Bocah 7 Tahun Nikahi Balita

Started by F.T, 01 November 2008, 03:00:06 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

F.T

KARACHI — Ribut-ribut soal pernikahan anak di bawah umur tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Karachi, Pakistan, polisi Pakistan terpaksa turun tangan membubarkan sebuah pesta pernikahan dengan pengantin putra berusia 7 tahun dan pengantin putrinya berusia 4 tahun.

Menurut polisi dan warga di Karachi, Pakistan, Jumat (31/10), aksi polisi itu dilakukan berdasarkan ketentuan di negara itu, pernikahan bisa dilakukan setelah pengantin berusia 18 tahun atau lebih. Hukum lokal juga menyebutkan, perkawinan dimungkinkan setelah pengantin putri akil balik.

Namun, yang sering terjadi, sebuah perkawinan seperti pengantin pria usia 7 tahun dan pengantin perempuan berusia 4 tahun itu berkaitan dengan upaya menyelesaikan sengketa di antara dua keluarga atau untuk membayar utang.

Polisi menyerang pernikahan itu karena ada laporan, ayah pengantin putri menyerahkan anaknya sebagai tebusan utang ayahnya sebesar 500.000 rupee atau sekitar Rp 64,4 juta. Disebutkan juga bahwa pernikahan itu berkaitan dengan sengketa di antara dua keluarga.

Kompas.


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] [url="//yahoo.com"]yahoo.com[/url]

andry

Samma Vayama

Jayadharo Anton

"Kesehatan adalah keuntungan yang paling besar,kepuasan adalah kekayaan yang paling berharga,kepercayaan adalah saudara paling baik,nibbana adalah kebahagiaan tertinggi" [DHAMMAPADA:204]

Lex Chan

"Give the world the best you have and you may get hurt. Give the world your best anyway"
-Mother Teresa-

Pitu Kecil

Dasar ortu egois, zama edan sekarang
Smile Forever :)

Reiko Chan


Denny_dnksl

tanda2 dhamma dah mulai lenyap nih..