JAKARTA, KAMIS — Setelah melalui proses sidang yang panjang, Kamis (30/12) siang, akhirnya RUU Pornografi disahkan. RUU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.
Menurutnya, RUU ini nondiskriminasi tanpa menimbulkan perbedaan ras, suku, dan agama. Substansi RUU juga dirasa tepat dan definisi dirasa sangat jelas. RUU ini untuk melindungi masyarakat dan sebagai tindak lanjut UU perlindungan anak dan penyiaran.
Kompas.
* Menurut rekan2, apakah sdh tepat RUU ini di terapkan di masyarakat Indonesia ? _/\_
[at] atas
sori, gw pertamaX
belum tepat
hidup julia perez, hidup dewi persik
tetap perjuangkan kebebasan...
jgn mo, perempuan yg dikriminalitaskan
masak perempuan diperkosa, trus perempuan nya yg dipersalahkan
alasan nya krn perempuan tersebut membuat orang terangsang?
si pemerkosa bebas, si korban pemerkosaan masuk penjara
dimana letak keadilan?
CMIIW,
navis
Kalau mau berenang di tempat umum, sekarang pake baju renang / pake jilbab ya renangnya ;D :P
[at] atas
Setujuuuuuuuuuuu...
RUU Pornografi ga tepat untuk diterapkan di Indonesia...
Bisa banyak penyalahgunaan tuch.... :-SS :-SS
Mulai sekarang hati2 kepada setiap wanita... salah2 bisa masuk penjara... ;D
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)
(https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Femo.huhiho.com%2Fset%2Ftuzki%2F48.gif&hash=d92e43f7dee4e44d9a72e70b4b2d62df37385c24) Hidup Inul ....
sexy itu seni... tergantung pemikiran semua orang aja sebenarnya... orang yang menganggap itu porno, tandanya memang pemikiran dia aja yang selalu negatif... padahal sendiri juga suka tuh nontonnya >> (https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Femo.huhiho.com%2Fset%2Ftuzki%2F28.gif&hash=963d4e53b2a83378b574321beeae8874c32db2ac)
gimana bisa maju niih negara.... orang yang berenang di pantai pake bikini aja dibilang porno... apalagi kl lihat bule bugil di pantai (https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Fi269.photobucket.com%2Falbums%2Fjj73%2FLotharGuard%2FLucu%2Fpotatohead11.gif&hash=a157de47b1f827d9c2364c342c855a7fc0f6eeb7) dasar ngeres aja tuh pikiran :)) :)) :))
Quote from: LotharGuard on 31 October 2008, 10:24:25 AM
Kalau mau berenang di tempat umum, sekarang pake baju renang / pake jilbab ya renangnya ;D :P
mending gak usah berenang dahhh (https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Femo.huhiho.com%2Fset%2Flittlegirls%2F67.gif&hash=8065f88e7bf7f49bf0244d376b18b6ce12faf888)
Quote from: naviscope on 31 October 2008, 10:14:20 AM
[at] atas
sori, gw pertamaX
belum tepat
hidup julia perez, hidup dewi persik
tetap perjuangkan kebebasan...
jgn mo, perempuan yg dikriminalitaskan
masak perempuan diperkosa, trus perempuan nya yg dipersalahkan
alasan nya krn perempuan tersebut membuat orang terangsang?
si pemerkosa bebas, si korban pemerkosaan masuk penjara
dimana letak keadilan?
CMIIW,
navis
bettul!! se7 (https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Fi269.photobucket.com%2Falbums%2Fjj73%2FLotharGuard%2FLucu%2Fyo18.gif&hash=b20237c22d3c4509e9d89aaed092bd1b84598f51)
JANGAN GILA DONG (https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Femo.huhiho.com%2Fset%2Fdangos%2F5.gif&hash=072e3578658761c5810db4995476ff5783f72281)
Peraturan aneh2 saja, bayangkan duduk berduaan ama cewek itu salah! berenang pake baju renang itu salah! orang mau ke pesta pake baju Seksi itu salah! orang mau foto model itu salah! orang mau berciuman itu salah! terlalu mesra di depan umum itu salah!
Saya DUkung Bali Merdeka dan memberontak kepada NKRI !!!!
Quote1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
1. Kalau KAKEK membaca Playboy dan ternyata TIDAK MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL.....
2. Orang buta di Bus.... kepanasan dan berkipas-kipas dengan majalah Playboy ......
3. Penjual Jajan Pasar.... BERAROMA .... porno (maaf... UUD ngak menyebutkan soal aroma)...
apakah yg diatas ditangkap?
Quote from: LotharGuard on 31 October 2008, 10:52:40 AM
Peraturan aneh2 saja, bayangkan duduk berduaan ama cewek itu salah! berenang pake baju renang itu salah! orang mau ke pesta pake baju Seksi itu salah! orang mau foto model itu salah! orang mau berciuman itu salah! terlalu mesra di depan umum itu salah!
Saya DUkung Bali Merdeka dan memberontak kepada NKRI !!!!
hidup lothar guard!!!
hidup julia perez, hidup dewi persik!!!
gimana nasib situs porno yak :))
Quote from: johan3000 on 31 October 2008, 11:02:53 AM
Quote1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
1. Kalau KAKEK membaca Playboy dan ternyata TIDAK MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL.....
2. Orang buta di Bus.... kepanasan dan berkipas-kipas dengan majalah Playboy ......
3. Penjual Jajan Pasar.... BERAROMA .... porno (maaf... UUD ngak menyebutkan soal aroma)...
apakah yg diatas ditangkap?
Saya ga tau... saya bukan polisi... :))
_/\_ :lotus:
Quote from: ryu on 31 October 2008, 11:08:12 AM
gimana nasib situs porno yak :))
Bro Ryu... berarti ga bisa nonton Film capcit dong? :))
_/\_ :lotus:
Quote from: johan3000 on 31 October 2008, 11:02:53 AM
Quote1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
1. Kalau KAKEK membaca Playboy dan ternyata TIDAK MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL.....
2. Orang buta di Bus.... kepanasan dan berkipas-kipas dengan majalah Playboy ......
3. Penjual Jajan Pasar.... BERAROMA .... porno (maaf... UUD ngak menyebutkan soal aroma)...
apakah yg diatas ditangkap?
jawaban nya
1.KAKEK masuk penjara
2.orang buta
3.penjual jajan
semua dikriminalitas kan
;D
1 kata = arabnisasi
besok2 semua harus sunat ya
;D
Quote from: LotharGuard on 31 October 2008, 10:52:40 AM
Peraturan aneh2 saja, bayangkan duduk berduaan ama cewek itu salah! berenang pake baju renang itu salah! orang mau ke pesta pake baju Seksi itu salah! orang mau foto model itu salah! orang mau berciuman itu salah! terlalu mesra di depan umum itu salah!
Saya DUkung Bali Merdeka dan memberontak kepada NKRI !!!!
itu namanya sok suci (https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Femo.huhiho.com%2Fset%2Fdangos%2F15.gif&hash=776b3ddf921b07915ef559892c37c0fc0605587f)
[at] atas
se7
yg buat jg orangnya munafik
dgn adanya peraturan tsb..........
berarti peluang bagi siapa..................
malam2 nyetir mau pulang............
polisi bilang, mana gw periksa notebooknya.......
(ngomong2 boleh ngak simpan foto bugil sendiri di notebook?)
apa juga kena tangkap?
