Lebih jauh lagi, kita juga lihat ada orang-orang berkuasa yang ketahuan berzinah, tetapi mereka hidup dalam damai. Tidak jarang juga mereka bahkan didukung oleh publik. Jadi, apa buktinya hukum kamma?
Itulah kompleksitasnya hukum kamma. Vipaka dapat berbuah ketika semua kondisi penunjangnya matang. Pada kasus Khemaka, dia juga tidak mendapat hukuman dari Raja Pasenadi. Ini karena timbunan kamma baiknya dahulu sehingga ia menikmati hidup sebagai orang termashyur dan mendapat 'perlindungan hukum'. Tapi Sang Buddha menjelaskan akibat lain yang tidak disadari oleh Khemaka, sehingga dia pun tersadar dan mengerti bahwa berzinah akan membawa banyak penderitaan.
Bro, coba baca lagi penjelasan saya di atas. Saya ulangi lagi yah supaya jelas:
"Lalu syair dilanjutkan dan disebutkan bahwa seorang yang berzinah akan terlahir kembali di alam-alam yang rendah. Tidak hanya itu, di kehidupan saat ini juga, bila seorang yang berzinah tertangkap; ia akan diadili secara hukum."
Apakah perlu lagi mencari-cari celah dari konsep Hukum Kamma? Mau dihukum rajam, mau disebar-luaskan di Gosip Infotainment, mau terlahir di neraka, itu semua adalah vipaka.
Pertama, saya tidak melihat disebar-luaskan infotainment = "diadili secara hukum".
Ke dua, saya tidak mencari celah konsep hukum kamma yang menurut saya memang logis. Saya menunjukkan celah konsep usaha pembuktian hukum kamma yang bagi saya absurd. Kira-kira sama dengan kasus pembuktian kitab tertentu yang mengaitkan akhir zaman dengan gempa bumi yang banyak terjadi akhir-akhir ini, sehingga membenarkan teori Ketuhanannya.
Kalau pembuktian hukum kamma hanya terbatas pada contoh konsekwensi logis di mana orang tidak kenal Buddha-dhamma pun sudah tahu, apalah perlunya pengenalan hukum kamma?
Saya beri contoh: kalau mencuri dan tertangkap, maka akan diadili secara hukum. Kalau sedang sial, bisa dapat bonus penghakiman massa. Kalau di tempat dengan hukum agama tertentu, bisa dapat hukuman potong tangan. Itu konsekwensi logis, tidak perlu belajar hukum kamma untuk mengungkapnya.
Jangan memahami kalau disebarkan gosip = diadili secara hukum. Di postingan sebelumnya, saya hanya memberi contoh akibat-akibat yang bisa terjadi.
Sang Buddha mengurutkan akibat dari suatu perbuatan secara bertahap. Vipaka yang muncul karena reaksi sosial adalah paling nyata, dan ini diuraikan dengan jelas oleh Sang Buddha. Sebagian besar orang yang tak mengenal Buddhisme pun juga paham dengan akibat ini. Vipaka yang muncul karena sankhara (bentukan pikiran) ini dijelaskan juga oleh Sang Buddha. Hanya segelintir orang yang bisa menganalisa batinnya dengan jelas karena akibat dari suatu perbuatan. Vipaka yang muncul karena mendapat dukungan dari Niyama ini yang belum bisa dibuktikan secara otentik. Tapi gambarannya bisa kita lihat saat kini. Dan dengan mempelajari doktrin Buddhisme; seperti tilakkhana dan paticcasamuppada, kita bisa mencerna apa yang disampaikan oleh Sang Buddha.
Sang Buddha mengenalkan konsep Hukum Kamma untuk memberi pemahaman yang benar bagi semua orang. Bahwa jika kita berbuat sesuatu, maka kita akan mendapatkan akibatnya. Banyak sekali orang yang sudah tahu bahwa berzinah adalah tidak baik, namun ia tetap melakukannya. Ia menggunakan fasilitas yang membuatnya terlindung secara hukum, dan terus melakukan perbuatan tidak baik itu. Ia menganggap bahwa ia bisa bebas dari hukuman (akibat buruk), makanya ia terus bergumul di perbuatan itu. Atau ada juga pandangan bahwa tidak apa-apa bergumul dalam kejahatan, yang penting nanti setelah tua bertobat dan dia akan diampuni Tuhan. Itu semua adalah pandangan keliru. Sang Buddha mengajarkan konsep Hukum Kamma yang memang nyata di dunia ini, agar semua orang paham bahwa kapanpun, di mana pun, dan siapa pun yang berbuat, pasti akan menerima akibatnya.