Sodara2 se-Dharma _/\_
mo tanya soal NPWP nih, ada yang ngerti ga ya?
kalo misalkan punya KTP Daerah tp kerja di jakarta gimana ya?
tolong donk penjelasannya _/\_
Quote from: iwakbelido on 17 November 2008, 02:34:37 PM
Sodara2 se-Dharma _/\_
mo tanya soal NPWP nih, ada yang ngerti ga ya?
kalo misalkan punya KTP Daerah tp kerja di jakarta gimana ya?
tolong donk penjelasannya _/\_
Kayaknya bisa register juga deh....mgkn bisa tanya ama bagian tax company tempat anda bekerja
bagian tax kantor gw jg ga terlalu ngerti hehehe
gimana donk nih.. dah mepet 1 bulan lagi...
Quote from: iwakbelido on 17 November 2008, 02:39:27 PM
bagian tax kantor gw jg ga terlalu ngerti hehehe
gimana donk nih.. dah mepet 1 bulan lagi...
Saya ga urus sendiri jd ga bisa memberitahukan lbh banyak soalnya di urusin ama bagian tax kantor..
btw harus ya punya NPWP?
semua harta harus dilaporkan ya? gimana kalo misalkan nih kita kan merid biasanya kita terima emas (gelang, kalung, dll) itu harus dilaporkan jg ya?
nah misalkan kita laporkan nih, trus ternyata org2 yg memberikan kita emas itu ga lapor NPWP, ntar mrk bisa kena donk ya... repot ya
Quote from: iwakbelido on 17 November 2008, 02:44:02 PM
btw harus ya punya NPWP?
semua harta harus dilaporkan ya? gimana kalo misalkan nih kita kan merid biasanya kita terima emas (gelang, kalung, dll) itu harus dilaporkan jg ya?
nah misalkan kita laporkan nih, trus ternyata org2 yg memberikan kita emas itu ga lapor NPWP, ntar mrk bisa kena donk ya... repot ya
Iya harus punya NPWP karena tahun depan kalo ga punya NPWP semua kena tax 20% lebih tinggi daripada yg punya NPWP. menurut peraturan iya semua harta perlu dilaporin.... cuma kl ga ada yg tau buat apa dilaporin juga kan?...kan bisa bilang hibah...hehheeh kayak para pejabat..heheh
waakkakaka buat taon ini hibah masi ga kena pajak tp nantinya dikenain pajak juga
buka aja web pajak ato forum.pajak.com. Wah iya nh mesti punya NPWP buat gaji diatas PTKP....
Quote from: iwakbelido on 17 November 2008, 02:34:37 PM
Sodara2 se-Dharma _/\_
mo tanya soal NPWP nih, ada yang ngerti ga ya?
kalo misalkan punya KTP Daerah tp kerja di jakarta gimana ya?
tolong donk penjelasannya _/\_
Bro Iwak... coba telp ke kantor pajak setempat... (bro Iwak di daerah mana? ty di Operator 108 )
Saya pernah tanya ama konsultant pajak... katanya sih biasa di suruh ngurus di daerahnya dulu... syarat2 untuk memperoleh NPWP perorangan :
~ Pendapatan di atas PTKP (Pendapatan tidak kena Pajak)
Thn 2008 = PTKP = Rp. 13.200.000,-
Thn 2009 = PTKP = Rp. 15.840.000,-
Married = PTKP yg di tanggung oleh pemerintah (dibebaskan)Rp. 1.200.000,-
Anak = PTKP yg di tanggung oleh pemerintah (dibebaskan) Rp. 1.200.000,- (maximal 2 anak)
Contoh : jadi thn 2008 PTKP bagi yg udah
married + 1 anak = Rp. 15.600.000,-
~ Lampirkan Keterangan Surat Kerja
~ Lampirkan Kartu Keluarga
~ Lampirkan KTP
~ Bawa semua lampiran ke kantor pajak setempat dan beberapa jam... keluar deh NPWP nya.... gratis (tidak dikenakan biaya) kalo ngurus sendiri.
Kalo mau laporin mas nya... tinggal di hitung aja dan di laporin gitu... ;D
Btw... pajak yang harus di bayar adalah 5% dari sisa (kelebihan) dari PTKP itu per tahun. contoh : 5% x Rp. 15.600.000,- = Rp. 780.000/Tahun.
Pendapatan di atas PTKP s.d. Rp. 25jt = 5% Tax ---> ini thn 2008
Di atas itu (25 jt) persentasenya makin gede.
Untuk Thn 2009 --> Pendapatan di atas PTKP s.d. 50 jt = 5% Tax
Dengar2 sih...kalo perorangan (karyawan) di lapor/hitung pertahun (kalo tidak mengalami perubahan per bulannya).
CMIIW...
_/\_ :lotus:
Quote from: Lily W on 17 November 2008, 04:55:12 PM
Quote from: iwakbelido on 17 November 2008, 02:34:37 PM
Sodara2 se-Dharma _/\_
mo tanya soal NPWP nih, ada yang ngerti ga ya?
kalo misalkan punya KTP Daerah tp kerja di jakarta gimana ya?
tolong donk penjelasannya _/\_
Bro Iwak... coba telp ke kantor pajak setempat... (bro Iwak di daerah mana? ty di Operator 108 )
Saya pernah tanya ama konsultant pajak... katanya sih biasa di suruh ngurus di daerahnya dulu... syarat2 untuk memperoleh NPWP perorangan :
~ Pendapatan di atas PTKP (Pendapatan tidak kena Pajak)
Thn 2008 = PTKP = Rp. 13.200.000,-
Thn 2009 = PTKP = Rp. 15.840.000,-
Married = PTKP yg di tanggung oleh pemerintah (dibebaskan)Rp. 1.200.000,-
Anak = PTKP yg di tanggung oleh pemerintah (dibebaskan) Rp. 1.200.000,- (maximal 2 anak)
Contoh : jadi thn 2008 PTKP bagi yg udah
married + 1 anak = Rp. 15.600.000,-
~ Lampirkan Keterangan Surat Kerja
~ Lampirkan Kartu Keluarga
~ Lampirkan KTP
~ Bawa semua lampiran ke kantor pajak setempat dan beberapa jam... keluar deh NPWP nya.... gratis (tidak dikenakan biaya) kalo ngurus sendiri.
Kalo mau laporin mas nya... tinggal di hitung aja dan di laporin gitu... ;D
Btw... pajak yang harus di bayar adalah 5% dari sisa (kelebihan) dari PTKP itu per tahun. contoh : 5% x Rp. 15.600.000,- = Rp. 780.000/Tahun.
Pendapatan di atas PTKP s.d. Rp. 25jt = 5% Tax ---> ini thn 2008
Di atas itu (25 jt) persentasenya makin gede.
Untuk Thn 2009 --> Pendapatan di atas PTKP s.d. 50 jt = 5% Tax
Dengar2 sih...kalo perorangan (karyawan) di lapor/hitung pertahun (kalo tidak mengalami perubahan per bulannya).
CMIIW...
_/\_ :lotus:
Besarnya pajak progressif tergantung penghasilan...
Penghasilan Tarif
0 s/d Rp 25.000.000
5%
Rp 25.000.000 s/d Rp 50.000.000
10%
Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000
15%
Rp 100.000.000 s/d Rp 200.000.000
25%
> Rp 200.000.000
35%
wow... denger2 sih mo kolektif didaftarin oleh kantor.. mudah2an aj jadi biar lebih gampang...
thanks ya buat info2nya _/\_
_/\_
Mo koreksi Bro William Phang
Tarif baru berlaku 1 jan 2009
besarnya penghasilan
s/d Rp. 50 jt (NPWP=5%) (Non NPWP=6%)
diatas Rp.50jt-250jt (NPWP=15%) (Non NPWP=18%)
diatas Rp.250jt-500jt (NPWP=25%) (Non NPWP=30%)
diatas Rp.500jt (NPWP=30%) (Non NPWP=36%)
Quote from: Lokkhitacaro on 18 November 2008, 08:54:12 AM
_/\_
Mo koreksi Bro William Phang
Tarif baru berlaku 1 jan 2009
besarnya penghasilan
s/d Rp. 50 jt (NPWP=5%) (Non NPWP=6%)
diatas Rp.50jt-250jt (NPWP=15%) (Non NPWP=18%)
diatas Rp.250jt-500jt (NPWP=25%) (Non NPWP=30%)
diatas Rp.500jt (NPWP=30%) (Non NPWP=36%)
Thanks atas koreksinya..
Quote from: iwakbelido on 18 November 2008, 08:38:06 AM
wow... denger2 sih mo kolektif didaftarin oleh kantor.. mudah2an aj jadi biar lebih gampang...
thanks ya buat info2nya _/\_
Ya, bisa didaftarkan secara kolektif, jadi NPWP dibuat berdasarkan jabatan, nanti alamat adalah alamat kantor
barusan saya dikasih kartu NPWP dari kantor...
haah... jadi ga usah pusing2 buat sendiri... ;D
btw... ada yang tau ga gimana hitung2an persis pelaporan pajak pribadi ?
thanks before....
_/\_
kalo bingung dan merasa di kejar-kejar pajak( katanya ada yang di todong dan di peras segala) mending perhitungan pajak nya di serahkan ke konsultan pajak biar konsultan pajak nya yang menghadapi dan bernegosiasi jadi kita tidak pusing tujuh keliling dan biasanya konsultan pajak mempunyai hubungan yang baik dengan kantor pajak jadi kalo keterlaluan atau macem macem dia tahu harus berbuat apa gitu.
contoh (ini kejadian nyata lohh) toko wa kan ada reklame(maksudnya papan nama toko) nah orang pajak reklame dki bilang bahwa kita ini belum bayarpajak reklame dll katanya pajak nya papan nama tidak besar kok dan kalau tidak mau bayar tuh papan nama mesti diturunkan segala.
lalu diancem kalo hari ini tidak bayar juga tuh papan nama bakal di turunkan pake satgas, kakak ipar wa merasa dia dah bayar pajak kok akhirnya panggil konsultan pajak kita lalu berikan nomor telpon si petugas pajak reklame ini lsg tidak ada kabar beritanya lagi sampai saat ini.
jadi aku menganjurkan jangan kita sendiri yang ngurus pajak (apalagi kalau kita buta dengan selak beluk lebih baik pakai jasa konsultan pajak baik untuk pribadi dan perusahan karena mereka mempunyai hubungan yang lebih luas dan menghindari pemerasan dll)
Quote from: DhammaChando on 21 November 2008, 01:08:47 PM
btw... ada yang tau ga gimana hitung2an persis pelaporan pajak pribadi ?
thanks before....
_/\_
Buku panduan pengisian SPT biasanya dikirim ke alamat kita setiap tahun oleh Kantor Pajak bersamaan dengan formulir SPT Tahunan. Formulir dan Panduan bisa juga di-download di situs www.pajak.go.id
_/\_
MANFAAT-KAN PROGRAM SUNSET POLICY PERPAJAKAN.
Direktorat Jenderal Perpajakan Indonesia mengadakan program SUNSET POLICY, dimana bagi wajib pajak yang mendaftarkan diri sampai tgl 31 Desember 2008 akan mendapat kebijaksan SUNSET POLICY. yaitu kebijakan untuk mengabaikan semua pelaporan pajak sebelum tahun 2008.
Jadi bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, diharapkan untuk memanfaatkan program ini. Mumpung semua kewajiban pajak yang tidaki kita setorkan akan diabaikan.
Mengapa saya menyarankan bagi semua wajib pajak untuk mempergunakan kesempatan SUNSET POLICY ini ??
Karena kelihatannya pada masa mendatang, Dirjen Pajak akan semakin tegas dalam hal perpajakan, semua wajib pajak pada saatnya diharuskan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan menyetorkan sendiri kewajiban pajaknya.
Dengan mengambil kesempatan SUNSET POLICY ini, para wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat mengambil kesempatan untuk "MEMUTIHKAN"/"MELEGALKAN" asset asset mereka. Karena kebijakan SUNSET POLICY tidak akan mengungkit lagi data-data lama. Orientasinya adalah penerimaan pajak dimasa mendatang.
Lagipula, sudah saatnya kita semua sebagai WARGA NEGARA yang BAIK harus memiliki sedikit "KEPEDULIAN" dalam membayar PAJAK. Karena kedepannya, negara kita memiliki prospek untuk mencapai tatanan pemerintahan yang baik.
Sesuai dengan MOTO DIRJEN PAJAK, bahwa ORANG BIJAK TAAT PAJAK.
Quote from: CKRA on 24 November 2008, 10:15:12 AM
Quote from: DhammaChando on 21 November 2008, 01:08:47 PM
btw... ada yang tau ga gimana hitung2an persis pelaporan pajak pribadi ?
thanks before....
_/\_
Buku panduan pengisian SPT biasanya dikirim ke alamat kita setiap tahun oleh Kantor Pajak bersamaan dengan formulir SPT Tahunan. Formulir dan Panduan bisa juga di-download di situs www.pajak.go.id
_/\_
Thanks bro CKRA...
_/\_
katanya kalau udah punya npwp bebas fiskal keluar negeri ya?
rencana mau ke thailand tahun depan? tapi bagimana ya pesen dari sekarang biar murah?