Trus yg di LEMBAH HITAM, Pasar Hitam... itu apa juga termasuk porno?
bukan....
itu mata pencaharian.....
Quote from: LotharGuard on 31 October 2008, 10:24:25 AM
Kalau mau berenang di tempat umum, sekarang pake baju renang / pake jilbab ya renangnya ;D :P
Setelah pakai baju renang....
di tambah dgn JILBAB..........
Wah ... ada tambahan bonus neh buat oknum penegak hukum...
:)) :)) :)) :)) :))
Soale tambah senjata buat ngejebak rakyat.....
:)) :)) :)) :)) :))
Quote from: johan3000 on 31 October 2008, 11:39:05 AM
Trus yg di LEMBAH HITAM, Pasar Hitam... itu apa juga termasuk porno?
bukan....
itu mata pencaharian.....
Kau yang bertanya....kau yang menjawab.... :))
Peace Man... :>-
_/\_ :lotus:
Quote from: Lily W on 31 October 2008, 12:22:45 PM
Quote from: johan3000 on 31 October 2008, 11:39:05 AM
Trus yg di LEMBAH HITAM, Pasar Hitam... itu apa juga termasuk porno?
bukan....
itu mata pencaharian.....
Kau yang bertanya....kau yang menjawab.... :))
Peace Man...
_/\_ :lotus:
=))
Quote from: johan3000 on 31 October 2008, 11:37:45 AM
dgn adanya peraturan tsb..........
berarti peluang bagi siapa..................
malam2 nyetir mau pulang............
polisi bilang, mana gw periksa notebooknya.......
(ngomong2 boleh ngak simpan foto bugil sendiri di notebook?)
apa juga kena tangkap?
Baca dulu peraturan UUD Pornografi itu... ;D
Ato Peraturan UUD Pornografi itu di print dan di bawa saat pergi bawa note book yang ada foto bugilnya.
Btw...Bro Saceng ada foto bugil ... post ke sini aja ... :))
_/\_ :lotus:
mogo bro n sis
numpang nyanyi lagu kang Iwan Fals
Judulnya manusia 1/2 dewa
Wahai presiden kami yang baru
Kamu harus dengar suara ini
Suara yang keluar dari dalam goa
Goa yang penuh lumut kebosanan
Walau hidup adalah permainan
Walau hidup adalah hiburan
Tetapi kami tak mau dipermainkan
Dan kami juga bukan hiburan
Turunkan harga secepatnya
Berikan kami pekerjaan
Pasti kuangkat engkau
Menjadi manusia setengah dewa
Reff:
Masalah moral masalah akhlak
Biar kami cari sendiri
Urus saja moralmu urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau
Tegakkan hukum setegak-tegaknya
Adil dan tegas tak pandang bulu
Pasti kuangkat engkau
Menjadi manusia setengah dewa
Kembali ke: Reff
Turunkan harga secepatnya
Berikan kami pekerjaan
Tegakkan hukum setegak-tegaknya
Adil dan tegas tak pandang bulu
Pasti kuangkat engkau
Menjadi manusia setengah dewa
Wahai presiden kami yang baru
Kamu harus dengar suara ini
Kita masuk satu langkah ke terwujudnya Negara Islam... selamat buat kelompok2 fundamental, kini kalian punya senjata yang hebat untuk mengganyang musuh-musuhmu =D> <:-P
yang bawa2 laptop, bersih2 laptopnya, jangan ada foto2 yg "dapat merangsang"..
yang bawa2 flash disk juga...
arab aje ga ada UU macam ini...
pemilu 2009, jangan coblos partai yang ikut tanda tangan RUU ini... ( PKS, PAN, Demokrat, Golkar, PBR, PPP, dan PKB )
ada kabar kalo PDIP akan mengajukan judicial review untuk UU ini, walaupun kemungkinannya kecil, smoga aje Mahkamah Konstitusi bisa menganulir UU ini..
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal yang satu ini kayaknya untuk menyelamatkan tugu Monas deh. Yang notabene adalah simbol Lingga dan Yoni :))
Beberapa candi bahkan ada yang menampilkan Lingga yang tegak berdiri secara harafiah,.... lupa nama candinya....
Waktu di SMA kalo tidak salah, guru sejarah pernah bilang kalo bagian dasar candi Borobudur yang merupakan bagian Kamadhatu sebenarnya terdapat ukiran yang erotis, untuk menunjukkan kehidupan manusia dalam taraf nafsu, namun sudah ditutup pake beton, katanya. Apa memang benar begitu??
Hah... hukum indo... kasi 20-50rb juga bereslah... boro2 dijalanin, ampe sekarang aja masih ga becus urus lalu lintas...
yang gw takutin cuma UU ini dipakai 'oknum2 berkedok' buat ngelegalin tindakan mereka... ini yang gawat...
iye kek eppei tuh yang nanti akan makin merajalela :))
Ada yang tahu nggak?
Bagaimana dengan tua bangka usia 50 tahun mengawini bocah umur 6 tahun dan digauli umur 9 tahun?
mau baca kisahnya...? buka link berikut.
http://www.
Kasus diatas termasuk pornografi apa bejat..? :)
................................
bisa2 nanti kitab2 keagamaan di sensor semua :))
cewek pake rok Mini sekarang gak boleh ya? bisa ditangkap dan bagi cewek yang diatas jam 00:00 belum pulang ditangkap juga ya?
23:1. Datanglah firman TUHAN kepadaku:
23:2 "Hai anak manusia, ada dua orang perempuan, anak dari satu ibu.
23:3 MEREKA BERSUNDAL DI MESIR, MEREKA BERSUNDAL PADA MASA MUDANYA; DI SANA
SUSUNYA DIJAMAH-JAMAH DAN DADA KEPERAWANANNYA DIPEGANG-PEGANG.
23:4 Nama yang tertua ialah Ohola dan nama adiknya ialah Oholiba. Mereka Aku
punya dan mereka melahirkan anak-anak lelaki dan perempuan. Mengenai
nama-nama mereka, Ohola ialah Samaria dan Oholiba ialah Yerusalem.
23:5 Dan Ohola berzinah, sedang ia Aku punya. Ia sangat berahi kepada
kekasih-kekasihnya, kepada orang Asyur, pahlawan-pahlawan perang,
23:6 berpakaian kain ungu tua, bupati-bupati dan penguasa-penguasa, semuanya
pemuda yang ganteng, pasukan kuda.
23:7 Ia melakukan persundalannya dengan mereka, semuanya orang Asyur
pilihan; ia menajiskan dirinya dengan semua orang, kepada siapa ia berahi
dan dengan berhala-berhalanya.
23:8 Ia tidak meninggalkan persundalannya yang dilakukannya sejak dari
Mesir, sebab PADA MASA MUDANYA ORANG SUDAH MENIDURINYA, DAN MEREKA
MEMEGANG-MEGANG DADA KEPERAWANANNYA DAN MENCURAHKAN PERSUNDALAN MEREKA
KEPADANYA.
23:9 Oleh sebab itu Aku menyerahkan dia ke dalam tangan kekasih-kekasihnya,
dalam tangan orang Asyur, kepada siapa ia berahi.
23:10 Mereka menyingkapkan auratnya, anak-anaknya lelaki dan perempuan
ditangkap dan ia sendiri dibunuh dengan pedang. Dengan demikian namanya
dipercakapkan di antara kaum perempuan sebab hukuman telah dijatuhkan
atasnya.
