Mengurangi Debat SARA dan penambahan Glomod

Started by Sumedho, 30 November 2008, 11:22:42 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Yumi

Para bhikkhu, fajar berwarna kuning keemasan adalah pertanda awal terbitnya matahari.
Demikian pula, kesempurnaan sila adalah awal timbulnya Jalan Mulia Berunsur Delapan.
~Silasampada Sutta - Suryapeyyala~

Gunawan

Yup Debat Sara yg terjadi di DC kebanyakan tidak menghasilkan hasil yang positif.
Sepertinya cocok di bilang Debat KUSIR....... :))
Semoga Kedepan DC menjadi lebih Sempurna dan tidak melanggar UU Sara..... ;D

_/\_
Thanks & Best Regards
Gunawan S S
Yo kho Vakkali dhamma? passati so ma? passati; yo ma? passati so dhamma? passati.
Dhammañhi, vakkali, passanto ma? passati; ma? passanto dhamma? passati"

Sukma Kemenyan

Ada yang tau batasan-batasan Diskusi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) ?
Jikalau Diskusi SARA dilarang,
maka...  Dhammadesana dilarang, Pengajian dilarang, Kebaktian Minggu dilarang...

Gila apa Senewen...?

naviscope

^ atas

i luv u bro kemenyan....

thx

OOT, sudah dech, jangan cari gala2, tar MOD nya marah loh

back to topic, anybody

jangan panggil aku cina, panggil aku sipit, gpp, asalkan jangan cina

navis
Tinggalkan masa lalu, lepaskan beban akan masa depan, tidak terikat dengan yang sekarang maka kamu akan merasakan kedamain batin.

Leave the past alone, do not worry about the future, do not cling to the present and you will achieve calm.

Kelana

Quote from: Kemenyan on 02 December 2008, 01:34:43 PM
Ada yang tau batasan-batasan Diskusi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) ?
Jikalau Diskusi SARA dilarang,
maka...  Dhammadesana dilarang, Pengajian dilarang, Kebaktian Minggu dilarang...

Gila apa Senewen...?

Sepertinya saya harus setuju dengan Sdr. Kemenyan kali ini. ^-^
Seharusnya bukan Debat SARA tetapi Debat PELECEHAN atau PENGHINAAN terhadap SARA. Jadi bahasa panjangnya adalah : Mengurangi Debat Pelecehan terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
GKBU

_/\_ suvatthi hotu


- finire -

Pitu Kecil

Quote from: naviscope on 02 December 2008, 01:42:45 PM
^ atas

i luv u bro kemenyan....

thx

OOT, sudah dech, jangan cari gala2, tar MOD nya marah loh

back to topic, anybody

jangan panggil aku cina, panggil aku sipit, gpp, asalkan jangan cina

navis
siapa yang panggil kamu cina? bisa disharing?
Smile Forever :)

Forte

Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku
6 kelompok 6 - Chachakka Sutta MN 148

Hendra Susanto


Mr. Wei


Yumi

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27

(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45

(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Para bhikkhu, fajar berwarna kuning keemasan adalah pertanda awal terbitnya matahari.
Demikian pula, kesempurnaan sila adalah awal timbulnya Jalan Mulia Berunsur Delapan.
~Silasampada Sutta - Suryapeyyala~

Adhitthana

bro ..Hendra a.k.a Mr. Haa .... Met" tugas ......  _/\_
  Aku akan mengalami Usia tua, aku akan menderita penyakit, aku akan mengalami kematian. Segala yang ku Cintai, ku miliki, dan ku senangi akan Berubah dan terpisah dariku ....

Adhitthana

Quote from: El Sol on 01 December 2008, 12:10:34 AM
bye all...

^^

gud luck....

Mao kemana ... Sol???
yg nilai debat tuch SARA, bukan hanya dr pandangan Mod saja khan, penghuni forum ini jg berhak mengatakan Sara ato tidak .....

so ..... lakukan/katakan saja apa yg ingin loe sampaikan tanpa takut di bilang Sara
dan Gw yakin loe tau batas2nya .......

Enjoy aja kaleeeee ........
  Aku akan mengalami Usia tua, aku akan menderita penyakit, aku akan mengalami kematian. Segala yang ku Cintai, ku miliki, dan ku senangi akan Berubah dan terpisah dariku ....

SaddhaMitta

Quote from: Yumi on 02 December 2008, 09:34:34 PM

Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27


(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45

(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Seperti air sungai Gangga yang mengalir, meluncur, mengarah ke timur,
demikian juga barang siapa yang melakukan dan berbuat banyak didalam Delapan Jalan kebenaran, mengalir, melucur, mengarah ke Nibbana.

(Samyutta Nikaya)

Anestan


53121f4n71

eits.... ketinggalan nih gw....

met menjalankan tugas bro haa....  _/\_
this too will pass