Quote from: Anestan on 26 November 2008, 07:51:33 AM
katanya kalau udah punya npwp bebas fiskal keluar negeri ya?
rencana mau ke thailand tahun depan? tapi bagimana ya pesen dari sekarang biar murah?
Benar, mulai 1 Jan 2009 setiap pemilik NPWP tidak perlu membayar fiskal dengan menunjukkan NPWP dan Kartu Keluarga (saya belum pasti apakah harus menunjukkan asli atau boleh fotocopy) sehingga isteri dan anak yang belum dewasa juga tidak perlu bayar.
Quote from: CKRA on 26 November 2008, 09:06:28 AM
Quote from: Anestan on 26 November 2008, 07:51:33 AM
katanya kalau udah punya npwp bebas fiskal keluar negeri ya?
rencana mau ke thailand tahun depan? tapi bagimana ya pesen dari sekarang biar murah?
Benar, mulai 1 Jan 2009 setiap pemilik NPWP tidak perlu membayar fiskal dengan menunjukkan NPWP dan Kartu Keluarga (saya belum pasti apakah harus menunjukkan asli atau boleh fotocopy) sehingga isteri dan anak yang belum dewasa juga tidak perlu bayar.
iyah...yg ga py npwp bayar 3 juta lho...
Tarif Fiskal Udara Akan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas
DJP Siapkan Draf PP, Pemilik NPWP Bebas
JAKARTA - Bagi warga yang biasa bepergian ke luar negeri, sebaiknya jangan menunda lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 2009 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikkan tarif fiskal angkutan udara dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 3 juta. Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh), jika dapat menunjukkan NPWP, mereka yang ke luar negeri akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal.
Kenaikan tarif fiskal itu dilakukan agar makin banyak wajib pajak yang membuat NPWP. Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan DJP Robert Pakpahan mengatakan, kenaikan tarif fiskal dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa NPWP itu bernilai mahal.
''Makanya, dinaikkan. Drafnya sedang dibuat,'' katanya seusai sosialisasi sunset policy bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) di Kantor Depkeu, Jakarta, kemarin (1/12).
Menurut Robert, untuk mendapat fasilitas bebas fiskal, NPWP harus dimiliki setidaknya satu bulan sebelum berangkat ke luar negeri. Sebab, NPWP tersebut harus masuk dulu ke dalam master data DJP. Batas waktu ini dibuat agar orang tidak semata membuat NPWP untuk dapat fasilitas fiskal gratis.
Untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal, tinggal menunjukkan NPWP di kantor fiskal bandara. Lalu, akan diberikan stiker untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi sebagai bukti bebas fiskal.
Menurut Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution, PP tentang tarif dan mekanisme fiskal yang baru saat ini tengah digodok. Besaran tarif fiskal juga ada dalam draf PP. Tapi, dia masih enggan menyebutkan tarif fiskal yang baru. ''Jangan ditanya dulu. Kalau di saat terakhir berubah, susah saya. Yang meneken PP kan presiden,'' katanya.
NPWP harus dimiliki setidaknya sebulan sebelum berangkat ke luar negeri agar NPWP bisa diurus jauh hari sebelumnya. ''Jangan besok ke luar negeri, baru urus NPWP. Ribet nanti di bandara. Sehingga kita atur ya sebulan sebelumnya-lah,'' tutur Darmin.
Di sisi lain, DJP akan memasukkan 1.200 WP OP terkaya di DKI Jakarta dalam LTO (large taxpayer office). Menurut Darmin, DJP menggunakan kriteria besarnya aset sesuai yang tertera di database. "Kalau soal besarnya yang dibayar, banyak yang malah tidak masuk. Jadi, kita pertama lihat harta kekayaannya,'' ujar Darmin.
Dia menyebut DJP sengaja membuat segmentasi WP OP agar penanganannya mudah. Pengelompokan berdasarkan laporan harta sesuai di SPT juga masih belum tepat. Sebab, masih banyak WP yang belum memasukkan datanya secara benar. Memakai kriteria pembayaran pajak juga tidak tepat. Sebab, banyak WP kaya justru pembayaran pajaknya kurang. ''Jadi, kita short saja dulu yang teratas dan didorong mereka memperbaiki. Nanti bisa berubah itu,'' katanya. (sof/dwi)
Yang bebas fiskal luar negeri katanya yang sudah punya NPWP satu bulan sebelum keberangkatan.
Quote from: Anestan on 21 November 2008, 12:58:59 PM
barusan saya dikasih kartu NPWP dari kantor...
haah... jadi ga usah pusing2 buat sendiri... ;D
Bikin sih ga pusing bro..
yang pusing nanti mao pelaporannya :(
PERATURAN BARU, biasanya langsung membuat panik, takut, dan curiga.
Sama ketika pemerintah mensosialisasikan peraturan baru pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
bagi setiap warganya yang sudah berpenghasilan.
Reaksi ini berpangkal dari ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijakan itu.
Berikut ini informasi seputar pajak dan NPWP, yang dijawab oleh
Djoko Slamet Surjoputro, Direktur Penyuluhan Perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Mengapa NPWP Baru Diwajibkan?
NPWP adalah kewajiban yang sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak. Awalnya,
karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak diwajibkan. Kini, tiap orang yang
berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP. Mulai 2009,
besar PTKP ini Rp. 15,84 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Semua hak dan kewajiban wajib pajak
akan dicatat dan disimpan dalam sistem administrasi berbasis TI (Teknologi Informasi).
NPWP inilah yang menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya, tiap nomor itu unik dan
tak ada yang kembar.
Adakah Sanksi Bagi Yang Tidak Punya NPWP?
Bila sampai batas akhir yang ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa seorang wajib pajak sengaja
tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya adalah pidana. Untuk mempermudah pendaftaran, kami membuka
pendaftaran online lewat e-registration di www.pajak.go. id. Atau, para wajib pajak juga bisa mengurusnya
langsung di Kantor Pelayanan Pajak, atau mendatangi gerainya di sejumlah mal atau tempat strategis di
seluruh Indonesia . Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak 20% lebih tinggi untuk
PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh pemberi kerja) bagi karyawan. Sanksi ini akan makin besar
(sampai 100%) pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau rekanan pemerintah.
Apa Saja kegunaan NPWP?
NPWP menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu kredit dari bank, membuka
deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat
penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa dinikmati oleh para pemilik NPWP.
Bebas Fiskal Ini Untuk Seluruh Anggota Keluarga?
Peraturan pemerintah ini sedang dalam tahap penggodokan. Mungkin bisa dari batasan usia.
Tapi, peraturan ini tidak kaku. Artinya, jika anak itu masih dalam tanggungan orangtua, akan dipertimbangkan.
Dalam Satu Keluarga, Suami-Istri Wajib Punya?
Digabung dengan NPWP salah satu pasangan, atau masing-masing, tak masalah. Kedua pilihan ini tidak
memiliki perbedaan dalam pajak terutangnya (besar pajak yang harus disetor ke pemerintah). Sebab, saat
penghitungan pajak, penghasilan tetap digabung, atau dibagi secara proporsional, bila memiliki NPWP
berbeda (UU PPh tahun 2000). Bedanya, jika terpisah, masing-masing wajib membuat SPT sendiri. Bila
pasangan itu nantinya bercerai, maka mereka bisa mengurus pemisahan NPWP di kantor pajak setempat.
Atau, jika masih lajang Anda sudah memiliki NPWP, maka NPWP ini dapat dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami.
Jika Tak Berpenghasilan Tetap, Apakah Harus Punya NPWP?
Tak masalah. Laporkan perkembangan keuangan Anda secara transparan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Tulis apa adanya, termasuk ketika pendapatan Anda turun naik. Bahkan, jika tahun tersebut Anda sama sekali
tak punya pendapatan, tulis saja nihil. Tapi, laporan ini akan melalui tahap verifikasi, sebelum disetujui.
Saya Sudah Punya NPWP, Tapi Perusahaan Mengurus Juga Kolektif. Apakah Saya Dipungut Pajak Dua Kali?
Tidak, karena data Anda masih tersimpan di kantor pajak. Tapi, Anda bisa melapor ke kantor pajak untuk
menghapus salah satunya. Anda juga tidak perlu mengurus yang baru saat pindah kerja. Seandainya ada
perubahan nominal gaji, laporkan saja dalam SPT.
Pada Pertengahan Tahun Mengalami Kebangkrutan, Apakah Di Akhir Tahun Harus Tetap Membayar Pajak?
Laporkan saja kondisi Anda ini kepada otoritas pajak, disertai permohonan untuk menyetop PPh Pasal 25
(Cicilan Pajak Penghasilan) , pajak penghasilan yang disetor per bulan. Permohonan ini akan ditindaklanjuti
dengan melakukan penelitian. Jadi, berlaku self assessment, artinya tiap wajib pajak harus proaktif melapor,
menghitung, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.
Bekerja di Lembaga Internasional Yang Pendapatannya Tak Kena Pajak, Apakah Harus Mengurus NPWP?
Dalam undang-undang perpajakan, kasus seperti ini diatur melalui azas resiprokal atau timbal balik.
Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk lembaga-lembaga internasional, yang namanya tercantum
sebagai non-subjek pajak. Daftar nama ini mengacu pada peraturan menteri keuangan. Tapi, hal ini hanya
berlaku untuk lembaganya, sedangkan karyawan WNI yang bekerja di situ tetap diharuskan membayar pajak
layaknya warga negara Indonesia yang lain.
Apakah Penghapusan Pajak Terutangnya Juga Termasuk Sebagai Satu Bentuk Kebijakan Sunset Policy?
Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini hanya berlaku sekali saja di tahun ini, tepatnya berlaku dari
1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008. Makanya, kami menyebutnya dengan istilah Sunset Policy. J
adi, yang dihapus adalah sanksi pajak per bulan yang sebesar 2% itu. Tapi, pokok pajak per tahunnya harus tetap dilunasi.
Apakah WNA Juga Merupakan Wajib Pajak?
WNA yang tinggal di Indonesia selama 183 hari berturut-turut, secara otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri
dan terkena world wide income. Jadi, semua penghasilan dari usaha di luar negeri menjadi objek pajak juga.
Tapi, penghasilan yang sudah dipotong pajak luar negeri bisa dikreditkan atau dikurangkan pada total pajak
terutang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, tak terjadi double taxation alias pajak
berganda. Jadi, jika suami Anda adalah WNA, suami harus tetap memiliki NPWP, meskipun ia tidak memiliki
pekerjaan atau bisnis di Indonesia . Sementara itu, Anda boleh ikut NPWP suami, atau memiliki sendiri.
Saya di Entertainmet, Apa Beresiko Double Taxation? Selain Membayar Lewat Production House (PH), Ada Pula Pajak Perseorangan.
Anda harus meminta bukti dari PH yang memperkerjakan Anda. Jika tidak, Anda tidak bisa membuktikan
bahwa potongan tersebut disetorkan kepada negara. Jangan-jangan, malah masuk kantong sendiri.
Sertakan bukti pemotongan tadi dalam SPT Anda, untuk dikreditkan dari pajak terutang yang harus
Anda bayar tahun itu. Semua transaksi direkam melalui sistem teknologi informasi canggih.
Kalau PH Anda belum menyetor, pasti akan ketahuan.
Serba-Serbi Sunset Policy:
Sunset Policy merupakan bentuk kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang hanya berlaku dari
1 Januari 2008-31 Desember 2008. Bentuk fasilitasnya berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
berupa bunga sebesar 2% per bulan (Pasal 37 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Selain terbuka bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, Sunset Policy ini juga dapat
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak perseorangan yang belum memiliki NPWP.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Daftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
di wilayah tinggal, atau dapat pula melalui e-registration di www.pajak.go. id
2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP).
3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat 31 Maret 2009 ke KPP Domisili (KPP tempat wajib pajak terdaftar).
Terkait :
NPWP, Bikin Pusing Lebih Pusing
Jawaban Ditjen Pajak Soal NPWP
Bekerja Dari Rumah hindari pajak?
_/\_
Thanks & Best Regards
Gunawan S S
.
Quote from: daimond on 22 November 2008, 07:37:01 PM
kalo bingung dan merasa di kejar-kejar pajak( katanya ada yang di todong dan di peras segala) mending perhitungan pajak nya di serahkan ke konsultan pajak biar konsultan pajak nya yang menghadapi dan bernegosiasi jadi kita tidak pusing tujuh keliling dan biasanya konsultan pajak mempunyai hubungan yang baik dengan kantor pajak jadi kalo keterlaluan atau macem macem dia tahu harus berbuat apa gitu. hindari pemerasan dll)
Engg.. Konsultan pajaknya mahal ga seh ?
Ini jg lagi heboh yah... Pd sibuk urusin Pajak =)) , sekarang yg kerja jd akuntan paling menguntungkan. >:D wkwkwk ... Ayoo bayar pajak ... :P
denger2 nanti semuanya harus pake npwp ya? misal beli dollar?