23:11. Walaupun hal itu dilihat oleh adiknya, Oholiba, ia lebih berahi lagi
dan persundalannya melebihi lagi dari kakaknya.
23:12 Ia berahi kepada orang Asyur, kepada bupati-bupati dan
penguasa-penguasan kepada pahlawan-pahlawan perang yang pakaiannya sangat
sempurna, kepada pasukan kuda, semuanya pemuda yang ganteng.
23:13 Aku melihat bahwa ia menajiskan diri; kelakuan mereka berdua adalah
sama.
23:14 Bahkan, ia menambah persundalannya lagi: ia melihat laki-laki yang
terukir pada dinding, gambar orang-orang Kasdim, diukir dalam warna linggam,
23:15 pinggangnya diikat dengan ikat pinggang, kepalanya memakai serban yang
berjuntai, semuanya kelihatan seperti perwira, yang menyerupai orang Babel
dari Kasdim, tanah kelahiran mereka.
23:16 Segera sesudah kelihatan oleh matanya ia berahi kepada mereka dan
mengirim suruhan kepada mereka ke tanah Kasdim.
23:17 Maka orang Babel datang kepadanya menikmati tempat tidur percintaan
dan menajiskan dia dengan persundalan mereka; sesudah ia menjadi najis oleh
mereka, ia meronta dari mereka.
23:18 Oleh karena ia melakukan persundalannya dengan terang-terangan dan
memperlihatkan sendiri auratnya, maka Aku menjauhkan diri karena jijik dari
padanya, seperti Aku menjauhkan diri dari adiknya.
23:19 Ia melakukan lebih banyak lagi persundalannya sambil teringat kepada
masa mudanya, waktu ia bersundal di tanah Mesir.
23:20 IA BERAHI KEPADA KAWAN-KAWANNYA BERSUNDAL, YANG AURATNYA SEPERTI AURAT
KELEDAI DAN ZAKARNYA SEPERTI ZAKAR KUDA.
23:21 ENGKAU MENGINGINKAN KEMESUMAN MASA MUDAMU, WAKTU ORANG MESIR
MEMEGANG-MEGANG DADAMU DAN MENJAMAH-JAMAH SUSU KEGADISANMU." (Yehezkiel
23:1-21)
Kisah Incest Nabi Lot dan Kedua Anak Perempuannya:
"19:31 Kata kakaknya kepada adiknya: "Ayah kita telah tua, dan tidak ada
laki-laki di negeri ini yang dapat menghampiri kita, seperti kebiasaan
seluruh bumi.
19:32 Marilah kita beri ayah kita minum anggur, lalu kita tidur dengan dia,
supaya kita menyambung keturunan dari ayah kita."
19:33 Pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, LALU MASUKLAH
YANG LEBIH TUA UNTUK TIDUR DENGAN AYAHNYA; dan ayahnya itu tidak mengetahui
ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun.
19:34 Keesokan harinya berkatalah kakaknya kepada adiknya: "Tadi malam aku
telah tidur dengan ayah; baiklah malam ini juga kita beri dia minum anggur;
masuklah engkau untuk tidur dengan dia, supaya kita menyambung keturunan
dari ayah kita."
19:35 Demikianlah juga pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum
anggur, LALU BANGUNLAH YANG LEBIH MUDA UNTUK TIDUR DENGAN AYAHNYA; dan
ayahnya itu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun.
19:36 Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka." (Kejadian
19:31-36)
Yehezkiel 16: 22-38, ayat porno yang bugil-bugil.
"....Waktu engkau telanjang bugil sambil menendang nendang dengan kakimu
.... (ay.22). "...dan menjual kecantikanmu menjadi kekejian dengan
meregangkan kedua pahamu bagi setiap orang yang lewat, sehingga
persundalanmu bertambah-tambah" (ay.25."Engkau bersundal dengan orang Mesir,
tetanggamu, si aurat besar itu....."(ay.26). "engkau bersundal juga dengan
orang Asyur, oleh karena engkau belum merasa puas ya, engkau bersundal
dengan mereka, tetapi masih belum puas" (ay.28). "Betapa besar hawa nafsumu
itu, demikianlah firman Tuhan ALLAH" (ay. 30). "....engkau yang memberi
hadiah 1 umpan kepada semua yang mecintai engkau sebagai bujukan, supaya
mereka dari sekitarmu datang kepadamu untuk bersundal" (ay. 33). Aku akan
menyingkap auratmu di hadapan mereka, sehingga mereka melihatseluruh
kemaluanmu: (ay.37).
Quote from: ryu on 31 October 2008, 10:37:47 AM
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
Ini yang paling berbahaya. Pasal ini akan dimanfaatkan oleh ormas yang sudah terkenal sebagai pembuat kerusuhan (F**) untuk melakukan sweeping dengan dalih melakukan pembinaan dan pencegahan. Mau pindah ke Bali aja ah.....
hancur dunia, hancur indonesia pemerintah g****k!!! saya bersumpah tidak akan memilih 8 Partai tolol itu!!!!
bentar lagi DC dibubarkan neh :))
Pasang foto asubha bugil ahhhh....
Quote from: karuna_murti on 01 November 2008, 10:29:37 AM
Pasang foto asubha bugil ahhhh....
Jangannnnnnn..............
Jangan 1 gambar ;D yang banyak yah om Kar :))
Quote from: fabian c on 01 November 2008, 09:25:21 AM
Ada yang tahu nggak?
Bagaimana dengan tua bangka usia 50 tahun mengawini bocah umur 6 tahun dan digauli umur 9 tahun?
mau baca kisahnya...? buka link berikut.
http://www.***.**********
Kasus diatas termasuk pornografi apa bejat..? :)
Teman-teman
maaf saya memuat link yang mungkin tidak tepat (kekurang-tahuan saya), bila mungkin moderator tolong di remove linknya....
Saya ucapkan terima kasih kepada teman yang telah mengingatkan saya...
fabian
Quote from: ryu on 01 November 2008, 10:23:32 AM
bentar lagi DC dibubarkan neh :))
Emangnya di DC ada bagian yang porno ya? Di sebelah mana ya? Yah.. kok saya gak pernah dikasih tahu sih? 8->
Quote from: CKRA on 01 November 2008, 10:35:50 AM
Quote from: ryu on 01 November 2008, 10:23:32 AM
bentar lagi DC dibubarkan neh :))
Emangnya di DC ada bagian yang porno ya? Di sebelah mana ya? Yah.. kok saya gak pernah dikasih tahu sih? 8->
jangan lupa kasih tau ke saya juga ya :))
Quote from: LotharGuard on 01 November 2008, 10:45:09 AM
Quote from: CKRA on 01 November 2008, 10:35:50 AM
Quote from: ryu on 01 November 2008, 10:23:32 AM
bentar lagi DC dibubarkan neh :))
Emangnya di DC ada bagian yang porno ya? Di sebelah mana ya? Yah.. kok saya gak pernah dikasih tahu sih? 8->
jangan lupa kasih tau ke saya juga ya :))
Pura-pura nggak tahu lagi... :) hayo lihat tuh postingan sendiri gambarnya banyak yang nggak dipakein baju... porno... :))
kok tidak ada lagi gambarnya?
mana yang tidak pakai baju, kan tergantung dari segi mana kita melihat, itu belum tentu porno loh
bisa jadi itu merupakan wujud dari seni
;D
(https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Fi269.photobucket.com%2Falbums%2Fjj73%2FLotharGuard%2FDoraemon%2F9.jpg&hash=a6b4fc317674d3912972b58cadee521a8f0fb6ba) Gak porno kan ^-^
Quote from: fabian c on 01 November 2008, 10:35:43 AM
Quote from: fabian c on 01 November 2008, 09:25:21 AM
Ada yang tahu nggak?
