“Tolerance become a crime when applied to evil”

Started by inJulia, 28 November 2011, 01:30:25 AM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

inJulia

Namo Buddhaya,

Lagi satu saya mohon komentar atas tulisan berikut:  _/\_


4.   Vihara VV saat ini terdiri dari:
A.   Tanah sumbangan dari Bpk. Ibu PS (GSK dan SM)
B.   BANGUNAN fisik sumbangan PARA DONATUR. Bukan SUMBANGAN PRIBADI dari Bpk/Ibu PS, SM!!!
C.   Non materi [waktu, pemikiran, tenaga serta banyak air mata. Yang tidak kalah pentingnya dibanding materi (uang, tanah, material). Bila ada yang berpendapat, sumbangan tanah yang paling penting, maka pendapat itu masih patut dibahas dulu. Yang Umat lebih butuhkan adalah vihara yang nyaman, saling menghargai, bukan yang megah, besar, mewah tapi mesti siap menerima keAROGANSIAN.]

Semua itu Hasil gotong royong dan sumbangan banyak orang, bukan milik pribadi siapapun. Semua komponen itu didanakan kepada dan dikelola oleh YYY, TANPA IKATAN, sesuai AD/ART YYY. Artinya semua asset VVV yang sudah didanakan adalah milik YYY dan SUDAH bukan milik para donaturnya lagi. Bila sekarang Bapak Ibu SM bersikap dan bertindak seolah-olah semua itu adalah hak nya untuk menentukan arah YYY, VVV, SIAPA PERAMPAS VIHARA VV sesungguhnya, pihak kami atau dia? Jelas dan gamblang sekali, buat yang tidak punya konflik kepentingan.

Saat kami masih bersatu tanpa kecurigaan apapun, semua surat2 sertifikat tanah dengan adanya hibah wasiat dari Sdr, PS/GSK dan Bpk. PA dan sertifikat asli, kalau mau sudah bisa dibaliknamakan menjadi atas nama YYY, tapi ketika kami ke Badan Pertahanan Nasional, "Kalau di atas namakan satu yayasan, maka Hak Milik akan turun status menjadi Hak Guna Bangunan", karena itu kami tunda. Semua (4 set) Sertifikat dan (2 set) Hibah Wasiat awalnya di pegang, disimpan oleh Sdr. Putra G. Setelah beberapa waktu, dengan alasan tidak punya lemari besi, takut hilang, maka atas inisiatifnya sendiri dan persetujuan teman-teman, Sdr. Putra G menyerahkan kepada Bpk. Han, selaku ketua YYY.

Setelah beberapa waktu beliau simpan, (waktu beliau masih sehat walafiat, kami masih akur) Bpk. Han juga beralasan tidak punya lemari besi merasa berat dan beresiko menyimpan surat2 berharga YYY. Mendengar ini, Sdr. GSK/PS langsung buru-buru menyatakan penolakan dan menawarkan agar teman lain saja yang menyimpan, alasannya agar terhindar dari tudingan negative [memang akhirnya ada yang menuding, sampai Ibu SM mengaku 3 hari 3 malam tak bisa tidur...]. Dengan alasan tidak punya lemari besi, Bpk. Han, Sdr. Ind dan Sdr. Si juga menolak. Karena Bpk. Han mengetahui Bpk. PS/GSK punya [sensor] di rumahnya yang baru di Jl.  [at]  [at]  [at] , maka akhirnya kami sepakat dan mempercayakan kepada Sdr. PS saja yang menyimpan. Pembicaraan ini setelah puja bhakti di VVV. Pengurus YYY masih akur, adem ayem tanpa gejolak sampai moment tersebut.

Secara organisatoris, etika moral, hukum formal dan Ajaran Sang Buddha (yang kami pahami)--sertifikat--Tanah tersebut sudah bukan milik pribadinya lagi, tapi sudah menjadi milik YYY, demikian juga seluruh dana dari para Donatur YYY. Beliau hanya PENJAGA, PENYIMPAN salah satu asset YYY, bukan PEMILIKnya lagi.

Semua asset YYY juga BUKAN MILIK PRIBADI KAMI, tidak boleh kami wariskan pada anak cucu kami pribadi. Waktu Bapak Han wafat, Notaris pembuat akta yayasan kami, mengusulkan agar anak Bpk. Han ditunjuk sebagai pengganti. Kami tersenyum geli dan menjelaskan, bahwa hal demikian tidak boleh kami lakukan. YYY bukan milik pribadi kami, sehingga tidak etis, tidak boleh kami wariskan berdasarkan keturunan.

Secara etika dan hukum formal, tindakan Sdr. PS yang mengoperkan (Baca: menggelapkan) salah satu asset YYY (4 bidang tanah) yang dipercayakan padanya—untuk DIJAGA dan DISIMPAN--tanpa persetujuan Badan Pendiri YYY jelas dan gamblang itu TERCELA dipandang dari sudut manapun. Nyata-nyata itu bertentangan dengan etika moral masyarakat, etika berorganisasi spiritual, hukum formal serta Dhamma-Vinaya. Kami belum bisa memahami, SSS yang selama ini kami anggap sebagai SARANA, BENTENG TERAKHIR KEADILAN, ACUAN SIKAP MANA YANG SELARAS DAN YANG TIDAK DENGAN DHAMMA-VINAYA, justru bersedia membuat kesepakatan dan mendukung kehendaknya. "Tolerance become a crime when applied to evil", Thomas Mann. Dengan FAKTA demikian, sangat sulit bagi kami untuk menyetujui saran SSS. Bila kami setujui saran SSS ini, sama dengan menjerumuskan SSS sendiri.


Keterangan:
YYY : Nama yayasan
VVV : Nama Vihara


Thanks

johan3000

Quotesesuai AD/ART YYY
apakah disini juga tercantum dalam prihal sumbangan (tanah, gedung, barang tambahan, tenaga, dll) ?
bagaimana jalannya pemilihan pengurus wihara ? berapa lama jabatan tsb dpt dijalankan ? pengontrol ?
_/\_ :x


siapkan dinding (tempat apa deh) sehingga semua penyumbang dpt tercatat rapi....
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

inJulia

Quote from: johan3000 on 28 November 2011, 09:37:18 AM
apakah disini juga tercantum dalam prihal sumbangan (tanah, gedung, barang tambahan, tenaga, dll) ?
bagaimana jalannya pemilihan pengurus wihara ? berapa lama jabatan tsb dpt dijalankan ? pengontrol ?
_/\_ :x
Semua sumbangan diterima TANPA IKATAN.

Quote from: johan3000 on 28 November 2011, 09:37:18 AM
siapkan dinding (tempat apa deh) sehingga semua penyumbang dpt tercatat rapi....
Sudah pernah ditempel di papan pengumuman, dana masuk dan keluar, ada bendaharanya yg buat.

_/\_