Quote from: Herdiboy on 12 December 2008, 01:38:47 PM
Quote from: daimond on 22 November 2008, 07:37:01 PM
kalo bingung dan merasa di kejar-kejar pajak( katanya ada yang di todong dan di peras segala) mending perhitungan pajak nya di serahkan ke konsultan pajak biar konsultan pajak nya yang menghadapi dan bernegosiasi jadi kita tidak pusing tujuh keliling dan biasanya konsultan pajak mempunyai hubungan yang baik dengan kantor pajak jadi kalo keterlaluan atau macem macem dia tahu harus berbuat apa gitu. hindari pemerasan dll)
Engg.. Konsultan pajaknya mahal ga seh ?
Tergantung kompleksitas masalahnya, bro. Bisa ratusan ribu/bulan sampai belasan juta/bulan.
Quote from: Anestan on 16 December 2008, 04:05:16 PM
denger2 nanti semuanya harus pake npwp ya? misal beli dollar?
Kalau beli dollar sih sudah diberlakukan sekarang. Setiap pembelian 10.000 atau lebih harus melampirkan NPWP. Nantinya untuk jual beli rumah tidak bisa lagi bayar BPHTB tanpa NPWP. Perpanjang STNK, pendirian PT ke Notaris, dan semua transaksi yang melibatkan jumlah uang tertentu harus ada NPWP.
Quote from: Anestan on 16 December 2008, 04:05:16 PM
denger2 nanti semuanya harus pake npwp ya? misal beli dollar?
beli di atas 100 rb dollar, anes ... baru perlu pake NPWP dan juga pernyataan untuk apa penggunaan dollar tersebut ? . Kalau BCA buka rekening dollar juga perlu NPWP, untuk bank lain sepertinya tdk menerapkan hal yang sama dengan BCA.
Quote from: Gunawan on 12 December 2008, 11:33:12 AM
PERATURAN BARU, biasanya langsung membuat panik, takut, dan curiga.
Sama ketika pemerintah mensosialisasikan peraturan baru pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
bagi setiap warganya yang sudah berpenghasilan.
Reaksi ini berpangkal dari ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijakan itu.
Berikut ini informasi seputar pajak dan NPWP, yang dijawab oleh
Djoko Slamet Surjoputro, Direktur Penyuluhan Perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Mengapa NPWP Baru Diwajibkan?
NPWP adalah kewajiban yang sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak. Awalnya,
karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak diwajibkan. Kini, tiap orang yang
berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP. Mulai 2009,
besar PTKP ini Rp. 15,84 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Semua hak dan kewajiban wajib pajak
akan dicatat dan disimpan dalam sistem administrasi berbasis TI (Teknologi Informasi).
NPWP inilah yang menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya, tiap nomor itu unik dan
tak ada yang kembar.
Adakah Sanksi Bagi Yang Tidak Punya NPWP?
Bila sampai batas akhir yang ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa seorang wajib pajak sengaja
tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya adalah pidana. Untuk mempermudah pendaftaran, kami membuka
pendaftaran online lewat e-registration di www.pajak.go. id. Atau, para wajib pajak juga bisa mengurusnya
langsung di Kantor Pelayanan Pajak, atau mendatangi gerainya di sejumlah mal atau tempat strategis di
seluruh Indonesia . Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak 20% lebih tinggi untuk
PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh pemberi kerja) bagi karyawan. Sanksi ini akan makin besar
(sampai 100%) pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau rekanan pemerintah.
Apa Saja kegunaan NPWP?
NPWP menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu kredit dari bank, membuka
deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat
penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa dinikmati oleh para pemilik NPWP.
Bebas Fiskal Ini Untuk Seluruh Anggota Keluarga?
Peraturan pemerintah ini sedang dalam tahap penggodokan. Mungkin bisa dari batasan usia.
Tapi, peraturan ini tidak kaku. Artinya, jika anak itu masih dalam tanggungan orangtua, akan dipertimbangkan.
Dalam Satu Keluarga, Suami-Istri Wajib Punya?
Digabung dengan NPWP salah satu pasangan, atau masing-masing, tak masalah. Kedua pilihan ini tidak
memiliki perbedaan dalam pajak terutangnya (besar pajak yang harus disetor ke pemerintah). Sebab, saat
penghitungan pajak, penghasilan tetap digabung, atau dibagi secara proporsional, bila memiliki NPWP
berbeda (UU PPh tahun 2000). Bedanya, jika terpisah, masing-masing wajib membuat SPT sendiri. Bila
pasangan itu nantinya bercerai, maka mereka bisa mengurus pemisahan NPWP di kantor pajak setempat.
Atau, jika masih lajang Anda sudah memiliki NPWP, maka NPWP ini dapat dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami.
Jika Tak Berpenghasilan Tetap, Apakah Harus Punya NPWP?
Tak masalah. Laporkan perkembangan keuangan Anda secara transparan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Tulis apa adanya, termasuk ketika pendapatan Anda turun naik. Bahkan, jika tahun tersebut Anda sama sekali
tak punya pendapatan, tulis saja nihil. Tapi, laporan ini akan melalui tahap verifikasi, sebelum disetujui.
Saya Sudah Punya NPWP, Tapi Perusahaan Mengurus Juga Kolektif. Apakah Saya Dipungut Pajak Dua Kali?
Tidak, karena data Anda masih tersimpan di kantor pajak. Tapi, Anda bisa melapor ke kantor pajak untuk
menghapus salah satunya. Anda juga tidak perlu mengurus yang baru saat pindah kerja. Seandainya ada
perubahan nominal gaji, laporkan saja dalam SPT.
Pada Pertengahan Tahun Mengalami Kebangkrutan, Apakah Di Akhir Tahun Harus Tetap Membayar Pajak?
Laporkan saja kondisi Anda ini kepada otoritas pajak, disertai permohonan untuk menyetop PPh Pasal 25
(Cicilan Pajak Penghasilan) , pajak penghasilan yang disetor per bulan. Permohonan ini akan ditindaklanjuti
dengan melakukan penelitian. Jadi, berlaku self assessment, artinya tiap wajib pajak harus proaktif melapor,
menghitung, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.
Bekerja di Lembaga Internasional Yang Pendapatannya Tak Kena Pajak, Apakah Harus Mengurus NPWP?
Dalam undang-undang perpajakan, kasus seperti ini diatur melalui azas resiprokal atau timbal balik.
Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk lembaga-lembaga internasional, yang namanya tercantum
sebagai non-subjek pajak. Daftar nama ini mengacu pada peraturan menteri keuangan. Tapi, hal ini hanya
berlaku untuk lembaganya, sedangkan karyawan WNI yang bekerja di situ tetap diharuskan membayar pajak
layaknya warga negara Indonesia yang lain.
Apakah Penghapusan Pajak Terutangnya Juga Termasuk Sebagai Satu Bentuk Kebijakan Sunset Policy?
Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini hanya berlaku sekali saja di tahun ini, tepatnya berlaku dari
1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008. Makanya, kami menyebutnya dengan istilah Sunset Policy. J
adi, yang dihapus adalah sanksi pajak per bulan yang sebesar 2% itu. Tapi, pokok pajak per tahunnya harus tetap dilunasi.
Apakah WNA Juga Merupakan Wajib Pajak?
WNA yang tinggal di Indonesia selama 183 hari berturut-turut, secara otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri
dan terkena world wide income. Jadi, semua penghasilan dari usaha di luar negeri menjadi objek pajak juga.
Tapi, penghasilan yang sudah dipotong pajak luar negeri bisa dikreditkan atau dikurangkan pada total pajak
terutang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, tak terjadi double taxation alias pajak
berganda. Jadi, jika suami Anda adalah WNA, suami harus tetap memiliki NPWP, meskipun ia tidak memiliki
pekerjaan atau bisnis di Indonesia . Sementara itu, Anda boleh ikut NPWP suami, atau memiliki sendiri.
Saya di Entertainmet, Apa Beresiko Double Taxation? Selain Membayar Lewat Production House (PH), Ada Pula Pajak Perseorangan.
Anda harus meminta bukti dari PH yang memperkerjakan Anda. Jika tidak, Anda tidak bisa membuktikan
bahwa potongan tersebut disetorkan kepada negara. Jangan-jangan, malah masuk kantong sendiri.
Sertakan bukti pemotongan tadi dalam SPT Anda, untuk dikreditkan dari pajak terutang yang harus
Anda bayar tahun itu. Semua transaksi direkam melalui sistem teknologi informasi canggih.
Kalau PH Anda belum menyetor, pasti akan ketahuan.
Serba-Serbi Sunset Policy:
Sunset Policy merupakan bentuk kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang hanya berlaku dari
1 Januari 2008-31 Desember 2008. Bentuk fasilitasnya berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
berupa bunga sebesar 2% per bulan (Pasal 37 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Selain terbuka bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, Sunset Policy ini juga dapat
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak perseorangan yang belum memiliki NPWP.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Daftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
di wilayah tinggal, atau dapat pula melalui e-registration di www.pajak.go. id
2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP).
3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat 31 Maret 2009 ke KPP Domisili (KPP tempat wajib pajak terdaftar).
Terkait :
NPWP, Bikin Pusing Lebih Pusing
Jawaban Ditjen Pajak Soal NPWP
Bekerja Dari Rumah hindari pajak?
_/\_
Thanks & Best Regards
Gunawan S S
.
Beneran yak??
[at] ryu, kan ditulis "sanksi terberatnya". Kalau tidak melakukan "kesalahan terberat" ya tidak akan kena sanksi terberat. Kalau cuma lalai ya cuma kena sanksi administrasi (denda). Kalau sengaja menghindari pajak dengan melakukan manipulasi dokumen dll ya bisa kena "sanksi terberat".
Quote from: CKRA on 16 December 2008, 04:55:21 PM
[at] ryu, kan ditulis "sanksi terberatnya". Kalau tidak melakukan "kesalahan terberat" ya tidak akan kena sanksi terberat. Kalau cuma lalai ya cuma kena sanksi administrasi (denda). Kalau sengaja menghindari pajak dengan melakukan manipulasi dokumen dll ya bisa kena "sanksi terberat".
diatas ditulis sengaja tidak membuat, khan diberi batas sampai akhir tahun.
Quote from: Felix Thioris on 16 December 2008, 04:20:24 PM
Quote from: Anestan on 16 December 2008, 04:05:16 PM
denger2 nanti semuanya harus pake npwp ya? misal beli dollar?
beli di atas 100 rb dollar, anes ... baru perlu pake NPWP dan juga pernyataan untuk apa penggunaan dollar tersebut ? . Kalau BCA buka rekening dollar juga perlu NPWP, untuk bank lain sepertinya tdk menerapkan hal yang sama dengan BCA.
:hammer: oh beli diatas 100 rb dollar dirupiahkan berapa ya? ???
karena masih ada nyangkut2 dengan rumah... saya mau tanya.. kalau mau beli tanah tapi ga ada bangunannya.. itu bisa di KPR kan ga ya? atau dikreditkan gitu melalui bank? maaf OOT.
Biasanya bank tdk menerima kpr dalam bentuk tanah kosong tanpa bangunan. hm.. setahu saya saat ini bank panin yang cukup berani meng KPRkan tanah kosong tanpa bangunan. Namun ada info jg yg mengatakan bahwa karena krisis global, bank panin jg ikut memperketat penyaluran kredit. Nanti bisa coba di cek dl ke bank panin terdekat, anes.
Quote from: ryu on 16 December 2008, 05:25:46 PM
Quote from: CKRA on 16 December 2008, 04:55:21 PM
[at] ryu, kan ditulis "sanksi terberatnya". Kalau tidak melakukan "kesalahan terberat" ya tidak akan kena sanksi terberat. Kalau cuma lalai ya cuma kena sanksi administrasi (denda). Kalau sengaja menghindari pajak dengan melakukan manipulasi dokumen dll ya bisa kena "sanksi terberat".
diatas ditulis sengaja tidak membuat, khan diberi batas sampai akhir tahun.
Katanya sich beneran tuh...
cuma aku juga lom sempet ngurusnya....
bos juga udah suru semua karyawan kudu punya NPWP katanya...
Quote from: ryu on 16 December 2008, 05:25:46 PM
Quote from: CKRA on 16 December 2008, 04:55:21 PM
[at] ryu, kan ditulis "sanksi terberatnya". Kalau tidak melakukan "kesalahan terberat" ya tidak akan kena sanksi terberat. Kalau cuma lalai ya cuma kena sanksi administrasi (denda). Kalau sengaja menghindari pajak dengan melakukan manipulasi dokumen dll ya bisa kena "sanksi terberat".
diatas ditulis sengaja tidak membuat, khan diberi batas sampai akhir tahun.
Maksudnya kalau seorang yang berpenghasilan (apalagi besar) tetapi sengaja (bukan lalai) tidak mau mengurus NPWP (artinya tidak mau bayar pajak) dengan memanipulasi dokumen sehingga seolah-olah dia tidak berpenghasilan atau penghasilannya menjadi di bawah PTKP. Bagi pihak yang melakukan kesengajaan ini dengan adanya indikasi pidana memang bisa dituntut oleh Ditjen Pajak.
Tapi memang dari pengalaman di Indonesia, kasus pajak lebih merupakan delik perdata daripada delik pidana. Gak tau deh kalau setelah UU baru ini diberlakukan.
