Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009

Started by F.T, 30 December 2008, 08:47:33 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

johan3000

Apakah warisan... yg bukan merupakan object pajak...
tsb harus ada pembuktiannya? spt surat warisan....?

bagaimana kalau uang (dari ortu yg meninggal) telah di belikan rumah...
atas nama anak... bagaimana rumah tsb bisa dimasukkan non object pajak (warisan)?

thanks sebelumnya...
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

CKRA

Sejauh pengetahuan saya, harta yang diperoleh dari waris dan hibah harus dapat dibuktikan dengan bukti yang otentik. Dalam hal ini adalah Surat Keterangan Waris, Akta Waris, atau Akta Hibah dari notaris.

Bila dapat dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari warisan maka akan bebas dari pajak. Namun untuk hibah (orang tua masih hidup) harus agak hati-hati karena bisa ditelusuri sumber penghasilan orang yang memberikan hibah tersebut.