Persyaratan membangun rumah ibadah dalam Pergub itu dinilai teramat berat. Sebuah rumah ibadah dapat memperoleh izin jika, mendapat persetujuan dari 120 orang warga sekitar, dengan jumlah jemaat lebih dari 150 orang, mendapat pengesahan dari lurah/kecik, dan ada surat rekomendasi dari Departemen Agama setempat.
Persyaratan itu jauh lebih berat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri yang mewajibkan ada izin dari 90 jemaat, dengan dukungan 60 orang warga sekitar.
Editor :Inggried Dwi Wedhaswary
[/color]
source: http://regional.kompas.com/read/2012/10/24/0854104
karena Aceh adalah provinsi daerah istimewa dan otonomi, tentunya berhak untuk membuat peraturan tidak sesuai atau syarat2 yang lebih berat dengan kebijakan pusat dalam membuat peraturan UU daerah.
tempat Ibadah dibangun tentunya ada umat yang mendukung.
sayang kan Vihara dibangun tapi tidak ada umat yang ber aktivitas, malah mubajir.
dan lagi pula umat awam yang di Indonesia suka latah, klenteng dianggap Vihara.
cuma perbandingan
demikian yang pernah saya dengar, di negara Amerika, untuk membangun Vihara juga tidak gampang kok, dimana syarat dan peraturan harus terpenuhi, misalnya tempat parkir harus terpenuhi jika ada kegiatan dan tidak menggangu aktivitas warga sekitarnya.
bahkan saya dengar umat buddhis suka mencari lahan 'ex Gereja yang bangkrut' utk dibuat Vihara, karena syarat2 tempat peribadatan sudah terpenuhi, tinggal ganti MERK.