Forum Dhammacitta

Komunitas => Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum => Topic started by: F.T on 01 November 2008, 03:00:06 PM

Title: Bocah 7 Tahun Nikahi Balita
Post by: F.T on 01 November 2008, 03:00:06 PM
KARACHI — Ribut-ribut soal pernikahan anak di bawah umur tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Karachi, Pakistan, polisi Pakistan terpaksa turun tangan membubarkan sebuah pesta pernikahan dengan pengantin putra berusia 7 tahun dan pengantin putrinya berusia 4 tahun.

Menurut polisi dan warga di Karachi, Pakistan, Jumat (31/10), aksi polisi itu dilakukan berdasarkan ketentuan di negara itu, pernikahan bisa dilakukan setelah pengantin berusia 18 tahun atau lebih. Hukum lokal juga menyebutkan, perkawinan dimungkinkan setelah pengantin putri akil balik.

Namun, yang sering terjadi, sebuah perkawinan seperti pengantin pria usia 7 tahun dan pengantin perempuan berusia 4 tahun itu berkaitan dengan upaya menyelesaikan sengketa di antara dua keluarga atau untuk membayar utang.

Polisi menyerang pernikahan itu karena ada laporan, ayah pengantin putri menyerahkan anaknya sebagai tebusan utang ayahnya sebesar 500.000 rupee atau sekitar Rp 64,4 juta. Disebutkan juga bahwa pernikahan itu berkaitan dengan sengketa di antara dua keluarga.

Kompas.
Title: Re: Bocah 7 Tahun Nikahi Balita
Post by: andry on 01 November 2008, 11:42:16 PM
Mocooloh..
Title: Re: Bocah 7 Tahun Nikahi Balita
Post by: Jayadharo Anton on 02 November 2008, 11:08:19 AM
Edan
Title: Re: Bocah 7 Tahun Nikahi Balita
Post by: Lex Chan on 02 November 2008, 01:21:28 PM
korban ortu..
Title: Re: Bocah 7 Tahun Nikahi Balita
Post by: Pitu Kecil on 03 November 2008, 11:16:43 AM
Dasar ortu egois, zama edan sekarang
Title: Re: Bocah 7 Tahun Nikahi Balita
Post by: Reiko Chan on 03 November 2008, 12:00:28 PM

seremmmmmmmm  :'(
Title: Re: Bocah 7 Tahun Nikahi Balita
Post by: Denny_dnksl on 08 November 2008, 02:00:54 PM
tanda2 dhamma dah mulai lenyap nih..
Title: Re: Bocah 7 Tahun Nikahi Balita
Post by: joan lee on 08 November 2008, 02:35:37 PM
omigod :-SS :-SS :-SS