dr si empu.

sebenarnya, kriteria pencurian di dalam buddhist sangat terperinci n detail. kadang dato' mikir, misal kakak miaka membeli odol n odol tersebut tertinggal di kamar mandi n miaka mengambil/menggunakan tanpa ijin kakak nya, tetap saja di kategorikan sebagai mencuri... tp dalam pandangan umum di masyarakat, ada pembenaran pribadi, ah itu kan punya kakak sy, sama aja punya sy, eit... kate sapa ? tanya kakak nya, di ijinkan ato ga ?
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: dipasena on 22 June 2011, 08:41:36 PM
Quote from: wang ai lie on 22 June 2011, 06:21:36 PM
secara tidak langsung dd mencuri  :P

betul, karena tidak semua yg ada di internet adalah milik umum/bersama, bagaimana klo kita buat lagu/buat program dan lagu/program tersebut kita jual, ternyata ada seseorang menaruhnya di internet untuk di bagi kan secara bebas... kita sebagai si empu nya lagu/program, bagaimana ? apakah mengijinkan ? apakah merasa dirugikan ? ya jawab sejujur-jujur nya aje deh, ga perlu jaim disini... intinya, tidak semua yg ada di internet adalah milik umum/bersama...
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: Brado on 22 June 2011, 08:53:31 PM
SILA ( MORALITAS )

PENGERTIAN SILA
   Kehendak atau sikap batin yg tercetus sebagai ucapan benar & perbuatan benar
   Cara untuk mengendalikan diri dari segala bentuk-bentuk pikiran yg tidak baik atau merupakan usaha untuk membebaskan diri dari lobha, dosa, moha

........... deleted......................


SILA II :    ADINNADANA VERAMANI
      Menghindari mencuri/mengambil barang yg tidak diberikan


Pencurian secara langsung
1.   Mencuri
2.   Merampas
3.   Memeras
4.   Merampok
5.   Mengajukan gugatan palsu
6.   Berbohong/berdusta
7.   Menipu
8.   Memalsu
9.   Mencopet
10.   Menukar barang
11.   Menyeludupkan barang dan menghindari pajak/bea
12.   menggelapkan uang/barang

Pencurian secara tidak langsung
1.   Menjadi kakitangan atau tukang tadah
2.   Merayu/memeras untuk menipu
3.   Menerima suap (pungli)

Perbuatan yg serupa dengan pencurian
1.   Menghancurkan barang milik orang lain dengan tujuan untuk membalas dendam
2.   Menggunakan barang dengan sekehendak hatinya/sewenang-wenang

FAKTOR :
1.   Ada sesuatu/barang/benda milik pihak lain
2.   Mengetahui bahwa barang itu ada pemiliknya
3.   Berpikir untuk mencurinya
4.   Berusaha untuk mencurinya
5.   Berhasil mengambil barang itu melalui usaha tersebut


Catatan :
Empat macam kebahagiaan yang akan diperoleh bagi mereka yg mencari nafkah secara benar – tidak melanggar Hukum Negara dan Ajaran Agama :
1.   Rasa bangga karena memiliki barang (harta) secara sah
2.   Bebas dari rasa takut/khawatir, dan akan merasa aman pergi kemanapun juga
3.   Dapat menggunakan harta yang dimiliki dengan batin yang tidak tertekan – karena merasa tidak bersalah
4.   Memperkuat kemampuan dalam menghindari perbuatan-perbuatan jahat

....................deleted.................

Lily W


Quote from: hatRed on 22 June 2011, 05:00:18 PM
mungkin bisa diadu argumennya ? :D


Quote from: upasaka on 22 June 2011, 05:04:06 PM
Sumber otentiknya mana dulu? :D

Saya pernah baca tulisan ini di 
BUKU PEDOMAN POKOK_POKOK DASAR BUDDHA DHAMMA (BAGIAN KEDUA)
yang disusun oleh : Dody Herwidanto S.Ag.,M.A.

DHAMMA STUDY GROUP BOGOR
Jalan Suryakencana No. 282/258 Bogor - 16123
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: johan3000 on 22 June 2011, 11:38:49 PM
 bagaimana kalau meminjam dgn jangka waktu yg agak lama dan tanpa pemberitahuan. Apakah ini golongan "mencuri" bro brado ?

bagaimana posisi dalam hal "pinjam lama tanpa izin" ?
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: wang ai lie on 22 June 2011, 11:52:21 PM
Quote from: johan3000 on 22 June 2011, 11:38:49 PM
bagaimana kalau meminjam dgn jangka waktu yg agak lama dan tanpa pemberitahuan. Apakah ini golongan "mencuri" bro brado ?

bagaimana posisi dalam hal "pinjam lama tanpa izin" ?

sama saja bro, dengan alasan pinjam sekalipun kalau tidak mendapatkan ijin dari yang punya ya mencuri lah :))
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: M14ka on 23 June 2011, 08:18:17 AM
Kalo kirim lagu ke teman2 dekat aja by email ato pinjamin dvd bajakan gmn?
Title: Re: [share] defenisi dan syarat disebut sebagai pencuri....
Post by: wang ai lie on 23 June 2011, 08:24:49 AM
Quote from: M14ka on 23 June 2011, 08:18:17 AM
Kalo kirim lagu ke teman2 dekat aja by email ato pinjamin dvd bajakan gmn?

dalam hal ini saya melihatnya kata "pinjam" dvd bajakan, berarti dd meminta ijin kepada pemilik dvd bajakan itu , bagi saya tidak mencuri :)