Bagaimana dengan tua bangka usia 50 tahun mengawini bocah umur 6 tahun dan digauli umur 9 tahun?
mau baca kisahnya...? buka link berikut.
http://www.***.**********
Kasus diatas termasuk pornografi apa bejat..? :)
Teman-teman
maaf saya memuat link yang mungkin tidak tepat (kekurang-tahuan saya), bila mungkin moderator tolong di remove linknya....
Saya ucapkan terima kasih kepada teman yang telah mengingatkan saya...
fabian
Takutnya sih banyak yg ingin banget nyoba ILMU tsb....
kan berabe.....(memperbanyak karma asusila...)
Quote from: mrweiz on 01 November 2008, 11:12:39 AM
kok tidak ada lagi gambarnya?
mana yang tidak pakai baju, kan tergantung dari segi mana kita melihat, itu belum tentu porno loh
bisa jadi itu merupakan wujud dari seni
;D
Yg repot kan semua ngaku2 seni...........
bisa2, semua gambar relief d borobudur disuruh tutup semua....
Hampir semua gambar d relief kan topless....
Quote from: Edward on 01 November 2008, 12:12:33 PM
bisa2, semua gambar relief d borobudur disuruh tutup semua....
Hampir semua gambar d relief kan topless....
(https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Fi269.photobucket.com%2Falbums%2Fjj73%2FLotharGuard%2FTeddy%2520Bear%2F2.gif&hash=74ec914d1a52e1052daccb3306c08053771ef015) bucet saya doain moga banyak pemberontakan muncul deh, biar orang2 bodoh itu sadar
Adakah anggota forum ini yg liat itu seperti gambar di bawah ini ? ;D
(https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Fi352.photobucket.com%2Falbums%2Fr352%2Flily_warsiti%2FPicture1.jpg&hash=e2b8acc509c3f1b541d37799855e5a5539d2e5a0)
_/\_ :lotus:
Quote from: Edward on 01 November 2008, 12:12:33 PM
bisa2, semua gambar relief d borobudur disuruh tutup semua....
Hampir semua gambar d relief kan topless....
Itu diperbolehkan....
1. ada nilai sejarahnya
2. udah ada sebelum RUU Pooooooooooorrrrr
3. didaerah istemawa Jogja....
Quote from: Lily W on 01 November 2008, 12:38:19 PM
Adakah anggota forum ini yg liat itu seperti gambar di bawah ini ? ;D
(https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Fi352.photobucket.com%2Falbums%2Fr352%2Flily_warsiti%2FPicture1.jpg&hash=e2b8acc509c3f1b541d37799855e5a5539d2e5a0)
_/\_ :lotus:
Kelihatan petapa itu boleh juga.... gw minta nomor buntut deh..
pasti lah... besok gw udah kaya spt raja......
petama itu melihat.... penjudi = jalan pintas menuju kuburan...
(maklum, petapa itu masih belum dicukur rata, jadi kilesanya masih teball....)
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0810/31/sh01.html
Segera Diajukan, Uji Materiil UU Pornografi
Oleh
Inno Jemabut/Vidi Vici
Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Pornografi yang disahkan DPR, Kamis (30/10), untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pakar hukum pun sudah bergabung agar UU tersebut dibatalkan oleh MK.
Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Valentina Sagala, Jumat (31/10) mengatakan, selain LSM, yang akan mengajukan judicial review juga perorangan. Bahkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mengajukan judicial review atas nama masyarakat Bali.
LSM yang bergabung di antaranya LBH Apik Jakarta, ELSAM, Kontras, LBH Jakarta, PBHI, Setara Institut, Perempuan Mahardhika, Arus Pelangi dan Mitra Imadei.
Ada sekitar 40-an LSM yang akan bergabung untuk ajukan judicial review begitu pemerintah menandatanganinya. Kalau kami tahu hari pemerintah menandatangani, hari itu juga kami ajukan judicial review," tegas Valentina Sagala.
Rencana sejumlah LSM tersebut akan mendapat dukungan kuat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Anggota Fraksi PDIP Eva Kusumah Sundari mengatakan akan mendukung penuh jika ada anggota masyarakat yang melakukan judicial review atas UU tersebut. Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu mengatakan tidak ada alasan bagi MK untuk tidak membatalkan UU itu nantinya. "Terlalu banyak kelemahan yang ada dalam UU itu. Kami akan sangat mendukung setiap upaya uji materiil atas UU itu," tegas Denny Tewu.
Seharusnya masalah pornografi sudah cukup diatur melalui UU Penyiaran, UU Pers dan UU Perlindungan Anak. Dalam skala tertentu UU Pornografi, tegas Denny, akan menyuburkan keinginan berpisah dari negara Indonesia di beberapa wilayah.
Pendapat senada disampaikan GKR Hemas. Menurut dia, disahkannya RUU Pornografi menjadi UU tak membuat para aktivis perempuan berhenti. Mereka akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan UU Pornografi tersebut, yakni segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan oleh GKR Hemas, permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada wartawan, Kamis (30/10) malam. "Kami menilai jika UU Pornografi ini diberlakukan maka justru meng-ancam kesatuan bangsa," ujarnya.
Menurut Eva, Undang-undang Pornografi sama sekali tidak menjamin perlindungan terhadap anak. Malah sebaliknya, UU ini memperbolehkan pornografi terhadap anak. "UU ini tidak menyelesaikan persoalan" katanya.
Eva melihat sejumlah kontradiksi dari isi UU. Misalnya pada pasal 4 ayat 1, berbunyi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi dan onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak." Namun, pada penjelasan frasa "Membuat" mengecualikan larangan jika digunakan untuk kepentingan sendiri.
"Ini berarti semua bisa memiliki materi pornografi anak jika untuk kepentingan sendiri," ujarnya.
Aktivis Lembaga Ban-tuan Hukum Asosiasi untuk Perempuan dan Keadilan (LBH APIK) Umi Farida mengatakan UU ini masih menyimpan sejumlah permasalahan, antara lain masih memuat pengaturan tentang pornoaksi yang dapat menimbulkan beragam interpretasi. UU ini juga memuat peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan.
Menurut Farida ini dapat memicu konflik di masyarakat. Aplagi masyarakat diberikan hak melakukan pembinaan yang sebenarnya adalah tugas pemerintah. "Masyarakat juga bisa melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, ini bisa jadi lahan bisnis," kata Farida.
Adanya kontradiksi dalam UU ini juga melukiskan keterburu-buruan DPR dalam menyusun undang-undang. Farida menunjukkan Pasal 43 bertentangan dengan pasal 4 ayat 1. Karena pasal 4 ayat 1 memerintahkan semua pemilik materi pornografi mengembalikannya kepada negara, sedangkan penjelasan pasal 4 ayat 1 memperbolehkan seseorang menyimpan jika untuk kepentingan sendiri. "Saking buru-burunya DPR sampai lupa men-delete pasal 43, ada apa di balik keterburu-buruan ini?" kata Farida.
Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo menyatakan siap mendukung kelompok masyarakat yang ingin melakukan judicial review. "Upaya itu akan kita dukung, kita juga mencatat secara substansi dan prosedural UU ini bermasalah," kata Tjahyo.
Tak Berlaku di Sulut
Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Syachrial Damopolii menegaskan, sikap penolakan terhadap UU Pornografi tak akan berubah dan tetap akan diperjuangkan, walaupun sudah disah-kan DPR RI, Kamis (30/10). Salah satu cara, bersama daerah-daerah lain yang menolak untuk memusya-warahkannya.
"Saya sudah menelepon ke daerah yang menolak seperti Bali, Papua untuk menggelar musyawarah bersama agar menjadi satu suara tetap menolak UU ini," jelas Damopolii.
Menurut dia, musyawarah diupayakan berlangsung di Sulut itu, putusannya akan dibawa langsung ke Ketua DPR serta akan dibahas juga kemungkinan langkah hukum yang akan diambil. "Termasuk meminta hak istimewa bagi daerah-daerah yang menolak untuk tidak menerapkannya, seperti di Sulut," tandasnya.
Politisi muda Sulut, Herry Kereh, sependapat UU Pornografi tak pantas diterapkan di Bumi Kawanua. Masyarakat Sulut menolaknya. "Sangat aneh jika diterapkan, tapi justru masyarakat yang akan menjalani justru menolaknya. Ini jelas melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Pendapat senada disampaikan masyarakat Bali. Segenap rakyat Bali yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU melalui sidang paripurna DPR. Terkait dengan hal ini, KRB akan menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sangat menyesalkan pengesahan RUU Pornografi ini karena pemerintah dan DPR terkesan mengabaikan keinginan kelompok minoritas," tegas Ketua KRB, I Gusti Ngurah Harta kepada SH, Jumat (31/10), di Denpasar.
Di bagian lain, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kemala Chandrakirana, mengingatkan Kepala Polri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung agar aparat penegak hukum di seluruh Indonesia menindak segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang mengatasnamakan moralitas dan agama. Selain itu, menegakkan Pasal 21 Ayat (2) UU Pornografi, yaitu peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, yang sesuai dengan Penjelasan "agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindak hukum lainnya.
Menteri Dalam Negeri juga harus mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menghindari munculnya perda-perda yang melanggar hak-hak perempuan dan minoritas, dengan mengatasnamakan moralitas dan agama. Ini juga penting untuk menjamin hak konstitusional seluruh warga negara tanpa kecuali.
Kamala menyesalkan pengesahan RUU Pornografi tersebut, karena pengesahan dilakukan di tengah kontroversi yang masih sangat besar di kalangan masyarakat tentang perlu atau tidaknya UU tersebut. Apalagi di dalam tubuh DPR juga masih ada kontroversi, terbukti dari walk out-nya F-PDIP, F-PDS, serta beberapa anggota F-Partai Golkar, dan ketidaksetujuan F-KB terhadap pengesahan RUU itu.
Menurutnya, itu menunjukkan banyaknya wakil rakyat di legislatif maupun eksekutif yang terjebak dalam politisasi moralitas dan agama, di mana moralitas dan agama hanya dijadikan kendaraan politik untuk merebut kekuasaan.
(yuyuk sugarman/novi waladow/cinta malem
ginting/stevani elisabeth)
http://www.beritabali.com/index.php?reg=&kat=&s=news&id=200810310005
Bali Bekukan Undang-Undang Pornografi
Renon, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Jumat sore (31/10) di DPRD Bali secara resmi membaca pernyataan sikap rakyat Bali. Dalam pernyataan sikap tersebut pemerintah daerah Bali secara tegas menyatakan tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi.
Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Oktober yang ditandatangani langsung Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa disebutkan alasan yang menjadi penyebab Bali tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi adalah Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan filosofi dan sosiologis masyarakat Bali.
Made Mangku Pastika juga berharap masyarakat Bali tetap tenang dan tidak terprovokasi. "menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap tenang, waspada, tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif demi tetap tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia,"Kata mantan Kapolda Bali ini.
Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi Made Mangku Pastika melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa dan Ketua-ketua Komisi di DPRD Bali. (mlt)
Quote from: johan3000 on 01 November 2008, 01:18:15 PM
Kelihatan petapa itu boleh juga.... gw minta nomor buntut deh..
pasti lah... besok gw udah kaya spt raja......
petama itu melihat.... penjudi = jalan pintas menuju kuburan...
(maklum, petapa itu masih belum dicukur rata, jadi kilesanya masih teball....)
YM Maha Tissa melatih meditasi Samatha dan Vipassana. Suatu hari dia bertemu dengan wanita yang sedang berantem dengan suaminya. Si Wanita melihat YM Maha Tissa dengan penuh nafsu, sementara YM Maha Tissa melihat wanita sebagai tulang belulang. YM Maha Tissa melihat mulut wanita sebagai gigi gerigi, dan merenungkan setumpuk tulang dalam keadaan Jhana. Setelah keluar dari Jhana YM Maha Tissa mencapai tingkat kesucian Arahat. Kemudian ketika berjalan lagi dan bertemu dengan suami wanita yang sedang mencari wanita tersebut, Ia ditanya apakah melihat wanita yang lewat. YM Maha Tissa menjawab ia hanya bertemu dengan tulang belulang.
RUU yang konyol...
Quote from: HokBen on 31 October 2008, 08:37:08 PM
yang bawa2 laptop, bersih2 laptopnya, jangan ada foto2 yg "dapat merangsang"..
yang bawa2 flash disk juga...
arab aje ga ada UU macam ini...
pemilu 2009, jangan coblos partai yang ikut tanda tangan RUU ini... ( PKS, PAN, Demokrat, Golkar, PBR, PPP, dan PKB )
ada kabar kalo PDIP akan mengajukan judicial review untuk UU ini, walaupun kemungkinannya kecil, smoga aje Mahkamah Konstitusi bisa menganulir UU ini..
Gak bakal gw coblos... :whistle:
Sumatera utara cemana ya -_-"
Yang baju adat pake kemben gimana ya...
Quote from: karuna_murti on 01 November 2008, 01:44:32 PM
Quote from: johan3000 on 01 November 2008, 01:18:15 PM
Kelihatan petapa itu boleh juga.... gw minta nomor buntut deh..
pasti lah... besok gw udah kaya spt raja......
petama itu melihat.... penjudi = jalan pintas menuju kuburan...
(maklum, petapa itu masih belum dicukur rata, jadi kilesanya masih teball....)
YM Maha Tissa melatih meditasi Samatha dan Vipassana. Suatu hari dia bertemu dengan wanita yang sedang berantem dengan suaminya. Si Wanita melihat YM Maha Tissa dengan penuh nafsu, sementara YM Maha Tissa melihat wanita sebagai tulang belulang. YM Maha Tissa melihat mulut wanita sebagai gigi gerigi, dan merenungkan setumpuk tulang dalam keadaan Jhana. Setelah keluar dari Jhana YM Maha Tissa mencapai tingkat kesucian Arahat. Kemudian ketika berjalan lagi dan bertemu dengan suami wanita yang sedang mencari wanita tersebut, Ia ditanya apakah melihat wanita yang lewat. YM Maha Tissa menjawab ia hanya bertemu dengan tulang belulang.
tAPI kenama yg ini juga Gondrong?
