News:

Semoga anda berbahagia _/\_

Main Menu

Konsultan Pajak

Started by hengki, 01 May 2009, 08:26:21 PM

Previous topic - Next topic

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

hengki

Saya ada pertanyaan yg timbul di pikiran saya selama ini mengenai Profesi Konsultan Pajak.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa byk Perusahaan yg mempunyai pembukuan dobel yaitu 1 utk intern perusahaan dan 1 lg utk laporan ke Pajak yg tujuannya agar Pajak yg disetor ke Pemerintah jd lbh kecil.
Nah, bagaimana kalau kita bekerja di perusahaan dan tugasnya menyetel pembukuan agar Pajak yg disetor lbh kecil. Apakah itu termasuk Mata Pencaharian yg Benar? Apakah itu tergolong Melanggar Sila ke 2 yaitu Mencuri Uang Negara?
Mohon masukan dr rekan2 sekalian.
Berbuat Baik dan Melatih Diri sebaiknya dilakukan sedari muda. Jangan menunggu sudah bungkuk, pikun, mata rabun, jalan pakai tongkat baru mau Berbuat Baik dan Melatih Diri

Hendra Susanto

kasus gak jauh beda sama prajurit yang berperang ;D