TKI perlu gak NPWP?
Bagi TKI (warga negara Indonesia yang mendapatkan penghasilan di luar negeri) tentunya juga harus punya NPWP kalau penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tapi dengan adanya tax threathy maka pajak yang sudah dipotong di negara pemberi kerja hanya dilaporkan saja sehingga tidak perlu bayar pajak lagi disini (pajak berganda). cmiiw
Nyatanya sekarang para TKI tidak ada yang punya NPWP, kenapa TKI harus dapat NPWP untuk laporkan bahkan untuk membaca aja mereka kagak ngerti. saya rasa dirjen pajak cuma maen gertak saja tidak bisa berjalan dengan baik.
Kenapa kepala gw pusing duluan yach...?
[at] Kemenyan, ini cuma masalah waktu bro. Waktu pertama kali berurusan sama yang beginian kepala saya juga pusing. Sekarang kepala saya sudah retak. :))
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
Quote from: CKRA on 17 December 2008, 10:41:15 AM
[at] Kemenyan, ini cuma masalah waktu bro. Waktu pertama kali berurusan sama yang beginian kepala saya juga pusing. Sekarang kepala saya sudah retak. :))
wah , jadi takut nih aye :))
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 11:00:43 AM
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
yg lebih sakit gw...
posisi gw skrg khan ga di indo...
mo bikin npwp juga pusing mo bikin dmana...
Quote from: Kemenyan on 17 December 2008, 11:14:48 AM
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 11:00:43 AM
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
yg lebih sakit gw...
posisi gw skrg khan ga di indo...
mo bikin npwp juga pusing mo bikin dmana...
bukannya bisa onlen
Mau tanya, NPWP ini ga akan ada jebakan betmen nich ;D
Quote from: Kemenyan on 17 December 2008, 11:14:48 AM
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 11:00:43 AM
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
yg lebih sakit gw...
posisi gw skrg khan ga di indo...
mo bikin npwp juga pusing mo bikin dmana...
emangnya dimana ko skrg?
Quote from: Kemenyan on 17 December 2008, 11:14:48 AM
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 11:00:43 AM
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
yg lebih sakit gw...
posisi gw skrg khan ga di indo...
mo bikin npwp juga pusing mo bikin dmana...
Untuk WNI di LN bisa menghubungi KBRI atau Konjen terdekat. Informasi lebih lanjut silahkan ke www.pajak.go.id
Quote from: ryu on 17 December 2008, 11:19:17 AM
Quote from: Kemenyan on 17 December 2008, 11:14:48 AM
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 11:00:43 AM
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
yg lebih sakit gw...
posisi gw skrg khan ga di indo...
mo bikin npwp juga pusing mo bikin dmana...
bukannya bisa onlen
Mau tanya, NPWP ini ga akan ada jebakan betmen nich ;D
Aye curiganya sih jebakan spiderman. Jadi dengan sunset policy ini tujuannya adalah melengkapi database dulu. Setelah semuanya masuk dalam database baru deh...
Mau tidak mau, suka atau tidak suka, pajak pasti akan terus mengikuti kita, karena skrg pemerintah serius mendata wajib pajak yg belum terdaftar dari cara persuasif sampai kepada pengenaan sanksi (reward & punishment).
Memang banyak org yg enggan berurusan dengan pajak karena sangat merepotkan (mungkin karena tidak mengerti atau mendengar kata pajak aja sudah seperti momok) dan denda yg besar (hal ini dikarenakan gak pernah bayar atau bayar undervalue, jadi setelah ditotal plus denda jadi besar jumlahnya).
Saya sendiri bayar pajak nya gak konsisten, kadang bayar kadang enggak, kalopun dibayar itu mungkin uang rokoknya si org pajak karena saya sendiri membayarnya melalui perantara. Mumpung sekarang ada sunset policy (penghapusan denda), saya mau memanfaatkannya. Karena setelah dipikir2, kedepannya kita gak mungkin terus2an menghindar dari pajak dan sebagai warga negara yg punya penghasilan sudah semestinya bayar pajak biar pemerintah ada pemasukan utk membiayai APBN dan kebutuhan lain (bukan sok realistis loh).
[at] Bang Lothar : kalo Bang Lothar punya duit banyak / kaya, masa gak kepengen jalan2 keluar negeri gara2 gak mau bayar fiskal 3 jt??
Quote from: CKRA on 17 December 2008, 11:29:30 AM
Quote from: ryu on 17 December 2008, 11:19:17 AM
Quote from: Kemenyan on 17 December 2008, 11:14:48 AM
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 11:00:43 AM
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
yg lebih sakit gw...
posisi gw skrg khan ga di indo...
mo bikin npwp juga pusing mo bikin dmana...
bukannya bisa onlen
Mau tanya, NPWP ini ga akan ada jebakan betmen nich ;D
Aye curiganya sih jebakan spiderman. Jadi dengan sunset policy ini tujuannya adalah melengkapi database dulu. Setelah semuanya masuk dalam database baru deh...
Apa ada masukan gimana baiknya ;D
bro centy untuk apa habiskan uang 3 juta untuk bayar fiskal, mending dipake untuk jalan-jalan ke candi borobudur saja :)
Ada sunset policy koq ga di manfaatin, Apa kata dunia ??? =)) :hammer: iklan mode on.
menurut saya sunset policy itu menjebak orang saja, coba bayangkan berapa juta orang yang tidak punya NPWP, jangankan untuk bayar pajak untuk makan aja susah :hammer:
Quote from: ryu on 17 December 2008, 11:38:15 AM
Quote from: CKRA on 17 December 2008, 11:29:30 AM
Quote from: ryu on 17 December 2008, 11:19:17 AM
Quote from: Kemenyan on 17 December 2008, 11:14:48 AM
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 11:00:43 AM
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
yg lebih sakit gw...
posisi gw skrg khan ga di indo...
mo bikin npwp juga pusing mo bikin dmana...
bukannya bisa onlen
Mau tanya, NPWP ini ga akan ada jebakan betmen nich ;D
Aye curiganya sih jebakan spiderman. Jadi dengan sunset policy ini tujuannya adalah melengkapi database dulu. Setelah semuanya masuk dalam database baru deh...
Apa ada masukan gimana baiknya ;D
Pura-pura masuk jebakan aja. >:D Tapi detailnya kalau diungkapkan disini, bahaya gak ya? Intinya, jangan memanipulasi laporan pajak. Tapi tarif pajak itu kan ada yang tinggi ada yg rendah, ada yg final ada yg progresif. Ya dimanfaatkan saja. :-?
Quote from: Felix Thioris on 17 December 2008, 11:42:28 AM
Ada sunset policy koq ga di manfaatin, Apa kata dunia ??? =)) :hammer: iklan mode on.
Katanya, "Orang bijak taat pajak", jadi kalo mau mencapai kebijaksanaan, gak perlu repot2 Dana, Sila, Bhavana, cukup bayar pajak aja.
Informasi tambahan, Sunset Policy yang berlaku sampai 31 Des 2008 adalah utk yg sudah punya NPWP. Bagi yg belum punya NPWP batas akhirnya adalah 31 Maret 2009
wait... kalao penghasilan gw UMR... (jauh dari PTKP)
apa gw mesti punya NPWP ?
Ada yg aneh kalo dipikir2...
1. Kesukaran tuk BANKING - bertentangan dengan "Nabung"
2. Kantor limit...
3. Pendidikan tentang Pajak minim...
Quote from: Kemenyan on 17 December 2008, 11:52:39 AM
wait... kalao penghasilan gw UMR... (jauh dari PTKP)
apa gw mesti punya NPWP ?
Kalau penghasilan < PTKP, tidak punya aset (rumah, mobil, asuransi besar, dll) ya gak perlu. Dan gak bakalan terjaring, karena salah satu jaringnya Ditjen Pajak adalah daftar pemilik rumah (dari BPN) dan mobil (dari Kepolisian).
Quote from: CKRA on 17 December 2008, 11:45:06 AM
Quote from: ryu on 17 December 2008, 11:38:15 AM
Quote from: CKRA on 17 December 2008, 11:29:30 AM
Quote from: ryu on 17 December 2008, 11:19:17 AM
Quote from: Kemenyan on 17 December 2008, 11:14:48 AM
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 11:00:43 AM
Jika memang tahun depan tidak ada NPWP bakal kena fiskal 3 juta, saya lebih memilih tidak mau keluar negeri, karena jika sudah pegang pajak berarti seumur hidup di ikuti pajak :hammer: pusing kepala aye
yg lebih sakit gw...
posisi gw skrg khan ga di indo...
mo bikin npwp juga pusing mo bikin dmana...
bukannya bisa onlen
Mau tanya, NPWP ini ga akan ada jebakan betmen nich ;D
Aye curiganya sih jebakan spiderman. Jadi dengan sunset policy ini tujuannya adalah melengkapi database dulu. Setelah semuanya masuk dalam database baru deh...
Apa ada masukan gimana baiknya ;D
Pura-pura masuk jebakan aja. >:D Tapi detailnya kalau diungkapkan disini, bahaya gak ya? Intinya, jangan memanipulasi laporan pajak. Tapi tarif pajak itu kan ada yang tinggi ada yg rendah, ada yg final ada yg progresif. Ya dimanfaatkan saja. :-?
Ada yang namanya PM bro ;D
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 11:39:27 AM
bro centy untuk apa habiskan uang 3 juta untuk bayar fiskal, mending dipake untuk jalan-jalan ke candi borobudur saja :)
Masa sih kalo Bang Lothar punya duit banyak gak kepengen liat seven wonder yg laen??
Tujuan utama dari sunset policy ini jelas adalah ekstensifikasi pajak, jadi tidak heran kalo ada jutaan org yg memanfaatkannya, disisi lain ada yg curiga sunset policy ini adalah jebakan Batman, tapi kalo kita pikirkan kembali reward & punishment nya, toh kita akan terus menerus dikejar untuk menjadi wajib pajak (seperti membeli aset), yg artinya ruang untuk menghindar semakin sempit, malah kalo ketauan akan kena denda. Belum lagi aset yg sudah dimiliki skrg, kalo gak dilaporin skrg nanti akan bermasalah saat kita mau jual. Jadi kenapa gak kita laporin semua aset kita dulu, mumpung gak didenda, tapi dibelakangnya udah gak menjadi masalah.
Memang utk berikutnya kita sedikit repot untuk melaporkan SPT, tapi kan masih dibawah kendali kita, paling tidak kalo kita curang2 sedikit, masih ada argumentasinya lah (kita taat pajak, cuma kurang ajar karena sengaja kurang bayar wkwkwkw), tapi aset yg sudah kita miliki skrg sudah aman. Coba dipikirkan kembali Bang....
:)) uang aye cuma sedikit jadi aman sentosa :)) untuk menghasilkan duit 3 juta aja perlu 3 bulan + ikat pinggang :hammer:
kalo saya boleh saran Bang, mendingan pusing2 sedikit tapi duitnya banyak daripada aman sentosa tapi mesti ikat pinggang :P :P
Quote from: Centy on 17 December 2008, 02:13:45 PM
kalo saya boleh saran Bang, mendingan pusing2 sedikit tapi duitnya banyak daripada aman sentosa tapi mesti ikat pinggang :P :P
pusing2 dikit gimana nih? ???
Pusing lapor SPT dan bayar pajak :p
Fiskal akan dihapus ditahun 2011 ???
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=8248:tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-3-juta-mulai-2009&catid=87:Berita%20Perpajakan&Itemid=123
Quote from: Herdiboy on 12 December 2008, 01:38:47 PM
Quote from: daimond on 22 November 2008, 07:37:01 PM
kalo bingung dan merasa di kejar-kejar pajak( katanya ada yang di todong dan di peras segala) mending perhitungan pajak nya di serahkan ke konsultan pajak biar konsultan pajak nya yang menghadapi dan bernegosiasi jadi kita tidak pusing tujuh keliling dan biasanya konsultan pajak mempunyai hubungan yang baik dengan kantor pajak jadi kalo keterlaluan atau macem macem dia tahu harus berbuat apa gitu. hindari pemerasan dll)
Engg.. Konsultan pajaknya mahal ga seh ?
tanya sendiri yahh nih konsultan pajak yang di pakai toko wa ( biasa ketemu anak buah nya bukan bos nya, ini alamat dari anak buah nya).
telp:6255311(ko akoy)
jl kebun jeruk xv/17
Gg buntu(kota) [ bukan kebun jeruk di dekat meruya situ]
Dirjen Pajak telah menetapkan bahwa terhitung 1 Januari 2009, bagi WNI di atas 21 tahun yang akan bepergian ke luar negeri tapi tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif fiskal sebesar Rp 2,5 juta untuk jalur udara dan Rp 1 juta untuk jalur laut.
