Membunuh 9 (termasuk Bhiku n Bhikuni) tapi tidak dihukum mati! (1991)

Started by johan3000, 02 July 2011, 12:53:28 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

johan3000



Banyak pembunuhan aneh sekitar Kota Phoenix, tapi pembunuhan paling mengejutkan adalah : 6 biksu. Pada Sabtu, Agustus 10, 1991, selama musim panas terik, sembilan orang, termasuk enam biksu, biarawati dan dua pembantunya, ditemukan ditembak mati di candi Budha Wat Promkunaram di wilayah barat jauh dari Phoenix. Seorang anggota kuil menemukan mayat berbaring berdampingan dalam apa yang tampaknya menjadi pembunuhan bergaya eksekusi. Pembunuhan adalah pembunuhan massal label terbesar dalam sejarah Maricopa County.
....

Pada tanggal 12 Juli 1993, Jonathan Doody dijatuhi hukuman 281 tahun penjara (bukan dipancung lho) atas pembunuhan tsb. di bawah kesepakatan pembelaan dia dijatuhi hukuman 271 thn yang merupakan hukuman maksimal.


[spoiler=watprom]WWW. WATPROM.COM

WAT PROMKUNARAM
17212 W. Maryland Ave.
Waddell, AZ 85355
United States
ph: 623-935-2276
fax: 623-935-1174[/spoiler]

apakah sebaiknya Doody dipancung ?
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

wang ai lie

sabbe sankhara anicca  _/\_

Quote281 tahun penjara (bukan dipancung lho) atas pembunuhan tsb. di bawah kesepakatan pembelaan dia dijatuhi hukuman 271 thn
:o sampai segitu lamanya om 281 taon... wedew... mati di penjara dong  ^-^

Namo Mahakarunikaya Avalokitesvaraya, Semoga dengan cepat saya mengetahui semua ajaran Dharma,berada dalam perahu Prajna,mencapai Sila, Samadhi, dan Prajna,berada dalam kediaman tanpa perbuatan,bersatu dengan Tubuh Agung Dharma

seniya

Dihukum 271 th udh termasuk hukuman mati scr tdk langsung,kecuali dia berumur sangat pjg spt Sun Go Kong.... :)
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa


johan3000

Quote from: seniya on 02 July 2011, 07:57:06 AM
Dihukum 271 th udh termasuk hukuman mati scr tdk langsung,kecuali dia berumur sangat pjg spt Sun Go Kong.... :)
mendingan deh dari pada di PACUNG... lebih ngeri....langsung ketemu YAM LO ONG

kalau di penjara sono kan masih lumayan...servicesnya... bisa latihan meditasi sekalian.... atau sekalian jadi biksu..nahhhh

+1 utk elsol....
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

tuwino gunawan

kagak setuju di pancung deh...

mending dikasih waktu 271 tahun untuk merenung....kata orang makin tua makin bijak tuh....... :))

icykalimu

aneh2 saja 271 th. mending seumur hidup.
kalau 271 th, berarti setelah mati pun masih dipenjara. mayatnya membusuk di penjara. biar digunakan sbg obyek meditasi sama napi lain. ;D
...

dilbert

Quote from: icykalimu on 07 July 2011, 09:50:11 AM
aneh2 saja 271 th. mending seumur hidup.
kalau 271 th, berarti setelah mati pun masih dipenjara. mayatnya membusuk di penjara. biar digunakan sbg obyek meditasi sama napi lain. ;D

cocok-nya juga diterapkan di indonesia yang banyak sekali remisi dan pembebasan bersyarat.
Napi pembunuhan mendapat hukuman penjara 20 tahun, tetapi begitu telah mencapai kurungan 2/3 atau 12 tahun, sudah bisa pembebasan bersyarat, apalagi ditambah remisi remisi, remisi keagamaan, remisi 17 agustus bla bla bla...

Kalau terpidana korupsi / teroris / pembunuhan berencana indonesia di hukum 200 tahun, diremisi berapa kalipun tidak akan bisa bebas penjara... wkwkwkwkwk
VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

tesla

Quote from: dilbert on 07 July 2011, 04:09:19 PM
cocok-nya juga diterapkan di indonesia yang banyak sekali remisi dan pembebasan bersyarat.
Napi pembunuhan mendapat hukuman penjara 20 tahun, tetapi begitu telah mencapai kurungan 2/3 atau 12 tahun, sudah bisa pembebasan bersyarat, apalagi ditambah remisi remisi, remisi keagamaan, remisi 17 agustus bla bla bla...

Kalau terpidana korupsi / teroris / pembunuhan berencana indonesia di hukum 200 tahun, diremisi berapa kalipun tidak akan bisa bebas penjara... wkwkwkwkwk

berat biaya kasih makan napi gan... :))
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

dilbert

VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

adi lim

Quote from: dilbert on 07 July 2011, 05:13:14 PM
Kalau begitu, bubarkan saja penjara... hehehehe

jangan bubarkan penjara !
kasihan sipir penjara dan keluarga mau di kemana in !
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

tesla

Quote from: dilbert on 07 July 2011, 05:13:14 PM
Kalau begitu, bubarkan saja penjara... hehehehe

apalagi hukuman yg manusiawi selain penjara :P
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

Mr.Jhonz

buddha; "berjuanglah dengan tekun dan perhatian murni"

kakao

Quote from: tesla on 07 July 2011, 10:15:03 PM
apalagi hukuman yg manusiawi selain penjara :P
suruh babarkan Dhamma gantiin bhikkhu2 yang dibunuh ;D
"jika kau senang hati pegang jari, jika kau senang hati pegang jari dan masukan kehidungmu !!"
[img][url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/c/c3/Sailor_moon_ani.gif"]http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/c/c3/Sailor_moon_ani.gif[/url][img]

tesla

Quote from: Mr.Jhonz on 08 July 2011, 06:48:18 AM
Kerja paksa?


maunya sih gitu, tapi yg namanya kerja paksa itu kan ada "cambuk" nya baru bisa maksa...
kalau ga ada yah, napinya ga mo kerja juga wkwkwk... :))
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~