buat rame lg
Semoga anda berbahagia 
This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.
Show posts Menu
Quote from: Kang_Asep on 21 December 2011, 11:24:17 PM
jika ada orang yang mengaku suci, lalu apa yang harus kita khawatirkan?
tentu kita tidak harus meng-iya-kan klaim orang itu, tetapi juga tidak harus membantah kepadanya.
kita dapat menjelaskan bahwa ciri-ciri arahat itu adalah demikian-demikian. biarkan umat belajar, mereka akan tau apakah orang itu benar-benar suci atau sekedar klaim.
tapi kalau orang yang mengaku suci trus dibantah, maka yang terjadi adalah berbantah-bantahan, menjadi perslisihan, dan dhammacitta akan tampak menjadi tempat berdebat yang tidak sehat, mendorong umat berpikir dengan emosi, bukan dengan pikiran yang damai.

Quote from: will_i_am on 21 December 2011, 11:13:20 PM
jangan salah, nih saya kasih bocoran...
sebenarnya total alam kehidupan itu ada 42!!!
sang buddha hanya hidup di alam ke 33 saja..
masih banyak yang diatasnya!!!

Quote from: Hendra Susanto on 09 November 2011, 11:37:40 PM
Import apa produksi sendiri? Regulasinya berbeda
:kidding:
Quote from: Forte on 07 November 2011, 04:20:50 PM
harusnya seh butuh badan usaha ya, dan kalau ada badan usaha, jelas butuh SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
btw kosmetiknya yang diregistrasi dibikin sendiri / diimport ? kalau dibikin sendiri, wajib ada apoteker penanggungjawabnya.
jika diimport, masih gray area, apakah harus apoteker / boleh asisten apoteker.
Tapi jika butuh apoteker, apoteker ybs harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), tapi berhubung sekarang masih dalam masa transisi, dan kemenkes lagi kelabakan mengurus semua pembuatan STRA secara serentak di Indonesia, STRA yang baru agak susah keluar, mungkin masih bisa pake SP (Surat Penugasan). Tapi pada prakteknya jika peraturan baru sudah berlaku apoteker tersebut harus memiliki STRA yang akan dijadikan patokan untuk menerbitkan SIKA (Surat Izin Kerja Apoteker). Dan untuk urus STRA harus punya SKPA(Sertifikat Kompetensi Profesi Apoteker) yang berlaku selama 5 th.
jika boleh pake asisten apoteker, maka asisten apoteker tersebut juga harus punya STRTTK( Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian).
jujur saja.. memang ribet
mengenai biaya.. maap, masih gelap![]()
baiknya biar lebih jelas, langsung ke percetakan negara aja![]()
Quote from: DeNova on 06 November 2011, 02:50:14 PM
untuk kosmetik yah![]()
1.cara registrasi kosmetik adl dari POM
a. Registrasi Baru, terdiri dari:
Kategori 1 : adalah registrasi obat baru dengan zat aktif baru atau derivat
baru atau kombinasi baru atau produk biologi dengan zat
aktif baru atau kombinasi baru atau dalam bentuk sediaan
baru
Kategori 2 : adalah registrasi obat baru dengan komposisi lama dalam
bentuk sediaan baru atau kekuatan baru atau produk biologi
sejenis
Kategori 3 : adalah registrasi obat atau produk biologi dengan komposisi
lama dengan indikasi baru atau posologi baru
Kategori 4 : adalah registrasi obat copy dengan nama dagang atau nama
generik
Kategori 5 : adalah registrasi sediaan lain yang mengandung obat
b. Registrasi Variasi, terdiri dari:
Kategori 6 : adalah registrasi obat copy yang sudah mendapat izin edar
dengan perubahan yang sudah pernah disetujui di
Indonesia:
Perubahan atau penambahan bentuk sediaan dengan
posologi atau cara pemberian yang berbeda
Perubahan atau penambahan bentuk sediaan
Perubahan atau penambahan kekuatan sediaan
Perubahan komposisi
Perubahan obat copy dengan nama dagang menjadi obat
copy dengan nama generik atau sebaliknya
Kategori 7 : adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar
dengan perubahan klaim penandaan yang mempengaruhi
keamanan
Kategori 8 : adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar
dengan:
Perubahan zat tambahan
Perubahan spesifikasi dan/atau metode analisis
Perubahan stabilitas
Perubahan teknologi produksi dan/atau tempat produksi
Kategori 9 : adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar
dengan perubahan atau penambahan jenis kemasan
Kategori 10 : adalah registrasi obat yang sudah mendapat izin edar
dengan:
Perubahan klaim penandaan yang tidak mempengaruhi
efikasi, keamanan, dan mutu
Perubahan desain kemasan
Perubahan nama pabrik atau nama pembeli lisensi
Perubahan importir
Perubahan/penambahan besar kemasan
Perubahan nama dagang tanpa perubahan formula dan
jenis kemasan
Registrasi ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, jika tidak ada perubahan apapun
dalam produk (formula dan kemasan) maka harus dilakukan registrasi ulang
biayanya kliatanne 5 juta tapi gag tau lho benr pa gag.... tapi diatas tuh syarat2e
Semoga bermanfaat...
![]()
![]()
Quote from: clover_lover on 06 November 2011, 12:25:09 PM
Ooo...^^
Brarti untuk bahasa level 4 aja dah cukup y??
Sist kesusahan ga ma pelajaran2nya??
Nilai yang kosong ga bisa dari nilai waktu SMA y sist??=P
Hehehehhehe
Ato nilai yang dari diklat mandarin??
Bs??
Papaku bisnis perabotan rumah tangga...
Kalau yang bahan stainless,dia ngambil di Shantou..
Kalau yang bahan kaca baru dari Guangzhou..^^
Hehehheheh
Hahhahhahhahhahahha
Minimal masih bisa dengar ma ngomong2 dikit dah ok koq sist..
daripada yang ga bisa sama sekali kan?^^
Sist..
boleh minta no sist??
Ato YM??
Biar tar kalau aku jadi kul disana bisa hubungin..^^



Quote from: amoscicada on 14 September 2011, 03:30:10 PM
permisi, saya mau nanya mengenai erhu....
di jakarta barat dimana ya bisa belajarnya dan beli erhunya serta buku2 pelajarannya ?
minta tolong infonya ke 0878-85486726
atau bisa ke email saya di amoscicada [at] yahoo.com
terima kasih.