Bebas fiskal bagi yang memiliki NPWP.
ke Malaysia juga kah? mesti kena fiskal?
pusing #(
saya dah ada NPWP
cuma daftar hartanya ga lapor semua
yg urus adalah orang yg duduk di kantor pajak
flash backnya, kira 3 taon lalu
saya urus pajak ndiri
kemudian ada orang dari kantor pajak yg cari keributan
nah saat itu saya berkenalan dg orang dalam kantor pajak yg punya posisi tinggi
yah... Ujung Ujung Duit jg sih...
mulai dari saat itu, urusan SPT dan angsuran per bulan diurus oleh kenalan saya ini
gimana nih?
kalau dari saran dia, ga usah lapor semua
cukup lapor yg berhub, dg usaha saja.
nah... mis: nanti saya mo jual rumah gimana?
trus kabarnya, kalau saya lapor harta semua, artinya laporan dulu jadi tidak sesuai.
penghasilan harus ditambah baru mampu beli aset tsb.
artinya nanti harus bayar tambahan lagi.
& utk kedepannya jg harus bayar SPT lebih tinggi lagi.
karena jumlah harta & penghasilan harus sebanding. kalau tidak, berpotensi kena periksa.
soal fiskal itu juga sepertinya nanti jadi jebakan betmen...
berapa kali kita keluar negri tercatat dalam database pajak.
dg demikian penghasilan yg Anda laporkan tidak mungkin sedikit.
kalau sedikit, berpotensi lagi kena periksa.
setelah diperiksa, duit lebih dari 3 jt pasti melayang.
Kalau mengenai bebas fiskal antar wilayah seperti pemegang paspor Sumut ke Pulau Penang atau pemegang paspor Batam ke Singapura belum ada klarifikasi lebih lanjut.
Dari sumber Ditjen Pajak hanya disebutkan yang bebas fiskal secara otomatis selain pemilik NPWP adalah: WP orang yang belum berusia 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk LN (pelajar di LN), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, TKI dengan KTKLN.
Sedangkan yang bebas fiskal dengan SKBFLN adalah: mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun, penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke LN dengan biaya organisasi sosial termasuk 1 pendamping, anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan, program pertukaran pelajar, TKI selain dengan KTKLN.
[at] tesla, saran saya sih seluruh harta yang bisa dilacak (terutama rumah dan mobil) sebaiknya dilaporkan.
Manfaatkan sunset policy dengan melakukan Pembetulan atas SPT yang sudah pernah dilaporkan. Jumlah penghasilan dan pajak yang dibayarkan bisa saja tetap. Tapi di lampiran daftar harta diperbaiki seolah-olah harta-harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang sudah kadaluarsa pajak (10 tahun) atau ada peralihan jenis harta (dari deposito menjadi rumah atau mobil).
Justru berbahaya kalau tidak dilaporkan karena kalau nanti ketahuan kalau harta tersebut disembunyikan maka dengan sepihak akan ditetapkan tarif pajak tertinggi atas nilai aset tersebut ditambah dengan denda 2% per bulan sejak aset tersebut diperoleh.
kapan ya paling lambat lapor bikin NPWP?
soalnya dah tanggal segini aye blom bikin neh
aduh... CKRA minta YM donk
kepala saya hampir pecah :))
iya neh aye juga binun,
harusnya ada pelajaran "bayar pajak" nih di sekolah dulu.
atau pemerintah harus mengadakan pelatihan dulu nih ama masyarakat tentang pajak kalo mo serrius dalam perpajakan.
Urgent !!! :'(
Apa yang akan terjadi jika pengurusan NPWP baru dilakukan pada tanggal 1 Januari 2009 ??
Menurut info di tv mengatakan sunset policy hanya sampai tanggal 31 desember 2009 dan tdk ada perpanjangan lagi. Namun ada issue yang beredar bahwa nanti akan di berikan toleransi sampai bulan maret 2009, jika ada yang belum sempat mengurus pajaknya.
Btw jinaraga, mengurus NPWP kapan pun boleh, ga masalah. Yang sekarang di permasalahkan itu pelaporan aset2 dan hasil usaha yang di miliki ke pajak.
Quote from: Jinaraga on 24 December 2008, 12:28:47 PM
Urgent !!! :'(
Apa yang akan terjadi jika pengurusan NPWP baru dilakukan pada tanggal 1 Januari 2009 ??
Bila anda seorang karyawan dan tidak memiliki NPWP maka anda akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari karyawan lain yang memiliki NPWP. Bila PPh 21 karyawan ditanggung oleh perusahaan maka tentunya perusahaan tidak mau menanggung yang kelebihan 20% itu, artinya anda harus bayar sendiri.
Quote from: Felix Thioris on 24 December 2008, 12:31:51 PM
........
Btw jinaraga, mengurus NPWP kapan pun boleh, ga masalah. Yang sekarang di permasalahkan itu pelaporan aset2 dan hasil usaha yang di miliki ke pajak.
Jika blom ada NPWP, brarti sama sekali blm ada lapor pajak.. Jika setelah tgl 1 Januari 2009 br ngurus NPWP, apakah WP ada kewajiban membayar pajak2 sebelumnya?
Quote from: CKRA on 24 December 2008, 01:23:57 PM
Quote from: Jinaraga on 24 December 2008, 12:28:47 PM
Urgent !!! :'(
Apa yang akan terjadi jika pengurusan NPWP baru dilakukan pada tanggal 1 Januari 2009 ??
Bila anda seorang karyawan dan tidak memiliki NPWP maka anda akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari karyawan lain yang memiliki NPWP. Bila PPh 21 karyawan ditanggung oleh perusahaan maka tentunya perusahaan tidak mau menanggung yang kelebihan 20% itu, artinya anda harus bayar sendiri.
wah :'( apa ini berlangsung selamanya ?
Quote from: CKRA on 24 December 2008, 01:23:57 PM
Quote from: Jinaraga on 24 December 2008, 12:28:47 PM
Urgent !!! :'(
Apa yang akan terjadi jika pengurusan NPWP baru dilakukan pada tanggal 1 Januari 2009 ??
Bila anda seorang karyawan dan tidak memiliki NPWP maka anda akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari karyawan lain yang memiliki NPWP. Bila PPh 21 karyawan ditanggung oleh perusahaan maka tentunya perusahaan tidak mau menanggung yang kelebihan 20% itu, artinya anda harus bayar sendiri.
em... kalau penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) seharusnya gpp tuh :P
nominalnya: utk thn 2007 kemaren 14,4jt/thn (alias 1,2jt/bln)
ouch!*
kepala saya dah mo pecah :))
Quote from: Jinaraga on 24 December 2008, 04:32:56 PM
Quote from: Felix Thioris on 24 December 2008, 12:31:51 PM
........
Btw jinaraga, mengurus NPWP kapan pun boleh, ga masalah. Yang sekarang di permasalahkan itu pelaporan aset2 dan hasil usaha yang di miliki ke pajak.
Jika blom ada NPWP, brarti sama sekali blm ada lapor pajak.. Jika setelah tgl 1 Januari 2009 br ngurus NPWP, apakah WP ada kewajiban membayar pajak2 sebelumnya?
Secara hukum seseorang harus bayar pajak sejak memiliki penghasilan. Makanya namanya Pajak Penghasilan.
Quote from: CKRA on 24 December 2008, 09:10:31 PM
Quote from: Jinaraga on 24 December 2008, 04:32:56 PM
Quote from: Felix Thioris on 24 December 2008, 12:31:51 PM
........
Btw jinaraga, mengurus NPWP kapan pun boleh, ga masalah. Yang sekarang di permasalahkan itu pelaporan aset2 dan hasil usaha yang di miliki ke pajak.
Jika blom ada NPWP, brarti sama sekali blm ada lapor pajak.. Jika setelah tgl 1 Januari 2009 br ngurus NPWP, apakah WP ada kewajiban membayar pajak2 sebelumnya?
Secara hukum seseorang harus bayar pajak sejak memiliki penghasilan. Makanya namanya Pajak Penghasilan.
Yah secara hukum mmg demikian.. tp namanya jg indo. Selagi bisa menghindar, yah menghindar. Tp setelah dilihat dari peraturan belakangan ini, sepertinya nanti akan ada aksi "penyapuan" besar2an.
Jadi yg jinaraga tanyakan tadi, apa efeknya jika NPWP baru dibuat setelah 1 Januari 2009.
[at] Jinaraga, yang pasti "pengampunan" yang diberikan dalam sunset policy tidak dapat kita nikmati (tidak didenda dan tidak akan diperiksa). Kalau kita tidak memanfaatkan sunset policy dan di kemudian hari kena pemeriksaan maka atas penghasilan kita selama ini (umumnya diukur dengan aset yang kita miliki) akan dikenakan pajak beserta dendanya.
Quote from: CKRA on 24 December 2008, 09:44:01 PM
[at] Jinaraga, yang pasti "pengampunan" yang diberikan dalam sunset policy tidak dapat kita nikmati (tidak didenda dan tidak akan diperiksa). Kalau kita tidak memanfaatkan sunset policy dan di kemudian hari kena pemeriksaan maka atas penghasilan kita selama ini (umumnya diukur dengan aset yang kita miliki) akan dikenakan pajak beserta dendanya.
:o :o :o :( :( :( :'( :'( :'(
Btw....misnya ada aset yg tidak dilaporin n kemudian hari diperiksa. Kena pajak plus denda sekian juta. Tidak sanggup bayar.
Ada gk kemungkinan di sita pemerintah ??
Sangat mungkin. Misalnya ada 1 aset yang dianggap berasal dari penghasilan yang belum kena pajak. Aset itu sudah diperoleh 5 tahun yang lalu. Dikenakan pajak tarif tertinggi 35% + (denda 2% X 60 bulan). Bila kita mengajukan keberatan serta banding dan ditolak maka aset tersebut dapat disita dan dilelang untuk membayar tunggakan pajak. Dan bila diindikasikan ada unsur kesengajaan menggelapkan pajak maka dapat dijerat dengan pasal pidana. Mengerikan memang.
Quote from: CKRA on 25 December 2008, 08:13:40 AM
Sangat mungkin. Misalnya ada 1 aset yang dianggap berasal dari penghasilan yang belum kena pajak. Aset itu sudah diperoleh 5 tahun yang lalu. Dikenakan pajak tarif tertinggi 35% + (denda 2% X 60 bulan). Bila kita mengajukan keberatan serta banding dan ditolak maka aset tersebut dapat disita dan dilelang untuk membayar tunggakan pajak. Dan bila diindikasikan ada unsur kesengajaan menggelapkan pajak maka dapat dijerat dengan pasal pidana. Mengerikan memang.
Utk tulisan yg dibold :
Tuh maksudnya gimana? aset (misnya rumah) yg belum kena pajak (PBB) atau penghasilan kita yg tidak dilapor pajak?
Misnya tuh rumah adalah warisan dari ortu....tiap tahun bayar PBB. Nih rumah jg harus dilaporin sebagai aset?
Kemudian hari si anak ada usaha dan pengurusan NPWP baru dilakukan setalah 1 Januari 2009. Dan tuh rumah sebelumnya tidak dilaporin sbg aset. Dan ternyata diperiksa oleh petugas pajak.
Dari kasus ini, bisa dikenai denda??
Quote from: Jinaraga on 25 December 2008, 11:40:45 AM
Quote from: CKRA on 25 December 2008, 08:13:40 AM
Sangat mungkin. Misalnya ada 1 aset yang dianggap berasal dari penghasilan yang belum kena pajak. Aset itu sudah diperoleh 5 tahun yang lalu. Dikenakan pajak tarif tertinggi 35% + (denda 2% X 60 bulan). Bila kita mengajukan keberatan serta banding dan ditolak maka aset tersebut dapat disita dan dilelang untuk membayar tunggakan pajak. Dan bila diindikasikan ada unsur kesengajaan menggelapkan pajak maka dapat dijerat dengan pasal pidana. Mengerikan memang.
Utk tulisan yg dibold :
Tuh maksudnya gimana? aset (misnya rumah) yg belum kena pajak (PBB) atau penghasilan kita yg tidak dilapor pajak?
Misnya tuh rumah adalah warisan dari ortu....tiap tahun bayar PBB. Nih rumah jg harus dilaporin sebagai aset?
Kemudian hari si anak ada usaha dan pengurusan NPWP baru dilakukan setalah 1 Januari 2009. Dan tuh rumah sebelumnya tidak dilaporin sbg aset. Dan ternyata diperiksa oleh petugas pajak.
Dari kasus ini, bisa dikenai denda??
Kayaknya warisan dari Orang Tua juga perlu dilaporkan dan itu harus bayar pajak deh...
warisan dari ortu tetap perlu dilaporkan sebagai daftar harta kita.
saya baca di pajak.go.id, sudah dilaksanakan peneguran thd asset mobil berharga 200 jt ke atas yg belum dilaporkan.
pihak pajak dah boleh terima data kepemilikan tanah dari BPN, mobil(&motor) dari Kepolisian...
mungkin ke depan akan ditelusuri lebih jauh lagi
yg menjadi permasalahannya sepertinya adalah sumber dana utk membeli asset tsb...
kalau penghasilan yg dilapor sedikit, bagaimana bisa membeli asset yg besar?
dan seandainya warisan dari ortu pun... hati2x... ortu bisa bisa kena periksa juga.
kalau ortu cuma bayar pajak penghasilan kecil tapi bisa hibahin anak2nya rumah, tanah, mobil, dsb bisa2 ortu ikut dipertanyakan...
