Ke Luar Negeri Kini Bebas Fiskal

Started by Elin, 26 October 2010, 05:32:08 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Elin

Liputan6.com, Jakarta: Jika saat ini Anda harus menunjukkan kartu nomor pajak wajib pajak (NPWP) agar bisa ke luar negeri agar dibebaskan dari kewajiban membayar fiskal, hal tersebut tak perlu dilakukan lagi. Pemerintah memutuskan akan menghapus pajak fiskal bagi siapa pun yang hendak bepergian ke luar negeri.

Warga yang sering ke mancanegara tentu senang dengan kebijakan ini. "Yah harus diikuti dengan peningkatan pelayanan," ujar Wiliam, salah seorang warga, Senin (25/10).

Jika diterapkan Januari nanti, pendapatan pajak pemerintah tentu saja akan berkurang. Namun pembebasan fiskal sudah seharusnya dilakukan sejak lama karena kebanyakan negara tidak membebankan fiskal pada warganya yang akan bepergian ke luar negeri.(OMI/AYB)

Source

Elin


dewi_go

kalo dbatam dari dulu mo ke s'pore n m'sia juga bebas fiskal dengan pasport keluaran batam..
tapi ada aturan baru harus pakai npwp baru bebas fiskal agak merepotkan juga bagi warga yang tidak memiliki npwp
Sweet things are easy 2 buy,
but sweet people are difficult to find.
Life ends when u stop dreaming, hope ends when u stop believing,
Love ends when u stop caring,
Friendship ends when u stop sharing.
So share this with whom ever u consider a friend.
To love without condition... ......... .........

F.T

Ini kebijakan fiskal dari mbak sri mulyani.. Karna waktu itu mbak sri lg mengenjot pendapatan pajak negara...

Kebijakan bebas fiskal juga sesuai dgn kesepakatan negara2x asia ( ACFTA )...



Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] [url="//yahoo.com"]yahoo.com[/url]