Quote from: ryu on 01 November 2008, 10:03:31 AM
23:1. Datanglah firman TUHAN kepadaku:
23:2 "Hai anak manusia, ada dua orang perempuan, anak dari satu ibu.
23:3 MEREKA BERSUNDAL DI MESIR, MEREKA BERSUNDAL PADA MASA MUDANYA; DI SANA
SUSUNYA DIJAMAH-JAMAH DAN DADA KEPERAWANANNYA DIPEGANG-PEGANG.
23:4 Nama yang tertua ialah Ohola dan nama adiknya ialah Oholiba. Mereka Aku
punya dan mereka melahirkan anak-anak lelaki dan perempuan. Mengenai
nama-nama mereka, Ohola ialah Samaria dan Oholiba ialah Yerusalem.
23:5 Dan Ohola berzinah, sedang ia Aku punya. Ia sangat berahi kepada
kekasih-kekasihnya, kepada orang Asyur, pahlawan-pahlawan perang,
23:6 berpakaian kain ungu tua, bupati-bupati dan penguasa-penguasa, semuanya
pemuda yang ganteng, pasukan kuda.
23:7 Ia melakukan persundalannya dengan mereka, semuanya orang Asyur
pilihan; ia menajiskan dirinya dengan semua orang, kepada siapa ia berahi
dan dengan berhala-berhalanya.
23:8 Ia tidak meninggalkan persundalannya yang dilakukannya sejak dari
Mesir, sebab PADA MASA MUDANYA ORANG SUDAH MENIDURINYA, DAN MEREKA
MEMEGANG-MEGANG DADA KEPERAWANANNYA DAN MENCURAHKAN PERSUNDALAN MEREKA
KEPADANYA.
23:9 Oleh sebab itu Aku menyerahkan dia ke dalam tangan kekasih-kekasihnya,
dalam tangan orang Asyur, kepada siapa ia berahi.
23:10 Mereka menyingkapkan auratnya, anak-anaknya lelaki dan perempuan
ditangkap dan ia sendiri dibunuh dengan pedang. Dengan demikian namanya
dipercakapkan di antara kaum perempuan sebab hukuman telah dijatuhkan
atasnya.
23:11. Walaupun hal itu dilihat oleh adiknya, Oholiba, ia lebih berahi lagi
dan persundalannya melebihi lagi dari kakaknya.
23:12 Ia berahi kepada orang Asyur, kepada bupati-bupati dan
penguasa-penguasan kepada pahlawan-pahlawan perang yang pakaiannya sangat
sempurna, kepada pasukan kuda, semuanya pemuda yang ganteng.
23:13 Aku melihat bahwa ia menajiskan diri; kelakuan mereka berdua adalah
sama.
23:14 Bahkan, ia menambah persundalannya lagi: ia melihat laki-laki yang
terukir pada dinding, gambar orang-orang Kasdim, diukir dalam warna linggam,
23:15 pinggangnya diikat dengan ikat pinggang, kepalanya memakai serban yang
berjuntai, semuanya kelihatan seperti perwira, yang menyerupai orang Babel
dari Kasdim, tanah kelahiran mereka.
23:16 Segera sesudah kelihatan oleh matanya ia berahi kepada mereka dan
mengirim suruhan kepada mereka ke tanah Kasdim.
23:17 Maka orang Babel datang kepadanya menikmati tempat tidur percintaan
dan menajiskan dia dengan persundalan mereka; sesudah ia menjadi najis oleh
mereka, ia meronta dari mereka.
23:18 Oleh karena ia melakukan persundalannya dengan terang-terangan dan
memperlihatkan sendiri auratnya, maka Aku menjauhkan diri karena jijik dari
padanya, seperti Aku menjauhkan diri dari adiknya.
23:19 Ia melakukan lebih banyak lagi persundalannya sambil teringat kepada
masa mudanya, waktu ia bersundal di tanah Mesir.
23:20 IA BERAHI KEPADA KAWAN-KAWANNYA BERSUNDAL, YANG AURATNYA SEPERTI AURAT
KELEDAI DAN ZAKARNYA SEPERTI ZAKAR KUDA.
23:21 ENGKAU MENGINGINKAN KEMESUMAN MASA MUDAMU, WAKTU ORANG MESIR
MEMEGANG-MEGANG DADAMU DAN MENJAMAH-JAMAH SUSU KEGADISANMU." (Yehezkiel
23:1-21)
Kisah Incest Nabi Lot dan Kedua Anak Perempuannya:
"19:31 Kata kakaknya kepada adiknya: "Ayah kita telah tua, dan tidak ada
laki-laki di negeri ini yang dapat menghampiri kita, seperti kebiasaan
seluruh bumi.
19:32 Marilah kita beri ayah kita minum anggur, lalu kita tidur dengan dia,
supaya kita menyambung keturunan dari ayah kita."
19:33 Pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, LALU MASUKLAH
YANG LEBIH TUA UNTUK TIDUR DENGAN AYAHNYA; dan ayahnya itu tidak mengetahui
ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun.
19:34 Keesokan harinya berkatalah kakaknya kepada adiknya: "Tadi malam aku
telah tidur dengan ayah; baiklah malam ini juga kita beri dia minum anggur;
masuklah engkau untuk tidur dengan dia, supaya kita menyambung keturunan
dari ayah kita."
19:35 Demikianlah juga pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum
anggur, LALU BANGUNLAH YANG LEBIH MUDA UNTUK TIDUR DENGAN AYAHNYA; dan
ayahnya itu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun.
19:36 Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka." (Kejadian
19:31-36)
Yehezkiel 16: 22-38, ayat porno yang bugil-bugil.
"....Waktu engkau telanjang bugil sambil menendang nendang dengan kakimu
.... (ay.22). "...dan menjual kecantikanmu menjadi kekejian dengan
meregangkan kedua pahamu bagi setiap orang yang lewat, sehingga
persundalanmu bertambah-tambah" (ay.25."Engkau bersundal dengan orang Mesir,
tetanggamu, si aurat besar itu....."(ay.26). "engkau bersundal juga dengan
orang Asyur, oleh karena engkau belum merasa puas ya, engkau bersundal
dengan mereka, tetapi masih belum puas" (ay.28). "Betapa besar hawa nafsumu
itu, demikianlah firman Tuhan ALLAH" (ay. 30). "....engkau yang memberi
hadiah 1 umpan kepada semua yang mecintai engkau sebagai bujukan, supaya
mereka dari sekitarmu datang kepadamu untuk bersundal" (ay. 33). Aku akan
menyingkap auratmu di hadapan mereka, sehingga mereka melihatseluruh
kemaluanmu: (ay.37).
gak sekalian isi Mazmur tuh alkitab tidak bisa beredar kan
Quote from: Felix Thioris on 31 October 2008, 10:10:42 AM
JAKARTA, KAMIS — Setelah melalui proses sidang yang panjang, Kamis (30/12) siang, akhirnya RUU Pornografi disahkan. RUU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.
Menurutnya, RUU ini nondiskriminasi tanpa menimbulkan perbedaan ras, suku, dan agama. Substansi RUU juga dirasa tepat dan definisi dirasa sangat jelas. RUU ini untuk melindungi masyarakat dan sebagai tindak lanjut UU perlindungan anak dan penyiaran.
Kompas.