Ok...thx teman2 atas info2nya....
Btw...yg termasuk item yg wajib dilaporin itu apa2 aja??
Handphone, komputer, tv, hometheater dll juga wajib lapor ??
sepertinya tak perlu, krn tidak tertelusuri
tapi utk yg nilainya besar boleh dilaporkan sbg harta awal agar dikemudian hari tidak dicurigai adanya lonjakan harta scr tiba2
Ada yg bahas SUNSET ? (bukan sunset Blv lho)....
kapan batas terakhirnya utk melaporkan harta warisan?
thanks!
Quote from: johan3000 on 26 December 2008, 08:14:23 AM
Ada yg bahas SUNSET ? (bukan sunset Blv lho)....
kapan batas terakhirnya utk melaporkan harta warisan?
thanks!
SUNSET POLICY berakhir tgl 31 Desember 2008
(kalau tidak salah utk hari2 terakhir, ada himbauan agar KPP buka sampai jam 7 malam)
SUNSET POLICY adalah penghapusan sanksi utk pelaporan kurang bayar pada penghasilan, dan dijamin tidak diperiksa & dipertanyankan. (jadi bukan utk koreksi daftar harta)
koreksi daftar harta boleh dilakukan
kapan saja dan tidak dikenai sanksi,
kecuali... WP (Wajib Pajak) sudah masuk status 'sedang diperiksa'.
namun koreksi tsb berpotensi utk diperiksa... :))
jadi bagi yg ingin memanfaatkan SUNSET POLICY dalam pemerbaikian daftar harta (biar ga diperiksa), dapat dilakukan dg melaporkan 'kurang bayar' pada thn yg bersangkutan dan sekalian perbaiki daftar harta. karena kurang bayar pada thn tsb, maka kita harus bayar lagi :)) tapi tidak kena denda 2% per bulannya itu...
akhirnya saya perbaiki laporan seluruh tahun :))
note: walau dikatakan tidak akan diperiksa & dipertanyakan angka-angkanya, namun ada keterangan di SUNSET POLICY, yaitu: apabila ditemukan bukti dari pihak ke3, maka WP dapat diperiksa...
saat ini (2008) data pihak ke3 yg sudah dipakai adalah daftar kepemilikan kendaraan, kepemilikan tanah/rumah, iuran listrik & telpon.
kalau tidak seimbang dg penghasilan yg dilaporkan berpotensi kena periksa... fiuh...
Quote from: tesla on 26 December 2008, 10:46:45 AM
Quote from: johan3000 on 26 December 2008, 08:14:23 AM
Ada yg bahas SUNSET ? (bukan sunset Blv lho)....
kapan batas terakhirnya utk melaporkan harta warisan?
thanks!
SUNSET POLICY berakhir tgl 31 Desember 2008
(kalau tidak salah utk hari2 terakhir, ada himbauan agar KPP buka sampai jam 7 malam)
SUNSET POLICY adalah penghapusan sanksi utk pelaporan kurang bayar pada penghasilan, dan dijamin tidak diperiksa & dipertanyankan. (jadi bukan utk koreksi daftar harta)
koreksi daftar harta boleh dilakukan kapan saja dan tidak dikenai sanksi, kecuali... WP (Wajib Pajak) sudah masuk status 'sedang diperiksa'.
namun koreksi tsb berpotensi utk diperiksa... :))
jadi bagi yg ingin memanfaatkan SUNSET POLICY dalam pemerbaikian daftar harta (biar ga diperiksa), dapat dilakukan dg melaporkan 'kurang bayar' pada thn yg bersangkutan dan sekalian perbaiki daftar harta. karena kurang bayar pada thn tsb, maka kita harus bayar lagi :)) tapi tidak kena denda 2% per bulannya itu...
akhirnya saya perbaiki laporan seluruh tahun :))
note: walau dikatakan tidak akan diperiksa & dipertanyakan angka-angkanya, namun ada keterangan di SUNSET POLICY, yaitu: apabila ditemukan bukti dari pihak ke3, maka WP dapat diperiksa...
saat ini (2008) data pihak ke3 yg sudah dipakai adalah daftar kepemilikan kendaraan, kepemilikan tanah/rumah, iuran listrik & telpon.
kalau tidak seimbang dg penghasilan yg dilaporkan berpotensi kena periksa... fiuh...
Thanks bro atas postingnya....
sebagian besar masih belum TERSADARKAN dgn posting tersbut...
(termasuk saya).....
Dari target 34 juta NPWP, Ditjen Pajak baru memenuhi 20 juta. Tenang bro Johan3000, anda punya teman cukup banyak.
aaa pajak bikin puyeng....
Quote from: kiman on 30 December 2008, 09:45:56 PM
aaa pajak bikin puyeng....
hati2 kena stroke .. [-X
bagi yg ingin ikut SUNSET POLICY, ada kiat juga, yaitu:
~ harta yg blom dilapor, harap segera di list dan laporkan (misalkan: rumah 500jt)
~ setting dengan baik sumber dana atas perolehan harta ini (harus punya duit sebesar 500jt untuk beli rumah ini)
~ mungkin juga harta tsb diperoleh dari warisan / hibah ortu (otomatis ortu ikut sunset juga)
~ atau bisa di-kiat-i bahwa harta tsb diperoleh sebelum tahun 1999 (kenapa 1999? karena masa daluwarsa pemeriksaan pajak adalah 10 tahun, jadi tahun 1999 dan sebelumnya tidak wajib pembuktian)
dengan nge-set harta dan sumber dana nya, lalu melaporkannya berarti kita telah mengamankan posisi kita sd saat ini, tinggal kedepannya wajar2 lah lapor pajak, sesuaikan dgn jumlah harta yg kita miliki tsb. disini ke-WAJAR-an sangat diperlukan.
::
Asumsi Slip-gaji gw:
Jan 2009 Rp. 2.000.000,-
Feb 2009 Rp. 2.300.000,- (overtime/bonus)
Mar 2009 Rp. 2.000.000,-
Apr 2009 Rp. 2.200.000,-
May 2009 Rp. 1.800.000,- (ga hadir bbrp hari)
Jun 2009 Rp. 2.500.000,- (overtime/bonus)
Jul 2009 Rp. 2.000.000,-
Aug 2009 Rp. 2.000.000,-
Sep 2009 Rp. 0,- (Dipecat gara-gara ngegodain anak gadis boss)
Nov 2009 Rp. 0,-
Dec 2009 Rp. 0,-
---------------------------
Total 2009: Rp. 16.800.000,-
Maka, pada tanggal 31 Maret 2010 kantong gw mesti koyak Rp. 48.000
dengan perhitungan:
16.800.000 - PTKP (15.840.000) = 960.000
960.000 * 5% = Rp. 48.000,-
Wow... murah... benar-benar sangat murah...
Siapa diantara anda yang tidak mao menjadi wajib pajak jikalau hanya dengan 50rb bisa mendapatkan kebanggaan warga negara yang taat
tapi... ketika.... gaji anda 5jt/bulan...
Asumsi Slip Gw Rp. 5.000.000,-
5jt x 12 = 60jt/taon
60jt - 15.840.000 = 44.160.000,-
44.160.000 x 5% = Pajak yg harus dibayarkan 2.208.000,-
Pikir... coba pikir... dikira pemerintah ini...
Pendidikan gue dari subsidi dia...? Modal ndiri njink...!!!
Tuk Hidup dijakarta...
Kost2an per bulan 500.000 ~ 1.000.000
Makan ngirit sebulan: 500,000
Transport itungan ngirit/bulan: 300,000
yang masih harus dipotong uang rokok, dll
Angsuran Motor: 2,000,000 / bulan
Sisa kasar: 500,000 / bulan
Nah... kalao dibulan maret gw mesti koyak 2,208.000,-
Bulan april mao jadi apa gw...?
edan negh pemerintah...
itu itung2an seorang bujangan...
gmana kalo yg dagh berkeluarga... punya anak bayi...
biaya pendidikan anak, etc... etc...
Say no to NPWP!!!
NO TO NPWP!!!
There's no benefit for me
konon sih katanya dari kata orang2x pajak, yah ini seperti jebakan batman.
kita lapor dan revisi.... lalu..... tetap diperiksa dan harus bayar pajak kurangnya. yah tahu sendir kalau diperiksa...
aaa ga jadi deh bikin NPWP...
npwp itung2 berdana buat negara.. :hammer:
_/\_
Quote from: Lokasanjaya(Dhamma Dhiro) on 06 January 2009, 10:30:16 PM
npwp itung2 berdana buat negara.. :hammer:
_/\_
konon dikatakan....berbuat baik harus bijaksana.
Jika pupuk ditujukan ke kebun yg kurang sehat, tentu tidak akan bermanfaat n kurang bijaksana. Apalagi jika tukang kebunnya suka mencuri tanaman yang ada di dalamnya. ;D
Quote from: JW. Jinaraga on 07 January 2009, 09:15:20 AM
Quote from: Lokasanjaya(Dhamma Dhiro) on 06 January 2009, 10:30:16 PM
npwp itung2 berdana buat negara.. :hammer:
_/\_
konon dikatakan....berbuat baik harus bijaksana.
Jika pupuk ditujukan ke kebun yg kurang sehat, tentu tidak akan bermanfaat n kurang bijaksana. Apalagi jika tukang kebunnya suka mencuri tanaman yang ada di dalamnya. ;D
maaf
tergantung liatnya dari sudut mana.
kebun yg kurang sehat? apa tanah utk tanamannya yg gersang sehingga pemberian pupuk ini menjadi tidak bermanfaat. kalo emang tukang kebunny yg kurang sehat .. qt harus liat tukang kebun itu kenapa tidak sehat.. banyak faktor..kehidupan ekonomi dia kah, emang ada sifat2 tertentu.--> kan ada icw (bukan kapasitas qt), sama halnya dengan kebun yg qt miliki apa yg akan dilakukan apabila ada tukang kebun yg korup?
tanah yg utk ditanaminya normal --> tanah ini semakin subur, n tanaman semakin banyak, buahnya semakin banyak meski ada tukang kebun yg kurang sehat.(perbuatan pribadi tukang kebun).
sama halnya dengan negara. sama halnya kalo qt mau berdana terhadap seseorang ap qt menyelidiki dulu sifat org/suatu organisasi/wadah kepedulian tertentu baru berdana, ato berdana dulu baru liat org/suatu organisasi/wadah kepedulian itu ato berdana aj ga memikirkan sana sini.
_/\_
Quote from: Jendral LotharGuard on 17 December 2008, 10:10:45 AM
TKI perlu gak NPWP?
Ada perkembangan baru nih.
Ditjen Pajak tidak akan mengenakan Pejak Penghasilan (PPh) untuk WNI yang bekerja di luar negeri. PPh tidak akan dikenakan bagi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-2/PJ/2009 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Temen2 ada yg bisa kasih contoh perhitungan pajak ini ?
Asumsikan si A (jomblo) adalah wiraswasta dgn penghasilan bersih rata2 Rp. 5jt.
Berapa besarnya pajak yg harus dibayarnya.
Jika si A sudah merid n istri tidak kerja. Gimana perhitungannya ?
Jika si A merid n istri juga kerja dgn penghasilan rata2 Rp. 2jt. gimana perhitungannya ?
Jika si A n istrinya (tidak kerja) memiliki 2org anak. Gimana perhtgannya?
Jika si A n istri (kerja) dgn 2 org anak. Gimana perhtgannya ??
Thx...
baru tau ni...
NPWP Karyawan Tak Valid
WRITTEN BY REDAKSI WEB
wednesday, 07 january 2009 02:52
Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi.
NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal.
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar
negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat
ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin.
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar
negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid,
dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp
2,5 juta," ungkap Hendri.
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat
pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan.
Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusny
dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan," ujar Hendri.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat
Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk
mendapatkan bebas fiskal. hal ini.
Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku
untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan
ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh,
pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat
memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar
pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat
Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya
memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mula
dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP,"
ujarnya.
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1
Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak
diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat
keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit
pelaksana fiskal luar negeri.
Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat
ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada
aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker
Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi
kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tida
bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama
penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang
berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik,
pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara
lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti
kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja lua
negeri (KTKLN).
Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan
tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun),
penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program
pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.
:hammer: sama aja bohong dong..
NPWP karyawan (yg diuruskan oleh perusahaan) tidak valid / tidak diakui oleh dinas cukai?
Wah perlu dikonfirmasi nih.... kalau benar... masa si karyawan harus urus NPWP lagi? 2 NPWP dong untuk satu orang?
::
Quote from: williamhalim on 20 January 2009, 01:58:52 PM
NPWP karyawan (yg diuruskan oleh perusahaan) tidak valid / tidak diakui oleh dinas cukai?
Wah perlu dikonfirmasi nih.... kalau benar... masa si karyawan harus urus NPWP lagi? 2 NPWP dong untuk satu orang?
::
barusan dapet email... dari temen...
tolong crosscheck ko...
_/\_ padahal sudah mau manfaaatkan npwp ini...biar bisa keluarnegeri..huh
ini linknya...
