Quote from: D1C1 on 31 January 2018, 12:11:45 AMgw baru baca prtnyaan u. Kayak org bego aja pertanyaan u. Pelanggaran sila ke tiga itu terjadi apabila kelamin masuk salah satu dari 3 lubang (kecuali yg sudah nikah) . Mau cowo cewe yg lakukan apabila disetujui saat pemasukan awal hingga (atau salah satu) penarikan keluar (baca kitab Vinaya. 1 buku uda ada terjemahan indonesianya) maka terjadi tu pelanggaran sila. U kalau mau nanya, jangan prtanyaan konyol. Kalau u punya maksud tertentu, langsung saja tanya ke intinya
Alo temen2,
Di Sutta kan ditulis jika seorang laki2 melakukan hubungan seks dengan wanita yang masih dalam perlindungan orang tua adalah melanggar sila. Nah, sekarang yang tidak dibahas di Sutta adalah bagaimana kalo laki2nya yang masih dalam perlindungan orang tua pergi berhubungan dengan wanita yang sudah tidak dalam perlindungan orang tua, saudara, dll., apakah si laki2 itu melanggar sila ke 3? Terima kasih sebelumnya.


