MINTA PENDAPAT : Soal Pengacara dari tinjauan agama Buddha

Started by DharmaGavesin, 12 February 2009, 01:31:46 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

DharmaGavesin

Seorang pengacara yang berusaha sekuat tenaga dengan segala cara dengan mencari celah-celah kelemahan hukum untuk membebaskan klien nya dari segala tuduhan dan tuntutan meskipun dia tahu benar bahwa kliennya memang bersalah (asumsi saja : tertangkap basah dan ada bukti),  misalnya saja dengan cara menyatakan kliennya ada sakit jiwa, atau berbuat dalam keadaan tak sadar, atau ada kepribadian ganda atau membantu menfasilitasi menyogok jaksa dan hakim, dan lain-lain.... Apakah ini dosa atau pengacara tersebut hanya melaksanakan kewajiban dan tugasnya sebagai seorang pengacara?

Tx

Nevada

Pengacara itu profesi yang mulia...

...apabila membela dan menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya serta setia pada kode etik kejujuran.

Namun bila tidak berdiri di atas dua fondasi itu, maka profesi itu bisa menjadi lumbung kamma buruk.


Sebagai catatan :
- Dosa (Bahasa Pali) dalam Buddhisme itu berarti "kebencian" atau "penolakan"
  Kata 'dosa' dalam Bahasa Indonesia sebenarnya diserap dari istilah Bahasa Pali ini. Berdasarkan konsep Buddhisme, tidak ada keadaan yang disebut dengan 'berdosa' itu. Yang ada hanyalah kusala kamma (perbuatan bermanfaat) dan akusala kamma (perbuatan tidak bermanfaat).

*bermanfaat di sini berarti 'menyumbangkan kebaikan dan menyokong jalan dalam perealisasian Pencerahan'.

:)

inJulia

Menurut saya,

Membantu klien (atau siapapun) dg KEBOHONGAN, PENIPUAN, KELICIKAN, AKAL BULUS, SILAT LIDAH yah sudah jelas, tak perlu dipertanyakan lagi lah. :)

Kalau masih kurang jelas, Coba renungkan:
klien si pengacara jadi tertuduh, mungkin ada korban yg menderita akibat perbuatan klien si Pengacara. Si korban butuh keadilan.

Siapa yg seharusnya dibela? Si korban yg menderita atau sipelaku kejahatan?

Setahu saya (yang awam soal hukum), tugas pengacara untuk menjaga agar kliennya tidak disewenang-wenangi secara hukum, bukan membela mati2an secara membabi buta atau membebaskan dari segala hukuman. yah idealnya demikian.

========
Soal makna KEWAJIBAN. Setahu saya, dg pemahaman ideal itu, sudah jelas, tugas pengacara MENEGAKKAN KEADILAN, MENJAGA, MEMBANTU KLIEN agar tidak dihukum di luar ketentuan hukum, bukan untuk membebaskan.

karena itu, kalau si pengacara seorang bijak, sebelum menerima kuasa sebagai pembela, si pengacara akan menjelaskan apa PRINSIPnya.

Jangan sampai, BAYARAN BESAR (baca: lobha) si pengacara jadi alasan PEMBENAR untuk membela yg salah. Apalagi sampai menipu diri sendiri dg BERLINDUNG di balik kata: KEWAJIBAN. karena kewajiban kita yang utama dan ideal adalah menegakkan kebenaran.

:D
_/\_

DharmaGavesin

Saya setuju dengan pendapat Sdr inJulia :

" tugas pengacara MENEGAKKAN KEADILAN, MENJAGA, MEMBANTU KLIEN agar tidak dihukum di luar ketentuan hukum, bukan untuk membebaskan "



Riky_dave

Um..pengacara ya?seharusnya sebelum "mengkritik" seorang pengacara coba lihat kembali beban yang sangat besar sebagai seorang pengacara...membela yang benar bukan berati mengantar nyawa bukan?Sebagai pengacara nyawa menjadi taruhan lo kalau dipersidangan salah ngomong....hehehe...
Lagian saya juga setuju pengacara MEMBANTU KLIEN agar tidak dihukum diluar ketentuan hukum,bukan membantu secara membabi buta dan menghalalkan segala cara untuk membebaskan kliennya...

Tambahan : Keadilan tetap ada kan?namanya juga berlaku HUKUM KAMMA ^^
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

inJulia

Bukan mengkritik, sekedar pendapat pribadi saja.
Selanjutnya terserah masing2.:D

Hukum Pidana buatan manusia, ada celah, ada penafsiran pasal, ini yg bisa dimanipulasi. yang salah jadi bebas, yang benar jadi terhukum. Semuanya kembali ke nurani masing2.

Soal,
"Tambahan : Keadilan tetap ada kan?namanya juga berlaku HUKUM KAMMA ^^"

Hk Karma Buddhis sepintas memang seperti identik dengan keadilan,  tapi kalau pemahaman saya, HK Karma tidak bicara soal keadilan.

bond

Kebanyakan pengacara (tidak semuanya) cuma cari duit dengan memanfaatkan celah hukum yg dibela juga lho.
Bermain di kejaksaan, kepolisian sampe di pengadilan. atau jadi calo hukum.

Ngak percaya silahkan dibuktikan. Jadi kalau menggunakan jasa pengacara harus pandai2 jangan percaya penuh kalau tidak biaya Anda menjadi membludak . Sedikit banyak pahami ttg UU hukum terkait dengan perkara. Sehingga Anda tidak dibohongi.
Natthi me saranam annam, Buddho me saranam varam, Etena saccavajjena, Sotthi te hotu sabbada