[spoiler]http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=272:npwp-karyawan-tak-valid&catid=25:metro&Itemid=53[/spoiler]
update lagi.. barusan tanya yang urusin npwp di kantor... katanya bisa ko...soalnya ada bos yang kemaren ke india itu pake npwp kolektif dari kantor.. jadi kayanya berita itu gimana ya? ???
aku sudah cek ke surat NPWP teman2 kantor yg telah daftar dini dulu (termasuk saya punya) dan NPWP saya lolos kok dipakai tgl 1 jan kemaren.
cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:
no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.
IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.
::
ini barusan ada berita selanjutnya...
Jika perjalanan tersebut adalah perjalanan dinas (bukan perjalanan
pribadi/rekreasi), apa NPWP yang dipakai/digunakan juga harus NPWP karyawan
tersebut ?
"Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid
itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya,"
ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1)."
"sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara
Indonesia"
Artinya para pembayar pajak besar adalah yang paling jujur ya Pak.
Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku
E-mail Written by Redaksi Web
Wednesday, 14 January 2009 03:04
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung
oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia,
Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang
menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya
tetap diwajibkan membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja
dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila
mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya," ungkap
Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1).
Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia,
tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP
berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama
dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah
meninggal dunia. "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red)
pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai
alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku,"
ungkap Harry.
Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter
kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu
berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri.
Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand
Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth
Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan
ditinjau ulang. " Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi
Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah
sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan
sendirinya akan runtuh," ungkap Harry.
Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera
mensosialisasikanny a. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari
masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.
wah ngebingungin aja.. :hammer: :)
Quote from: williamhalim on 20 January 2009, 02:18:56 PM
cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:
no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.
IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.
::
PPH29 untuk apa ya ?
Ada yang bisa menjelaskan untuk saya ?
gw mabok soal NPWP,sekarang udah jadi ternyata harus bikin list SPT lagi dan check list harta2 di rumah...haih batas waktu 31 Maret lagi...
Quote from: Lokkhitacaro on 21 January 2009, 08:11:02 AM
Quote from: williamhalim on 20 January 2009, 02:18:56 PM
cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:
no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.
IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.
::
PPH29 untuk apa ya ?
Ada yang bisa menjelaskan untuk saya ?
PPH 29 adalah "Pajak Final", artinya: Pelaporan PPH 29 ini adalah pelaporan akhir, semua pajak2 yg kita bayarkan selama setahun, direkap ke PPH 29 ini. Total penghasilan kita dikurangi pajak2 yg telah kita bayarkan selama tahun ini, bbrpnya adalah Pajak gaji (PPH21), Pajak bunga deposito (PPH23), jika kita mempunyai rumah yg sedang disewakan (berarti kita telah dipotong pajak PPH23, maka inipun ikut mengurangi PPH29 kita).
Jadi, PPH 29 adalah perhitungan akhir lebih/kurang pajak kita yg masih terhutang....
kira2 gitu...
catatan: PPH 23, PPH 21, dll dibayarkan pada saat transaksi terjadi, sedangkan PPH 29 merekap semua ini.... PPH 29 hanya dibuat setahun sekali.
::
Quote from: williamhalim on 20 January 2009, 02:18:56 PM
aku sudah cek ke surat NPWP teman2 kantor yg telah daftar dini dulu (termasuk saya punya) dan NPWP saya lolos kok dipakai tgl 1 jan kemaren.
cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:
no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.
IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.
::
NPWP urus ulang dari awal lagi atau yang sudah ada itu diperbaiki?
Quote from: nyanadhana on 21 January 2009, 08:16:49 AM
gw mabok soal NPWP,sekarang udah jadi ternyata harus bikin list SPT lagi dan check list harta2 di rumah...haih batas waktu 31 Maret lagi...
isi minimal aja bro, kaga usah jujur diakuin semua, nanti malah ditanya yg aneh2....... toh kaga bisa dilacak juga kok......
Quote from: markosprawira on 21 January 2009, 01:25:13 PM
Quote from: nyanadhana on 21 January 2009, 08:16:49 AM
gw mabok soal NPWP,sekarang udah jadi ternyata harus bikin list SPT lagi dan check list harta2 di rumah...haih batas waktu 31 Maret lagi...
isi minimal aja bro, kaga usah jujur diakuin semua, nanti malah ditanya yg aneh2....... toh kaga bisa dilacak juga kok......
Betul Bro..
Banyak di isi.. pusing sendiri :hammer:
Quote from: williamhalim on 21 January 2009, 09:18:10 AM
Quote from: Lokkhitacaro on 21 January 2009, 08:11:02 AM
Quote from: williamhalim on 20 January 2009, 02:18:56 PM
cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:
no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.
IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.
::
PPH29 untuk apa ya ?
Ada yang bisa menjelaskan untuk saya ?
PPH 29 adalah "Pajak Final", artinya: Pelaporan PPH 29 ini adalah pelaporan akhir, semua pajak2 yg kita bayarkan selama setahun, direkap ke PPH 29 ini. Total penghasilan kita dikurangi pajak2 yg telah kita bayarkan selama tahun ini, bbrpnya adalah Pajak gaji (PPH21), Pajak bunga deposito (PPH23), jika kita mempunyai rumah yg sedang disewakan (berarti kita telah dipotong pajak PPH23, maka inipun ikut mengurangi PPH29 kita).
Jadi, PPH 29 adalah perhitungan akhir lebih/kurang pajak kita yg masih terhutang....
kira2 gitu...
catatan: PPH 23, PPH 21, dll dibayarkan pada saat transaksi terjadi, sedangkan PPH 29 merekap semua ini.... PPH 29 hanya dibuat setahun sekali.
::
Perhitungannya kira2 :
kalo kita kurang bayar, jadinya kita ada hutang pajak, yg harus dibayar di tahun depan
misal kurang bayar 1200, dibagi 12, jadinya tiap bulan kita cicil 100
kalo lebih bayar, itu akan jadi restitusi pajak, yg nanti akan dibayarkan kembali ke WP
At Bro Markos
Maunya sih jangan lebih juga jangan kurang
Quote from: Equator on 21 January 2009, 01:29:47 PM
Quote from: markosprawira on 21 January 2009, 01:25:13 PM
Quote from: nyanadhana on 21 January 2009, 08:16:49 AM
gw mabok soal NPWP,sekarang udah jadi ternyata harus bikin list SPT lagi dan check list harta2 di rumah...haih batas waktu 31 Maret lagi...
isi minimal aja bro, kaga usah jujur diakuin semua, nanti malah ditanya yg aneh2....... toh kaga bisa dilacak juga kok......
Betul Bro..
Banyak di isi.. pusing sendiri :hammer:
nti paling ada komentar dari petugas kok.....
misal ky temen yg lapor cm ada tabungan 10 jt, dikomentarin : "ga punya motor, mobil ato rumah?"
komentar senada juga ada pada beberapa teman laen.....
tapi saya pribadi yg cuma lapor tabungan juga (soalnya emg ga punya kekayaan laen he3), ga dikomentarin macem2... cuma masukin, nunggu bentar, langsung dapat tanda terima
Quote from: Equator on 21 January 2009, 01:53:39 PM
At Bro Markos
Maunya sih jangan lebih juga jangan kurang
kl cm 1 pemberi kerja sih biasanya PAS, bro......
yg masalah itu kalo dari lebih dari 1 pemberi kerja, atau ada bisnis sampingan ky ko will bilang
bisa juga perusahaan tempat anda kerja lalai dalam menghitung pajak
makanya ada PPh 29 itu....... semacem adjustment
Quote from: markosprawira on 21 January 2009, 01:55:14 PM
Quote from: Equator on 21 January 2009, 01:53:39 PM
At Bro Markos
Maunya sih jangan lebih juga jangan kurang
kl cm 1 pemberi kerja sih biasanya PAS, bro......
yg masalah itu kalo dari lebih dari 1 pemberi kerja, atau ada bisnis sampingan ky ko will bilang
bisa juga perusahaan tempat anda kerja lalai dalam menghitung pajak
makanya ada PPh 29 itu....... semacem adjustment
Bro..
Kalo seumpaman memang ada bisnis sampingan, tapi penghasilan sebulannya masih dibawah ptkp
Apakah wajib dilaporkan juga ?
Misal : Jual nasi uduk depan rumah saat libur kerja
Quote from: markosprawira on 21 January 2009, 01:25:13 PM
Quote from: nyanadhana on 21 January 2009, 08:16:49 AM
gw mabok soal NPWP,sekarang udah jadi ternyata harus bikin list SPT lagi dan check list harta2 di rumah...haih batas waktu 31 Maret lagi...
isi minimal aja bro, kaga usah jujur diakuin semua, nanti malah ditanya yg aneh2....... toh kaga bisa dilacak juga kok......
isi yg berkemungkinan di lacak aja...
kendaraan, tanah/rumah, portofolio, tabungan, dll...
(yg datanya bisa diperoleh dari pihak ke3, seperti bank, BPN, Kepolisian, dll)
FYI, aye lagi ada di Indo nih..
status aye skrg kan masih mahasiswa, jadi ngga ada penghasilan.
harta aye yg ada skrg cuma tabungan dan motor bebek yg dibeli ortu atas nama aye..
apakah aye tetap perlu urus NPWP?
masukan please.. :)
trus, kalo emang perlu urus, di mana ya?
KTP aye masuk ke dalam Kabupaten Tangerang
Quote from: Lex Chan on 22 January 2009, 01:04:11 AM
FYI, aye lagi ada di Indo nih..
status aye skrg kan masih mahasiswa, jadi ngga ada penghasilan.
harta aye yg ada skrg cuma tabungan dan motor bebek yg dibeli ortu atas nama aye..
apakah aye tetap perlu urus NPWP?
masukan please.. :)
trus, kalo emang perlu urus, di mana ya?
KTP aye masuk ke dalam Kabupaten Tangerang
Resiko punya NPWP adalah wajib lapor, entah itu hasil laporannya NIHIL atau tidak, karena tidak punya penghasilan
NPWP sekali punya berlaku seumur hidup, tak bisa dicabut sampai ybs meninggal dunia
Jikalau mau urus, harus ke KPP tempat dimana kamu tinggal, karena wilayahnya sudah terbagi2 dengan jelas
Quote from: Lex Chan on 22 January 2009, 01:04:11 AM
apakah aye tetap perlu urus NPWP?
masukan please.. :)
menurut saya belum harus ;D
soalnya semua harta adalah hibah & bro belum berstatus "berpenghasilan"
tambahan lagi, peraturan ini simpang-siur...
belakangan ini, terkesan sekali pemerintah menjadi super-agresif dalam memeras rakyatnya :)) lewat pajak. tp jgn lupa, bahwa bahkan pejabat sendiri atau mungkin family mereka sendiri tak luput sebagai Wajib Pajak...
so... kabar baiknya, utk daerah Pekanbaru, mulai February nanti kalau mo berangkat ke Malaysia, Singapore (& 1 lagi saya lupa... mungkin Thailand) sudah bebas fiskal kembali :))
ga perduli ada NPWP ataupun ga ada NPWP (horeee...)
begitulah peraturan di Indonesia :)
apalagi kalau nanti ganti Presiden & Kabinet... =))
jadi, belum perlu urus ya?
sebenernya cuma perlu kepastian aja supaya bisa bebas fiskal.. :)) :hammer:
sekaligus berusaha menjadi warga negara yang baik ^-^
Quote from: Lex Chan on 23 January 2009, 01:33:16 AM
jadi, belum perlu urus ya?
sebenernya cuma perlu kepastian aja supaya bisa bebas fiskal.. :)) :hammer:
kalau soal urusnya sih belum perlu, tapi kalau demi soal bebas fiskal boleh urus lah... dari pada bayar 2,5jt ;D
atau di paspor ubah alamat lex ke alamat di luar negri aja... jadi ga bayar fiskal... kalau ga salah bisa begitu
kalo alamat di paspor sih udah diubah jadi alamat di luar negeri.. :D
dengan catatan tinggal di luar selama 183 hari ++
Quote from: Lex Chan on 24 January 2009, 02:29:59 AM
kalo alamat di paspor sih udah diubah jadi alamat di luar negeri.. :D
sip... kalau gitu udah bebas fiskal donk ;)
soal pelaporan harta yg jadi incaran dirjen pajak yg saya dengar sekarang ini adalah yg mobil mewah (diatas 200jt) mungkin krn data ini udah rapi di kepolisian yah... kalau data pertanahan tau ajalah... sering sengketa :))
menurut saya sih masih utk meneruskan penelusuran ke yg nilainya lebih rendah.
soalnya di indo, kalau kita jual-beli kan ga serta-merta balik nama.
biasa tunggu stnk itu mati... jadi penelusuran ke lapangan sebenarnya masalah ribet jg...
Quote from: williamhalim on 21 January 2009, 09:18:10 AM
Quote from: Lokkhitacaro on 21 January 2009, 08:11:02 AM
Quote from: williamhalim on 20 January 2009, 02:18:56 PM
cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:
no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.
IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.
::
PPH29 untuk apa ya ?
Ada yang bisa menjelaskan untuk saya ?