* Menurut rekan2, apakah sdh tepat RUU ini di terapkan di masyarakat Indonesia ? _/\_
jangan di lupakan ada satu angotta dpr dari partai golkar namanya gde (lupa selanjut nya) juga melakukan walk out terang dia mewakili bali.
pertanyaan nya bagaimana wakil budhism dan golongan dalam pengesahan uu pornografi ini?
apakah suara kita terwakil kan oleh orang seperti gde di dalam partai golkar ini? lalu mana suaranya buddhis di partai partai lain seperti partai demokrat misalnya?
apakah kita mesti seperti partai damai sejahtera yang setidak nya membawa suara umat kristiani?
kalo mau jujur aku akan bilang biar suara kita tersebar dan ada dalam partai partai yang ada tapi apakah partai partai tersebut mewakilkan suara budhis kita?
apakah hal tersebut sesuai dengan kondisi actual sekarang ini atau orang orang budhis kita terlalu pasif dan apathy dalam berpolitik?
Ah... walaupun gw gak ngerti banyak tentang hukum/politik, tapi bagi g ruu ini jelas2 konyol...
Quote from: daimond on 02 November 2008, 10:28:32 PM
Quote from: Felix Thioris on 31 October 2008, 10:10:42 AM
JAKARTA, KAMIS — Setelah melalui proses sidang yang panjang, Kamis (30/12) siang, akhirnya RUU Pornografi disahkan. RUU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.
Menurutnya, RUU ini nondiskriminasi tanpa menimbulkan perbedaan ras, suku, dan agama. Substansi RUU juga dirasa tepat dan definisi dirasa sangat jelas. RUU ini untuk melindungi masyarakat dan sebagai tindak lanjut UU perlindungan anak dan penyiaran.
Kompas.
* Menurut rekan2, apakah sdh tepat RUU ini di terapkan di masyarakat Indonesia ? _/\_
jangan di lupakan ada satu angotta dpr dari partai golkar namanya gde (lupa selanjut nya) juga melakukan walk out terang dia mewakili bali.
pertanyaan nya bagaimana wakil budhism dan golongan dalam pengesahan uu pornografi ini?
apakah suara kita terwakil kan oleh orang seperti gde di dalam partai golkar ini? lalu mana suaranya buddhis di partai partai lain seperti partai demokrat misalnya?
apakah kita mesti seperti partai damai sejahtera yang setidak nya membawa suara umat kristiani?
kalo mau jujur aku akan bilang biar suara kita tersebar dan ada dalam partai partai yang ada tapi apakah partai partai tersebut mewakilkan suara budhis kita?
apakah hal tersebut sesuai dengan kondisi actual sekarang ini atau orang orang budhis kita terlalu pasif dan apathy dalam berpolitik?
mau perwakilan kek, mau buddhist, islam, kristian, dll... kek... UU ini sangat2 konyol sekali, intinya : yang sah kan dan setuju itu adalah Orang Bego cap Tolol, g****k.... gak melihat kebudayaan di indonesia sendiri cemana.
yang jelas 8 partai konyol yang setuju jangan harap akan di pilih oleh saya dan kawan2 laennya, si gde itu walk out, tapi partai nya setuju = dengan bohong (Bernuansa politik)
Dapet dari salah satu milis : (gw copas langsung tanpa diedit)
surat terbuka
Posted by: "dcute_ema" dcute_ema [at] ...
Fri Oct 17, 2008 6:39 pm (PDT)
Surat Terbuka
Yogyakarta, 16 Oktober 2008
Kepada kawan-kawanku Bangsa Indonesia
Kawan,
Senin, 13 Oktober 2008 kemarin, saya dan teman-teman Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!) mengikuti acara `Dengar Pendapat dalam Rangka Uji Publik RUU Pornografi'. Acara yang diadakan oleh Pansus RUU Pornografi dari DPR berlangsung di Gedung Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, juga datang ke acara itu.
Sekitar enam puluh orang â€"pro (mayoritas) maupun kontraâ€" hadir sebagai peserta forum. Dalam sesi dengar pendapat pertama, enam
peserta dipilih untuk bicara. Acara sudah berlangsung sekitar 1 jam saat seorang kawan dari Papua, Albert, ditunjuk moderator untuk
menyampaikan pendapat.
Albert datang mewakili 3000 mahasiswa Papua di Jogja, dan telah meminta ijin pada dewan adat dan tokoh masyarakat Papua untuk mewakili
warga Papua dalam menyampaikan aspirasi. Di forum, ia mengusulkan agar RUU Pornografi tidak disahkan. Sebab, RUUP tidak memberi ruang bagi kaum minoritas, dan membuat Negara Indonesia seolah-olah hanya milik sekelompok orang. Jika RUUP disahkan, lebih baik Papua melepaskan diri saja, karena tidak diperlakukan adil.
Saat giliran Pansus bicara, Balkan Kaplale langsung menanggapi pernyataan Albert. Balkan menyapa Albert dengan sebutan "Adinda" dan
berkata: "Jangan begitu dong ah..overdosis. .tak usah ngapain keluar dari NKRI. Timor-timur aja perdana menterinya kemaren mengadu ke
Komisi 10, nangis-nangis, rakyatnya miskin sekarang. Betul, belajarlah ke Ambon, saya kebetulan dari Saparua loh. Kalau mendengar begini
tersinggung! Belajar baik-baik dari Jawa! (diucapkan dengan kencang dan bernada bentakan)"
Balkan juga berkata "Belajarlah baik-baik! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya perbaikan keturunan! (membentak)" Sebagian besar peserta forum langsung tertawa mendengar kalimat itu. Namun kemudian beberapa peserta lain dan para wartawan berteriak,
"Rasis! DPR Rasis!!"
Balkan: "Diam dulu nanti kita kasih kesempatan bicara, sampai malam kita di sini! Diam dulu! Ini kan hak Ketua DPR juga dong, Ketua
Pansus!"
***
"Belajar baik-baik dari Jawa! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya perbaikan keturunan!"
Kawan,
Hati saya sakit sekali saat mendengar perkataan Balkan Sang Anggota DPR sekaligus Ketua Pansus RUUP. Padahal kata-kata itu tidak ditujukan pada saya. Saya bukan orang Papua. Saya tak bisa membayangkan, bagaimana perasaan Albert dan kawan-kawan lain dari Papua mendengar ungkapan Balkan yang bernada kasar dan isinya jelas menghina itu.
Betapa pedihnya!
Yang membuat hati saya lebih sakit lagi, sebagian besar peserta forum yang mayoritas dari etnis Jawa, langsung tertawa saat mendengar ucapan Balkan. Mengapa masih bisa tertawa saat ada saudara kita yang dihina? Apa karena Balkan meninggikan etnis Jawa, lantas kita layak tertawa bahagia?
Kita adalah saudara. Sabang sampai Merauke. Kita: orang Batak, Jawa, Sunda, Betawi, Madura, Dayak, Bugis, Flores, Papua, dan lain-lain;
telah berikrar untuk bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita setara. Tidak ada satu suku atau etnis pun yang tebih tinggi
derajatnya dari yang lain. Tidak ada pula yang lebih tidak beradab. Sebagai kesatuan, mestinya kita bersedih jika saudara kita direndahkan
karena etnisnya berbeda dengan kita. Bukan tertawa. Mestinya rasa empati dan solidaritas kita tumbuh. Mestinya kita menggugat hinaan
itu! Bukan malah ikut tertawa menghina. Saya kecewa, Kawan.
