Login with username, password and session length
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
Jakarta - Penangkapan yang berakhir ditahannya Dian (42) dan Randy (29) gara-gara menjual 2 unit iPad menuai kontroversi. Sebab unsur kriminalisasi sangat kental dan terkesan tebang pilih.Berikut 2 kejanggalan tersebut:Pertama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menjelaskan, penangkapan keduanya setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait penjualan iPad secara ilegal. Lantas Direktorat Reskrimsus berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad secara ilegal ini. Dengan harapan dapat ungkap siapa pengimpor barang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdaganganan secara ilegal ini.Namun, dalam dakwaan jaksa, bukannya menjerat dengan pasal penyelundupan, tapi berubah 180 derajat. Jaksa menjerat keduanya dengan tindakan menjual barang tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Perubahan niat polisi, dari niat mengungkap penyelundupan menjadi pemidanaan penggunaan manual book berbahasa asing menjadi kejanggalan serius.Kedua, polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen, pasal 62 tersebut. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri. Karena Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini.Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara.Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, masyarakat pun mengecam keras tindakan polisi yang tidak professional. Anggota YLKI, Tulus Abadi mengimbau agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam kasus semacam itu."Kalau mau bersikap adil, ya, semua pedagang yang menjual barang yang tidak menyertakan manual book dalam bahasa Indonesia ditangkap juga dong, jangan tebang pilih," kata Tulus saat dihubungi detikcom, kemarin.Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs . Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Jaksa menjerat keduanya dengan tindakan menjual barang tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia
karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.
polisinya kepengen ipad tapi ga mampu beli ya akhirnya memeras
Bukankah semua orang juga ingin iPad ? termasuk Jaksa juga ?
aku baru tau kalau jual barang tanpa manual bhs Indonesia bisa "bahaya",bagaimana dgn mesin2 produksi di pabrik2 di Indonesia, apakah semua dilengkapin dgn manual book? apakah dilengkapin dgn manual book bahasa Indonesia ?
loh alatnya saja belum terdaftar resmi bagaimana bisa ada penyelundupan?
apakah mesin2 pabrik termasuk dalam 45 kategori ?