Komentar di Facebook Berujung Perkara Hukum

Started by Sunya, 07 February 2013, 07:49:59 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Sunya

TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Budiman (37) terpaksa berurusan dengan aparat hukum.

Guru SMPN Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi, lantaran menulis kalimat penghinaan terhadap Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara, di akun Facebook.

Syamsuddin yang juga mantan Ketua DPRD Pangkep, melaporkan langsung kasus penghinaan Budiman ke polisi. Ketua DPD II Partai Golkar mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.

Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur penghinaan menggunakan IT (teknologi informasi).

"Kami sudah memeriksa intensif pelaku, dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku," kata Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2/2013).

Deni mengaku menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep, Senin (4/2/2013). Budiman terancam dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar.

Budiman juga dijerat pasal 207, 208, dan 209 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi atau badan umum seperti DPR, menteri, DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati, camat, dan sejenisnya.

Budiman ditahan sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Hingga tadi malam, guru tersebut belum dibebaskan.

Pernyataan yang dinilai merendahkan, berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan Bupati Pangkep (Alm) Syafruddin Nur. Dalam postingannya, Budiman membandingkan Syafruddin yang juga mantan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Sulsel, dengan Syamsuddin.

"Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur), tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia." Demikian petikan ocehan Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin.

http://id.berita.yahoo.com/komentar-di-facebook-berujung-perkara-hukum-185013882.html

gryn tea

hukum indonesia emanx ane,,

yg mesti dpekarain, malah gx dipekarain,,

yg gx penting gini ,, malah dpekarain,,


cpddd
Bagaikan sekuntum bunga yang indah tetapi tidak berbau harum; demikian pula akan tdk b'manfaat kata-kata mutiara yg diucapkan oleh org yg tdk melaksanakannya

adi lim

Quote from: Sunya on 07 February 2013, 07:49:59 PM
TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Budiman (37) terpaksa berurusan dengan aparat hukum.

Guru SMPN Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi, lantaran menulis kalimat penghinaan terhadap Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara, di akun Facebook.

Syamsuddin yang juga mantan Ketua DPRD Pangkep, melaporkan langsung kasus penghinaan Budiman ke polisi. Ketua DPD II Partai Golkar mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.

Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur penghinaan menggunakan IT (teknologi informasi).

"Kami sudah memeriksa intensif pelaku, dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku," kata Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2/2013).

Deni mengaku menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep, Senin (4/2/2013). Budiman terancam dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar.

Budiman juga dijerat pasal 207, 208, dan 209 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi atau badan umum seperti DPR, menteri, DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati, camat, dan sejenisnya.

Budiman ditahan sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Hingga tadi malam, guru tersebut belum dibebaskan.

Pernyataan yang dinilai merendahkan, berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan Bupati Pangkep (Alm) Syafruddin Nur. Dalam postingannya, Budiman membandingkan Syafruddin yang juga mantan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Sulsel, dengan Syamsuddin.

"Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur), tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia." Demikian petikan ocehan Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin.

http://id.berita.yahoo.com/komentar-di-facebook-berujung-perkara-hukum-185013882.html

sudah banyak terjadi kasus demikian !  ^-^
terus ?  ???
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

cumi polos

merryXmas n happyNewYYYY 2018

dilbert

VAYADHAMMA SANKHARA APPAMADENA SAMPADETHA
Semua yang berkondisi tdak kekal adanya, berjuanglah dengan penuh kewaspadaan

hemayanti

"Sekarang, para bhikkhu, Aku mengatakan ini sebagai nasihat terakhir-Ku: kehancuran adalah sifat dari segala sesuatu yang terbentuk. Oleh karena itu, berjuanglah dengan penuh kesadaran."