Izin usaha Maxgain dicabut
23 Jan 2010
Bisnis Indonesia Perbankan
OLEH MARIA V. BENYAMI NANA OKTAVIA MUSLIANA
Bisnis Indonesia
JAKARTA Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut izin usaha PT Maxgain International Futures setelah perusahaan itu mengundurkan diri sejak Oktober 2009. Pencabutan dikukuhkan dalam surat keputusan Kepala Bappebti NO.822/BAPPEBTI/SA/01 /2010 tanggal 18 Januari 2010.
Selain itu, Bappepti juga membekukan kegiatan usaha enam pialang berjangka, yakni PT Gita Artha Berjangka, PT Artha Gading Futures, PT TVust Artha Futures, PT Rex Capital Futures, PT Buana Artha Berjangka, dan PT Natpac Futures.
Kepala Bappepti Deddy Saleh mengatakan pembekuan lima perusahaan yakni Gita Artha, Artha Gading, Trust Artha, Rex Capital, dan Buana Artha terkait pemenuhan sanksi administratif dan kegiatan operasional perusahaan pilang berjangka. Adapun kegiatan usaha PT Natpac Futures dibekukan karena perusahaan tersebut sudah menghentikan kegiatan operasionalnya di bidang perdagangan berjangka dan telah mengajukan pengunduran diri sebagai perusahaan pialang berjangka.
"Pencabutan izin usaha terhadap Maxgain dan pembekuan enam perusahaan pialang berjangka tersebut berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan yang dilakukan Bappepti. Tentu saja ini bagian dari upaya penegakan .hukum," tutur Deddy, kemarin. Dalam catatan Bappebti, Maxgain sejak Mei 2009 sudah tidak lagi bertransaksi dan menerima nasabah. Sesuai peraturan yang berlaku, bagi perusahaan pialang berjangka yang tidak aktif paling sedikit 5 bulan, Bappebti harus mencabut izin usahanya.
Dirut PT Maxgain International Futures Hendra Saputra menjelaskan pihaknya sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada PT Kliring Berjangka Indonesia dan Bappebti pada 29 September 2009.
"Lalu surat pengunduran diri kepada PT Bursa Berjangka Jakarta diajukan 30 Oktober 2009. Kami mengembalikan semua surat-surat izin tersebut," tuturnya kepada Bisnis kemarin. Hendra menerangkan alasan mengundurkan diri dari industri perdagangan berjangka komoditas (PBK) itu salah satunya adalah iklim bisnis yang tidak kondusif.
"Lihat BEI [Bursa Efek Indonesia) konsisten dengan peraturan yang dibuat sehingga setiap pialang dan sekuritas merasa terlindungi, sementara di bisnis ini, kalau ada masalah, seperti perang sendiri," tukas Hendra.
sumber:
http://bataviase.co.id/node/67793