Pilih-Pilih Siapa Wanita Paling Galak Di Forum DC :))

Started by Pitu Kecil, 14 August 2008, 04:41:01 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Wanita Galak Di DC

Hui Hui
DesyBenny
Mushroom
Fudo
Che Na
snailLcy
Lily_W
Chandra Rasmi
June
Yanti
Rina Hong
Chizz_Roll
Ginny
F**** T******
R**
H***** S*****O
H** B**

dark_angel

Quote from: tesla on 14 August 2008, 05:12:30 PM
pilih DessyBenny... tapi... wanita bukan yah?

bukan
dia cewo

dessy klu jd cewe
benny klu jd cowo

HokBen

Quote from: dark_angel on 12 September 2008, 02:59:41 PM
hui2, desybenny, mushroom, fudo

uda galak, jelek lg

yg ditebalin, berarti lebih jelek diantara yg paling jelek

tq



Quote
UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Pasal 1
Dalam Undang‐Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
....

4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
...


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
...
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
...



BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


huihui


DesyWaty

busyet kok saya paling tinggi nilainya :ngomel: :ngomel:
kucing kantoran sini kamu :ngomel: :ngomel:
minta dipukul ya :ngomel: :ngomel:

johan3000

tolong dipostingkan foto2 kontestant lagi GALAK...
baru kita nilai ulang lagi...
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Pitu Kecil

Smile Forever :)

DesyWaty

Quote from: johan3000 on 14 October 2008, 11:15:51 AM
tolong dipostingkan foto2 kontestant lagi GALAK...
baru kita nilai ulang lagi...
gimana foto kamu yang di posting duluan :jempol:

Quote from: LotharGuard on 14 October 2008, 11:24:37 AM
Quote from: DesyBenny on 14 October 2008, 10:50:24 AM
busyet kok saya paling tinggi nilainya :ngomel: :ngomel:
kucing kantoran sini kamu :ngomel: :ngomel:
minta dipukul ya :ngomel: :ngomel:


maksud mu apa kucing ?

Mr. Wei