sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI

Started by sefung, 11 September 2007, 07:14:26 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

san

Kayak di filem-filem silat aja, ada partai pengemis (Kaypang) tentu juga ada ketua-nya yang memiliki jurus dan tongkat pemukul anjing dan anggota-anggotanya tersebar di berbagai daerah  :D
be happy ^^

Lex Chan

Quote from: El Sol on 11 September 2007, 07:39:35 AM
- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).

*iseng mode on*

Nah lho, bukannya bus transjakarta itu termasuk kendaraan bermotor juga?  :))

Kalo kendaraan tanpa motor, berarti boleh ya?
Misalnya sepeda, delman, gerobak? =))
"Give the world the best you have and you may get hurt. Give the world your best anyway"
-Mother Teresa-

Hendra Susanto

salah satu HAM (hak asasi manusia) "memberi" yg dipangkas, bs dilaporin kgk ya ke KOMNAS HAM???