Apakah Air Asia Memahami Undang-undang Perlindungan Konsumen ?

Started by markosprawira, 15 July 2009, 04:18:43 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

markosprawira

Sharing dari forum tetangga :

QuoteSumber:
http://suarapembaca.detik.com/read/2009/07/15/133044/1165413/283/apakah-air-asia-memahami-undang-undang-perlindungan-konsumen

Rabu, 15/07/2009 13:30 WIB
Apakah Air Asia Memahami Undang-undang Perlindungan Konsumen
Bakri Batubara - suaraPembaca





/ist.

Jakarta - Tergiur dengan promo Air Asia yang dikirim melalui email ke alamat saya maka pada 13 November 2008 saya membeli tiket secara Online tujuan Jakarta - Padang PP untuk 5 orang. Keberangkatan tanggal 14 Oktober 2009 dan kembali tanggal 20 Oktober 2009 dengan kode Booking MV1MDI.

Oleh karena ingin berlibur maka segala sesuatunya disiapkan jauh hari agar selama perjalanan hingga kembali dapat berjalan dengan lancar serta tidak menggangu jadwal kerja lainnya. Namun, pada tanggal 7 Juli 2009 saya dikejutkan bahwa penerbangan tersebut dibatalkan sepihak oleh Air Asia dengan alasan semua penerbangan ke Padang mulai tanggal 14 Agustus 2009 dibatalkan

Saya diminta menghubungi Air Asia untuk mendapatkan Refund. Saya sebagai pembeli jasa Air Asia merasa sangat dirugikan karena semua rencana yang sudah dibuat jauh-jauh hari jadi berantakan.

Dalam hal ini saya bertanya kepada Air Asia apakah tidak memahami Undang-undang Perlindungan Konsumen yang tidak boleh sewenang-wenang memperlakukan konsumen Anda. Dalam 'syarat' dan 'ketentuan umum' Air Asia yang tercantum dalam lembaran booking saya tidak menemukan kondisi yang menyatakan bahwa Air Asia berwenang untuk membatalkan penerbangan yang sudah dibeli.

Bahkan dalam syarat dan ketentuan umum Air Asia tersebut pada nomor 2 tertulis: 'seluruh kursi yang dibeli tidak dapat ditukar kembali'. Dalam hal ini saya menuntut tanggung jawab Air Asia untuk membatalkan keputusan tersebut karena keputusan tersebut tidak tercantum didalam Syarat dan Ketentuan yang dibuat sendiri oleh Air Asia.

Secara hukum konsumen dilindungi oleh Undang-undang. Yang umum kita ketahui adalah: "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan". Tetapi, di Air Asia malah sebaliknya: "barang yang sudah dibeli diwajibkan dikembalikan". Seperti inikah reputasi sebuah perusahaan penerbangan yang katanya bertaraf internasional. Saya mohon tanggapan pihak Air Asia.

Untuk masyarakat harap berhati-hati dengan promo yang sering diiklankan oleh Air Asia. Karena, bisa-bisa rencana anda semua jadi berantakan oleh ulah Air Asia. Terima kasih.

Bakri Batubara
VNI Blok C1 No.6 Bojong kulur Bogor
iken.batubara [at] yahoo.com
08129389866

hatRed

wougghh.....

proses hukum donk....

tapi, kalo kondisinya memang air asia memiliki penilaian sendiri ya mo gmana lagi.....

refund juga udah tanggung jawab
i'm just a mammal with troubled soul



markosprawira

Nah itulah susahnya bro.......... cuma masalah "duit" aja

padahal kalo diitung gimana udah atur jadwalnya, udah booking hotelnya, dsbnya....

benernya berita ttg penghentian rute domestik (setahu saya, ada 4 rute yg ditutup) pernah saya baca sktr 2-3 bulan yg lalu di salah satu surat kabar, hanya saja waktu itu saya pikir untuk penerbangan yg belum ada yg booking, misal utk Agustus 2010

namun sayang utk implementasinya, kok utk yg udh booking, ternyata dicancel juga

F.T

Issuenya ada komplain dari maskapai penerbangan lain menyangkut harga tiket air asia yang tergolong lebih murah dari maskapai2x lain, sehingga beberapa rute di tutup. Entah berita ini benar atau hanya issue saja...



Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] [url="//yahoo.com"]yahoo.com[/url]

Shining Moon

Memang harganya murah banget ya. Kalau liat promonya di koran, jadi ngiler:D
Life is beautiful, let's rock and roll..

tula

kalo di hukum .. yg kecil biasa KO .. lebih baik di koran ken aja .. ke beberapa surat kabar besar .. liat gimana tanggapan itu maskai ...

tar kalo ada ribut baru masuk di hukum ....