PPH 29 adalah "Pajak Final", artinya: Pelaporan PPH 29 ini adalah pelaporan akhir, semua pajak2 yg kita bayarkan selama setahun, direkap ke PPH 29 ini. Total penghasilan kita dikurangi pajak2 yg telah kita bayarkan selama tahun ini, bbrpnya adalah Pajak gaji (PPH21), Pajak bunga deposito (PPH23), jika kita mempunyai rumah yg sedang disewakan (berarti kita telah dipotong pajak PPH23, maka inipun ikut mengurangi PPH29 kita).
Jadi, PPH 29 adalah perhitungan akhir lebih/kurang pajak kita yg masih terhutang....
kira2 gitu...
catatan: PPH 23, PPH 21, dll dibayarkan pada saat transaksi terjadi, sedangkan PPH 29 merekap semua ini.... PPH 29 hanya dibuat setahun sekali.
::
PPh Ps 29 bukannya buat pelaporan kurang bayar ??
Dan seharusnya PPh Ps 21 tidak membutuhkan PPh Ps 29...karena di dlm PPh Ps 21 tidak akan mungkin terjadi kurang bayar.
CMIIW
Quote from: JW. Jinaraga on 17 March 2009, 04:35:21 PM
Quote from: williamhalim on 21 January 2009, 09:18:10 AM
Quote from: Lokkhitacaro on 21 January 2009, 08:11:02 AM
Quote from: williamhalim on 20 January 2009, 02:18:56 PM
cuman sy perhatikan di surat NPWP tsb, ada kolom:
no. 8 Kewajiban Pajak: pilihannya harus ada contrengan di PPH 29.
IMO, yg contrengannya tidak di PPH 29 (= pph final), dan hanya tercontreng di PPH 21 (pph karyawan) yg ini yg tidak diakui, mungkin harus urus dulu ke KKP untuk membenarkan contrengan ke PPH 29.
::
PPH29 untuk apa ya ?
Ada yang bisa menjelaskan untuk saya ?
PPH 29 adalah "Pajak Final", artinya: Pelaporan PPH 29 ini adalah pelaporan akhir, semua pajak2 yg kita bayarkan selama setahun, direkap ke PPH 29 ini. Total penghasilan kita dikurangi pajak2 yg telah kita bayarkan selama tahun ini, bbrpnya adalah Pajak gaji (PPH21), Pajak bunga deposito (PPH23), jika kita mempunyai rumah yg sedang disewakan (berarti kita telah dipotong pajak PPH23, maka inipun ikut mengurangi PPH29 kita).
Jadi, PPH 29 adalah perhitungan akhir lebih/kurang pajak kita yg masih terhutang....
kira2 gitu...
catatan: PPH 23, PPH 21, dll dibayarkan pada saat transaksi terjadi, sedangkan PPH 29 merekap semua ini.... PPH 29 hanya dibuat setahun sekali.
::
PPh Ps 29 bukannya buat pelaporan kurang bayar ??
Dan seharusnya PPh Ps 21 tidak membutuhkan PPh Ps 29...karena di dlm PPh Ps 21 tidak akan mungkin terjadi kurang bayar.
CMIIW
PPh ps 21 adalah pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja (perusahaan / bos kita)... nah, kalau PPh psl 29 adalah PPH pribadi...
1. Jika kita hanya memiliki 1 sumber penghasilan yaitu dari pemberi kerja (perusahaan / bos kita), dan perusahaan / bos kita sudah memotong pajak penghasilan dalam PPh psl 21, maka nanti dalam perhitungan PPh psl 29 kita jumlah pajak penghasilan kita akan sama dengan jumlah pemotongan PPh psl 21 yang telah dibayarkan oleh perusahaan selama setahun, dan Pajak Terhutang kita akan = NIHIL... (harus dilampirkan dengan bukti pemotongan PPh psl 21 perusahaan)
2. Jika kita memiliki lebih dari 1 sumber penghasilan (kadang kan orang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan, masih memiliki penghasilan sampingan), Nah PPh Psl 29 akan merangkum semua penghasilan yang didapatkan dari pribadi kita. Jika ada penghasilan yang belum dikenakan pemotongan pajak, maka nanti-nya dalam perhitungan PPh psl 29 akan kelihatan bahwa Pajak Penghasilan kita akan lebih besar dari PPh psl 21 yang telah disetorkan (karena hanya sebagian dari penghasilan kita yang disetorkan oleh bos/perusahaan yang telah memotong, sedangkan penghasilan lain lain kita belum dikenakan pemotongan), sehingga nantinya kita akan terhutang PPh psl 29 yang harus disetorkan per Maret 2009.
Quote from: Kemenyan on 06 January 2009, 08:31:46 PM
Asumsi Slip-gaji gw:
Jan 2009 Rp. 2.000.000,-
Feb 2009 Rp. 2.300.000,- (overtime/bonus)
Mar 2009 Rp. 2.000.000,-
Apr 2009 Rp. 2.200.000,-
May 2009 Rp. 1.800.000,- (ga hadir bbrp hari)
Jun 2009 Rp. 2.500.000,- (overtime/bonus)
Jul 2009 Rp. 2.000.000,-
Aug 2009 Rp. 2.000.000,-
Sep 2009 Rp. 0,- (Dipecat gara-gara ngegodain anak gadis boss)
Nov 2009 Rp. 0,-
Dec 2009 Rp. 0,-
---------------------------
Total 2009: Rp. 16.800.000,-
Maka, pada tanggal 31 Maret 2010 kantong gw mesti koyak Rp. 48.000
dengan perhitungan:
16.800.000 - PTKP (15.840.000) = 960.000
960.000 * 5% = Rp. 48.000,-
Wow... murah... benar-benar sangat murah...
Siapa diantara anda yang tidak mao menjadi wajib pajak jikalau hanya dengan 50rb bisa mendapatkan kebanggaan warga negara yang taat
Asumsi K/2
Jan :
Ph. Bruto : Rp 2.000.000,-
Biaya Jabatan : 5% * 2jt : Rp 100.000,-
Ph. Neto /bln : Rp. 1.900.000,-
Ph. Neto / thn : Rp. 22.800.000,-
PTKP Diri : Rp. 15.840.000,-
K : Rp. 1.320.000,-
2 : Rp. 2.640.000,-
Ph KP : Rp. 3.000.000,-
PPh Ps 21 terutang = 5% * Rp. 3.000.000, : Rp. 150.000,-
PPh Ps 21 /bln (Jan) = 150.000 / 12 : Rp. 12.500,-
Di bulan Jan, Mar, Jul, Agu karna Ph sama, 12.500 * 4 = Rp 50.000,-
-----------------------------------------------------------------------
Feb :
Ph. Bruto : Rp 2.300.000,-
Biaya Jabatan : 5% * 2,3 : Rp 115.000,-
Ph. Neto /bln : Rp. 2.185.000,-
Ph. Neto / thn : Rp. 26.220.000,-
PTKP Diri : Rp. 15.840.000,-
K : Rp. 1.320.000,-
2 : Rp. 2.640.000,-
Ph KP : Rp. 6.420.000,-
PPh Ps 21 terutang = 5% * Rp. 6.420.000, : Rp. 321.000,-
PPh Ps 21 /bln (Feb) = 321.000 / 12 : Rp. 26.750,-
--------------------------------------------------------------
Apr :
Ph. Bruto : Rp 2.200.000,-
Biaya Jabatan : 5% * 2.2jt : Rp 110.000,-
Ph. Neto /bln : Rp. 2.090.000,-
Ph. Neto / thn : Rp. 25.080.000,-
PTKP Diri : Rp. 15.840.000,-
K : Rp. 1.320.000,-
2 : Rp. 2.640.000,-
Ph KP : Rp. 5.280.000,-
PPh Ps 21 terutang = 5% * Rp. 5.280.000, : Rp. 264.000,-
PPh Ps 21 /bln (Apr) = 264.000 / 12 : Rp. 22.000,-
-------------------------------------------------------------
Mei :
Ph. Bruto : Rp 1.800.000,-
Biaya Jabatan : 5% * 1.8jt : Rp 90.000,-
Ph. Neto /bln : Rp. 1.710.000,-
Ph. Neto / thn : Rp. 20.520.000,-
PTKP Diri : Rp. 15.840.000,-
K : Rp. 1.320.000,-
2 : Rp. 2.640.000,-
Ph KP : Rp. 720.000,-
PPh Ps 21 terutang = 5% * Rp. 720.000, : Rp. 36.000,-
PPh Ps 21 /bln (Mei) = 36.000 / 12 : Rp. 3.000,-
-----------------------------------------------------------
Juni :
Ph. Bruto : Rp 2.500.000,-
Biaya Jabatan : 5% * 2.5 : Rp 125.000,-
Ph. Neto /bln : Rp. 2.375.000,-
Ph. Neto / thn : Rp. 28.500.000,-
PTKP Diri : Rp. 15.840.000,-
K : Rp. 1.320.000,-
2 : Rp. 2.640.000,-
Ph KP : Rp. 8.700.000,-
PPh Ps 21 terutang = 5% * Rp. 8.700.000, : Rp. 435.500,-
PPh Ps 21 /bln (Jun) = 435.500 / 12 : Rp. 36.250,-
Total Pajak yg harus dibayar selama kerja :
Rp 138.000,-
Quote from: Kemenyan on 06 January 2009, 08:31:46 PM
tapi... ketika.... gaji anda 5jt/bulan...
Asumsi Slip Gw Rp. 5.000.000,-
5jt x 12 = 60jt/taon
60jt - 15.840.000 = 44.160.000,-
44.160.000 x 5% = Pajak yg harus dibayarkan 2.208.000,-
Ph. Bruto : Rp 5.000.000,-
Biaya Jabatan : 5% * 5jt : Rp 250.000,-
Ph. Neto /bln : Rp. 4.750.000,-
Ph. Neto / thn : Rp. 57.000.000,-
PTKP Diri : Rp. 15.840.000,-
K : Rp. 1.320.000,-
2 : Rp. 2.640.000,-
Ph KP : Rp. 37.200.000,-
PPh Ps 21 terutang = 5% * Rp. 37.200.000, :
Rp. 1.860.000,- PPh Ps 21 /bln = 1.860.000 / 12 : Rp. 155.000,-
Yang jinaraga itung bener gk yah ???
Quote from: dilbert on 17 March 2009, 04:55:37 PM
PPh ps 21 adalah pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja (perusahaan / bos kita)... nah, kalau PPh psl 29 adalah PPH pribadi...
1. Jika kita hanya memiliki 1 sumber penghasilan yaitu dari pemberi kerja (perusahaan / bos kita), dan perusahaan / bos kita sudah memotong pajak penghasilan dalam PPh psl 21, maka nanti dalam perhitungan PPh psl 29 kita jumlah pajak penghasilan kita akan sama dengan jumlah pemotongan PPh psl 21 yang telah dibayarkan oleh perusahaan selama setahun, dan Pajak Terhutang kita akan = NIHIL... (harus dilampirkan dengan bukti pemotongan PPh psl 21 perusahaan)
Bukannya PPh Ps 21/26 jg termasuk PPh pribadi ? Dan seingat pelajaran minggu lalu, di PPh Ps 21 tidak akan ketemu dengan PPh Ps 29.
PPh Ps 21 merupakan pajak yg dipotong oleh pemberi kerja, dan besarnya pasti diketahui tiap bulan. Jadi secara logika tidak akan menyebabkan lebih bayar / kurang bayar.
Lain halnya dengan pajak yg dibayar dan dilapor sendiri misnya PPh ps 25 (dlm hal ini misnya si A pemilik toko elektronik). Dimana PPh 25 terutang dlm tahun berjalan belum diketahui dan msh melakukan kredit pajak per bulannya.
Setelah akhir masa tahun, baru diketahui total pajak terutang...dan jika terjadi kurang bayar, maka akan digunakan PPh ps 29 yg akan turut disertakan dlm SPT tahunan.
Quote from: dilbert on 17 March 2009, 04:55:37 PM
2. Jika kita memiliki lebih dari 1 sumber penghasilan (kadang kan orang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan, masih memiliki penghasilan sampingan), Nah PPh Psl 29 akan merangkum semua penghasilan yang didapatkan dari pribadi kita. Jika ada penghasilan yang belum dikenakan pemotongan pajak, maka nanti-nya dalam perhitungan PPh psl 29 akan kelihatan bahwa Pajak Penghasilan kita akan lebih besar dari PPh psl 21 yang telah disetorkan (karena hanya sebagian dari penghasilan kita yang disetorkan oleh bos/perusahaan yang telah memotong, sedangkan penghasilan lain lain kita belum dikenakan pemotongan), sehingga nantinya kita akan terhutang PPh psl 29 yang harus disetorkan per Maret 2009.
Bukannya yg akan merangkum semua penghasilan kita adalah SPT tahunan ??
SPT 1770 (WP OP yg menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas)
SPT 1770s (WP OP yg memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau yg berpenghasilan lebih dari 60jt/bln dari satu pembeli kerja)
SPT 1770ss (WP OP yg hanya memiliki satu pemberi kerja dan penghasilan tidak lebih dari 60jt/bln)
Dari masing2 form tersbt dpt diketahui ada tidaknya pph terutang...lebih bayar / kurang bayar