Perbedaan etnis, suku, budaya bukanlah perkara salah-benar. Tiap kelompok harusnya menyadari bahwa sejak awal Indonesia memang beragam. Merasa diri lebih tinggi derajatnya dari kelompok lain hanya akan menimbulkan konflik. Yang merasa diri paling benar memaksakan
keyakinan kelompoknya pada orang lain. Yang merasa diri beradab menghujat kelompok yang dianggap tidak beradab.
Kawan,
Menurut saya perbedaan adalah perkara bagaimana kita berbesar hati untuk menerima dan menghargai orang atau kelompok yang tidak sama
dengan kita. Andai kita semua mau membuka hati terhadap perbedaan dan memiliki toleransi, saya yakin tak seorang pun akan tertawa saat
mendengar ucapan Balkan tadi.
***
"Belajar baik-baik dari Jawa! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya perbaikan keturunan!"
---"DPR Rasis!"
"Diam dulu! Ini kan hak Ketua DPR juga dong, Ketua Pansus!"
Kawan-kawanku,
Saya heran sekali dengan kalimat terakhir itu. Apa yang Balkan maksud dengan hak ketua DPR dan hak Ketua Pansus? Hak untuk menghina orang lain? Saya rasa, tidak ada orang yang memiliki otoritas menghina orang lain, sekalipun ia pejabat pemerintahan. Kata-kata Balkan terkesan sangat otoriter, seolah-olah ia berhak melakukan apapun sebab ia adalah anggota DPR.
Menurut Pansus RUU Pornografi dan pihak yang setuju terhadap disahkannya RUUP, RUU ini tidak akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
Alasan mereka, RUU ini tidak diskriminatif. RUUP mengakomodir kepentingan seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional.
Mari kita gugat pernyataan itu, kawan! Benarkah RUU ini mengakomodir semua itu dan tidak diskriminatif? Pertanyaan ini sangat patut
dilayangkan dan dijadikan bahan pertimbangan, sebab ternyata Balkan Kaplale, anggota DPR RI dan ketua Pansus yang menyusun RUUP adalah seseorang yang Rasis!
Kawan,
Seseorang yang sudah tidak adil sejak dalam pikirannya tidak akan bisa bertindak adil dalam perbuatannya. Perkataan Balkan Kaplale pada
Albert yang rasis dan menghina menunjukkan pikirannya yang tidak adil terhadap saudara-saudara kita orang Papua. Maka saya berani berkata, RUUP yang diketuai oleh orang rasis dan tidak adil itu tidak layak disahkan!
Dengan cinta pada bangsa dan Negara Indonesia,
Maria Listuhayu.
Dari Kompas diberitakan bahwa "korban" pertama UU Pornografi adalah tiga orang penari striptease di suatu tempat hiburan malam di Jakarta. Polisi menangkap ketiga orang tersebut dan menjerat dengan pasal dari UU Pornografi yang baru diberlakukan beberapa hari. Tidak dilaporkan tentang penonton dan pemilik tempat hiburan.
Berita lain yang sedang hot adalah seorang tokoh agama yang menikahi bocah berumur 12 tahun. Tidak ada penangkapan. UU Perlindungan Anak sudah diberlakukan sejak tahun 2002.
Polisi menjalankan UU yang baru diberlakukan beberapa hari tapi lupa dengan UU yang sudah berlaku 6 tahun. Sungguh menyedihkan.
Itu sih polisi cari duit, para wanita2 sadarlah kalian semuanya UU Pornografi bukanlah untuk melindungi kalian malahan membuat kalian semakin tidak berharga di mata dunia. dimana kita bisa mengajukan protes keras atas UU itu?
Quote from: CKRA on 04 November 2008, 11:19:27 AM
Dari Kompas diberitakan bahwa "korban" pertama UU Pornografi adalah tiga orang penari striptease di suatu tempat hiburan malam di Jakarta. Polisi menangkap ketiga orang tersebut dan menjerat dengan pasal dari UU Pornografi yang baru diberlakukan beberapa hari. Tidak dilaporkan tentang penonton dan pemilik tempat hiburan.
Berita lain yang sedang hot adalah seorang tokoh agama yang menikahi bocah berumur 12 tahun. Tidak ada penangkapan. UU Perlindungan Anak sudah diberlakukan sejak tahun 2002.
Polisi menjalankan UU yang baru diberlakukan beberapa hari tapi lupa dengan UU yang sudah berlaku 6 tahun. Sungguh menyedihkan.
benar-benar munafik, bertolak belakang dengan yang diperjuangkan.
kenapa tidak mulai dari itu dulu sebagai langkah awal di sahkan UU pornografi?
Quote from: LotharGuard on 01 November 2008, 09:57:07 AM
cewek pake rok Mini sekarang gak boleh ya? bisa ditangkap dan bagi cewek yang diatas jam 00:00 belum pulang ditangkap juga ya?
wek... ini mah gawat... mana bisa dugem lagi :)) :))
lalu bagaimana dengan nasib avatar saya?
<<<<<
Quote from: mrweiz on 04 November 2008, 12:04:01 PM
Quote from: CKRA on 04 November 2008, 11:19:27 AM
Dari Kompas diberitakan bahwa "korban" pertama UU Pornografi adalah tiga orang penari striptease di suatu tempat hiburan malam di Jakarta. Polisi menangkap ketiga orang tersebut dan menjerat dengan pasal dari UU Pornografi yang baru diberlakukan beberapa hari. Tidak dilaporkan tentang penonton dan pemilik tempat hiburan.
Berita lain yang sedang hot adalah seorang tokoh agama yang menikahi bocah berumur 12 tahun. Tidak ada penangkapan. UU Perlindungan Anak sudah diberlakukan sejak tahun 2002.
Polisi menjalankan UU yang baru diberlakukan beberapa hari tapi lupa dengan UU yang sudah berlaku 6 tahun. Sungguh menyedihkan.
benar-benar munafik, bertolak belakang dengan yang diperjuangkan.
kenapa tidak mulai dari itu dulu sebagai langkah awal di sahkan UU pornografi?
Polisi meralat bahwa para penari tidak akan dijerat dengan pasal 82 UU Pronografi tapi dengan pasal 282 KUHP. Formalitasnya diubah tapi semangatnya sih sama saja.
Presiden kita kalo bicara,lambat ya. Tapi kalo wakil rakyat kok bisa bicara lebih cepat ya?
Benarkah Balkan bicara Rasis,waa bahaya banget ya !! apinya udah keluar dari sekam tuh ...
Quote from: Mr. Bagus on 05 November 2008, 12:18:54 PM
Presiden kita kalo bicara,lambat ya. Tapi kalo wakil rakyat kok bisa bicara lebih cepat ya?
Benarkah Balkan bicara Rasis,waa bahaya banget ya !! apinya udah keluar dari sekam tuh ...
Mau denger rekaman suara balkan lagi ngomong pernyataan rasis itu?
PM gw yah :D
Quote from: HokBen on 05 November 2008, 07:07:34 PM
Quote from: Mr. Bagus on 05 November 2008, 12:18:54 PM
Presiden kita kalo bicara,lambat ya. Tapi kalo wakil rakyat kok bisa bicara lebih cepat ya?
Benarkah Balkan bicara Rasis,waa bahaya banget ya !! apinya udah keluar dari sekam tuh ...
Mau denger rekaman suara balkan lagi ngomong pernyataan rasis itu?
PM gw yah :D
Balkan teh naon?
baca nyang panjang di atas